Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Makna Mubadalah dari Hadis Perempuan Penduduk Terbanyak di Neraka

Jika ini menjadi prinsip, maka teks Hadis “perempuan penghuni neraka” tersebut harus ditafsirkan secara korelatif, dan pada saat yang sama harus berperspektif mubadalah. Korelatif artinya mengaitkan masuk neraka dengan sebabnya, yaitu tidak bersyukur, seperti yang tertulis di dalam teks itu sendiri

Redaksi by Redaksi
13 April 2023
in Hikmah, Pernak-pernik
A A
0
Perempuan Penduduk Terbanyak di Neraka

Perempuan Penduduk Terbanyak di Neraka

12
SHARES
614
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk perspektif mubadalah tentang Hadis perempuan penduduk terbanyak di neraka, maka yang harus kita maknai dari hadis tersebut adalah bukan sedang berbicara tentang jenis kelamin, tetapi tentang perilaku seseorang yang membuatnya masuk neraka.

Perempuan tidak akan masuk neraka, karena ia berjenis kelamin perempuan, melainkan karena amal perbuatan. Laki-laki juga sama saja.

Jika ini menjadi prinsip, maka teks Hadis “perempuan penghuni neraka” tersebut harus ditafsirkan secara korelatif, dan pada saat yang sama harus berperspektif mubadalah.

Korelatif artinya mengaitkan masuk neraka dengan sebabnya, yaitu tidak bersyukur, seperti yang tertulis di dalam teks itu sendiri.

Pemaknaan ini serupa dengan tafsir ulama mengenai “bukan kemiskinan yang membuat seseorang masuk surga.” Sekalipun ada teks Hadis yang menyatakan “penduduk surga terbanyak adalah orang-orang miskin”.

Begitu juga bukan “kekayaan yang mengantar seseorang masuk neraka.” Meskipun secara tersurat teks berbunyi “penghuni neraka terbanyak adalah orang-orang kaya.” Hal ini seperti tertulis di dalam hadis:

Dari Imran bin Husain, dari Nabi Saw., bersabda: “Aku diperlihatkan pada surga, dan aku lihat kebanyakan penduduknya adalah orang-orang miskin. Dan aku diperlihatkan pada neraka, aku lihat kebanyakan penduduknya adalah perempuan. (Shahih al-Bukhari, no. 2277).

Dari Abdullah bin Amrin berkata, Rasullah Saw. bersabda: “Aku diperlihatkan pada surga, dan aku lihat kebanyakan penduduknya adalah orang-orang miskin. Aku juga diperlihatkan pada neraka, dan aku lihat kebanyakan penduduknya adalah orang kaya dan perempuan”. (Musnad Ahmad, no. 6721).

Makna Harfiah

Secara harfiah, orang miskin kita sebut sebagai penduduk surga, sementara orang kaya dan perempuan sebagai penduduk neraka.

Makna harfiah ini sama sekali tidak untuk menyudutkan perempuan. Para ulama tidak memandang hanya karena kemiskinan seseorang bisa masuk surga. Namun, sifat-sifat yang menjadi kebiasaannya.

Orang miskin akan mudah menerima, bersabar, tenggang rasa, ramah, baik, dan bersedia melepas hartanya untuk kebaikan orang lain. Amal perbuatan inilah yang membawa seseorang masuk surga.

Begitu pun sebaliknya, bukan kekayaan seseorang yang membuatnya menjadi penghuni neraka, melainkan sifat-sifat kebiasaannya, seperti serakah, sombong, dan menghalalkan segala cara.

Sifat-sifat ini bisa terjadi sebaliknya, orang kaya yang bersabar, tenggang rasa, ramah, baik, dan ikhlas melepas harta miliknya untuk kebaikan orang lain, bisa masuk surga.

Begitu pun orang miskin bisa menjadi serakah, tamak, dan menghalalkan segala cara. Sifat-sifat dan amal perbuatan seperti inilah yang menjadi faktor seseorang menjadi penduduk surga atau neraka.

Amal Perbuatan

Hal yang sama juga berlaku pada pernyataan “perempuan sebagai penghuni neraka.” Seperti yang telah ditegaskan pada teks Hadis yang lain, yang sudah disebutkan di atas (Shahih al-Bukhari, no. 305).

Bahwa pernyataan tersebut terkait dengan perilaku sering melaknat dan tidak berterima kasih kepada pasangan yang membuat perempuan masuk neraka. Sifat dan amal perbuatan ini yang seharusnya menjadi pokok persoalan, bukan jenis kelamin.

Persoalan tidak berterima kasih kepada pasangan, sebagaimana isu kaya dan miskin, juga bisa terjadi kepada selain perempuan.

Sehingga laki-laki yang tidak berterima kasih kepada istrinya, juga akan menjadi penghuni neraka. Pemaknaan inilah yang kita sebut sebagai tafsir mubadalah.

Pokok persoalan dari teks-teks di atas sesungguhnya bukan kemiskinan, kekayaan, dan jenis kelamin yang menjadi faktor penilaian, melainkan sifat dan amal perbuatan.

Dengan demikian, ungkapan yang lebih netral dan memiliki pespektif mubadalah dari pernyataan dalam teks Hadis dari Abu Said al-Khudriy r.a. yang pertama adalah pernyataan dengan kalimat berikut ini:

“Bahwa siapa pun yang suka melaknat dan tidak bersyukur terhadap pasangannya (suami kepada istrinya dan istri kepada suaminya), maka ia akan mudah masuk neraka.”*

*Sumber: tulisan Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Perempuan (Bukan) Sumber Fitnah.

Tags: maknaMubadalahnerakaPendudukperempuanTerbanyak
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Lebih Dekat Memahami Otoritas Tubuh Perempuan

Next Post

Seni Membangun Karakter Diri

Redaksi

Redaksi

Related Posts

khalifah fi al-ardh
Mubapedia

Khalifah fi al-Ardh dalam Paradigma Mubadalah

19 Februari 2026
Dalam Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

18 Februari 2026
Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

18 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Amal Salih Laki-laki dan Perempuan
Ayat Quran

Tuntutan Amal Salih bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

18 Februari 2026
KUPI dan Mubadalah
Publik

KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

18 Februari 2026
Next Post
Seni Membangun karakter Diri

Seni Membangun Karakter Diri

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah
  • Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0