Jumat, 21 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

    KUPI

    KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Intimate Wedding

    Francis Fukuyama: Intimate Wedding sebagai Gejala Runtuhnya Kolektivitas Tradisional

    Nancy Ajram

    Mengapa Nancy Ajram Begitu Menarik bagi Banyak Muslimah di Indonesia?

    Kesederhanaan

    Bahkan bagi Orang Biasa, Kesederhanaan Bukan Hal Biasa

    Tuhan dan Disabilitas

    Tuhan dan Disabilitas: Ketika Keimanan Tak Diukur dari Kefasihan

    Pekerja Perempuan

    Pekerja Perempuan Host Live Korban Pelecehan Verbal Tersembunyi

    Pernikahan ala Boiyen

    Kesiapan Diri untuk Pernikahan ala Boiyen

    KUPI

    Bagaimana KUPI Mengubah Wajah Islam di Indonesia?

    Ulama Perempuan Rahima

    Dari Rahima, Alimat, hingga Fahmina: Fondasi Kuat Gerakan Ulama Perempuan Indonesia

    Penyandang Disabilitas

    Penyandang Disabilitas Dan Akses Di Jalan Raya

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

    KUPI

    KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Intimate Wedding

    Francis Fukuyama: Intimate Wedding sebagai Gejala Runtuhnya Kolektivitas Tradisional

    Nancy Ajram

    Mengapa Nancy Ajram Begitu Menarik bagi Banyak Muslimah di Indonesia?

    Kesederhanaan

    Bahkan bagi Orang Biasa, Kesederhanaan Bukan Hal Biasa

    Tuhan dan Disabilitas

    Tuhan dan Disabilitas: Ketika Keimanan Tak Diukur dari Kefasihan

    Pekerja Perempuan

    Pekerja Perempuan Host Live Korban Pelecehan Verbal Tersembunyi

    Pernikahan ala Boiyen

    Kesiapan Diri untuk Pernikahan ala Boiyen

    KUPI

    Bagaimana KUPI Mengubah Wajah Islam di Indonesia?

    Ulama Perempuan Rahima

    Dari Rahima, Alimat, hingga Fahmina: Fondasi Kuat Gerakan Ulama Perempuan Indonesia

    Penyandang Disabilitas

    Penyandang Disabilitas Dan Akses Di Jalan Raya

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Mari Putus Mata Rantai Kekerasan Seksual di Pesantren

Pelaku hanyalah oknum bejat yang memanfaatkan posisinya di pesantren. Oknum ini yang memanfaatkan relasi kuasanya untuk melakukan perbuatan bejat kepada para santrinya.

Sukma Aulia Rohman Sukma Aulia Rohman
21 November 2023
in Publik
0
Kekerasan Seksual Pesantren

Kekerasan Seksual Pesantren

716
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Belum lama ini, tepatnya pada 9 September 2023, BBC New Indonesia melansir sebuah berita terkait kasus kekerasan seksual yang kembali terjadi di salah satu Pondok Pesantren di Semarang, Jawa Tengah.

Dalam laporannya, kasus kekerasan seksual ini dilakukan oleh Muh Anwar seorang pendiri Pondok Pesantren Hidayatul Hikmah Al Kahfi yang memperkosa enam santriwatinya.

Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Semarang ini, bagi saya hanya satu dari sekian banyak kasus kekerasan seksual yang terjadi di pondok pesantren.

Misalnya, pada awal tahun 2023, setidaknya empat kasus kekerasan seksual terungkap di Lampung dan Jember, Jawa Timur.

Bahkan pada November 2022, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Moch Subchi Atsal Tsani (MSAT) alias Bechi, anak kiai ternama di Jombang yang melakukan pemerkosaan kepada 15 santriwatinya.

Dalam laporan Komnas Perempuan yang dilansir dari Kompas.com menyebutkan bahwa per 27 oktober 2021 ada sekitar 51 aduan kasus kekerasan seksual.

Dari 51 aduan kekerasan seksual itu, pesantren menduduki urutan kedua dengan presentasi 19%, setelah kekerasan seksual yang terjadi di wilayah kampus dengan presentasi 27%.

Selalu Bermunculan

Rentetan demi rentetan kasus kekerasan seksual yang di pondok pesantren seperti tidak ada hentinya. Selalu ada kasus baru yang bermunculan dari beberapa pondok pesantren.

Artinya, hingga saat ini, pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan berbasis agama masih belum aman dari para predator kekerasan seksual.

Namun, ada salah satu hal yang perlu saya tegaskan di sini, bahwa pelaku hanyalah oknum bejat yang memanfaatkan posisinya di pesantren. Oknum ini yang memanfaatkan relasi kuasanya untuk melakukan perbuatan bejat kepada para santrinya.

Semua yang dilakukan oleh oknum bejat, baik yang mengaku anak kiai, pendiri pesantren, atau pengurus, bahkan ustad adalah bukan orang pesantren. Karena sesungguhnya pesantren itu, bagi saya, itu merupakan tempat yang mulia, tempat yang didirikan oleh para leluhur kita untuk belajar ilmu agama. Bukan tempat yang menjadi sarang kekerasan seksual.

Sehingga sangat tidak mungkin tempat yang mulia untuk belajar ilmu agama ini justru menjadi sarang terjadinya kekerasan seksual. Di pesantren, para santri diajarkan untuk melakukan kebaikan, mencegah semua keburukan, dan banyak praktik baik yang para santri pelajari.

Jadi sangat tidak mungkin, kemuliaan dan ajaran untuk melakukan kebaikan di pesantren justru melakukan tindak kekerasan seksual.

Oleh sebab itu, kalaupun ada pesantren yang menjadi sarang kekerasan seksual itu hanya dilakukan oleh para oknum bejat yang ada di pesantren untuk memanfaatkan relasi kuasanya kepada para santri. Mereka adalah orang yang tidak paham arti sebuah pesantren yang mulia ini.

Dua Cara Mencegah Kekerasan Seksual di Pesantren

Oleh karena itu, dengan maraknya praktik kekerasan seksual yang terjadi di lingkup pesantren. Saya sebagai santri, penting untuk menyuarakan dan menghentikan agar kasus kekerasan seksual ini bisa untuk diminimalisir.

Dalam hal ini, setidaknya ada 2 cara yang dapat kita lakukan agar tidak terjadi kembali para santri yang menjadi korban kekerasan seksual di pesantren. Kedua cara tersebut sebagai berikut:

Pertama, orang tua harus selektif dalam memilih pesantren. Penting bagi orang tua yang akan memondokkan anak-anaknya di pesantren untuk mencari tahu terlebih dahulu informasi terkait pesantren yang akan dituju.

Informasi itu, seperti siapa pemimpinya, apakah ajaranya sesuai atau tidak. Serta bagaimana masyarakat memandang pesantren tersebut sebagai tempat yang direkomendasikan atau tidak.

Karena banyak sekali kasus kekerasan di pesantren yang di latar belakangi atas penyelewengan kuasa yang dilakukan oleh oknum kiai.

Sehingga dengan cara inilah, kita dapat mengetahui latar belakang pesantren, sistem pembelajaran dan kiai atau pengasuh dari pesantren tersebut. Artinya, kita dapat lebih selektif dalam memilih pesantren alias tidak asal-asalan.

Kedua, membekali pendidikan kesehatan reproduksi dan sistem proteksi diri sebelum anak-anak kita pergi belajar di pesantren.

Kedua hal ini, bagi saya menjadi penting agar anak-anak kita tahu bahwa mana saja anggota tubuh mereka yang boleh tersentuh dan tidak boleh orang lain sentuh.

Sehingga ketika ada oknum pesantren yang berani memegang anggota tubuh yang tidak oleh mereka pegang, dapat langsung melakukan proteksi diri. Misalnya, dengan cara melaporkan kepada orang tua, pihak yang berwajib, komunitas pendamping, atau bahkan kabur dari pesantren tersebut.

Dengan cara inilah, menjadi cara yang strategis untuk bisa keluar dari lingkungan yang bahaya, tidak aman dan tidak sehat. Bahkan, kita dapat memutus atau memperingati bahwa pesantren tersebut banyak oknum predator kekerasan seksual.

Menjadi Pendamping Bagi Korban Kekerasan

Selain melakukan pencegahan, kita juga harus memperhatikan dan memberikan dukungan dan perlindungan kepada para santri yang menjadi korban kekerasan seksual.

Mengutip tulisan Menjadi Pendamping Korban yang ditulis oleh Helga Inneke Worojitan di Jalastoria.id ada beberapa hal yang dapat dilakukan saat mendampingi  korban kekerasan seksual.

Pertama, berikan kepedulian. Langkah ini menjadi yang paling utama, karena korban kekerasan, butuh sosok yang bisa memberikan rasa aman. Juga siap mendampingi mental dan psikisnya menjadi pulih kembali.

Kedua, butuh kepekaan. Bagi orang yang mendampingi korban, harus memeliki prinsip bahwa pendampingan adalah memberdayakan korban kembali. Pendamping korban memiliki peran untuk mengembalikan fungsi kontrol diri korban yang pelaku rampas saat kejadian kekerasan.

Pendamping koban juga perlu menjelaskan apa saja pilihan yang dapat ia ambil. Bagaimana caranya, dan apa saja konsekuensi yang akan muncul.

Ketiga, pemulihan. Lakukan konseling atau pemulihan berkala bagi diri sendiri. Hal ini, untuk melatih kita saat melakukan pendampingan agar tetap awas dan berjarak dengan masalah orang lain. Orang yang menjadi pendamping, harus selalu menghindari dari energi negatif yang kelak akan membebani kesehatan mentalnya.

Dengan ketiga cara dalam melakukan pendampingan pada santri korban kekerasan seksual. Maka setidaknya kita bisa hadir untuk memulihkan trauma yang ia rasakan dan turut mendukung para korban untuk kembali pulih. Bahkan dengan cara di atas juga, artinya kita sudah memutuskan rantai kekerasan yang akan terjadi pesantren. []

Tags: Kekerasan seksualMariMata RantaipesantrenPutus
Sukma Aulia Rohman

Sukma Aulia Rohman

Saya adalah Mahasantriwa Sarjana Ulama Perempuan Indonesia (SUPI) Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon.

Terkait Posts

Publik tentang Pesantren
Publik

Krisis Pemahaman Publik tentang Pesantren

17 November 2025
Pesantren sebagai Tempat
Publik

Pesantren: Tempat Pembentukan Peradaban

16 November 2025
Grooming Behavior
Publik

Grooming Behaviour dan Pudarnya Nalar Kritis Para Gawagis

11 November 2025
Kekerasan di Pesantren
Publik

Stop Berlindung di Balik Dalih Agama: Kekerasan Seksual di Pesantren itu Nyata

10 November 2025
Presiden Meksiko Dilecehkan
Publik

Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

8 November 2025
Santri Penjaga Peradaban
Publik

Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

25 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Tuhan dan Disabilitas

    Tuhan dan Disabilitas: Ketika Keimanan Tak Diukur dari Kefasihan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Nancy Ajram Begitu Menarik bagi Banyak Muslimah di Indonesia?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara
  • Francis Fukuyama: Intimate Wedding sebagai Gejala Runtuhnya Kolektivitas Tradisional
  • Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik
  • Mengapa Nancy Ajram Begitu Menarik bagi Banyak Muslimah di Indonesia?
  • Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID