Kamis, 19 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pengasuhan Anak

    Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    Sayyidah Fatimah

    Ketika Nama Sayyidah Fatimah Menjadi Tren di Media Sosial

    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    Fastabiqul Khairat

    Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan

    Peacewashing

    Keluar dari Jebakan Peacewashing BoP

    Aborsi Aman

    Absennya Aborsi Aman sebagai Kontrol Negara Terhadap Tubuh Perempuan

    Perceraian

    Gemuruh Kausa Perceraian

    Khairunnas Anfa’uhum Linnas

    Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kesehatan Fisik

    Kekerasan terhadap Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan Fisik dan Mental

    Akhir Ramadan

    Menutup Akhir Ramadan dengan Cara Terbaik

    Gangguan Kesehatan Mental

    Risiko Gangguan Kesehatan Mental Perempuan Lebih Tinggi

    Layanan Kesehatan

    Beban Kerja dan Keterbatasan Akses Layanan Kesehatan Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Masih Mengancam Keselamatan Perempuan

    Komplikasi Kehamilan

    Komplikasi Kehamilan Masih Menjadi Penyebab Tingginya Kematian Perempuan

    Seksual Perempuan

    Perempuan Rentan Terpapar Penyakit Menular Melalui Hubungan Seksual

    Kehamilan berulang

    Kehamilan Berulang Tingkatkan Risiko Kesehatan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pengasuhan Anak

    Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    Sayyidah Fatimah

    Ketika Nama Sayyidah Fatimah Menjadi Tren di Media Sosial

    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    Fastabiqul Khairat

    Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan

    Peacewashing

    Keluar dari Jebakan Peacewashing BoP

    Aborsi Aman

    Absennya Aborsi Aman sebagai Kontrol Negara Terhadap Tubuh Perempuan

    Perceraian

    Gemuruh Kausa Perceraian

    Khairunnas Anfa’uhum Linnas

    Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kesehatan Fisik

    Kekerasan terhadap Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan Fisik dan Mental

    Akhir Ramadan

    Menutup Akhir Ramadan dengan Cara Terbaik

    Gangguan Kesehatan Mental

    Risiko Gangguan Kesehatan Mental Perempuan Lebih Tinggi

    Layanan Kesehatan

    Beban Kerja dan Keterbatasan Akses Layanan Kesehatan Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Masih Mengancam Keselamatan Perempuan

    Komplikasi Kehamilan

    Komplikasi Kehamilan Masih Menjadi Penyebab Tingginya Kematian Perempuan

    Seksual Perempuan

    Perempuan Rentan Terpapar Penyakit Menular Melalui Hubungan Seksual

    Kehamilan berulang

    Kehamilan Berulang Tingkatkan Risiko Kesehatan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Logika Gagal Ahmad Dhani! Anak Bukan Produk, Perempuan Bukan Pabrik!

Usulan Ahmad Dhani dalam rapat DPR RI patut kita tolak secara tegas!

Fatwa Amalia by Fatwa Amalia
10 Maret 2025
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Ahmad Dhani

Ahmad Dhani

29
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Seperti biasa, timeline X dan Instagram bersliweran berita yang bikin mumet dan menjengkelkan. #KaburAjaDulu semakin relate jika pejabat Indonesia logikanya seperti Ahmad Dhani. Dalam video rapat komis X DPR RI pada 5 Maret 2025, Dhani mengeluarkan usulan kontroversial terkait naturalisasi pemain sepak bola.

Menurutnya, pemain sepak bola berusia di atas 40 tahun sebaiknya dinaturalisasi dan dijodohkan dengan perempuan Indonesia. Tujuannya agar anak-anak mereka bisa menjadi atlet berbakat. Lebih jauh, ia menambahkan bahwa jika pemain tersebut beragama Islam, maka mereka bisa menikahi hingga empat perempuan sesuai ajaran agama.

Sebagai perempuan sekaligus pendidik, saya merasa terciderai. Pernyataan ini tidak hanya mengandung berbagai kekeliruan logis, tetapi juga menunjukkan bagaimana perempuan ia reduksi menjadi alat produksi anak atlet. Selain itu, logika yang Ahmad Dhani gunakan, dia telah mengabaikan kebebasan anak untuk menentukan jalannya sendiri. Selain itu memanfaatkan ajaran agama secara serampangan demi mendukung gagasannya.

