Senin, 27 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Madrasatul Ula

    Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

    Konflik dalam Rumah Tangga yang

    3 Cara Pandang Jika Terjadi Konflik dalam Rumah Tangga

    Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Konflik dalam Keluarga

    Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

    Konflik Rumah Tangga

    5 Tipe Pasangan dalam Menghadapi Konflik Rumah Tangga

    Lembaga Pendidikan

    Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara

    P2GP

    P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

    P2GP

    P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

    Pendekatan Holistik Disabilitas

    Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Madrasatul Ula

    Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

    Konflik dalam Rumah Tangga yang

    3 Cara Pandang Jika Terjadi Konflik dalam Rumah Tangga

    Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Konflik dalam Keluarga

    Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

    Konflik Rumah Tangga

    5 Tipe Pasangan dalam Menghadapi Konflik Rumah Tangga

    Lembaga Pendidikan

    Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara

    P2GP

    P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

    P2GP

    P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

    Pendekatan Holistik Disabilitas

    Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Makna Kesaktian Pancasila dalam Keluarga

Di dalam lingkup keluarga sendiri harus dikokohkan dengan pondasi akan nilai-nilai dan kesaktian Pancasila. Dan saya menemukannya di dalam tubuh keluarga sendiri

Ainul Luthfia Al Firda Ainul Luthfia Al Firda
1 Oktober 2021
in Featured, Keluarga
0
Makna Kesaktian Pancasila dalam Keluarga
108
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sesuatu dapat dikatakan sakti apabila mengandung kekuatan spektakuler. Begitu pula dengan Pancasila, kata Nur Rofi’ah dalam cuitannya di twitter. Dan menurut saya kesaktian itu dapat dirasakan jika terciptanya sebuah kesinambungan yang saling menguntungakan.

Memiliki keluarga dengan jumlah yang lebih dari 20 orang merupakan sebuah kebahagian. Selain adanya keramaian, kebahagian ternyata ada sesuatu yang dapat dijadikan sebagai role model dan dijadikan sebagai pelajaran. Saya menuliskan kisah keluarga besar dari pihak ibu, sebab saya kurang dekat dengan keluarga bapak yang berada di luar kota. Sedangkan keluarga ibu dapat dikatakan se-kampung karena letak rumah yang saling berdekatan.

Almarhum kakek saya pernah bercerita tentang alasannya mengharuskan anak-anaknya yang hendak dipinang untuk tinggal di dekatnya. Ternyata beliau ingin menciptakan keharmonisan keluarga jarak dekat dan menemaninya di hari tua nanti. Simbah dulu seorang kiai yang selalu mengajarkan ilmu agama dari kampung ke kampung. Bahkan kepada mantu dan anak cucunya beliau wariskan tradisi tersebut. Tak ayal jika orang desa mengenal keluarga kami.

Memiliki keluarga yang selalu dijadikan panutan oleh masyarakat membuat saya tertuntut untuk menjadi pribadi yang baik. Meskipun saya tidak berhak dijadikan public figure bagi masyarakat setidaknya bisa menjadi public figure bagi keluarga kecil terlebih diri sendiri. Menurut saya, diri sendiri itu bisa dijadikan public figure dengan cara mengenali diri sendiri dan sering instrospeksi.

Mengingat kemarin bertepatan dengan lahirnya Pancasila yang oleh masyarakat Indonesia disebut sebagai Hari Lahir Pancasila. Ternyata saya baru sadar bahwa di dalam lingkup keluarga sendiri harus dikokohkan dengan pondasi akan nilai-nilai dan kesaktian Pancasila. Dan saya menemukannya di dalam tubuh keluarga sendiri.

Keluarga adalah sebuah unit kecil masyarakat yang terdiri dari kepala keluarga dan beberapa orang yang tinggal di dalam satu tempat di bawah satu atap yang keberadaannya saling ketergantungan. Saya tinggal dengan kedua orang tua dan dua adik itulah jumlah anggota keluarga saya saat ini. Menurut saya kesaktian Pancasila yang di setiap silanya dapat saya temukan di lingkup keluarga kecil masing-masing, dan salah satunya ialah keluarga saya sendiri.

Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa. Bunyi sila pertama Pancasila tersebut diimplementasikan dalam kehidupan keluarga ialah dengan menggantungkan segala urusan dan menyerahkan semuanya kepada Allah SWT. Terkadang menghamba  kepada manusia tidak selalu menimbulkan titik terang oleh sebab itu kedua orang tua saya selalu mendahulukan posisi Sang Kuasa sebelum urusan duniawi.

Kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab. Di dalam sila kedua ini  bersikap adil adalah sebuah kewajiban, sebab sikap tidak adil hanya akan memberatkan manusia di hari akhir. Hal ini juga selalu diterapkan di dalam keluarga.

Di dalam keluarga saya, ibu adalah bendahara rumah dan ibu adalah orang yang mengontrol pengeluaran keluarga. Di keluarga kecil ini bapak dan ibu sama-sama bekerja namun uang bukan menjadi milik masing-masing melainkan menjadi milik bersama bukan milikku milikmu.

