• Login
  • Register
Selasa, 15 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Mari Memilih Fikih yang Berempati kepada Perempuan Haid

Larangan ini tidak terkait dengan tubuh perempuan yang dianggap kotor atau najis. Sehingga perempuan masih terbuka kesempatan untuk mengakses masjid demi kebaikan dan kemaslahatan yang ia butuhkan

Redaksi Redaksi
18/03/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Fikih Haid

Fikih Haid

762
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam ilmu fikih, haid termasuk hadas atau sesuatu yang menghalangi seseorang untuk beribadah seperti shalat. Sebagai hadas, haid sama seperti junub akibat hubungan seks atau saat keluar sperma. Hanya saja haid lebih lama durasinya, dan tidak bisa dihentikan sendiri. Kalau junub bisa kita kendalikan waktunya, sementara haid harus menunggu darah selesai keluar.

Penting sekali untuk berempati kepada perempuan yang sedang haid. Sehingga tidak mudah mengeluarkan pandangan yang menyulitkan dan membuat mereka terhalang dari manfaat sosial yang seharusnya diperoleh. Misalnya melarangnya masuk masjid, padahal pekerjaannya di dalam masjid.

Larangan perempuan yang sedang haid masuk masjid memang ada dalam fikih, tetapi pandangan itu memiliki perbedaan dan perdebatan. Seseorang bisa mengambil pandangan yang tidak memperburuk keadaan perempuan.

Pada kasus manfaat sosial misalnya, jika kita memilih pandangan yang melarang perempuan masuk masjid, seharusnya kegiatannya dilakukan di luar masjid agar perempuan yang sedang haid bisa tetap mengikuti. Atau kalau kita memaksa tetap menyelenggarakan kegiatan di masjid. Namun, kita harus bersedia untuk menerima pandangan ulama fikih yang manyatakan perempuan boleh masuk dalam keadaan yang ia butuhkan.

Mempermudah

Fikih sangat terbuka dengan solusi ini. Namun, di antara kita sering kali lebih suka mempersulit dan memperburuk keadaaan. Kita tidak lagi menjadi orang yang mampu bersikap rahmah li al-‘Alamin dan berakhlak mulia kepada perempuan. Padahal inilah visi dan misi Islam. Prinsip syariat Islam sendiri, seperti kata Nabi Saw. mempermudah bukan mempersulit.

Baca Juga:

Asma’ binti Yazid: Perempuan yang Mempertanyakan Hak-Haknya di Hadapan Nabi

Ukhuwah Nisaiyah: Solidaritas Perempuan dalam Islam

Jihad Perempuan Melawan Diskriminasi

Kisah Ronggeng Dukuh Paruk dan Potret Politik Tubuh Perempuan

Dari Anas bin Malik r.a., berkata: Nabi Muhammad Saw. bersabda: “Permudahlah (urusan orang, termasuk dalam hal agama) dan jangan mempersulit, bahagiakanlah dan jangan membuat orang lain ketakutan”. (Shahih al-Bukhari, Kitab al-Adab, no. 6193).

Mazhab Hanafi, yang melarang perempuan haid masuk masjid, memperbolehkan perempuan masuk Masjid al-Haram untuk tawaf jika khawatir akan tertinggal dari rombongannya. Mazhab Syafti juga memperbolehkan perempuan haid, jika dalam kondisi membutuhkan, untuk masuk atau melewati masjid dengan menjaga diri, agar darah haidnya tidak menetes ke lantai masjid.

Oleh karenanya, alasan yang relevan mengaitkan larangan perempuan yang sedang haid adalah kemungkinan mengotori masjid dengan darahnya. Jika mampu menjaga diri, maka masuk masjid ketika ada kebutuhan seyogianya dibolehkan.

Larangan ini tidak terkait dengan tubuh perempuan yang mereka anggap kotor atau najis. Sehingga perempuan masih terbuka kesempatan untuk mengakses masjid demi kebaikan dan kemaslahatan yang ia butuhkan. []

Tags: BerempatifikihHaidmemilihperempuan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Hak-haknya Perempuan

Asma’ binti Yazid: Perempuan yang Mempertanyakan Hak-Haknya di Hadapan Nabi

14 Juli 2025
Ukhuwah Nisaiyah

Ukhuwah Nisaiyah: Solidaritas Perempuan dalam Islam

14 Juli 2025
Jihad

Jihad Perempuan Melawan Diskriminasi

14 Juli 2025
Perempuan Masa Kini

Ruang Baru Perempuan dalam Kehidupan Masa Kini

14 Juli 2025
Tafsir Keadilan Gender

Pentingnya Perspektif Keadilan Gender dalam Memahami Tafsir

13 Juli 2025
Perempuan

Merebut Kembali Martabat Perempuan

13 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Krisis Ekologi

    Empat Prinsip NU Ternyata Relevan Membaca Krisis Ekologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merawat Bumi Sebagai Tanggung Jawab Moral dan Iman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asma’ binti Yazid: Perempuan yang Mempertanyakan Hak-Haknya di Hadapan Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ukhuwah Nisaiyah: Solidaritas Perempuan dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Ronggeng Dukuh Paruk dan Potret Politik Tubuh Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Asma’ binti Yazid: Perempuan yang Mempertanyakan Hak-Haknya di Hadapan Nabi
  • Empat Prinsip NU Ternyata Relevan Membaca Krisis Ekologi
  • Ukhuwah Nisaiyah: Solidaritas Perempuan dalam Islam
  • Merawat Bumi Sebagai Tanggung Jawab Moral dan Iman
  • Jihad Perempuan Melawan Diskriminasi

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID