Rabu, 18 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Makna Kesalingan dalam Inisiasi Perasaan Cinta: Jika Laki-laki Bisa Mengapa Perempuan Tidak?

“In all things, it’s better to hope than to despair.” Dalam hal apapun lebih baik berharap (diterima), daripada harus menyesal (karena tidak mencoba)

Moh. Nailul Muna by Moh. Nailul Muna
28 Mei 2024
in Personal, Rekomendasi
A A
0
Perasaan Cinta

Perasaan Cinta

21
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ide tulisan ini berasal dari pertanyaan teman saya beberapa hari lalu, ia menanyakan bagaimana sudut pandang ‘kesalingan’ dalam memaknai perempuan yang mengungkapkan perasaannya kepada laki-laki? dan apakah hal itu lumrah jika dilakukan oleh seorang perempuan?

Selayaknya problem akademik dalam karya tulis ilmiah, dua pertanyaan tersebut akan menjadi masalah yang akan penulis paparkan melalui skema tulisan yang ringan namun dengan tawaran jawaban yang logis.

Setelah penulis menelusuri beberapa forum diskusi global yang membahas tentang pengungkapan perasaan cinta perempuan kepada laki-laki, mereka kebanyakan lebih sepakat bahwa perempuan seharusnya diam dan membiarkan laki-laki yang berinisiasi untuk mendekati mereka. Secara logika, bukankah hal tersebut tidak mengenakkan?

Sebagai analogi, saat kita sangat menginginkan rujak dan kebetulan di depan rumah lewat penjual rujak, apakah kita hanya diam meski kita punya uang? Dan apakah diam itu terasa nyaman? Hemat penulis tidak.

Dalam forum-forum tersebut, penulis juga masih menemukan beberapa perempuan pemberani yang menyuarakan perasaannya kepada laki-laki. Mereka berargumentasi bahwa lebih baik gagal daripada tidak mencoba sama sekali. Hal tersebut sebagaimana kita ingin rujak, ya kita membelinya, daripada hanya ingin tapi tidak membeli.

Rasa Malu Perempuan: Sebuah Budaya Global

Hemat penulis, faktor penghalang kesetaraan dalam inisiasi ungkapan perasaan cinta penyebabnya karena kecenderungan watak pemalu milik perempuan. Hal ini bukanlah kodrati, karena kita juga sering menemukan laki-laki yang sangat pemalu saat membicarakan perasaan. Pun sebaliknya, banyak juga kita temukan perempuan-perempuan yang berwatak pemberani.

Selain itu, budaya patriarki adalah faktor selanjutnya di mana pengalaman bahwa perempuan harus ‘manut’, ‘tidak berdaya’ dan ‘lemah’ menambah beban pikiran perempuan untuk melakukan inisiasi perasaan. Hal ini akan berbanding terbalik dengan apa yang laki-laki hadapi. Faktor-faktor tersebut yang menimbulkan narasi inisisasi perasaan perempuan menjadi tidak lumrah.

Adapun dalam konteks Indonesia, inisisasi perasaan cinta perempuan terbentuk dengan kombinasi antara tradisi patriarki dengan narasi-narasi agamis. Sebagaimana ungkapan berikut:

الحياء زينة المراة المسلمة

“Rasa malu adalah perhiasan bagi perempuan Muslimah”

Kalaupun kita telusuri lebih dalam, terdapat juga beberapa kitab yang khusus membahas tentang rasa malu bagi perempuan seperti

حياء المرأة عصمة وأنوثة وزينة karya dari Muhammad bin Musa as-Syarif. Untuk memperjelas hal ini akan saya arahkan kepada studi kasus pada masa Rasulullah.

Realitas Inisiasi Perasaan di Masa Rasulullah

Dalam sudut pandangan agama, tidak ada larangan tertulis yang mengatakan perempuan terlarang untuk menginisiasi perasaannya kepada lawan jenis. Melalui tulisan dari Muhammad Iqbal Syauqi bahwa pada zaman Islam awal sudah terdapat perempuan yang meminta Rasulullah saw. menikahinya.

Meski sempat mendapatkan cibiran namun ia dibela oleh Sahabat Anas bin Malik dengan mengatakan ‘ia tidak lebih baik darimu, karena ia mencintai sosok Rasulullah. Kemudian mengungkapkan dengan jujur bahwa meminta kesediaan beliau agar menikahinya.”

Imam al Qasthalani berkomentar:

فيه جواز عرض المرأة نفسها على الرجل الصالح وأنه لا عار عليها في ذلك بل فيه دلالة على فضيلتها نعم إن كان لغرض دنيوي فقبيح

“Dibolehkan bagi perempuan untuk menyerahkan dirinya kepada orang saleh. Hal itu tidak tercela, malah menjadi dalil terkait keistimewaan sifatnya. Namun jika tujuannya adalah perkara dunia semata, maka itu tercela.”

Sebagai perbandingan, Rasulullah pun pernah tertolak cintanya oleh seorang perempuan. Yakni Ummu Hani, putri Abu Thalib, bahkan beliau sempat ditolak sampai dua kali.

Setidaknya, cerita tersebut memiliki beberapa pelajaran, yakni ditolak bukanlah aib. Penolakan juga harus kita sertai dengan alasan yang logis dan sopan. Sebab, Ummu Hanni saat menolak Rasulullah lantaran ia takut tidak bisa merawat Rasulullah dengan baik karena ia sudah tua dan tersibukkan dengan mengurus anak-anaknya.

Melalui cerita tersbut, juga bisa ditarik mafhum muwafaqah, yakni jika Rasulullah sebagai sosok yang paling mulia di alam saja pernah tertolak maka apalagi yang perlu manusia Gen-Z risaukan.

Pembacaan Egaliter atas Masalah

Secara egaliter, perempuan tentu mempunyai hak untuk melakukan inisiasi perasaan layaknya laki-laki. Karena hal ini tidak berkenaan dengan masalah kodrati dan tidak juga melanggar norma-norma agama. Sebagai catatan, hal ini harus dilakukan secara etis, semisal tidak berpotensi mengganggu hubungan orang lain, tidak terlalu berlebihan menganggu dan tidak melanggar norma-norma agama.

Secara aplikatif, kalaupun dikaitkan dengan norma agama maka selayaknya inisiasi ini perlu dilakukan dengan  melalui perantara dan memastikan kekosongan hubungan dari orang yang kita sukai.

Sebagai penutup, abad ke-21 bukanlah masa Sitti Nurbaya, maknanya perempuan juga berhak menentukan pilihannya, yakni dengan lebih berani berinisiasi dalam urusan perasaan sebagaimana laki-laki. Jika ada yang mengatakan perempuan cantik milik lelaki pemberani maka narasi kebalikannya juga juga bisa kita gunakan, bukan?

Penolakan tidak akan membuat kita mati, malah harapan akan kebaikan-kebaikan yang lainnya akan muncul. Untuk meyakinkan pembaca atas ungkapan tersebut, penulis mengutip sebuah ungkapan dari Van Goethe yakni “In all things, it’s better to hope than to despair.” Dalam hal apapun lebih baik berharap (diterima) daripada harus menyesal (karena tidak mencoba). []

Tags: kodratmaluPerasaan Cintaperempuanstigma
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Suami Memiliki Tanggung Jawab dalam Menjaga Kesehatan Ibu Hamil

Next Post

Suami Harus Memperhatikan Gizi Ibu Hamil

Moh. Nailul Muna

Moh. Nailul Muna

Penulis berasal dari Lamongan. Ia merupakan alumni PBSB S1 UIN Sunan Kalijaga dan LPDP S2 UIN Syarif Hidayatullah dengan jurusan IAT. Latar belakang pendidikan non-formalnya yakni: PP. Matholi’ul Anwar, LSQ Ar-Rahmah, Sirojut Ta'limil Quran, Al-Munawwir, PPA. Nur Medina, dll. Beberapa kajian yang pernah digeluti penulis antara lain, kepesantrenan, Tafsir, Hadis, dan gender yang menjadi tema tesis. Pada saat ini penulis sedang mengabdi di UIN Saizu, UNU Purwokerto dan PESMA An Najah.

Related Posts

Dalam Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

18 Februari 2026
Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

18 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Amal Salih Laki-laki dan Perempuan
Ayat Quran

Tuntutan Amal Salih bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

18 Februari 2026
Ayat laki-laki dan perempuan
Ayat Quran

Ayat Kerjasama Laki-laki dan Perempuan (QS. at-Taubah (9): 71)

18 Februari 2026
Perempuan Sumber Fitnah
Pernak-pernik

Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

16 Februari 2026
Next Post
Gizi Ibu Hamil

Suami Harus Memperhatikan Gizi Ibu Hamil

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih
  • Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi
  • Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih
  • Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan
  • Tuntutan Amal Salih bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0