Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Makna Kesaktian Pancasila dalam Keluarga

Di dalam lingkup keluarga sendiri harus dikokohkan dengan pondasi akan nilai-nilai dan kesaktian Pancasila. Dan saya menemukannya di dalam tubuh keluarga sendiri

Ainul Luthfia Al Firda by Ainul Luthfia Al Firda
1 Oktober 2021
in Featured, Keluarga
A A
0
Makna Kesaktian Pancasila dalam Keluarga
2
SHARES
111
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sesuatu dapat dikatakan sakti apabila mengandung kekuatan spektakuler. Begitu pula dengan Pancasila, kata Nur Rofi’ah dalam cuitannya di twitter. Dan menurut saya kesaktian itu dapat dirasakan jika terciptanya sebuah kesinambungan yang saling menguntungakan.

Memiliki keluarga dengan jumlah yang lebih dari 20 orang merupakan sebuah kebahagian. Selain adanya keramaian, kebahagian ternyata ada sesuatu yang dapat dijadikan sebagai role model dan dijadikan sebagai pelajaran. Saya menuliskan kisah keluarga besar dari pihak ibu, sebab saya kurang dekat dengan keluarga bapak yang berada di luar kota. Sedangkan keluarga ibu dapat dikatakan se-kampung karena letak rumah yang saling berdekatan.

Almarhum kakek saya pernah bercerita tentang alasannya mengharuskan anak-anaknya yang hendak dipinang untuk tinggal di dekatnya. Ternyata beliau ingin menciptakan keharmonisan keluarga jarak dekat dan menemaninya di hari tua nanti. Simbah dulu seorang kiai yang selalu mengajarkan ilmu agama dari kampung ke kampung. Bahkan kepada mantu dan anak cucunya beliau wariskan tradisi tersebut. Tak ayal jika orang desa mengenal keluarga kami.

Memiliki keluarga yang selalu dijadikan panutan oleh masyarakat membuat saya tertuntut untuk menjadi pribadi yang baik. Meskipun saya tidak berhak dijadikan public figure bagi masyarakat setidaknya bisa menjadi public figure bagi keluarga kecil terlebih diri sendiri. Menurut saya, diri sendiri itu bisa dijadikan public figure dengan cara mengenali diri sendiri dan sering instrospeksi.

Mengingat kemarin bertepatan dengan lahirnya Pancasila yang oleh masyarakat Indonesia disebut sebagai Hari Lahir Pancasila. Ternyata saya baru sadar bahwa di dalam lingkup keluarga sendiri harus dikokohkan dengan pondasi akan nilai-nilai dan kesaktian Pancasila. Dan saya menemukannya di dalam tubuh keluarga sendiri.

Keluarga adalah sebuah unit kecil masyarakat yang terdiri dari kepala keluarga dan beberapa orang yang tinggal di dalam satu tempat di bawah satu atap yang keberadaannya saling ketergantungan. Saya tinggal dengan kedua orang tua dan dua adik itulah jumlah anggota keluarga saya saat ini. Menurut saya kesaktian Pancasila yang di setiap silanya dapat saya temukan di lingkup keluarga kecil masing-masing, dan salah satunya ialah keluarga saya sendiri.

Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa. Bunyi sila pertama Pancasila tersebut diimplementasikan dalam kehidupan keluarga ialah dengan menggantungkan segala urusan dan menyerahkan semuanya kepada Allah SWT. Terkadang menghamba  kepada manusia tidak selalu menimbulkan titik terang oleh sebab itu kedua orang tua saya selalu mendahulukan posisi Sang Kuasa sebelum urusan duniawi.

Kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab. Di dalam sila kedua ini  bersikap adil adalah sebuah kewajiban, sebab sikap tidak adil hanya akan memberatkan manusia di hari akhir. Hal ini juga selalu diterapkan di dalam keluarga.

Di dalam keluarga saya, ibu adalah bendahara rumah dan ibu adalah orang yang mengontrol pengeluaran keluarga. Di keluarga kecil ini bapak dan ibu sama-sama bekerja namun uang bukan menjadi milik masing-masing melainkan menjadi milik bersama bukan milikku milikmu.

Setiap menerima gaji, uang bapak selalu diberikan ke ibu, sebab menurutnya perempuan lebih mahir dalam mengontrol keuangan dan memang begitu faktanya, meski tidak bisa dijadikan sebagai tolok ukur juga. Di sini saya bukan mengartikan bahwa laki-laki tidak mahir dalam mengontrol uang karena apa yang saya lihat dan saya tuliskan adalah kisah keluarga saya sendiri.

Sebagai seorang ibu beliau selalu memberi uang saku secara adil dan bijak, sejak Sekolah Dasar (SD) takaran uang saku pasti berbeda, sebab ibu selalu mempertimbangan kebutuhan apa saja yang dibutuhkan anaknya saat itu. Dan hal demikian berlangsung hingga saat ini.

Ketiga, Persatuan Indonesia. Makna persatuan adalah menjauhkan segala sesuatu dari kerusakan yang memecahbelahkan hubungan keluarga dan mengharapkan adanya keterikatan. Hal ini diimplementasikannya dalam sebuah keluarga dengan menggunakan pendekatan heart to heart.

Sesuatu yang diajarkan oleh sesepuh keluarga adalah membangun relasi dan kepercayaan supaya terbangun persatuan. Misalnya, adanya pertengkaran dalam lingkup keluarga kecil seorang keluarga harus mengadakan evaluasi supaya kehidupan ke depannya lebih baik.

Hal ini juga berlaku bagi anak yang apabila ia bertengkar dengan saudaranya, seorang ibu atau bapak harus mendekati keduanya dan memberi pencerahan sekaligus menengahi pertengkarannya. Ini menjadi point penting untuk tidak sering mengumbar aib dan kesalahan anak di luar keluarga inti. Sebab hal itu akan melukai hati seorang anak.

Keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan.  Sebagai seorang anak perempuan, kedua orang tua saya tidak pernah melarang anak gadisnya untuk menjadi pemimpin termasuk untuk memimpin sebuah organisasi. Kullu ro’sin ro’yun.

Di setiap kepala ada ide dan ide atau gagasan itu harus diutarakan. Apabila hal itu bernilai positif dan kamu dapat menjalankannya maka realisasikan, dan kamu harus memimpinnya dan memulainya. Begitulah kata kedua orang tua saya saat menasehati anak-anaknya.

Selain itu yang menjadi salah satu alasan diperbolehkannya seorang anak perempuan menjadi pemimpin menurut kedua orang tua saya  ialah ketika ia tidak melampaui batas. Adapun batasannya tersebut terletak pada segi kemampuan manusia dan kadarnya, sewajarnya saja.

Kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Jika berbicara perihal Indonesia dan masyarakatnya yang berjuta-juta, saya lebih memilih untuk meringkas pembahasan pada sila kelima ini dengan gambaran keluarga inti.

Semenjak saya belajar tentang ilmu yang berkaitan dengan kesetaraan sosial atau keadilan sosial, peran dan pekerjaan rumah tangga tidak selalu dilimpahkan pada seorang ibu atau perempuan. Sebab di dalam keluarga saya, bapak juga memiliki peran untuk mencuci, menyapu, memasak.

Bahkan  ada salah satu nasehat ibu yang saya jadikan sebagai pedoman, “Menjadi seorang perempuan itu harus bisa segalanya, ya masak, nyapu, ngepel, kerja, mendidik, dan lain-lain.”

Di dalam keluarga kecil ini semua aktivitas keluarga dapat dikerjakan bersama dan tidak memandang jenis kelamin, hanya saja kesopanan harus diutamakan. Tidak etis rasanya jika pekerjaan rumah dilakukan oleh orang tua sementara anak-anaknya hanya diam dan melihatnya. Apalagi di saat kondisi seperti ini yang seharusnya pekerjaan orang tua menjadi lebih ringan.

Begitulah kiranya representasi sebuah keluarga kecil yang menurut saya mengandung makna kesaktian Pancasila. Selamat Hari Pancasila Indonesiaku. []

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Dialog Gender dengan Teks: Membaca Buku Qira’ah Mubadalah Kang Faqih (2019)

Next Post

Fitnah itu Bernama Omara

Ainul Luthfia Al Firda

Ainul Luthfia Al Firda

Ainul Luthfia Al Firda Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Focus pada kajian-kajian agama dan sosial

Related Posts

Kemiskinan
Publik

Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

20 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

19 Februari 2026
Ramadan dan Lingkungan
Lingkungan

Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

19 Februari 2026
Hukum Menikah
Pernak-pernik

Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

19 Februari 2026
Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Hukum Menikah
Pernak-pernik

Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

19 Februari 2026
Next Post
Fitnah itu Bernama Omara

Fitnah itu Bernama Omara

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong
  • Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram
  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0