Senin, 23 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Logika Gagal Ahmad Dhani! Anak Bukan Produk, Perempuan Bukan Pabrik!

Usulan Ahmad Dhani dalam rapat DPR RI patut kita tolak secara tegas!

Fatwa Amalia by Fatwa Amalia
10 Maret 2025
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Ahmad Dhani

Ahmad Dhani

29
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Seperti biasa, timeline X dan Instagram bersliweran berita yang bikin mumet dan menjengkelkan. #KaburAjaDulu semakin relate jika pejabat Indonesia logikanya seperti Ahmad Dhani. Dalam video rapat komis X DPR RI pada 5 Maret 2025, Dhani mengeluarkan usulan kontroversial terkait naturalisasi pemain sepak bola.

Menurutnya, pemain sepak bola berusia di atas 40 tahun sebaiknya dinaturalisasi dan dijodohkan dengan perempuan Indonesia. Tujuannya agar anak-anak mereka bisa menjadi atlet berbakat. Lebih jauh, ia menambahkan bahwa jika pemain tersebut beragama Islam, maka mereka bisa menikahi hingga empat perempuan sesuai ajaran agama.

Sebagai perempuan sekaligus pendidik, saya merasa terciderai. Pernyataan ini tidak hanya mengandung berbagai kekeliruan logis, tetapi juga menunjukkan bagaimana perempuan ia reduksi menjadi alat produksi anak atlet. Selain itu, logika yang Ahmad Dhani gunakan, dia telah mengabaikan kebebasan anak untuk menentukan jalannya sendiri. Selain itu memanfaatkan ajaran agama secara serampangan demi mendukung gagasannya.

Pernyataan ini juga mencerminkan seksisme struktural yang telah lama mengakar, di mana perempuan kita pandang sebagai objek yang bisa diatur demi kepentingan laki-laki atau negara.

Logika yang Keliru: Dari Determinisme Genetika hingga Perjodohan Paksa

Dalam pandangan Dhani, pernikahan bukanlah hubungan antara dua individu yang saling mencintai. Melainkan strategi biologis untuk melahirkan calon atlet sepak bola. Ini adalah bentuk dehumanisasi perempuan, di mana mereka hanya dianggap sebagai wadah untuk membiakkan pemain berbakat. Bukan sebagai manusia yang memiliki hak, keinginan, dan kebebasan untuk memilih.

Pernikahan dalam gagasan Dhani tidak lagi berlandaskan kasih sayang, komitmen, atau persetujuan kedua belah pihak. Melainkan demi kepentingan olahraga nasional. Ini serupa dengan cara pandang patriarki ekstrem yang menempatkan perempuan sebagai alat reproduksi tanpa mempertimbangkan hak-haknya sebagai individu.

Lebih dari itu, gagasan ini mencerminkan bentuk seksisme eksplisit, di mana perempuan dianggap memiliki nilai hanya dalam hubungannya dengan laki-laki dan fungsi reproduksinya. Dhani sama sekali tidak berbicara tentang bagaimana perempuan juga bisa menjadi atlet berbakat, tetapi justru memperkuat bias bahwa mereka hanya berperan sebagai ibu dari calon atlet laki-laki.

Anak Bukan Produk!

Ahmad Dhani seolah berasumsi bahwa jika seorang ayah adalah pemain sepak bola, maka anaknya pasti akan mengikuti jejak yang sama. Ini adalah bentuk genetika deterministik, anggapan bahwa faktor keturunan sepenuhnya menentukan kemampuan seseorang.

Namun, logika Dhani gagal memahami bahwa anak bukanlah produk pabrik yang bisa tercetak seragam sesuai keinginan orang tuanya. Sebagai guru, kita melihat setiap anak memiliki keunikan sendiri. Potensi mereka berkembang dari kombinasi minat, usaha, lingkungan, dan kesempatan, bukan sekadar warisan genetik.

Seorang anak yang lahir dari atlet bisa jadi lebih tertarik pada seni, musik, sains, atau bidang lain. Boleh jadi anak merasa gagal hanya karena tidak memenuhi ekspektasi orang tua. Dan orang tua juga merasa gagal karena memiliki tanggungan terhadap negara. Apakah benar negara memiliki tujuan seperti ini?

Membesarkan anak bukanlah soal membentuk mereka menjadi versi yang kita inginkan, tetapi mendampingi mereka dalam menemukan jati diri. Ibaratnya begini, saya guru dan seniman, apakah anak saya harus jadi guru atau seniman? Tentu tidak. Jika mereka ingin jadi seniman atau guru, biarkan itu mengalir dan menjadi pilihan mereka, bukan atas paksaan atau kemauan saya.

Anak yang tumbuh dengan kebebasan memilih akan lebih bahagia, percaya diri, dan mampu mengambil keputusan untuk hidupnya sendiri. Sebaliknya, memaksakan jalan hidup pada anak justru bisa jadi anak lebih rentan terkena tekanan mental, kecemasan, atau bahkan perasaan gagal ketika mereka tidak bisa memenuhi harapan orang tuanya. Percaya deh, banyak kasusnya!

Sebagai orang tua, pendidik, apalagi DPR, tugas kita bukanlah mencetak anak sesuai kehendak kita. Melainkan memberi mereka ruang untuk tumbuh, mencoba, dan menemukan apa yang benar-benar mereka cintai. Masa depan mereka tidak bisa terbatasi oleh tafsir sempit yang mengabaikan kebebasan mereka untuk menjadi diri sendiri.

Seksisme dalam Kebijakan Publik: Tubuh Perempuan untuk Kepentingan Negara

Sejarah mencatat berbagai kebijakan yang menempatkan tubuh perempuan sebagai instrumen negara, seperti program keluarga berencana yang bias gender atau eksploitasi perempuan dalam politik nasionalisme. Usulan Dhani sejalan dengan pola lama di mana perempuan tidak memiliki kontrol atas tubuhnya sendiri karena dianggap memiliki fungsi khusus bagi kepentingan negara.

Dalam dunia olahraga, misalnya, negara sering kali lebih peduli pada bagaimana perempuan bisa berkontribusi dalam memproduksi atlet laki-laki daripada mendukung perempuan sebagai atlet itu sendiri. Hal ini tercermin dalam pernyataan Dhani yang mengabaikan keberadaan dan potensi atlet perempuan, seolah-olah dunia sepak bola hanya milik laki-laki.

Menyelewengkan Ajaran Islam: Salah Kaprah tentang Poligami

Dalam Islam, pernikahan adalah kontrak sosial yang membutuhkan persetujuan kedua belah pihak. Pernikahan yang sehat bukanlah yang kita paksakan demi tujuan tertentu, tetapi yang berdasarkan pada rasa hormat, kasih sayang, dan keinginan bersama untuk membangun rumah tangga.

Dalam perspektif mubadalah, perempuan bukan sekadar alat dalam pernikahan, melainkan individu yang memiliki hak untuk memilih pasangan dan menentukan jalan hidupnya sendiri. Usulan Dhani jelas bertentangan dengan prinsip ini.

Dhani juga menyinggung bahwa jika pemain sepak bola yang dinaturalisasi beragama Islam, maka mereka bisa menikahi hingga empat perempuan, seolah-olah Islam mengizinkan poligami secara bebas dan tanpa syarat.

Padahal, Surah An-Nisa’ ayat 3 yang sering dijadikan dasar bagi praktik poligami justru menekankan keadilan sebagai syarat utama. Ayat tersebut berbunyi:

“Jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (yang kamu nikahi), maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Tetapi jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja…” (QS. An-Nisa’ [4]: 3)

Banyak ulama, termasuk Amina Wadud dan Nasaruddin Umar, menafsirkan bahwa ayat ini bukan menganjurkan poligami, melainkan justru membatasi praktik tersebut dengan menekankan syarat keadilan yang hampir mustahil terpenuhi.

Menjadikan poligami sebagai alat “memproduksi” atlet bukan hanya merupakan bentuk penyalahgunaan ajaran Islam. Tetapi juga menempatkan perempuan dalam posisi subordinat yang bertentangan dengan prinsip keadilan dalam Islam.

Usulan Ahmad Dhani dalam rapat DPR RI patut kita tolak secara tegas! Pemikiran seperti ini tidak boleh kita biarkan tanpa kritik. Perempuan bukan objek, anak bukan alat, dan kebebasan individu adalah hak yang harus terlindungi. Tidak hanya gagal secara logika, tetapi juga berbahaya dalam konteks kesetaraan gender dan hak asasi manusia. []

Tags: Ahmad Dhanibias genderGenderkeadilanKesetaraanLogikawakil rakyat
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kesetaraan Gender (Al-Musawah Al-Jinsiyyah)

Next Post

Indonesia Negara yang Sangat Plural

Fatwa Amalia

Fatwa Amalia

Fatwa Amalia, pengajar juga perempuan seniman asal Gresik Jawa Timur. Karya-karyanya banyak dituangkan dalam komik dan ilustrasi digital dengan fokus isu-isu perempuan dan anak @komikperempuan. Aktif di sosial media instagram: @fatwaamalia_r. Mencintai buku dan anak-anak seperti mencintai Ibu.

Related Posts

UU Perkawinan
Keluarga

Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

20 Februari 2026
Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Mubadalah dan Disabilitas
Disabilitas

Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

19 Februari 2026
Masjid
Disabilitas

Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

18 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Solidaritas
Publik

Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

13 Februari 2026
Next Post
Indonesia Plural

Indonesia Negara yang Sangat Plural

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan
  • Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?
  • (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas
  • Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam
  • Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0