Setiap menerima gaji, uang bapak selalu diberikan ke ibu, sebab menurutnya perempuan lebih mahir dalam mengontrol keuangan dan memang begitu faktanya, meski tidak bisa dijadikan sebagai tolok ukur juga. Di sini saya bukan mengartikan bahwa laki-laki tidak mahir dalam mengontrol uang karena apa yang saya lihat dan saya tuliskan adalah kisah keluarga saya sendiri.

Sebagai seorang ibu beliau selalu memberi uang saku secara adil dan bijak, sejak Sekolah Dasar (SD) takaran uang saku pasti berbeda, sebab ibu selalu mempertimbangan kebutuhan apa saja yang dibutuhkan anaknya saat itu. Dan hal demikian berlangsung hingga saat ini.

Ketiga, Persatuan Indonesia. Makna persatuan adalah menjauhkan segala sesuatu dari kerusakan yang memecahbelahkan hubungan keluarga dan mengharapkan adanya keterikatan. Hal ini diimplementasikannya dalam sebuah keluarga dengan menggunakan pendekatan heart to heart.

Sesuatu yang diajarkan oleh sesepuh keluarga adalah membangun relasi dan kepercayaan supaya terbangun persatuan. Misalnya, adanya pertengkaran dalam lingkup keluarga kecil seorang keluarga harus mengadakan evaluasi supaya kehidupan ke depannya lebih baik.

Hal ini juga berlaku bagi anak yang apabila ia bertengkar dengan saudaranya, seorang ibu atau bapak harus mendekati keduanya dan memberi pencerahan sekaligus menengahi pertengkarannya. Ini menjadi point penting untuk tidak sering mengumbar aib dan kesalahan anak di luar keluarga inti. Sebab hal itu akan melukai hati seorang anak.

Keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan.  Sebagai seorang anak perempuan, kedua orang tua saya tidak pernah melarang anak gadisnya untuk menjadi pemimpin termasuk untuk memimpin sebuah organisasi. Kullu ro’sin ro’yun.

Di setiap kepala ada ide dan ide atau gagasan itu harus diutarakan. Apabila hal itu bernilai positif dan kamu dapat menjalankannya maka realisasikan, dan kamu harus memimpinnya dan memulainya. Begitulah kata kedua orang tua saya saat menasehati anak-anaknya.

Selain itu yang menjadi salah satu alasan diperbolehkannya seorang anak perempuan menjadi pemimpin menurut kedua orang tua saya  ialah ketika ia tidak melampaui batas. Adapun batasannya tersebut terletak pada segi kemampuan manusia dan kadarnya, sewajarnya saja.

Kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Jika berbicara perihal Indonesia dan masyarakatnya yang berjuta-juta, saya lebih memilih untuk meringkas pembahasan pada sila kelima ini dengan gambaran keluarga inti.

Semenjak saya belajar tentang ilmu yang berkaitan dengan kesetaraan sosial atau keadilan sosial, peran dan pekerjaan rumah tangga tidak selalu dilimpahkan pada seorang ibu atau perempuan. Sebab di dalam keluarga saya, bapak juga memiliki peran untuk mencuci, menyapu, memasak.

Bahkan  ada salah satu nasehat ibu yang saya jadikan sebagai pedoman, “Menjadi seorang perempuan itu harus bisa segalanya, ya masak, nyapu, ngepel, kerja, mendidik, dan lain-lain.”

Di dalam keluarga kecil ini semua aktivitas keluarga dapat dikerjakan bersama dan tidak memandang jenis kelamin, hanya saja kesopanan harus diutamakan. Tidak etis rasanya jika pekerjaan rumah dilakukan oleh orang tua sementara anak-anaknya hanya diam dan melihatnya. Apalagi di saat kondisi seperti ini yang seharusnya pekerjaan orang tua menjadi lebih ringan.

Begitulah kiranya representasi sebuah keluarga kecil yang menurut saya mengandung makna kesaktian Pancasila. Selamat Hari Pancasila Indonesiaku. []

Ainul Luthfia Al Firda

Ainul Luthfia Al Firda

Ainul Luthfia Al Firda Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Focus pada kajian-kajian agama dan sosial

Terkait Posts

Madrasatul Ula
Keluarga

Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

27 Oktober 2025
Konflik dalam Rumah Tangga yang
Keluarga

3 Cara Pandang Jika Terjadi Konflik dalam Rumah Tangga

27 Oktober 2025
Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas
Publik

Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

27 Oktober 2025
Konflik dalam Keluarga
Keluarga

Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

27 Oktober 2025
Santri Mubadalah
Rekomendasi

Akademisi Bertanya, Santri Mubadalah Menjawab

27 Oktober 2025
Konflik Rumah Tangga
Keluarga

5 Tipe Pasangan dalam Menghadapi Konflik Rumah Tangga

27 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • P2GP

    P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Tipe Pasangan dalam Menghadapi Konflik Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita
  • 3 Cara Pandang Jika Terjadi Konflik dalam Rumah Tangga
  • Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas
  • Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar
  • Akademisi Bertanya, Santri Mubadalah Menjawab

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID