Mubadalah.id – Abu Syuqqah mendaftar puluhan teks Hadis Sahih, terutama dari Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim terkait aktivitas perempuan di dalam masjid.
Dalam berbagai catatan teks Hadis ini, masjid sebagai ruang publik utama pada masa Nabi Saw., adalah tempat yang sering dituju dan didatangi para perempuan, baik untuk ibadah, pengajian, maupun pertemuan umum.
Fathimah bint Qays r.a., adalah sahabat perempuan yang selalu datang lebih awal ke masjid, jika ada panggilan untuk berkumpul, baik untuk shalat, pembelajaran, pengumuman sosial, maupun untuk tujuan lain (Shahih Muslim, Kitab al-Fitan wa Asyrath al-Sa’ah, no. 7574).
Setiap mendengar panggilan “wahai manusia” dari masjid, maka Umm Salamah r.a. segera bergegas menuju masjid (Shahih Muslim, Kitab al-Fadhdil, no. 6114 dan 6115).
Dalam kisah Aisyah bint Abi Bakr r.a., para perempuan biasa ikut shalat harian berjemaah (Shahih al-Bukhiri, Kitab Mawaqit al-Shalah, no. 578), shalat jenazah (Shahih Muslim, Kitab al-Jana’iz, no. 2297) dan ‘itikaf di masjid (Shahih al-Bukhari, Kitab al-‘itikaf, no. 2065).
Asma bint Abi Bakr r.a. juga menceritakan kebiasaan para perempuan mengikuti shalat gerhana (Shahih al-Bukhari, Kitab al-Wudhu, no. 184). ‘Amrah bint Abdurrhman r.a. (Shahih Muslim, Kitab al-Jum’ah, no. 2049).
Mendengarkan Khotbah
Umm Hisyam bint Haritsah r.a. menceritakan kebiasaan mereka hadir dan mendengar khotbah Jumat (Shahih Muslim, Kitab al-Jum’ah, no. 2052). Untuk memperkuat, mungkin perlu disebutkan teks Hadis yang disebut terakhir:
Dari Umm Hisyam bint Haritsah r.a. berkata: “Aku tidak menguasai Surat Qaf, kecuali langsung dari mulut Rasulullah Saw. Beliau membacanya setiap hari Jumat di atas mimbar ketika sedang berkhotbah”. (Shahih Muslim, Kitab al-Jum’ah, no. 2052).
Teks-teks Hadis tentang kehadiran perempuan di masjid dalam berbagai kesempatan itu banyak sekali. Bahkan semuanya tercatat dalam kitab yang valid dan otoritatif, seperti dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim.
Seharusnya dengan logika umum ayat dan Hadis terkait akivitas masjid dengan banyak fakta dan valid dari Hadis-hadis otoritatif. Maka sudah cukup untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas.
Namun, sayangnya, masih banyak orang yang terkecoh dengan satu dua Hadis, yang justru hanya satu kasus dan tidak lebih sahih dari yang teks-teks di atas. Orang lebih menoleh pada Hadis ini, lalu menganggap: memang dalam Islam, sebaiknya perempuan tidak hadir dalam kegiatan-kegiatan masjid. []