Rabu, 28 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    Gotong-royong

    Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

    Korban Kekerasan

    Mengapa Perempuan Disabilitas Lebih Rentan Menjadi Korban Kekerasan Seksual?

    Labiltas Emosi

    Mengontrol Labilitas Emosi, Tekanan Sosial, dan Jalan Hidup yang Belum Terpetakan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    Perempuan Kaya

    Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    Kerja Perempuan

    Islam Mengakui Kerja Perempuan

    Penggembala

    Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    Pelaku Ekonomi

    Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

    Spiritual Ekologi

    Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

    Iddah

    Iddah sebagai Masa Pemulihan, Bukan Peminggiran

    iddah

    Perempuan, Iddah, dan Hak untuk Beraktivitas

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    Gotong-royong

    Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

    Korban Kekerasan

    Mengapa Perempuan Disabilitas Lebih Rentan Menjadi Korban Kekerasan Seksual?

    Labiltas Emosi

    Mengontrol Labilitas Emosi, Tekanan Sosial, dan Jalan Hidup yang Belum Terpetakan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    Perempuan Kaya

    Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    Kerja Perempuan

    Islam Mengakui Kerja Perempuan

    Penggembala

    Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    Pelaku Ekonomi

    Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

    Spiritual Ekologi

    Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

    Iddah

    Iddah sebagai Masa Pemulihan, Bukan Peminggiran

    iddah

    Perempuan, Iddah, dan Hak untuk Beraktivitas

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Makna Kesalingan dalam Inisiasi Perasaan Cinta: Jika Laki-laki Bisa Mengapa Perempuan Tidak?

“In all things, it’s better to hope than to despair.” Dalam hal apapun lebih baik berharap (diterima), daripada harus menyesal (karena tidak mencoba)

Moh. Nailul Muna by Moh. Nailul Muna
28 Mei 2024
in Personal, Rekomendasi
A A
0
Perasaan Cinta

Perasaan Cinta

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ide tulisan ini berasal dari pertanyaan teman saya beberapa hari lalu, ia menanyakan bagaimana sudut pandang ‘kesalingan’ dalam memaknai perempuan yang mengungkapkan perasaannya kepada laki-laki? dan apakah hal itu lumrah jika dilakukan oleh seorang perempuan?

Selayaknya problem akademik dalam karya tulis ilmiah, dua pertanyaan tersebut akan menjadi masalah yang akan penulis paparkan melalui skema tulisan yang ringan namun dengan tawaran jawaban yang logis.

Setelah penulis menelusuri beberapa forum diskusi global yang membahas tentang pengungkapan perasaan cinta perempuan kepada laki-laki, mereka kebanyakan lebih sepakat bahwa perempuan seharusnya diam dan membiarkan laki-laki yang berinisiasi untuk mendekati mereka. Secara logika, bukankah hal tersebut tidak mengenakkan?

Sebagai analogi, saat kita sangat menginginkan rujak dan kebetulan di depan rumah lewat penjual rujak, apakah kita hanya diam meski kita punya uang? Dan apakah diam itu terasa nyaman? Hemat penulis tidak.

Dalam forum-forum tersebut, penulis juga masih menemukan beberapa perempuan pemberani yang menyuarakan perasaannya kepada laki-laki. Mereka berargumentasi bahwa lebih baik gagal daripada tidak mencoba sama sekali. Hal tersebut sebagaimana kita ingin rujak, ya kita membelinya, daripada hanya ingin tapi tidak membeli.

Rasa Malu Perempuan: Sebuah Budaya Global

Hemat penulis, faktor penghalang kesetaraan dalam inisiasi ungkapan perasaan cinta penyebabnya karena kecenderungan watak pemalu milik perempuan. Hal ini bukanlah kodrati, karena kita juga sering menemukan laki-laki yang sangat pemalu saat membicarakan perasaan. Pun sebaliknya, banyak juga kita temukan perempuan-perempuan yang berwatak pemberani.

Selain itu, budaya patriarki adalah faktor selanjutnya di mana pengalaman bahwa perempuan harus ‘manut’, ‘tidak berdaya’ dan ‘lemah’ menambah beban pikiran perempuan untuk melakukan inisiasi perasaan. Hal ini akan berbanding terbalik dengan apa yang laki-laki hadapi. Faktor-faktor tersebut yang menimbulkan narasi inisisasi perasaan perempuan menjadi tidak lumrah.

Adapun dalam konteks Indonesia, inisisasi perasaan cinta perempuan terbentuk dengan kombinasi antara tradisi patriarki dengan narasi-narasi agamis. Sebagaimana ungkapan berikut:

الحياء زينة المراة المسلمة

“Rasa malu adalah perhiasan bagi perempuan Muslimah”

Kalaupun kita telusuri lebih dalam, terdapat juga beberapa kitab yang khusus membahas tentang rasa malu bagi perempuan seperti

حياء المرأة عصمة وأنوثة وزينة karya dari Muhammad bin Musa as-Syarif. Untuk memperjelas hal ini akan saya arahkan kepada studi kasus pada masa Rasulullah.

Realitas Inisiasi Perasaan di Masa Rasulullah

Dalam sudut pandangan agama, tidak ada larangan tertulis yang mengatakan perempuan terlarang untuk menginisiasi perasaannya kepada lawan jenis. Melalui tulisan dari Muhammad Iqbal Syauqi bahwa pada zaman Islam awal sudah terdapat perempuan yang meminta Rasulullah saw. menikahinya.

Meski sempat mendapatkan cibiran namun ia dibela oleh Sahabat Anas bin Malik dengan mengatakan ‘ia tidak lebih baik darimu, karena ia mencintai sosok Rasulullah. Kemudian mengungkapkan dengan jujur bahwa meminta kesediaan beliau agar menikahinya.”

Imam al Qasthalani berkomentar:

فيه جواز عرض المرأة نفسها على الرجل الصالح وأنه لا عار عليها في ذلك بل فيه دلالة على فضيلتها نعم إن كان لغرض دنيوي فقبيح

“Dibolehkan bagi perempuan untuk menyerahkan dirinya kepada orang saleh. Hal itu tidak tercela, malah menjadi dalil terkait keistimewaan sifatnya. Namun jika tujuannya adalah perkara dunia semata, maka itu tercela.”

Sebagai perbandingan, Rasulullah pun pernah tertolak cintanya oleh seorang perempuan. Yakni Ummu Hani, putri Abu Thalib, bahkan beliau sempat ditolak sampai dua kali.

Setidaknya, cerita tersebut memiliki beberapa pelajaran, yakni ditolak bukanlah aib. Penolakan juga harus kita sertai dengan alasan yang logis dan sopan. Sebab, Ummu Hanni saat menolak Rasulullah lantaran ia takut tidak bisa merawat Rasulullah dengan baik karena ia sudah tua dan tersibukkan dengan mengurus anak-anaknya.

Melalui cerita tersbut, juga bisa ditarik mafhum muwafaqah, yakni jika Rasulullah sebagai sosok yang paling mulia di alam saja pernah tertolak maka apalagi yang perlu manusia Gen-Z risaukan.

Pembacaan Egaliter atas Masalah

Secara egaliter, perempuan tentu mempunyai hak untuk melakukan inisiasi perasaan layaknya laki-laki. Karena hal ini tidak berkenaan dengan masalah kodrati dan tidak juga melanggar norma-norma agama. Sebagai catatan, hal ini harus dilakukan secara etis, semisal tidak berpotensi mengganggu hubungan orang lain, tidak terlalu berlebihan menganggu dan tidak melanggar norma-norma agama.

Secara aplikatif, kalaupun dikaitkan dengan norma agama maka selayaknya inisiasi ini perlu dilakukan dengan  melalui perantara dan memastikan kekosongan hubungan dari orang yang kita sukai.

Sebagai penutup, abad ke-21 bukanlah masa Sitti Nurbaya, maknanya perempuan juga berhak menentukan pilihannya, yakni dengan lebih berani berinisiasi dalam urusan perasaan sebagaimana laki-laki. Jika ada yang mengatakan perempuan cantik milik lelaki pemberani maka narasi kebalikannya juga juga bisa kita gunakan, bukan?

Penolakan tidak akan membuat kita mati, malah harapan akan kebaikan-kebaikan yang lainnya akan muncul. Untuk meyakinkan pembaca atas ungkapan tersebut, penulis mengutip sebuah ungkapan dari Van Goethe yakni “In all things, it’s better to hope than to despair.” Dalam hal apapun lebih baik berharap (diterima) daripada harus menyesal (karena tidak mencoba). []

Tags: kodratmaluPerasaan Cintaperempuanstigma

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
This work is licensed under CC BY-ND 4.0
Moh. Nailul Muna

Moh. Nailul Muna

Penulis berasal dari Lamongan. Ia merupakan alumni PBSB S1 UIN Sunan Kalijaga dan LPDP S2 UIN Syarif Hidayatullah dengan jurusan IAT. Latar belakang pendidikan non-formalnya yakni: PP. Matholi’ul Anwar, LSQ Ar-Rahmah, Sirojut Ta'limil Quran, Al-Munawwir, PPA. Nur Medina, dll. Beberapa kajian yang pernah digeluti penulis antara lain, kepesantrenan, Tafsir, Hadis, dan gender yang menjadi tema tesis. Pada saat ini penulis sedang mengabdi di UIN Saizu, UNU Purwokerto dan PESMA An Najah.

Related Posts

Ummu Syuraik
Pernak-pernik

Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

28 Januari 2026
Perempuan Kaya
Pernak-pernik

Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

28 Januari 2026
Aku Jalak Bukan Jablay
Buku

Refleksi Buku Aku Jalak, Bukan Jablay; Janda, Stigma, dan Komitmen

28 Januari 2026
Kerja Perempuan
Pernak-pernik

Islam Mengakui Kerja Perempuan

28 Januari 2026
WKRI
Publik

WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

28 Januari 2026
Penggembala
Pernak-pernik

Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

28 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Mengakui Kerja Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Iddah sebagai Masa Pemulihan, Bukan Peminggiran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi
  • Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan
  • Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi
  • Refleksi Buku Aku Jalak, Bukan Jablay; Janda, Stigma, dan Komitmen
  • Islam Mengakui Kerja Perempuan

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Disabilitas
  • Home
  • Indeks Artikel
  • Indeks Artikel
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Search
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0