Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

“Little Women”: Impian dan Perlawanan Wanita Kelas Dua

Wanda Roxanne by Wanda Roxanne
12 Agustus 2020
in Publik
A A
0
“Little Women”: Impian dan Perlawanan Wanita Kelas Dua
1
SHARES
65
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“If the main character is a girl, make sure she is married by the end. Or dead. Either way.”

– Mr. Dashwood

Film Little Women oleh Greta Gerwig akhirnya tayang juga di Indonesia tanggal 7 Februari 2020, yang tayang rilis pertama kali di New York tanggal 7 Desember 2019. Little Women diadaptasi dari buku Louisa May Alcott (1868) dengan judul yang sama. Sebagian penerbit membuat Little Women sebagai buku trilogi dan tertalogi. Triloginya menggabungkan Little Women dan Good Wives, lalu menyusul Little Men dan Jo’s Boys.

Little Women 2019 adalah film keenam yang mengadaptasi buku Little Women karya Alcott. Berbeda dengan adaptasi film Little Women 1994 dan buku Little Women, ending Little Women 2019 memiliki perbedaan. Ini kejutan bagi saya sebagai pembaca buku-buku Alcott dan sempat menonton film Little Women 1994.

Ada salah satu adegan antara Jo dan Kakaknya, Meg, yang akan menikah. Jo meminta agar Meg tak menikah dan Jo meminta Meg untuk mengejar impiannya menjadi aktor terkenal. Jo adalah tipe wanita tomboy yang hidup dengan kehendak bebas, begitu berbakat dan menghidupi keluarganya dengan menjadi penulis.

“Just because my dreams are different than yours, it doesn’t mean they’re unimportant”

– Meg March

Begi Meg, menikah dengan orang yang dicintainya adalah impiannya. Tapi bagi Jo, impiannya adalah menjadi penulis terkenal dan Jo cenderung menghindari pernikahan. Hal ini sangat menarik bagiku bagaimana dua perempuan, adik-kakak yang sama-sama dibesarkan oleh orangtua yang sama, lingkungan yang sama, dan dengan sistem patriarki yang sangat kental, memiliki pandangan berbeda tentang impian.

Meski diadaptasi tahun 1860an tapi masih sangat relevan dengan kehidupan abad ini. Masih banyak orang yang menganggap pernikahan adalah tujuan, impian atau kewajiban. Sehingga ketika ada sebagian orang yang mengejar mimpinya yang berhubungan dengan profesi, mereka dianggap tidak sukses atau tidak bahagia secara sosial.

Bahkan ketika Jo menyerahkan naskah kepada editor, Mr. Dashwood, dia juga tak bisa sepenuhnya bebas menentukan jalan cerita pada tulisannya. Bahkan pernikahan juga memiliki nilai ekonomi dalam fiksi. Jika tokoh utama adalah perempuan, penerbit menuntut cerita dengan happy ending dengan tokoh utama menikah atau meninggal.

Pada zaman itu perempuan tak memiliki kebebasan atas dirinya sendiri. Perempuan akan dianggap ada dalam masyarakat jika dia menikah dan berkeluarga. Sungguh tragis menjadi perempuan dengan hanya dua pilihan, menikah atau meninggal. Tak ada pilihan bahwa perempuan dapat menjadi apapun yang mereka inginkan, termasuk mengejar cita-citanya sekaligus menikah atau hanya mengejar impiannya yang juga bisa disebut happy ending. Padahal, menikah tidak sama dengan happy ending, bukan?

“Women. They have minds, and they have souls, as well as just hearts. And they’ve got ambition. And they’ve got talent as well as just beauty. And I’m so sick of people saying that love is just all a woman is fit for. I’m sick of it. But I’m so lonely”, kata Jo pada Marmee.

Jo adalah bentuk perlawanan perempuan atas patriarki pada zamannya. Dia membuktikan bahwa perempuan juga boleh memiliki ambisi karena perempuan juga dapat berpikir, memiliki jiwa dan hati seperti laki-laki, tidak hanya cinta dengan peran domestik yang mutlak.

