Mahar adalah pemberian suka rela yang merupakan simbol dari ketulusan, kejujuran, dan komitmen.
Mubadalah.id – Di nusantara ini, prosesi akad nikah kadang lebih kental dengan nuansa budaya dibanding agama. Kebanyakan orang lebih terikat dengan adat istiadat yang telah membudaya daripada dengan ajaran agama.
Tentu saja, adat istiadat yang berkaitan dengan pernikahan diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan syariat Islam. Walaupun demikian, sejak awal Islam juga mengajarkan kesederhanaan dalam prosesi pernikahan sehingga semua rangkaian prosesi ini tidak menyulitkan atau membebani kedua mempelai.
Sebab, dalam pandangan Islam, seluruh rangkaian prosesi tersebut tak lebih dari simbol belaka, sementara substansinya adalah ikatan dan komitmen mereka berdua.
Hal yang sama juga berlaku dengan mahar yang menjadi salah satu rukun akad nikah dalam Islam. Mahar adalah pemberian suka rela yang merupakan simbol dari ketulusan, kejujuran, dan komitmennya dalam menikahi seorang perempuan.
Al-Qur’an sendiri menyebutkan dengan kata shadugah yang berarti kejujuran dan ketulusan sebagaiana firman-Nya dalam QS. an-Nisa ayat 4:
وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۗ فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْۤـًٔا مَّرِيْۤـًٔا
Artinya: Dan berikanlah para perempuan itu mahar-mahar mereka dengan penuh suka rela. Ketika mereka memberikan dengan suka cita kepada kamu sebagian dari mahar tersebut, maka makanlah (ambillah) pemberian itu dengan nyaman dan senang hati. (QS. an-Nisa ayat 4)
Dalam ayat tersebut jelas disebutkan bahwa mahar merupakan komitmen cinta yang diberikan dengan penuh sukarela (nihlah) dan suka cita.
Kedua kondisi tersebut mengindikasikan bahwa mahar tidak seharusnya memberatkan seorang pria, apalagi menghalanginya untuk menikahi seorang perempuan.
Hukum Islam sendiri tidak memberikan batasan baku tentang besaran jumlah mahar. Akan tetapi, berbagai sabda Rasulullah SAW melalui berbagai hadis menganjurkan mahar itu ringan dan mudah. []