• Login
  • Register
Jumat, 16 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Melihat Banyak Perempuan Tampil di Ruang Politik, Ekonomi dan Sosial

Pada masyarakat seperti ini, penempatan posisi perempuan demikian boleh jadi memang tepat sepanjang dalam praktiknya tetap memperhatikan prinsip kemaslahatan.

Redaksi Redaksi
19/02/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Politik

Politik

488
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika melihat realitas saat ini, maka telah semakin banyak kaum perempuan yang memiliki potensi dan bisa melakukan peran-peran yang selama ini dipandang hanya dan harus menjadi milik laki-laki. Banyak perempuan di berbagai ruang kehidupan yang mampu tampil dalam peran kepemimpinan publik, baik dalam bidang politik, ekonomi dan sosial.

Karena itu karakteristik yang menjadi dasar argumen bagi superioritas laki-laki bukanlah sesuatu yang tetap dan berlaku sepanjang masa. Akan tetapi merupakan produk dari sebuah proses sejarah. Yakni sebuah proses perkembangan yang terus bergerak maju dari badawah (nomaden) menuju hadlarah (berkehidupan menetap, modern).

Termasuk dari ketertutupan kepada keterbukaan, dari kebudayaan tradisional kepada kebudayaan rasional, dan dari pemahaman tekstual kepada pemahaman substansial.

Semuanya merupakan sebuah proses sejarah yang berlangsung secara evolutif dan dinamis. Dan mungkin saja pada saatnya nanti sejarah akan kembali ke siklus awal.

وَتِلْكَ الْاَيَّامُ نُدَاوِلُهَا بَيْنَ النَّاسِۚ

Baca Juga:

Ketika Sejarah Membuktikan Kepemimpinan Perempuan

Qiyas Sering Dijadikan Dasar Pelarangan Perempuan Menjadi Pemimpin

Membantah Ijma’ yang Melarang Perempuan Jadi Pemimpin

Tafsir Hadits Perempuan Tidak Boleh Jadi Pemimpin Negara

Artinya: “Demikianlah hari-hari Kami gilirkan di antara manusia”. (QS Ali Imran, 3: 140).

Kalau demikian bagaimana kita memandang ayat surat an-Nisa ayat 34 di atas. Berangkat dari dasar penafsiran sebagaimana dikemukakan pada awal tulisan ini. Maka ayat ini harus dipahami sebagai bersifat sosiologis dan kontekstual, karena menunjuk pada persoalan partikular.

Yaitu, posisi perempuan yang ditempatkan sebagai bagian laki-laki dan laki-laki sebagai pemimpinan rumah tangga sebenarnya muncul dalam suatu peradaban patriarki atau peradaban laki-laki di mana ketergantungan perempuan terhadap laki-laki dalam aspek ekonomi dan keamanan sangat kuat.

Pada masyarakat seperti ini, penempatan posisi perempuan demikian boleh jadi memang tepat sepanjang dalam praktiknya tetap memperhatikan prinsip kemaslahatan.

Membaca Kembali Redaksi Ayat

Karena itu, redaksi ayat tersebut, juga datang dalam bentuk narasi (ikhbar) yang dalam disiplin ilmu ushul fiqh hanya sebatas pemberitaan yang tidak mengindikasikan suatu ajaran (perintah agama).

Asbab al-Nuzul ayat tersebut juga memperkuat pandangan di atas, di mana ia turun untuk memperkecil kekerasan penolakan masyarakat patriarki saat itu. Yaitu erhadap keputusan Nabi Saw yang memberi kesempatan kepada Habibah bint Zayd yang telah dipukul oleh suaminya untuk membalas (qishash) memukul kembali suaminya.

Dengan demikian, penafsiran-penafsitan ayat yang mengatakan bahwa kepemimpinan hanya hak kaum lelaki dan bukan hak kaum perempuan adalah interpretasi yang sarat dengan muatan sosiol, politik, dan ekonomi saat itu.

Apabila penafsiran ini bersifat sosiologis dan kontekstual, maka terbuka suatu kemungkinan terjadinya proses perubahan.

Dengan kata lain, menempatkan posisi perempuan sebagai subordinat laki-laki juga memungkinkan terjadinya perubahan pada waktu sekarang. Karena mengingat format kebudayaannya yang sudah berubah. []

Tags: ekonomimelihatperempuanpolitikRuangsosialTampil
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Suami

5 Kewajiban Suami untuk Istri yang sedang Menyusui

15 Mei 2025
Ketika Perempuan

Ketika Sejarah Membuktikan Kepemimpinan Perempuan

15 Mei 2025
Qiyas Perempuan Menjadi Pemimpin

Qiyas Sering Dijadikan Dasar Pelarangan Perempuan Menjadi Pemimpin

15 Mei 2025
Ijma' perempuan

Membantah Ijma’ yang Melarang Perempuan Jadi Pemimpin

14 Mei 2025
Perempuan Jadi Pemimpin Negara

Tafsir Hadits Perempuan Tidak Boleh Jadi Pemimpin Negara

14 Mei 2025
Ayat Kepemimpinan

Tafsir Ayat Soal Kepemimpinan Perempuan

14 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nakba Day; Kiamat di Palestina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Qiyas Sering Dijadikan Dasar Pelarangan Perempuan Menjadi Pemimpin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Kasus Nenek SA: Hukum Tak Lagi Melindungi yang Lemah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vasektomi Sebagai Solusi Kemiskinan, Benarkah Demikian?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Kashmir: Tanah yang Disengketakan, Perempuan yang Dilupakan
  • Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia: Bersama Ulama dan Guru Perempuan, Bangkitlah Bangsa!
  • Suami Pengangguran, Istri dan 11 Anak Jadi Korban
  • 5 Kewajiban Suami untuk Istri yang sedang Menyusui
  • Membuka Tabir Keadilan Semu: Seruan Islam untuk Menegakkan Keadilan

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version