• Login
  • Register
Senin, 19 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Maskawin dalam Pandangan Ibn Asyur

Maskawin harus diberikan, dalam bahasa al-Qur’an, sebagai shaduqah dan nihlah, komitmen kejujuran, kerelaan, atau pernyataan simpatik.

Redaksi Redaksi
26/08/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Maskawin

Maskawin

571
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika relasi dalam pernikahan yang terbentuk adalah setara dan tidak timpang, maka maskawin akan dipandang sebagai bentuk pemberian sukarela (nihlah) dari pihak mempelai laki-laki ke mempelai perempuan.

Karena itu, hal yang sama juga bisa mempelai perempuan lakukan kepada calon suaminya. Untuk mengarah pada relasi yang setara ini, kita harus meninggalkan cara pandang lama bahwa maskawin sebagai imbalan dan jasa.

Cara pandang maskawin sebagai imbalan ini sesungguhnya secara substansi berarti menyamakan pernikahan dengan pekerjaan seks komersial. Jika kita menganggap pernikahan lebih mulia dari sekedar pekerjaan seks, maka cara pandang kita terhadap maskawin harus dikembalikan pada apa yang digariskan al-Qur’an; sebagai komitmen kejujuran (shaduqah) dan pemberian sukarela (nihlah).

Demikian apa yang dikatakan Syekh Ibn Asyur (w. 1393 H/1973 M) dalam Tafsirnya at-Tahwir wa at-Tanwir mengenai ayat ke-4 dari Surat an-Nisa.

وَآَتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا

Baca Juga:

Aborsi dalam Pandangan Islam

Aborsi dalam Pandangan Katolik

Aborsi dalam Pandangan Agama Yahudi

Pandangan Ulama Fikih Tentang Aborsi

“Dan berikanlah (wahai laki-laki) kepada perempuan (yang kamu nikahi) tanda-tanda kejujuran (maskawin) yang menjadi milik mereka, secara suka rela. Dan jika mereka (perempuan) dengan senang hati memberikan kembali dari maskawin tersebut kepada kamu, maka kamu boleh memakannya tanpa perlu ragu”. (QS. An-Nisa, 4: 4).

Pandangan Ibn Asyur

Menurut Ibn Asyur, ayat tersebut di atas turun untuk menegaskan bahwa pernikahan adalah antara mempelai laki-laki dan mempelai perempuan. Sebelumnya, bagi masyarakat Arab pernikahan adalah antara mempelai laki-laki dan orang tua/wali mempelai perempuan.

Sehingga, maskawin yang dibawa laki-laki akan diberikan kepada orang tua/wali bukan kepada perempuan. Maskawin menjadi hak orang tua/wali bukan mempelai perempuan. Dengan cara pandang ini, orang tua/wali berhak sepenuhnya atas harga maskawin. Ayat ke-4 dari Surat an-Nisa turun untuk merubah subyek hukum pernikahan, menjadi mempelai perempuan itu sendiri dengan mempelai laki-laki.

Sehingga ketika maskawin laki-laki berikan kepada perempuan, akan menjadi milik perempuan sepenuhnya. Maskawin juga harus ia berikan, dalam bahasa al-Qur’an, sebagai shaduqah dan nihlah, komitmen kejujuran, kerelaan, atau pernyataan simpatik.

Ibn Asyur memandang, kata nihlah sengaja ia gunakan untuk memastikan bahwa maskawin itu bukan imbalan atas suatu jasa dari perempuan, dan bahwa pernikahan itu bukan tukar menukar (mu’âwadhah).

Pernikahan, kata Ibn Asyur adalah ikatan untuk tujuan mu’âsyarah, saling memperlakukan dan membutuhkan satu sama lain, dalam ikatan yang kuat (‘âshirah ‘azhîmah), untuk mencapai keinginan bersama melalui pertukaran hak dan kewajiban yang saling melengkapi. [] 

Tags: Ibn Asyurmaskawinpandangan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Bersyukur

Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

19 Mei 2025
Pemukulan

Menghindari Pemukulan saat Nusyuz

18 Mei 2025
Gizi Ibu Hamil

Memperhatikan Gizi Ibu Hamil

17 Mei 2025
Pola Relasi Suami Istri

Pola Relasi Suami-Istri Ideal Menurut Al-Qur’an

17 Mei 2025
Peluang Ulama Perempuan

Peluang Ulama Perempuan Indonesia dalam Menanamkan Islam Moderat

16 Mei 2025
Nusyuz

Membaca Ulang Ayat Nusyuz dalam Perspektif Mubadalah

16 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Seksual Sedarah

    Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Resmi Deklarasikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia
  • Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama
  • KUPI Dorong Masyarakat Dokumentasikan dan Narasikan Peran Ulama Perempuan di Akar Rumput

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version