Selasa, 4 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Mas Driver, dan Praktisi KUPI

Ulama Perempuan adalah siapa saja, baik perempuan maupun laki-laki yang dalam kealimannya berpihak dan atau memiliki perspektif perempuan

Wawan Wg Wawan Wg
9 November 2023
in Pernak-pernik
0
Praktisi KUPI

Praktisi KUPI

741
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Setelah rapat hingga pukul 23.30 dengan para pupuhu aktifis di Jakarta, mereka adalah Direktur Setara Institute Halili Hasan , Direktur Imparsial Gufron Mabruri  dan Direktur Institute Inklusif Subhi Azhari saya pamit pulang ke Bandung, karena Jam 9 pagi harus mengisi acara di KUPI (Kongres Ulama Perempuan Indonesia). Tapi bukan sebagai praktisi KUPI.

Abuya KH.  Husein Muhammad dalam bukunya Perempuan Ulama di Atas Panggung Sejarah menjelaskan beda di antara Ulama Perempuan dan Perempuan Ulama. Singkatnya, Perempuan Ulama adalah perempuan yang menjadi ulama. Sedangkan Ulama Perempuan adalah siapa saja, baik perempuan maupun laki-laki yang dalam kealimannya berpihak dan atau memiliki perspektif perempuan.

Dari Jakarta saya naik bis dan tiba di Bandung sekitar pukul 3 pagi. Ini waktu sepertiga terakhir malam. Saat di mana Malaikat turun ke Bumi untuk menjawab doa orang-orang yang sedang melaksanakan salat tahajud. Tentu saja saya tidak sedang shalat tahajud, tetapi sepanjang perjalanan saya sempat berdoa, Ya Allah apa yang harus saya bicarakan besok di acara KUPI, mohon petunjuk agar menyampaikan sesuatu yang tepat. Doanya sebaris,  setelah itu pulas selama hampir 2,5 jam.

Di Cileunyi saya memesan Taxi online. Hanya menunggu 3 menit driver datang. Baru saja duduk dia membuka pembicaraan dengan pertanyaan dan pernyataan, “maaf tadi bapak chat sy sudah jalan apa belum? itu saya langsung jalan kok pak.” “Oh iya maaf juga, karena di aplikasi  terlihat mobil anda tidak bergerak.” Saya menimpali. Lalu dia bilang bahwa dia sudah “niat” dan memang biasa jalan malam, sehingga dipastikan tidak tidur.

Bukan Suami Takut Istri

Sejak pembukaan percakapan itu kami ngobrol ngalor ngidul, hingga Ia bacarita, dia jalan malam karena di siang hari full menjaga dua anaknya yang masih balita, satu 3 tahun satunya lagi 3 bulan. Dia juga mencuci dan menyetrika baju anak istrinya.

Banyak tetangga dan teman-temannya mencibir,  bahwa dia adalah laki-laki yang memalukan. Mereka menyangka bahwa dia melakukan itu karena takut dan numpang hidup kepada istrinya yang bekerja dengan gaji yang lebih besar di sebuah Perguruan Tinggi terkemuka di Kota Bandung.

Saya coba memberikan pelipur Lara, saya bilang gak apa-apa kok mas, Rasulullah juga begitu. Beliau menjahit sendiri bajunya yg sobek dan mengurus urusan rumah tangga. Gusdur juga membersihkan dan mencuci popok saat putri-putrinya masih bayi.

Saya juga punya teman, lulus kuliah di Australi. Sekarang menjaga anak-anaknya dan mengurus semua urusan rumah tangga, karena istrinya bekerja sebagai dokter. Saat di Swiss, jika di sore hari saya sering melihat para eksekutif muda dgn mengenakan jas dan dasi mendorong roda bayinya.

Lalu saya bertausiyah, seolah-olah saya ini Kiai Faqih Abdul Kodir  dengan mengatakan, yg penting dalam rumah tangga itu terjadi kesepakatan yg mubadalah. Saya juga sering koq mas ngajar di kelas sambil gendong anak sy waktu masih bayi. Atau ngisi seminar sambil nyuapin anak.