Pernyataan ini juga mencerminkan seksisme struktural yang telah lama mengakar, di mana perempuan kita pandang sebagai objek yang bisa diatur demi kepentingan laki-laki atau negara.

Logika yang Keliru: Dari Determinisme Genetika hingga Perjodohan Paksa

Dalam pandangan Dhani, pernikahan bukanlah hubungan antara dua individu yang saling mencintai. Melainkan strategi biologis untuk melahirkan calon atlet sepak bola. Ini adalah bentuk dehumanisasi perempuan, di mana mereka hanya dianggap sebagai wadah untuk membiakkan pemain berbakat. Bukan sebagai manusia yang memiliki hak, keinginan, dan kebebasan untuk memilih.

Pernikahan dalam gagasan Dhani tidak lagi berlandaskan kasih sayang, komitmen, atau persetujuan kedua belah pihak. Melainkan demi kepentingan olahraga nasional. Ini serupa dengan cara pandang patriarki ekstrem yang menempatkan perempuan sebagai alat reproduksi tanpa mempertimbangkan hak-haknya sebagai individu.

Lebih dari itu, gagasan ini mencerminkan bentuk seksisme eksplisit, di mana perempuan dianggap memiliki nilai hanya dalam hubungannya dengan laki-laki dan fungsi reproduksinya. Dhani sama sekali tidak berbicara tentang bagaimana perempuan juga bisa menjadi atlet berbakat, tetapi justru memperkuat bias bahwa mereka hanya berperan sebagai ibu dari calon atlet laki-laki.

Anak Bukan Produk!

Ahmad Dhani seolah berasumsi bahwa jika seorang ayah adalah pemain sepak bola, maka anaknya pasti akan mengikuti jejak yang sama. Ini adalah bentuk genetika deterministik, anggapan bahwa faktor keturunan sepenuhnya menentukan kemampuan seseorang.

Namun, logika Dhani gagal memahami bahwa anak bukanlah produk pabrik yang bisa tercetak seragam sesuai keinginan orang tuanya. Sebagai guru, kita melihat setiap anak memiliki keunikan sendiri. Potensi mereka berkembang dari kombinasi minat, usaha, lingkungan, dan kesempatan, bukan sekadar warisan genetik.

Seorang anak yang lahir dari atlet bisa jadi lebih tertarik pada seni, musik, sains, atau bidang lain. Boleh jadi anak merasa gagal hanya karena tidak memenuhi ekspektasi orang tua. Dan orang tua juga merasa gagal karena memiliki tanggungan terhadap negara. Apakah benar negara memiliki tujuan seperti ini?

Membesarkan anak bukanlah soal membentuk mereka menjadi versi yang kita inginkan, tetapi mendampingi mereka dalam menemukan jati diri. Ibaratnya begini, saya guru dan seniman, apakah anak saya harus jadi guru atau seniman? Tentu tidak. Jika mereka ingin jadi seniman atau guru, biarkan itu mengalir dan menjadi pilihan mereka, bukan atas paksaan atau kemauan saya.

Anak yang tumbuh dengan kebebasan memilih akan lebih bahagia, percaya diri, dan mampu mengambil keputusan untuk hidupnya sendiri. Sebaliknya, memaksakan jalan hidup pada anak justru bisa jadi anak lebih rentan terkena tekanan mental, kecemasan, atau bahkan perasaan gagal ketika mereka tidak bisa memenuhi harapan orang tuanya. Percaya deh, banyak kasusnya!

Sebagai orang tua, pendidik, apalagi DPR, tugas kita bukanlah mencetak anak sesuai kehendak kita. Melainkan memberi mereka ruang untuk tumbuh, mencoba, dan menemukan apa yang benar-benar mereka cintai. Masa depan mereka tidak bisa terbatasi oleh tafsir sempit yang mengabaikan kebebasan mereka untuk menjadi diri sendiri.

Seksisme dalam Kebijakan Publik: Tubuh Perempuan untuk Kepentingan Negara

Sejarah mencatat berbagai kebijakan yang menempatkan tubuh perempuan sebagai instrumen negara, seperti program keluarga berencana yang bias gender atau eksploitasi perempuan dalam politik nasionalisme. Usulan Dhani sejalan dengan pola lama di mana perempuan tidak memiliki kontrol atas tubuhnya sendiri karena dianggap memiliki fungsi khusus bagi kepentingan negara.

Dalam dunia olahraga, misalnya, negara sering kali lebih peduli pada bagaimana perempuan bisa berkontribusi dalam memproduksi atlet laki-laki daripada mendukung perempuan sebagai atlet itu sendiri. Hal ini tercermin dalam pernyataan Dhani yang mengabaikan keberadaan dan potensi atlet perempuan, seolah-olah dunia sepak bola hanya milik laki-laki.

Menyelewengkan Ajaran Islam: Salah Kaprah tentang Poligami

Dalam Islam, pernikahan adalah kontrak sosial yang membutuhkan persetujuan kedua belah pihak. Pernikahan yang sehat bukanlah yang kita paksakan demi tujuan tertentu, tetapi yang berdasarkan pada rasa hormat, kasih sayang, dan keinginan bersama untuk membangun rumah tangga.

Dalam perspektif mubadalah, perempuan bukan sekadar alat dalam pernikahan, melainkan individu yang memiliki hak untuk memilih pasangan dan menentukan jalan hidupnya sendiri. Usulan Dhani jelas bertentangan dengan prinsip ini.

Dhani juga menyinggung bahwa jika pemain sepak bola yang dinaturalisasi beragama Islam, maka mereka bisa menikahi hingga empat perempuan, seolah-olah Islam mengizinkan poligami secara bebas dan tanpa syarat.

Padahal, Surah An-Nisa’ ayat 3 yang sering dijadikan dasar bagi praktik poligami justru menekankan keadilan sebagai syarat utama. Ayat tersebut berbunyi:

“Jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (yang kamu nikahi), maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Tetapi jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja…” (QS. An-Nisa’ [4]: 3)

Banyak ulama, termasuk Amina Wadud dan Nasaruddin Umar, menafsirkan bahwa ayat ini bukan menganjurkan poligami, melainkan justru membatasi praktik tersebut dengan menekankan syarat keadilan yang hampir mustahil terpenuhi.

Menjadikan poligami sebagai alat “memproduksi” atlet bukan hanya merupakan bentuk penyalahgunaan ajaran Islam. Tetapi juga menempatkan perempuan dalam posisi subordinat yang bertentangan dengan prinsip keadilan dalam Islam.

Usulan Ahmad Dhani dalam rapat DPR RI patut kita tolak secara tegas! Pemikiran seperti ini tidak boleh kita biarkan tanpa kritik. Perempuan bukan objek, anak bukan alat, dan kebebasan individu adalah hak yang harus terlindungi. Tidak hanya gagal secara logika, tetapi juga berbahaya dalam konteks kesetaraan gender dan hak asasi manusia. []

Tags: Ahmad Dhanibias genderGenderkeadilanKesetaraanLogikawakil rakyat
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kesetaraan Gender (Al-Musawah Al-Jinsiyyah)

Next Post

Indonesia Negara yang Sangat Plural

Fatwa Amalia

Fatwa Amalia

Fatwa Amalia, pengajar juga perempuan seniman asal Gresik Jawa Timur. Karya-karyanya banyak dituangkan dalam komik dan ilustrasi digital dengan fokus isu-isu perempuan dan anak @komikperempuan. Aktif di sosial media instagram: @fatwaamalia_r. Mencintai buku dan anak-anak seperti mencintai Ibu.

Related Posts

Al-Quds Day
Publik

Mengenal Al-Quds Day: Sebuah Pengingat Bahwa Keadilan Tidak Boleh Dilupakan

16 Maret 2026
Keadilan
Pernak-pernik

Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

14 Maret 2026
Keadilan Mubadalah
Pernak-pernik

Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

13 Maret 2026
Perspektif Mubadalah
Pernak-pernik

Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

13 Maret 2026
Muslimah yang Diperdebatkan
Buku

Muslimah yang Diperdebatkan; Antara Simbol Kesalihan dan Sunyi Keadilan

13 Maret 2026
Skandal Kekuasaan
Publik

Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

12 Maret 2026
Next Post
Indonesia Plural

Indonesia Negara yang Sangat Plural

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak
  • Kekerasan terhadap Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan Fisik dan Mental
  • Menutup Akhir Ramadan dengan Cara Terbaik
  • Risiko Gangguan Kesehatan Mental Perempuan Lebih Tinggi
  • Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0