Jo adalah perempuan dengan ambisi, kecerdasan, kerja keras dan tidak mengikuti standar gender yang dibangun pada saat itu, Pada zamannya, pendidikan untuk perempuan tak sebaik pendidikan untuk laki-laki. Pernikahan seolah kodrat bagi perempuan dengan pembagian peran sosial yang khas, ketika laki-laki bisa memilih ingin menjadi apa. Pernikahan bagi perempuan adalah untuk mengangkat stasus ekonomi, status sosial dan penerimaan sosial.

Beberapa tahun lalu aku berbincang dengan sesorang yang kukenal karena dia adalah suami dari pegiat sosial senior yang kukenal. Dia begitu ingin tahu tentang kehidupan personalku, termasuk tentang pacar dan rencana pernikahanku. Lalu dia bercerita bahwa kasihan pada Kakak perempuannya yang sampai sekarang, sekitar usia 40 tahun tapi belum menikah dan sibuk dengan pekerjaannya sebagai peneliti.

Baginya, sang Kakak belum sukses karena belum menikah, sebaik apapun kondisi karirnya sekarang sebagai peneliti. Aku menjadi cukup sebal mendengarkan dan memberikan opiniku padanya, karena kesuksesan dan kebahagiaan seseorang mutlak didefinisikan oleh dirinya sendiri, bukan orang lain.

Perempuan tanpa pernikahan dianggap kurang, aneh, tidak normal, tidak sepenuhnya sukses, tidak lengkap kebahagiaannya dan tidak utuh menjadi perempuan. Padahal, perempuan adalah manusia sama seperti laki-laki yang memiliki hak untuk menentukan kehidupannya sendiri. Perempuan seringkali dianggap sebagai obyek atau sosok yang lain ketika laki-laki dianggap sebagai subyek (sang absolut).

Menurut Simone de Beauvoir dalam bukunya Second Sex, ke mana pun perempuan melangkah, garis akhir selalu berwujud pada pernikahan yang artinya sama dengan mengakui dominasi laki-laki. Beban perempuan karena sistem patriarki di masa lalu, masih menghantui perempuan di masa sekarang dan mungkin di masa depan.

Jo hidup di zaman ketika wanita tidak memiliki otoritas pada harta kekayaan dan bahkan tubuhnya sendiri. Saat itu, ketika menikah harta kekayaan perempuan akan menjadi milik suaminya.

Perempuan tidak diakui haknya untuk memiliki properti bahkan tidak boleh mengajukan perceraian. Sedangkan laki-laki boleh menyimpan, membeli, dan menjual propertinya. Inggris baru mengakui hak properti wanita pada tahun 1882.

Jo adalah simbol perlawanan yang ditegaskan oleh Greta Gerwig dengan happy ending yang menempatkan Jo sebagai subyek penuh kehidupan.[]

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Tafsir Haid dan Konsekuensinya Pada Ibadah Perempuan

Next Post

Perempuan (Yang) Disembunyikan

Wanda Roxanne

Wanda Roxanne

Wanda Roxanne Ratu Pricillia adalah alumni Psikologi Universitas Airlangga dan alumni Kajian Gender Universitas Indonesia. Tertarik pada kajian gender, psikologi dan kesehatan mental. Merupakan inisiator kelas pengembangan diri @puzzlediri dan platform isu-isu gender @ceritakubi, serta bergabung dengan komunitas Puan Menulis.

Related Posts

Ramadan dan Lingkungan
Lingkungan

Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

19 Februari 2026
Hukum Menikah
Pernak-pernik

Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

19 Februari 2026
Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Hukum Menikah
Pernak-pernik

Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

19 Februari 2026
Relasi Mubadalah
Metodologi

Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

19 Februari 2026
khalifah fi al-ardh
Mubapedia

Khalifah fi al-Ardh dalam Paradigma Mubadalah

19 Februari 2026
Next Post
Perempuan (Yang) Disembunyikan

Perempuan (Yang) Disembunyikan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah
  • Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0