Rabu, 22 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Energi Panas Bumi

    Solusi “Hijau” Energi Panas Bumi; Energi untuk Siapa?

    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Islam Kita

    Islam Kita Bukan di Tampilan, Tapi di Hati dan Cara Kita Memperlakukan yang Lain

    Harga Diri Laki-laki

    Harga Diri Laki-laki Tidak Diukur dari Besarnya Gaji

    Martabat Manusia

    Komodifikasi Martabat Manusia di Balik Budaya Viral

    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Persalinan HIV

    Panduan Persalinan bagi Ibu Pengidap HIV

    Ibu dengan HIV

    Tidak Semua Bayi dari Ibu dengan HIV Dapat Terinfeksi, Ini Penjelasannya

    Kehamilan HIV

    Kehamilan pada Perempuan dengan HIV: Risiko bagi Ibu dan Bayi

    Pengidap HIV

    Tips Menjaga Kesehatan bagi Pengidap HIV

    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Energi Panas Bumi

    Solusi “Hijau” Energi Panas Bumi; Energi untuk Siapa?

    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Islam Kita

    Islam Kita Bukan di Tampilan, Tapi di Hati dan Cara Kita Memperlakukan yang Lain

    Harga Diri Laki-laki

    Harga Diri Laki-laki Tidak Diukur dari Besarnya Gaji

    Martabat Manusia

    Komodifikasi Martabat Manusia di Balik Budaya Viral

    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Persalinan HIV

    Panduan Persalinan bagi Ibu Pengidap HIV

    Ibu dengan HIV

    Tidak Semua Bayi dari Ibu dengan HIV Dapat Terinfeksi, Ini Penjelasannya

    Kehamilan HIV

    Kehamilan pada Perempuan dengan HIV: Risiko bagi Ibu dan Bayi

    Pengidap HIV

    Tips Menjaga Kesehatan bagi Pengidap HIV

    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Dialog Gender dengan Teks: Membaca Buku Qira’ah Mubadalah Kang Faqih (2019)

Ahmad Tajuddin Arafat by Ahmad Tajuddin Arafat
2 Juni 2020
in Pernak-pernik
A A
0
2
SHARES
115
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Secara umum, studi teks dalam Islam, terutama al-Qur’an dan Hadis, dapat diklasifikasikan menjadi tiga level studi. Pertama, studi tentang teks dalam hubungannya dengan penulis. Kedua, studi tentang teks itu sendiri atau sejarah teks (filologi). Ketiga, studi tentang teks dalam hubungannya dengan realita masyarakat pembaca/penafsir terhadap teks yang terekspresikan dalam produk-produk intelektual, seperti tafsir, syarah hadis, dan fiqh.

Buku “Qira’ah Mubadalah” karya Kang Faqih Abdul Kodir ini (2019) menjadi tulisan yang fokus pada studi level ketiga, yakni tentang teks dan interaksi dengan konteks atau tafsir, serta dilatarbelakangi oleh beberapa alasan.

Pertama, keyakinan umat Islam tentang nilai kerahmatan teks agama yang datang dari Allah untuk Muhammad sebagai Rasul-Nya, tetapi fakta yang ada menjelaskan adanya bias dan subjektifitas yang tidak harmoni dalam proses kontekstualisasi teks dan realitas budaya pembaca.

Kedua, kenyataan yang jelas adanya relasi sabda Tuhan yang ideal dengan ikatan relatifitas konteks yang dihadapi teks, sehingga muncul problematika pembacaan (qira’ah) dari proses tersebut.

Ketiga, Sejarah perjalanan produk tafsir/pembacaan bagi mayoritas umat Islam ‘seolah-olah’ diyakini sebagai produk yang final atau bahkan telah menjadi semacam “teks baru” yang kebenarannya seakan-akan setara dengan teks itu sendiri, padahal sejatinya ia diwarnai oleh problem-problem runyam dan mengalami dialog serta konflik kepentingan dalam proses kesejarahannya.

Uraian dalam buku ini dijabarkan dalam dua bagian besar yang masing-masing bagian memiliki focus studi yang komprehensif, tetapi masih memiliki ketersinambungan dengan bagian yang lainnya. Penulis, dalam bagian pertama, sepertinya ingin mengawali dengan membangun kontruksi perspektif yang sedang ditawarkan dalam berinteraksi dengan teks agama, yakni Qira’ah Mubadalah.

Dinyatakan di dalamnya bahwa, istilah mubadalah yang digunakan dalam buku ini menekankan pada pola pembacaan teks yang mengandung nilai kemitraan, kerjasama, kesalingan, dan timbal balik (resiprokal) (h. 59). Selain itu, penulis di luar analisa kebahasaan, juga memberikan pilar-pilar normative atas konsep atau paradigma yang sedang ditawarkan, seperti spirit Q.S. al-Hujurat: 13 dan Q.S. al-Maidah: 2 (h. 60-61).

Selanjutnya, penulis juga mengkaji perihal relasi kesalingan antara laki-laki dan perempuan dalam berbagai ayat al-Qur’an. Selain ayat al-Qur’an, legitimasi riwayat hadis juga menjadi pijakan dalam meneguhkan paradigma mubadalah ini (h. 82-94). Perlu diketahui, bahwa penulis dalam bahasan ini lebih banyak menekankan kepada pembaca bahwa redaksi teks agama yang cenderung maskulin (kelaki-lakian) harus dibaca dengan kesadaran penuh bahwa perempuan juga menjadi subjek dalam titah teks tersebut (h. 115). Sehingga kesadaaran ini diharapkan akan melahirkan cara pandang yang harmonis tentang posisi laki-laki dan perempuan dalam konteks sebagai objek penerima titah teks (mukallaf). Akhirnya, penulis dalam berbagai redaksinya selalu menekankan bahwa kemanusiaan yang utuh adalah jika keduanya (laki-laki dan perempuan) dipandang sebagai manusia yang setara dan saling melengkapi, dan inilah substansi dari perspektif mubadalah.

Bagian yang kedua dari buku ini, menjelaskan tentang bentuk aplikasi perspektif qira’ah mubadalah yang diterapkan dalam menjawab isu-isu keagamaan mainstream, terlebih yang menyenggol isu-isu bias gender di dalamnya. Dan ini memang sejak awal menjadi plot dan alur dalam kajian buku ini. Isu-isu seperti “Dua Banding Satu” (h. 264-274), “Perempuan Kurang Akal” (h. 274-282), dan “Bidadari dan Bidadara” (h. 311-324) dikupas tuntas dan menjadi hidangan yang “terlihat menyehatkan dan bergizi” bagi para pembaca, terutama mereka yang concern di bidang kesetaraan gender.

Selanjutnya, Kang Faqih meneruskan pembacaannya dengan lebih jauh ke arah isu-isu pernikahan dan kerumah tanggaan yang memang selalu menjadi biang keladi permasalahan bias gender dalam masyarakat. Ia, dalam pembukanya, menyatakan bahwa perilaku mulia seseorang terhadap keluarganya adalah standar moral tertinggi dalam Islam (h. 326). Artinya, laki-laki yang dalam berbagai adat dan budaya masyarakat selalu diposisikan sebagai orang yang sangat berpengaruh di dalam keluarga harus memiliki tanggung jawab dan jaminan akan kebaikan yang benar-benar dimanfaatkan untuk kemaslahatan dan keharmonisan keluarga, bukan malah sebaliknya. Penulis juga mengupas hal-hal yang terkait dengan pilar-pilar dalam menjalin rumah tangga dengan prinsip kesalingan ini.

Sebagai contoh, teks agama yang berbicara soal kewajiban mencari rizki dan nafkah harus ditujukan kepada laki-laki dan perempuan. Meski dalam berbagai teks agama dikatakan bahwa perempuan wajib dinafkahi oleh laki-laki, namun hal demikian itu karena amanah reproduksi yang diemban perempuan dan tidak dimiliki laki-laki. Jadi, ketika amanah reproduksi sedang tidak dijalankan oleh perempuan, maka nafkah kembali menjadi tugas bersama untuk keduanya sesuai dengan kemampuan dan kepantasan masing-masing (h. 372).

Soal ar-rijalu qawwamuna ‘ala an-nisa’ (Q.S. an-Nisa’: 34), tafsir mubadalah yang digunakan oleh Kang Faqih adalah bukan pada penekanan atas superioritas laki-laki atas perempuan, namun pada tuntutan terhadap mereka yang memiliki keutamaan (fadhl) dan harta (nafaqah) untuk bertanggung jawab menopang mereka yang tidak mampu dan tidak memiliki harta (h. 380).

Konsep keagaman yang menjadi objek pelototan kaum kesetaraan gender juga dibidik oleh Kang Faqih dalam bukunya. Konsep nusyuz misalnya, Kang Faqih dengan mubadalahnya tidak lagi mengorientasikan nusyuz hanya bagi istri tapi terjadi pula pada suami. Pijakan dalilnya adalah apa yang disampaikan dalam Q.S. an-Nisa’: 128. Intinya, pengelolaan nusyuz dalam al-Qur’an adalah lebih ditekankan pada bagaimana upaya suami dan istri dalam menjalin relasi semula yang saling mencintai dan mengasihi (h. 412).

Lebih asyik lagi, jika kita membaca bagaimana Kang Faqih menilai soal poligami. Baginya, dengan perspektif mubadalah, poligami bukanlah solusi dalam relasi pasutri, tetapi problem yang seringkali mendatangkan keburukan (h. 419). Sungguh ini kesimpulan yang berani! Dan masih banyak lagi tema-tema keagamaan yang dibidik dan diuraikan secara apik oleh Kang Faqih dengan pusakanya yang bernama mubadalah ini.

Buku ini adalah bentuk advokasi kesetaraan yang dibungkus dengan tafsir atas teks agama yang secara referensial sangat padat dan kuat dalam memberikan pijakan dalil normatif bagi perspektif mubadalah-nya. Nampaknya, secara sadar, penulis memposisikan diri sebagai pengawal kesetaraan yang berusaha bersikap objektif dan terbuka (untuk dikritisi) dengan mengacu pada standar ilmiah yang ada. Penulis, juga menyadari bahwa upaya rekontruksi cara baca terhadap teks agama yang telah diyakini mapan oleh sebagian besar umat Islam belum sepenuhnya sempurna dan harus terus diupayakan.

Namun satu hal yang pasti yang kelihatannya muncul dalam diri penulis adalah bahwa kalam Tuhan yang mewujud dalam teks ini masih sangat misteri dan perlu perenungan yang mendalam, bagai mutiara yang jika dipancarkan sinar padanya akan memantulkan pancaran dalam berbagai arah. Sehingga dibutuhkan effort yang lebih dari sekedar mengetahui kemudian meyakininya saja tanpa bersikap kritis terhadapnya. Karena hal ini akan berdampak pada visi titah Tuhan yang Rahman dan Rahim yang terekam dalam teks yang hendak disampaikan kepada pembaca guna menjadi pentunjuk bagi pembacanya, dan bukankah itu tujuan pokok dari keberagamaan kita sebagai kaum beriman?

Satu hal yang perlu dipahami bahwa, buku ini sangat kaya dengan rujukan-rujukan karya-karya ulama yang kompeten di bidangnya. Jadi, buku ini dikalangan umum “bisa saja” dianggap sebagai buku yang “jelas pasti melelahkan” untuk dijelajahi bagi mereka yang malas berpetualang dalam dunia nalar serta “berkarbohidrat tinggi” bagi mereka yang suka “diet” dalam mengkonsumsi referensi. Oleh karenanya, sebagai intelektual muslim, membaca buku seperti ini adalah bagian dari bentuk amalan tirakat yang harus dijalankan oleh mereka yang haus akan hikmah dan kebijaksanaan. Wa Allah A’lam bi al-Shawab.

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Perempuan di Persimpangan Jalan

Next Post

Makna Kesaktian Pancasila dalam Keluarga

Ahmad Tajuddin Arafat

Ahmad Tajuddin Arafat

Related Posts

Persalinan HIV
Pernak-pernik

Panduan Persalinan bagi Ibu Pengidap HIV

22 Juli 2026
Islam Kita
Personal

Islam Kita Bukan di Tampilan, Tapi di Hati dan Cara Kita Memperlakukan yang Lain

22 Juli 2026
Ibu dengan HIV
Pernak-pernik

Tidak Semua Bayi dari Ibu dengan HIV Dapat Terinfeksi, Ini Penjelasannya

22 Juli 2026
Harga Diri Laki-laki
Keluarga

Harga Diri Laki-laki Tidak Diukur dari Besarnya Gaji

22 Juli 2026
Kehamilan HIV
Pernak-pernik

Kehamilan pada Perempuan dengan HIV: Risiko bagi Ibu dan Bayi

22 Juli 2026
Martabat Manusia
Personal

Komodifikasi Martabat Manusia di Balik Budaya Viral

22 Juli 2026
Next Post
Makna Kesaktian Pancasila dalam Keluarga

Makna Kesaktian Pancasila dalam Keluarga

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Panduan Persalinan bagi Ibu Pengidap HIV
  • Islam Kita Bukan di Tampilan, Tapi di Hati dan Cara Kita Memperlakukan yang Lain
  • Tidak Semua Bayi dari Ibu dengan HIV Dapat Terinfeksi, Ini Penjelasannya
  • Harga Diri Laki-laki Tidak Diukur dari Besarnya Gaji
  • Kehamilan pada Perempuan dengan HIV: Risiko bagi Ibu dan Bayi

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0