Senin, 8 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Bencana di Aceh dan

    Dr. Faqih Bongkar Gagalnya Kontrol Agama dan Negara atas Bencana di Aceh dan Sumatera

    Bencana Sumatera

    Ketika Rakyat Membayar Kerusakan, Korporasi Mengambil Untung: Kritik WALHI atas Bencana Berulang di Sumatera

    Bencana di Aceh

    WALHI Desak Evaluasi Total Izin Usaha di Aceh dan Sumatera untuk Hentikan Siklus Bencana

    Bencana di Aceh

    WALHI Tegaskan Banjir dan Longsor di Aceh dan Sumatera adalah Akumulasi Kebijakan Buruk

    Kerusakan Ekologi

    Ini Pola, Bukan Bencana: WALHI Ungkap Akar Kerusakan Ekologi Aceh dan Sumatera

    Energi Bersih

    Dakwah Energi Bersih Umi Hanisah: Perlawanan dari Dayah di Tengah Kerusakan Ekologis Aceh Barat

    Kerusakan Hutan Aceh

    Kesaksian Umi Hanisah atas Kerusakan Hutan Aceh dalam Tadarus Subuh

    Kekerasan Perempuan

    16 HAKTP di Majalengka: Membaca Ulang Akar Kekerasan terhadap Perempuan dari Ruang Domestik dan Publik

    Muliakan Perempuan

    Kampanye 16 HAKTP dengan Mengingat Pesan Nabi Saw: Muliakan Perempuan, Hentikan Kekerasan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Manusia dan Alam

    Alam Bukan Objek: Nyatanya Manusia dan Alam Saling Menghidupi

    HAKTP

    Praktik HAKTP dalam Jurnalisme Algoritmik

    Teodise

    Di Tengah Bencana, Di Mana Tuhan? Teodise dan Hikmah Kemanusiaan

    Ekoteologi Islam

    Ekoteologi Islam: Membangun Etika Lingkungan di Era Antroposen

    Suara Korban

    Ketika Suara Korban Terkubur oleh Kata ‘Asusila’

    Hukum Perkawinan Beda Agama

    Ketidakpastian Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia

    Seyyed Hossein Nasr

    Jejak Islam Wasathiyah dan Kearifan Seyyed Hossein Nasr di Amerika

    Keadilan Tuhan bagi Disabilitas

    Keadilan Tuhan bagi Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Beban yang Tak Setara

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Bencana di Aceh dan

    Dr. Faqih Bongkar Gagalnya Kontrol Agama dan Negara atas Bencana di Aceh dan Sumatera

    Bencana Sumatera

    Ketika Rakyat Membayar Kerusakan, Korporasi Mengambil Untung: Kritik WALHI atas Bencana Berulang di Sumatera

    Bencana di Aceh

    WALHI Desak Evaluasi Total Izin Usaha di Aceh dan Sumatera untuk Hentikan Siklus Bencana

    Bencana di Aceh

    WALHI Tegaskan Banjir dan Longsor di Aceh dan Sumatera adalah Akumulasi Kebijakan Buruk

    Kerusakan Ekologi

    Ini Pola, Bukan Bencana: WALHI Ungkap Akar Kerusakan Ekologi Aceh dan Sumatera

    Energi Bersih

    Dakwah Energi Bersih Umi Hanisah: Perlawanan dari Dayah di Tengah Kerusakan Ekologis Aceh Barat

    Kerusakan Hutan Aceh

    Kesaksian Umi Hanisah atas Kerusakan Hutan Aceh dalam Tadarus Subuh

    Kekerasan Perempuan

    16 HAKTP di Majalengka: Membaca Ulang Akar Kekerasan terhadap Perempuan dari Ruang Domestik dan Publik

    Muliakan Perempuan

    Kampanye 16 HAKTP dengan Mengingat Pesan Nabi Saw: Muliakan Perempuan, Hentikan Kekerasan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Manusia dan Alam

    Alam Bukan Objek: Nyatanya Manusia dan Alam Saling Menghidupi

    HAKTP

    Praktik HAKTP dalam Jurnalisme Algoritmik

    Teodise

    Di Tengah Bencana, Di Mana Tuhan? Teodise dan Hikmah Kemanusiaan

    Ekoteologi Islam

    Ekoteologi Islam: Membangun Etika Lingkungan di Era Antroposen

    Suara Korban

    Ketika Suara Korban Terkubur oleh Kata ‘Asusila’

    Hukum Perkawinan Beda Agama

    Ketidakpastian Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia

    Seyyed Hossein Nasr

    Jejak Islam Wasathiyah dan Kearifan Seyyed Hossein Nasr di Amerika

    Keadilan Tuhan bagi Disabilitas

    Keadilan Tuhan bagi Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Beban yang Tak Setara

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Cara Masyarakat Bolaang Mongondow Melindungi Anak Gadis

Untuk melindungi para gadis Bolaang Mongondow agar tidak dibawa oleh Jepang, masyarakat Bolaang Mongondow, khususnya di pesisir selatan (daerah Kec. Pinolosian saat ini) menikahkan anak-anak gadis (yang sudah balik) di desa

Moh. Rivaldi Abdul Moh. Rivaldi Abdul
2 Oktober 2021
in Pernak-pernik, Rekomendasi
0
Perempuan

Perempuan

163
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Mereka disambut dengan senyum, namun ternyata datang untuk menghapus senyuman tersebut. Awal kedatangan Jepang, memberi harapan akan janji-janji kemerdekaan. Setidaknya Jepang dan Indonesia masih sama-sama Asia, dan si Asia yang satu ini mampu memukul si Belanda yang telah ratusan tahun menghisap kekayaan Nusantara.

Ah, tapi ternyata kemerdekaan hanyalah janji manis dari Jepang. Aslinya mereka datang untuk menjajah juga. Terbukti pendudukan Jepang atas Indonesia pada 1942-1945 menjadi hantu mengerikan yang terus membekas dalam ingatan sejarah bangsa Indonesia.

Yang merasakan kengerian penjajahan Jepang tidak hanya kaum lelaki yang dipaksa bekerja di luar nalar kemanusiaan, namun adalah seluruh rakyat Indonesia, dalam hal ini termasuk kaum perempuan. Jepang menjadi sosok hantu yang sangat menakutkan bagi perempuan Nusantara kala itu.

Penjajah Jepang diisi oleh “mayoritas” predator (pasukan) yang haus seks. Perbuatan biadab akan dilakukan penjajah untuk memenuhi hasrat mereka yang ingin menyetubuhi perempuan-perempuan Nusantara. Jugun ianfu, gadis-gadis yang dipaksa menjadi wanita penghibur (budak seks) oleh penjajah Jepang di wilayah jajahannya, menjadi mimpi buruk bagi perempuan kala itu. Bagaimana tidak, para gadis dipaksa untuk memenuhi nafsu bejat serdadu Jepang, bahkan ada yang diculik kemudian dimasukkan ke rumah bordil.

Seketika perempuan-perempuan yang menjadi jugun ianfu merasakan dunia ini seakan menjadi gelap. Penjajahan kala itu menyisakan banyak luka di hati perempuan Nusantara.

Bagaimana masyarakat Nusantara melawan praktek jugun ianfu Jepang?

Berbagai cara dilakukan oleh para pejuang kala itu, agar gadis-gadis Nusantara dapat terselamatkan dari kebejatan predator (penjajah Jepang). Misalnya, di Sumatera, Syekhah Rahmah el-Yunusiyah dengan berani memasuki markas Jepang di Medan untuk menuntut agar Jepang membebaskan gadis-gadis Minang yang diculik dan hendak dijadikan jugun ianfu.

Upaya membebaskan para gadis dari kebiadaban nafsu penjajah Jepang tidak hanya berlangsung di Sumatera, namun di seluruh Indonesia, termasuk di Bolaang Mongondow.

Keburu Nikah di Zaman Penjajahan Jepang

Pada 1942-1945, Jepang juga menduduki Bolaang Mongondow (saat ini masuk sebagian besar kawasan Prov. Sulawesi Utara). Sebelumnya, sejak 1903 Bolaang Mongondow menjadi afdeling (daerah administrasi Belanda). Afdeling Bolaang Mongondow terdiri dari Kerajaan Bolaang Mongondow, Kerajaan Kaidipang Besar (merupakan gabungan dari Kerajaan Kaidipang dan Bolang Itang), Kerajaan Bintauna, dan Kerajaan Bolaang Uki. Di masa pendudukan Jepang, Afdeling Bolaang Mongondow menjadi Bolaang Mongondow Bunken. Dan, kala itu jelas bahwa anak-anak gadis Bolaang Mongondow juga terancam menjadi korban dalam praktek jugun ianfu.

Untuk melindungi para gadis Bolaang Mongondow agar tidak dibawa oleh Jepang, masyarakat Bolaang Mongondow, khususnya di pesisir selatan (daerah Kec. Pinolosian saat ini) menikahkan anak-anak gadis (yang sudah balik) di desa. Jepang hanya akan membawa perempuan yang telah balik dan belum menikah, sehingga orang-orang tua lebih memilih menikahkan anak mereka sesegara mungkin daripada harus dijadikan jugun ianfu Jepang.

Keburu nikah menjadi pilihan menjaga gadis-gadis Bolaang Mongondow saat itu. Kalau dua sejoli telah lama menjalin hubungan, maka keburu nikah adalah kabar baik bagi mereka. Namun, bagi para gadis yang bahkan tidak tahu dengan si calon yang dipilih mau tidak mau harus menerima keburu nikah.

Nenek di Desa Pinolosian (Ibu Satia Paputungan) menceritakan bahwa orang tuanya menikah meski belum saling kenal dengan baik. Bahkan saat itu, bagi muda-mudi yang memang belum pernah bertemu, maka perkenalan calon pasangan hanya sekadar diberi kesempatan untuk saling melihat wajah masing-masing, dan kemudian akan segera dinikahkan.

Pilihannya: mau menikah dengan pemuda setempat yang dipilih oleh orang tua atau malah dibawa oleh Jepang menjadi jugun ianfu. Dalam memilih calon pasangan untuk anak gadis mereka, para orang tua juga tidak sembarang pilih, karena jangan sampai melarikan anak mereka dari penjajah Jepang, namun malah masuk ke cengkeraman predator berbalut kulit pribumi.

Pada dasarnya keburu nikah termasuk opsi terbaik untuk melindungi gadis-gadis di masa penjajahan Jepang. Lantas, bagaimana dengan keadaan saat ini?

Keburu Nikah di Zaman Sekarang

Sekarang, memang sudah tidak ada lagi jugun ianfu Jepang, namun di sisi lain masalah pergaulan bebas menjadi hantu yang membayangi keamanan anak-anak gadis. Banyak perempuan (termasuk laki-laki) yang hancur masa depannya akibat jatuh ke jurang pergaulan bebas.

Ancaman zina dalam pergaulan bebas tentu bukan hal yang bisa diabaikan, namun juga bukan berarti menjadikan keburu nikah (kawin “anak”) sebagai opsi terbaik. Masih ada pilihan yang lebih baik untuk menjaga anak perempuan dari ancaman zina. Yaitu, membekali anak perempuan dengan ajaran agama yang baik dan mengupayakan lingkungan pergaulan yang sehat.

Sebagaimana nasehat dari Nyai Hj. Badriyah Fayumi, “Anak selamat dari zina itu harus, tapi cara menyelamatkannya bukan dengan kawin anak. Selamatkan anak dengan pendidikan dan akhlak mulia serta pergaulan yang terpelihara sampai mereka dewasa. Jangan lupa banyak shalawat, istighfar, sedekah, dan berdoa.”

Zaman penjajahan Jepang sudah lama berakhir. Saat ini, adalah era di mana Bangsa Indonesia dapat mengakses sekolah dengan baik dan mewarnai masa depan secerah mungkin. Karenanya, bekali anak perempuan dengan pendidikan agama, agar dia tahu mana yang baik dan buruk. Pengamalan agama yang baik, mendekatkan diri pada Allah SWT, akan menjadi tameng perempuan dari ancaman zina pergaulan bebas di zaman ini. []

Tags: kawin anaknikah diniperempuanSejarah IndonesiaSejarah Nusantara
Moh. Rivaldi Abdul

Moh. Rivaldi Abdul

S1 PAI IAIN Sultan Amai Gorontalo pada tahun 2019. S2 Prodi Interdisciplinary Islamic Studies Konsentrasi Islam Nusantara di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Sekarang, menempuh pendidikan Doktoral (S3) Prodi Studi Islam Konsentrasi Sejarah Kebudayaan Islam di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Terkait Posts

Kekerasan Perempuan
Aktual

16 HAKTP di Majalengka: Membaca Ulang Akar Kekerasan terhadap Perempuan dari Ruang Domestik dan Publik

6 Desember 2025
16 HAKTP
Publik

16 HAKTP di Tengah Bencana: Perempuan dan Anak Jadi Korban Ganda Kerusakan Alam

5 Desember 2025
16 HAKTP di
Aktual

Fitri Nurajizah di 16 HAKTP: Kekerasan terhadap Perempuan adalah Pelanggaran Martabat Kemanusiaan

6 Desember 2025
Pengalaman Biologis
Personal

Melihat Perempuan dengan Utuh: Tubuh, Pengalaman Biologis, dan Kesetaraan yang Lebih Manusiawi

3 Desember 2025
Kekerasan Perempuan
Keluarga

Al-Qur’an: Membela Perempuan dan Menolak Kekerasan

2 Desember 2025
Harta Perempuan
Keluarga

Ketika Perempuan Meluruskan Pemahaman Umar bin Khattab tentang Hak Harta

2 Desember 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Manusia dan Alam

    Alam Bukan Objek: Nyatanya Manusia dan Alam Saling Menghidupi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna Ibadah dalam Bayang Ritualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Rakyat Membayar Kerusakan, Korporasi Mengambil Untung: Kritik WALHI atas Bencana Berulang di Sumatera

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WALHI Desak Evaluasi Total Izin Usaha di Aceh dan Sumatera untuk Hentikan Siklus Bencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WALHI Tegaskan Banjir dan Longsor di Aceh dan Sumatera adalah Akumulasi Kebijakan Buruk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Dr. Faqih Bongkar Gagalnya Kontrol Agama dan Negara atas Bencana di Aceh dan Sumatera
  • Alam Bukan Objek: Nyatanya Manusia dan Alam Saling Menghidupi
  • Ketika Rakyat Membayar Kerusakan, Korporasi Mengambil Untung: Kritik WALHI atas Bencana Berulang di Sumatera
  • Makna Ibadah dalam Bayang Ritualitas
  • WALHI Desak Evaluasi Total Izin Usaha di Aceh dan Sumatera untuk Hentikan Siklus Bencana

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID