• Login
  • Register
Rabu, 27 Januari 2021
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Mandiri 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kesehatan Jiwa

    Melatih Kesehatan Jiwa Bersama Puspita Alwi, Co-Founder Sehat Jiwa

    Kenduri Perdamaian

    Kenduri Perdamaian Menyambut RAN PE

    Kerentanan Perempuan

    Kerentanan Perempuan di Tengah Bencana

    Harun Yahya

    Harun Yahya dan Terbongkarnya Pemikiran Pseudosains

    Bencana Alam

    Dinamika Perempuan di Tengah Bencana Alam

    Ngaji

    Lingkar Ngaji KGI Diikuti 564 Peserta

    Wajah

    Suami Siram Air Keras ke Wajah Istri

    Jilbab

    Jilbab dan Penanda Kesalehan Muslimah

    Doa

    Doa untuk Para Korban Sriwijaya Air SJ 182

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Masa Pandemi

    Mengoptimalkan Peran Ayah Ibu di Masa Pandemi

    Toleransi

    Intoleransi di Banyak Segi

    Kehidupan

    Menguasai Diri Sendiri Bekal Membangun Harmoni Kehidupan

    Perempuan

    Umoja, Desa yang dibangun oleh Perempuan Kenya

    Kerentanan Perempuan

    Kerentanan Perempuan di Tengah Bencana

    Tangan Gemetar

    Tangan Gemetar, Upaya untuk Belajar Mengelola Kekurangan

    Insecure

    Akhi, Jangan Insecure!

    Tugas Ibu

    Mengasah, Mengasih dan Mengasuh Bukan Hanya Tugas Ibu

    Perempuan Lajang

    Stigma, Penghalang Potensi Perempuan Lajang

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    'Iddah

    Haruskah Laki-Laki Menjalani Masa ‘Iddah?

    Khitan Perempuan

    Hukum Khitan Perempuan dalam Perspektif Mubadalah

    Pemahaman yang Keliru

    Meluruskan Pemahaman yang Keliru Tentang Perempuan

    My Lecturer My Husband

    My Lecturer My Husband : Melawan Stigma Kemanusiaan Perempuan

    Kafaah

    Kafaah, Untuk Apa?

    Jalan

    Banyak Jalan Menuju Surga

    Lengger

    Lengger, Beban Ganda Antara Panggung dan Dapur

    Perjalanan Perempuan

    Perjalanan Perempuan Nani Zulminarni

    Film Say I Love You

    Film Say I love You dan Nasib Buruk Perempuan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Ibn Katsir

    Teks Mubadalah dalam Tafsir Ibn Katsir

    Perempuan Memakai Parfum

    Perempuan Memakai Parfum dalam Perspektif Mubadalah

    sujud istri pada suami perspektif mubadalah

    Jika dibolehkan, Suamipun Harusnya Sujud pada Istri

    Bagaimana Hukum Penggunaan Harta Suami oleh Istri?

    Ayat Nusyuz yang Tersembunyi

    kesalingan

    “Mainstreaming Mubadalah” dalam Kaidah Fiqh Isu-isu Keluarga

    Mengelola Dinamika Berkeluarga

    Islam dalam Pandangan Buya Husein

    Membuka Lembaran Tafsiran Indah, yang Berpihak pada Kaum Mustad’afin (Tamat)

  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kesehatan Jiwa

    Melatih Kesehatan Jiwa Bersama Puspita Alwi, Co-Founder Sehat Jiwa

    Kenduri Perdamaian

    Kenduri Perdamaian Menyambut RAN PE

    Kerentanan Perempuan

    Kerentanan Perempuan di Tengah Bencana

    Harun Yahya

    Harun Yahya dan Terbongkarnya Pemikiran Pseudosains

    Bencana Alam

    Dinamika Perempuan di Tengah Bencana Alam

    Ngaji

    Lingkar Ngaji KGI Diikuti 564 Peserta

    Wajah

    Suami Siram Air Keras ke Wajah Istri

    Jilbab

    Jilbab dan Penanda Kesalehan Muslimah

    Doa

    Doa untuk Para Korban Sriwijaya Air SJ 182

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Masa Pandemi

    Mengoptimalkan Peran Ayah Ibu di Masa Pandemi

    Toleransi

    Intoleransi di Banyak Segi

    Kehidupan

    Menguasai Diri Sendiri Bekal Membangun Harmoni Kehidupan

    Perempuan

    Umoja, Desa yang dibangun oleh Perempuan Kenya

    Kerentanan Perempuan

    Kerentanan Perempuan di Tengah Bencana

    Tangan Gemetar

    Tangan Gemetar, Upaya untuk Belajar Mengelola Kekurangan

    Insecure

    Akhi, Jangan Insecure!

    Tugas Ibu

    Mengasah, Mengasih dan Mengasuh Bukan Hanya Tugas Ibu

    Perempuan Lajang

    Stigma, Penghalang Potensi Perempuan Lajang

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    'Iddah

    Haruskah Laki-Laki Menjalani Masa ‘Iddah?

    Khitan Perempuan

    Hukum Khitan Perempuan dalam Perspektif Mubadalah

    Pemahaman yang Keliru

    Meluruskan Pemahaman yang Keliru Tentang Perempuan

    My Lecturer My Husband

    My Lecturer My Husband : Melawan Stigma Kemanusiaan Perempuan

    Kafaah

    Kafaah, Untuk Apa?

    Jalan

    Banyak Jalan Menuju Surga

    Lengger

    Lengger, Beban Ganda Antara Panggung dan Dapur

    Perjalanan Perempuan

    Perjalanan Perempuan Nani Zulminarni

    Film Say I Love You

    Film Say I love You dan Nasib Buruk Perempuan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Ibn Katsir

    Teks Mubadalah dalam Tafsir Ibn Katsir

    Perempuan Memakai Parfum

    Perempuan Memakai Parfum dalam Perspektif Mubadalah

    sujud istri pada suami perspektif mubadalah

    Jika dibolehkan, Suamipun Harusnya Sujud pada Istri

    Bagaimana Hukum Penggunaan Harta Suami oleh Istri?

    Ayat Nusyuz yang Tersembunyi

    kesalingan

    “Mainstreaming Mubadalah” dalam Kaidah Fiqh Isu-isu Keluarga

    Mengelola Dinamika Berkeluarga

    Islam dalam Pandangan Buya Husein

    Membuka Lembaran Tafsiran Indah, yang Berpihak pada Kaum Mustad’afin (Tamat)

  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Melayani Seks di Atas Punggung Unta

Jika teks hadits versi pertama dipahami sebagai pentingnya memenuhi kebutuhan seks suami, oleh istri, ia juga harus dipahami sebagai pentingnya memenuhi kebutuhan seks istri, oleh suami. Tentu saja, perlu diperhatikan perbedaan intensitas, waktu, model, gaya, dan cara pemenuhan seks yang bisa berbeda antara laki-laki dan perempuan.

Faqih Abdul Kodir Faqih Abdul Kodir
26/11/2020
in Hukum Syariat, Keluarga
0
melayani seks di atas punggung unta

melayani seks di atas punggung unta

0
SHARES
421
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mubadalah.id-Lanjutan teks hadits mengenai sujud istri pada suami (dan sujud suami pada istri secara mubadalah) ada dua versi riwayat. Pertama teks yang meminta perempuan taat pada suami, sekalipun harus melayani seks di atas punggung unta. Kedua, teks yang meminta perempuan taat pada suaminya yang memerintahkannya memanggul dan mengangkut batu dari satu gunung ke gunung yang lain. Kedua teks ini, jika ingin diterima, bisa dimaknai dengan perspektif mubadalah.

Kedua versi ini, tidak diriwayatkan dalam kitab Sahih al-Bukhari maupun Sahih Muslim. Tetapi, banyak ulama hadits yang menerima teks hadits versi pertama, sementara hampir semua ulama hadits tidak menerima versi kedua. Dengan kata lain, versi pertama dianggap valid (sahih), sementara versi kedua dianggap lemah (dha’if). Penerimaan dan penolakan ini didasarkan pada kajian rantai sanad hadits (lihat penelusuran sanad kedua versi ini dalam website dorar.net).

Sekali lagi, ditegaskan, bahwa jika dengan metodologi tertentu, atau pengetahuan tertentu, kedua versi teks hadits di atas, tidak diterima, maka Qira’ah Mubadalah tidak diperlukan lagi untuk berlanjut pada pemaknaan. Qira’ah Mubadalah mensyaratkan penerimaan pada suatu teks, kemudian mencari maknanya yang selaras dengan visi Islam rahmatan lil ‘alamin dan misi akhlak mulia. Makna yang digali ini harus berlaku bagi kedua belah pihak, laki-laki dan perempuan. Dalam konteks relasi marital ini, suami dan istri.

Langkah Interpretasi Mubadalah

Dalam proses awal interpretasi Mubadalah, pemaknaan dua versi teks hadits ini harus didasarkan pada pilar-pilar relasi pernikahan yang sudah ditegaskan al-Qur’an. Terutama pilar kemitraan dan kesalingan antara suami dan istri, yang diibaratkan sebagai pakaian satu sama lain (hunna libasun lakum wa antum libasun lahunn, QS. Al-Baqarah, 2: 187).

Baca Juga:

Haruskah Laki-Laki Menjalani Masa ‘Iddah?

My Lecturer My Husband : Melawan Stigma Kemanusiaan Perempuan

Akhi, Jangan Insecure!

Kafaah, Untuk Apa?

Juga, pilar mu’asyarah bil ma’ruf, atau saling berbuat baik antara suami dan istri (QS. An-Nisa, 4: 19). Kedua pilar ini, pun ada tiga pilar yang lain, meniscayakan kesalingan dan kerjasama dua pihak, suami dan istri, dalam segala hal terkait pemenuhan kebutuhan-kebutuhan yang muncul dalam kehidupan berumah tangga.

Jika teks hadits versi pertama, tentang melayani seks di atas punggung unta, dipahami sebagai pentingnya memenuhi kebutuhan seks suami, oleh istri, ia juga harus dipahami sebagai pentingnya memenuhi kebutuhan seks istri, oleh suami. Tentu saja, perlu diperhatikan perbedaan intensitas, waktu, model, gaya, dan cara pemenuhan seks yang bisa berbeda antara laki-laki dan perempuan. Bisa jadi, akibat tuntutan hormon yang berbeda, jika yang banyak dibutuhkan laki-laki adalah seks, bisa jadi yang banyak dibutuhkan istri adalah cinta, kasih sayang, dan perhatian.

Secara anatomis biologis, hormon yang dominan pada laki-laki adalah testosteron yang membuatnya mudah terangsang secara visual dan terdorong untuk melakukan hubungan seks. Sementara hormon dominan pada perempuan bukan testoteron, melainkan estrogen yang membuat seksnya terangsang justru oleh ingatan cinta, kasih sayang dan perhatian.

Pada saat tuntutan hormon tersebut memang berbeda, laki-laki perlu memenuhi kebutuhan cinta dan kasih sayang kepada istrinya, sebagaimana perempuan perlu memenuhi kebutuhan seks suaminya. Demikianlah semangat teks hadits tersebut dalam perspektif Qira’ah Mubadalah.

Klausul melayani seks di atas punggung unta adalah kiasan mengenai pentingnya memperhatikan dan memenuhi kebutuah seks atau cinta tersebut, yang juga berlaku resiprokal. Jika “di atas punggun unta” adalah imajinasi laki-laki tertentu, maka kita juga perlu memberi kesempatan pada imajinasi perempuan tentang seks yang diinginkannya, atau tempat dan cara ekspresi cinta dan kasih sayang yang diharapkannya.

Tentu saja, dengan basis kedua pilar relasi pernikahan tersebut di atas, yang dianggap penting tidak hanya perilaku kedua belah pihak untuk saling memenuhi kebutuhan pasangan masing-masing, dalam hal seks, cinta, atau kebutuhan yang lain.

Tetapi, juga penting untuk saling memperhatikan kondisi yang dialami pasangan masing-masing yang diminta memenuhi kebutuhan. Apakah sedang sakit, lelah, bad mood, atau sedang mengerjakan sesuatu yang lebih penting. Karena itu, komunikasi yang baik dan saling pengertian sama lain, juga menjadi niscaya dalam hubungan suami istri.

Yang jelas, teks hadits seks di atas punggung unta ini sama sekali tidak bisa dijadikan landasan narasi bahwa kebutuhan suami lebih penting untuk dilayani dibanding kebutuhan istri. Karena relasi suami istri, dalam Islam, adalah kesalingan dan kerjasama. Artainya, satu sama lain, saling memenuhi kebutuhan pasangannya, sesuai kemampuan, kesempatan, dan kesepakatan.

Teks hadits layanan seks di atas punggung unta ini, oleh istri pada suami, juga sama sekali tidak bisa menjadi landasan narasi bahwa suami boleh memaksa hubungan seks dengan istrinya, dalam kondisi apapun, dan istri wajib memenuhinya. Tidak. Narasi ini bertentangan dengan visi besar Islam yang rahmatan lil alamin, dan tidak selaras dengan misi akhlak mulia. Yang pasti, narasi ini tidak sejalan dengan prinsip dan pilar relasi pernikahan yang ditegaskan al-Qur’an dan dipraktikkan Nabi Muhammad Saw.

Prinsip dan pilar yang meniscayakan pernikahan sebagai kemitraan, kesalingan, dan kerjasama antara suami dan istri. Dimana keduanya dituntut agar sama-sama sakinah, mawaddah, dan rahmah. Bahkan lebih dari itu, hubungan seks sendiri, dalam al-Qur’an (QS. Al-Baqarah, 2: 187) digambarkan sebagai pakaian, yang harus dilakukan secara hangat dan tentu saja menyenangkan, oleh laki-laki kepada istrinya, dan oleh perempuan kepada suaminya. Pemaksaan, tentu saja, melanggar semua prinsip dan pilar ini.

Metafor Komitmen

Adapun versi kedua dari teks hadits, mengenai istri yang tidak menolak ketika diminta suaminya mengangkat batu dari satu gunung ke gunung yang lain, jika teks ini diterima, maka maknanya adalah soal komitmen maksimal yang diberikan seorang perempuan kepada suaminya. Hal yang sama juga komitmen maksimal itu harus diberikan seorang laki-laki kepada istrinya.

Artinya, kedua belah pihak, secara mubadalah, harus bersedia memberikan komitmen maksimal untuk menjadi pasangan yang kuat, kokoh, dan saling membantu satu sama lain. Karena berumah tangga seringkali berhadapan dengan tanggung-jawab yang besar dan berat. Dalam perspektif mubadalah, suami dan istri, keduanya, harus selalu siap untuk “ringan sama dijinjing dan berat sama dipikul”.

“Mengangkat batu dari satu gunung ke gunung yang lain” adalah metafora dari kondisi paling sulit yang menuntut komitmen maksimal tersebut. Misalnya, ketika sang suami sedang sakit keras dan tidak berdaya. Lalu, hanya dengan cara mengangkut batu tersebut, dilakukan istrinya untuk mencari nafkah demi memenuhi kebutuhan suami dan keluarganya. Begitupun, yang dilakukan suami, ketika istri dan keluarganya menuntutnya untuk melakukan hal yang sama, akan dilakukannya demi memenuhi kebutuhan keluarganya dan melindungi mereka.

Sebagaimana versi pertama tentang layanan seks di atas punggun unta, versi keduapun tentang istri memanggul batu, sama sekali tidak bisa dijadikan landasan narasi keagamaan yang meletakan istri lebih rendah dari suami. Tidak juga untuk memposisikannya sebagai pelayan suami yang harus bersedia melakukan apa saja secara mutlak. Tidak. Sebagaimana diketahui bersama, semangat al-Qur’an (QS. Ar-Rum, 30: 21) menegaskan bahwa seorang perempuan juga memasuki jenjang pernikahan untuk memperoleh kebahagiaan dan ketenangan (sakinah), serta perlakuan cinta (mawaddah) dan kasih (rahmah) dari suaminya.

Semangat Qur’an ini menegasikan seluruh narasi yang hanya membebani perempuan dengan berbagai tanggung-jawab ketaatan untuk melayani suaminya, tanpa penegasan tanggung jawab laki-laki untuk melayani istrinya. Yang benar, dalam Islam, suami dan istri dianjurkan untuk saling melayani satu sama lain, saling menolong, dan saling menguatkan, untuk kebaikan dan kebahagiaan bersama. Wallahu a’lam. []

Tags: Fiqih KeluargaislamKesalinganQira'ah MubadalahRelasi Suami dan Istri
Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir, biasa disapa Kang Faqih adalah alumni PP Dar al-Tauhid Arjawinangun, salah satu wakil ketua Yayasan Fahmina, dosen di IAIN Syekh Nurjati Cirebon dan ISIF Cirebon. Saat ini dipercaya menjadi Sekretaris ALIMAT, Gerakan keadilan keluarga Indonesia perspektif Islam.

Terkait Posts

Masa Pandemi

Mengoptimalkan Peran Ayah Ibu di Masa Pandemi

27 Januari 2021
'Iddah

Haruskah Laki-Laki Menjalani Masa ‘Iddah?

27 Januari 2021
Khitan Perempuan

Hukum Khitan Perempuan dalam Perspektif Mubadalah

26 Januari 2021
Tugas Ibu

Mengasah, Mengasih dan Mengasuh Bukan Hanya Tugas Ibu

23 Januari 2021
Kafaah

Kafaah, Untuk Apa?

23 Januari 2021
Perempuan

Perempuan Pencari Nafkah, Kenapa Nggak?

21 Januari 2021
No Result
View All Result
qiraah mubadalah shop

TERPOPULER

  • My Lecturer My Husband

    My Lecturer My Husband : Melawan Stigma Kemanusiaan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kyai Afifudin Muhajir Panutan Ulama Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akhi, Jangan Insecure!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dimanakah Tuhan Dalam Dunia Virus Corona?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kafaah, Untuk Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Love Alarm: Rumitnya Mencintai Diri Sendiri dan Orang Lain
  • Mengoptimalkan Peran Ayah Ibu di Masa Pandemi
  • Haruskah Laki-Laki Menjalani Masa ‘Iddah?
  • bell hooks: Mulai Berkesadaran dan Akhiri Seksisme
  • Melatih Kesehatan Jiwa Bersama Puspita Alwi, Co-Founder Sehat Jiwa

Komentar Terbaru

    077499
    Views Today : 1685
    Server Time : 2021-01-27
    • Tentang
    • Redaksi
    • Kontributor
    Kontak kami:
    redaksi@mubadalah.id

    © 2020 MUBADALAH.ID

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Aktual
    • Kolom
      • Keluarga
      • Personal
      • Publik
    • Khazanah
      • Hikmah
      • Hukum Syariat
      • Pernak-pernik
      • Sastra
    • Rujukan
      • Ayat Quran
      • Hadits
      • Metodologi
      • Mubapedia
    • Tokoh
    • Login
    • Sign Up

    © 2020 MUBADALAH.ID

    Selamat Datang!

    Login to your account below

    Forgotten Password? Sign Up

    Create New Account!

    Fill the forms bellow to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In

    Add New Playlist