Rabu, 11 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    Penyapihan Anak

    Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    Penyapihan Anak

    Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Mari Putus Mata Rantai Kekerasan Seksual di Pesantren

Pelaku hanyalah oknum bejat yang memanfaatkan posisinya di pesantren. Oknum ini yang memanfaatkan relasi kuasanya untuk melakukan perbuatan bejat kepada para santrinya.

Sukma Aulia Rohman by Sukma Aulia Rohman
21 November 2023
in Publik
A A
0
Kekerasan Seksual Pesantren

Kekerasan Seksual Pesantren

14
SHARES
722
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Belum lama ini, tepatnya pada 9 September 2023, BBC New Indonesia melansir sebuah berita terkait kasus kekerasan seksual yang kembali terjadi di salah satu Pondok Pesantren di Semarang, Jawa Tengah.

Dalam laporannya, kasus kekerasan seksual ini dilakukan oleh Muh Anwar seorang pendiri Pondok Pesantren Hidayatul Hikmah Al Kahfi yang memperkosa enam santriwatinya.

Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Semarang ini, bagi saya hanya satu dari sekian banyak kasus kekerasan seksual yang terjadi di pondok pesantren.

Misalnya, pada awal tahun 2023, setidaknya empat kasus kekerasan seksual terungkap di Lampung dan Jember, Jawa Timur.

Bahkan pada November 2022, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Moch Subchi Atsal Tsani (MSAT) alias Bechi, anak kiai ternama di Jombang yang melakukan pemerkosaan kepada 15 santriwatinya.

Dalam laporan Komnas Perempuan yang dilansir dari Kompas.com menyebutkan bahwa per 27 oktober 2021 ada sekitar 51 aduan kasus kekerasan seksual.

Dari 51 aduan kekerasan seksual itu, pesantren menduduki urutan kedua dengan presentasi 19%, setelah kekerasan seksual yang terjadi di wilayah kampus dengan presentasi 27%.

Selalu Bermunculan

Rentetan demi rentetan kasus kekerasan seksual yang di pondok pesantren seperti tidak ada hentinya. Selalu ada kasus baru yang bermunculan dari beberapa pondok pesantren.

Artinya, hingga saat ini, pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan berbasis agama masih belum aman dari para predator kekerasan seksual.

Namun, ada salah satu hal yang perlu saya tegaskan di sini, bahwa pelaku hanyalah oknum bejat yang memanfaatkan posisinya di pesantren. Oknum ini yang memanfaatkan relasi kuasanya untuk melakukan perbuatan bejat kepada para santrinya.

Semua yang dilakukan oleh oknum bejat, baik yang mengaku anak kiai, pendiri pesantren, atau pengurus, bahkan ustad adalah bukan orang pesantren. Karena sesungguhnya pesantren itu, bagi saya, itu merupakan tempat yang mulia, tempat yang didirikan oleh para leluhur kita untuk belajar ilmu agama. Bukan tempat yang menjadi sarang kekerasan seksual.

Sehingga sangat tidak mungkin tempat yang mulia untuk belajar ilmu agama ini justru menjadi sarang terjadinya kekerasan seksual. Di pesantren, para santri diajarkan untuk melakukan kebaikan, mencegah semua keburukan, dan banyak praktik baik yang para santri pelajari.

Jadi sangat tidak mungkin, kemuliaan dan ajaran untuk melakukan kebaikan di pesantren justru melakukan tindak kekerasan seksual.

Oleh sebab itu, kalaupun ada pesantren yang menjadi sarang kekerasan seksual itu hanya dilakukan oleh para oknum bejat yang ada di pesantren untuk memanfaatkan relasi kuasanya kepada para santri. Mereka adalah orang yang tidak paham arti sebuah pesantren yang mulia ini.

Dua Cara Mencegah Kekerasan Seksual di Pesantren

Oleh karena itu, dengan maraknya praktik kekerasan seksual yang terjadi di lingkup pesantren. Saya sebagai santri, penting untuk menyuarakan dan menghentikan agar kasus kekerasan seksual ini bisa untuk diminimalisir.

Dalam hal ini, setidaknya ada 2 cara yang dapat kita lakukan agar tidak terjadi kembali para santri yang menjadi korban kekerasan seksual di pesantren. Kedua cara tersebut sebagai berikut:

Pertama, orang tua harus selektif dalam memilih pesantren. Penting bagi orang tua yang akan memondokkan anak-anaknya di pesantren untuk mencari tahu terlebih dahulu informasi terkait pesantren yang akan dituju.

Informasi itu, seperti siapa pemimpinya, apakah ajaranya sesuai atau tidak. Serta bagaimana masyarakat memandang pesantren tersebut sebagai tempat yang direkomendasikan atau tidak.

Karena banyak sekali kasus kekerasan di pesantren yang di latar belakangi atas penyelewengan kuasa yang dilakukan oleh oknum kiai.

Sehingga dengan cara inilah, kita dapat mengetahui latar belakang pesantren, sistem pembelajaran dan kiai atau pengasuh dari pesantren tersebut. Artinya, kita dapat lebih selektif dalam memilih pesantren alias tidak asal-asalan.

Kedua, membekali pendidikan kesehatan reproduksi dan sistem proteksi diri sebelum anak-anak kita pergi belajar di pesantren.

Kedua hal ini, bagi saya menjadi penting agar anak-anak kita tahu bahwa mana saja anggota tubuh mereka yang boleh tersentuh dan tidak boleh orang lain sentuh.

Sehingga ketika ada oknum pesantren yang berani memegang anggota tubuh yang tidak oleh mereka pegang, dapat langsung melakukan proteksi diri. Misalnya, dengan cara melaporkan kepada orang tua, pihak yang berwajib, komunitas pendamping, atau bahkan kabur dari pesantren tersebut.

Dengan cara inilah, menjadi cara yang strategis untuk bisa keluar dari lingkungan yang bahaya, tidak aman dan tidak sehat. Bahkan, kita dapat memutus atau memperingati bahwa pesantren tersebut banyak oknum predator kekerasan seksual.

Menjadi Pendamping Bagi Korban Kekerasan

Selain melakukan pencegahan, kita juga harus memperhatikan dan memberikan dukungan dan perlindungan kepada para santri yang menjadi korban kekerasan seksual.

Mengutip tulisan Menjadi Pendamping Korban yang ditulis oleh Helga Inneke Worojitan di Jalastoria.id ada beberapa hal yang dapat dilakukan saat mendampingi  korban kekerasan seksual.

Pertama, berikan kepedulian. Langkah ini menjadi yang paling utama, karena korban kekerasan, butuh sosok yang bisa memberikan rasa aman. Juga siap mendampingi mental dan psikisnya menjadi pulih kembali.

Kedua, butuh kepekaan. Bagi orang yang mendampingi korban, harus memeliki prinsip bahwa pendampingan adalah memberdayakan korban kembali. Pendamping korban memiliki peran untuk mengembalikan fungsi kontrol diri korban yang pelaku rampas saat kejadian kekerasan.

Pendamping koban juga perlu menjelaskan apa saja pilihan yang dapat ia ambil. Bagaimana caranya, dan apa saja konsekuensi yang akan muncul.

Ketiga, pemulihan. Lakukan konseling atau pemulihan berkala bagi diri sendiri. Hal ini, untuk melatih kita saat melakukan pendampingan agar tetap awas dan berjarak dengan masalah orang lain. Orang yang menjadi pendamping, harus selalu menghindari dari energi negatif yang kelak akan membebani kesehatan mentalnya.

Dengan ketiga cara dalam melakukan pendampingan pada santri korban kekerasan seksual. Maka setidaknya kita bisa hadir untuk memulihkan trauma yang ia rasakan dan turut mendukung para korban untuk kembali pulih. Bahkan dengan cara di atas juga, artinya kita sudah memutuskan rantai kekerasan yang akan terjadi pesantren. []

Tags: Kekerasan seksualMariMata RantaipesantrenPutus
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Bukan Superwoman dan Superman: Menepis Superioritas Satu Pihak dengan Relasi Saling dalam Peradaban Berkeadilan

Next Post

Cinta Rabiah Al-adawiyah; The Mother of the Grand Master

Sukma Aulia Rohman

Sukma Aulia Rohman

Saya adalah Mahasantriwa Sarjana Ulama Perempuan Indonesia (SUPI) Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon.

Related Posts

Broken Strings
Personal

Membaca Child Grooming dalam Broken Strings

21 Januari 2026
Lingkungan di Pesantren
Lingkungan

Pesantren Jadi Basis Pendidikan yang Peduli Terhadap Lingkungan

2 Februari 2026
Alam di pesantren
Lingkungan

Pesantren Jadi Ruang Strategis Membangun Kepedulian Kelestarian Alam

2 Februari 2026
Pelestarian di Pesantren
Lingkungan

Pesantren Memiliki Peran Strategis dalam Pelestarian Lingkungan

2 Februari 2026
Kekerasan Seksual KUPI
Pernak-pernik

Fatwa KUPI Soroti Dampak Luas Kekerasan Seksual terhadap Kehidupan Korban

2 Februari 2026
Gerakan Perempuan
Publik

Jejak Sejarah Gerakan Perempuan: Dari Kairo 1994 ke Pesantren-Pesantren

9 Januari 2026
Next Post
Rabi'ah Al- adawiyah

Cinta Rabiah Al-adawiyah; The Mother of the Grand Master

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan
  • Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an
  • Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa
  • Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan
  • Sains Bukan Dunia Netral Gender

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0