Suami Istri yang Saling Ridla

Tetapi sungguh saya lancang, ternyata Mas Driver itu sama sekali tidak memerlukan nasihat saya, karena menurut saya dia sudah jauh lebih matang. “Iya pak” dia melanjutkan kisahnya. Istri saya memang bekerja dengan gaji yang besar, tapi dia memerlukan ridla dari saya, sebagaimana saya juga membutuhkan ridla dari istri saya.

Kami saling menghormati dalam pekerjaan kami masing-masing. Istri saya juga menyuruh agar saya membayar saja untuk setrika dan cuci baju, tetapi saya memilih untuk melakukannya sendiri. Dan malam hari saya narik mobil. Dia harus ridla dengan sikap saya.

Teman-teman istrinya di kampus mentereng itu juga pernah menyarankan, tidak hanya buat cuci baju dan setrika, untuk mengasuh juga sebaiknya membayar orang saja, jangan terlalu pelit. Atau titipkan saja anaknya di neneknya.

Tapi mas driver kita itu menjawab, “Sebetulnya kami mampu membayar pengasuh, tetapi saya tidak ingin menyerahkan pengasuhan kepada orang lain. Saya ingin mengurus dan mendidiknya sendiri. Melihatnya tumbuh di depan mata saya sendiri. Saya tidak ingin kehilangan wangi bayi saya meski sekejap.”

Menjadi Orang Tua

Perasaan bahagia ini mungkin tidak bisa orang lain rasakan. Anak saya yang 3 tahun sudah bisa bilang tolong, jika ingin dibuatkan susu, dan sudah bisa bilang terimakasih saat diberikan sesuatu. Saya senang melihatnya langsung.

Soal anak dititipkan kepada mertua atau ibu, saya sama sekali tidak setuju. Bahkan ibu juga pernah meminta agar dia yang urus bayi saya. Tetapi saya berpikir, ibu kan sudah bersusah payah membesarkan saya dan ketiga adik saya. Masa sekarang harus dibebani lagi dengan mengurus bayi saya. Apa kita tidak zalim kepada orang tua kita? Begitu kata Mas Driver.

Hampir sampai di depan rumah, dalam hati saya bergumam, “Wah, dia ini praktisi KUPI sejati.” Seperti mendengar suara batin saya, tetiba dia bilang, Pak saya ini gak lulus SD, saya hanya sekolah sampai kelas 4. Saya tidak bisa ngaji, saya juga mungkin tidak tahu cara salat yg benar. Tetapi saya terus belajar. Saya hanya memegang 2 prinsip dalam hidup: hidup harus jujur dan bekerja keras.

Mas Driver menceritakan semuanya itu dengan cara yang lugu. Lurus dan datar. Tanpa mengutip ini itu. Tetapi saya kok merasakan kedalamannya. Saya kira dia praktisi dari nilai-nilai KUPI.

Saya turun dari mobil, dia berlalu dengan cepat. Sayang sekali, saya lupa menanyakan, apakah dia punya hubungan famili dengan Jibril? Keponakan misalnya. []

Tags: Bapak Rumah TanggaistrikeluargaPerspektif KUPIPraktisi KUPIsuamiulama perempuan
Wawan Wg

Wawan Wg

Direktur Eksekutif di Pusat Studi dan Pengembangan Perdamaian Nawangwulan

Terkait Posts

Feminisme Sufistik
Publik

Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

2 November 2025
Raisa dan Hamish Daud
Publik

Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

1 November 2025
Perspektif Trilogi KUPI
Publik

Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

30 Oktober 2025
Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat
Keluarga

Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

29 Oktober 2025
Madrasatul Ula
Keluarga

Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

27 Oktober 2025
Konflik dalam Keluarga
Keluarga

Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

27 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an
  • Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID