Selasa, 24 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Makna Setan dalam Hadis Larangan Berkhalwat

Hadis ini menurut hemat saya, tidak hendak mengharamkan segala bentuk pergaulan manusia, antara perempuan dan laki-laki

Mamang Haerudin by Mamang Haerudin
10 Desember 2023
in Personal, Rekomendasi
A A
0
Larangan Berkhalwat

Larangan Berkhalwat

29
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Janganlah salah seorang dari kalian berkhalwat (berduaan) dengan seorang perempuan karena sesungguhnya setan menjadi orang ketiga di antara mereka berdua.” (HR. Ahmad)

Mubadalah.id – Malam ini saya mendapatkan tantangan atau ajakan oleh Dr. Faqihuddin Abdul Kodir (selanjutnya Pak Faqih) untuk turut memaknai hadis di atas. Tentang hadis larangan berkhalwat atau keharaman berduaan atau “ngedate” antara perempuan dan laki-laki yang bukan mahram.

Dalam tantangan atau ajakannya itu, rupanya Pak Faqih sendiri tengah berupaya memaknai kata setan yang ada dalam hadis di atas maupun setan yang tersematkan dalam hadis-hadis lain.

“Lalu, oleh beberapa ulama: pengertian haramnya pergaulan laki-laki dan perempuan sebelum atau di luar nikah. Minimal, segala bentuk pertemanan harus kita hindari, karena berpotensi: adanya setan. Benarkah demikan?” Begitu bunyi pertanyaan sekaligus kesimpulan umum yang Pak Faqih tuliskan. Ia kemudian juga menggugat pemahaman umum tersebut dengan sandingan hadis-hadis lain yang juga menarasikan keberadaan setan.

Posisi setan manakala di toilet, pasar, berwudhu, dan lainnya, yang Pak Faqih pahami sebagai sikap yang tidak lantas mengharamkan pergaulan antara perempuan dan laki-laki, serta larangan bergaul di tempat-tempat tersebut.

Kenapa Berkhalwat Haram?

Perlu saya sampaikan bahwa yang diharamkan dalam hadis itu adalah bentuk spesifik dari pergaulan antara perempuan dengan laki-laki yakni berkhalwat atau dalam bahasa milenial kita sebut pacaran atau ngedate. Kenapa berkhalwat itu haram?

Tentu saja karena ia akan sangat berpotensi pada hal-hal yang tidak kita inginkan. Sehingga kalau hal itu terjadi saat berdua-duaan akan merugikan harga diri, terlebih di sini harga diri perempuan yang rentan menjadi korban. Karena itu para ulama banyak yang berpendapat bahwa pacaran dilarang Islam. Sebagai bentuk antisipasi dan kehati-hatian.

Sebagaimana kita tahu bahwa sulit kita temukan sebuah pola pacaran yang sehat. Sebab secara naluriah, di dalam diri manusia melekat hawa nafsu. Pacaran sendiri adalah pertemuan berkali-kali dan intens antara laki-laki dengan perempuan di luar nikah.

Saya sendiri banyak menemukan korban-korban dari penyalahgunaan pergaulan, terutama pacaran. Ada di antara mereka yang sakit hati, stres, diperlakukan keras selama pacaran, diperas secara finansial, diradupaksa (termasuk seks bebas), sampai kejadian bunuh diri. Kita perlukan pembahasan khusus untuk menjelaskan pola pergaulan antara perempuan dan laki-laki, terlebih pergaulan yang berorientasi pada rencana pernikahan.

Makna Setan dalam Hadis

Ada pun makna setan dalam hadis ini (di atas) adalah hawa nafsu. Bahwa perempuan dan laki-laki berpotensi terhipnotis hawa nafsu sampai kemudian melakukan hal yang tidak diinginkan. Sehingga akibatnya akan menjadi petaka yang menghancurkan masa depan pelakunya.

Saya sendiri tidak mau saklek, untuk kemudian melulu mengharamkan pacaran. Saya memilih masuk pada substansi, yakni edukasi yang efektif dan logis kepada kaula muda agar melek kesehatan reproduksi.

Ada pun kalau pergaulannya dalam konteks organisasi, persahabatan yang di dalamnya terdapat hal-hal positif (keilmuan, kolaborasi entrepreneurship dan seterusnya), tentu ini tidak menjadi sasaran yang dituju hadis di atas.

Hadis ini menurut hemat saya, tidak hendak mengharamkan segala bentuk pergaulan manusia, antara perempuan dan laki-laki. Meskipun dalam segala bentuk pergaulan itu baik laki-laki maupun perempuan tetap harus jaga diri. Karena hawa nafsu itu bisa membius seseorang dalam sekejap. Sekejap yang menyelinap.

Sementara hadis-hadis lain yang juga melibatkan setan dalam redaksinya tentu harus kita kaitkan dengan konteks yang dituju. Setan yang berada di pasar, mempunyai makna bahwa manakala seseorang sedang di pasar jangan sampai gelap mata, apakah itu penjual maupun pembeli.

Jangan sampai terbujuk hawa nafsu berbelanja secara boros, tidak mengurangi timbangan, tetap ingat waktu salat, dan lain sebagainya. Begitulah seterusnya makna setan kita pahami sebagai keadaan yang dapat membahayakan karena terdorong oleh hawa nafsu.

Pada akhirnya, yuk kita ciptakan kondisi yang sehat. Pola komunikasi dan interaksi sosial yang berlandaskan dengan sikap saling menghargai satu sama lain. Komunikasi yang sehat adalah komunikasi yang tidak mengandung perkataan kotor, menyinggung dan perkataan un faedah.

Interaksi sosial yang sehat pun hanya bisa kita bangun manakala laki-laki tidak merasa superior atas perempuan. Laki-laki yang memuliakan perempuan, menganggap bahwa masing-masing diri dia melekat kehormatan. Sehingga interaksi sosial yang terbangun tidak melabrak norma kepatutan dan agama. Sekian. []

Tags: Hadis NabiKesalinganLarangan BerkhalwatMerebut TafsirRelasi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Islam: Agama yang Selalu Menghadirkan Kasih Sayang dalam Semua Kehidupan

Next Post

Meneladani Sifat Sayyidina Ali dan Siti Fatimah Putri Rasulullah

Mamang Haerudin

Mamang Haerudin

Penulis, Pengurus LDNU, Dai Cahaya Hati RCTV, Founder Al-Insaaniyyah Center & literasi

Related Posts

Komunikasi
Pernak-pernik

Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

24 Februari 2026
Martabat
Mubapedia

Martabat–Kemuliaan (Martabah–Karamah) dalam Relasi Mubadalah

24 Februari 2026
Perspektif Mubadalah
Keluarga

Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

23 Februari 2026
Ayat-ayat Mubadalah
Ayat Quran

Ayat-ayat Mubadalah dalam Relasi Berkeluarga

23 Februari 2026
Child Protection
Keluarga

Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

22 Februari 2026
Puasa dan Ekologi Spiritual
Hikmah

Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

21 Februari 2026
Next Post
Meneladani Sifat

Meneladani Sifat Sayyidina Ali dan Siti Fatimah Putri Rasulullah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan
  • Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia
  • Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki
  • Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas
  • Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0