• Login
  • Register
Senin, 19 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Memakai Analisis Gender untuk Isu Kawin Anak dan Kawin Kontrak

Anak perempuan yang pernah menjalani kawin kontrak dengan pria Timur Tengah relatif lebih sulit untuk berumah tangga secara wajar karena kuatnya stigma “tilas Arab" atau “urut Arab" bekas orang Arab

Lies Marcoes Natsir Lies Marcoes Natsir
17/11/2022
in Keluarga
0
Kawin Anak dan Kawin Kontrak

Kawin Anak dan Kawin Kontrak

387
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kawin anak dalam bentuk kawin kontrak di wilayah Bogor, Cianjur melahirkan persoalan turunan. Yaitu maraknya remaja yang menjadi janda yang dikenal dengan julukan “jahe” (janda herang/janda bening).

Orang tua yang semula keuntungan dari hasil kawin kontrak itu, ternyata hanya bisa menikmatinya sesaat. Anak-anak yang terlahir dari kawin kontrak harus ia asuh dan besarkan oleh kakek dan neneknya tanpa ada tunjangan dari mantan menantu mereka.

Anak perempuan yang pernah menjalani kawin kontrak dengan pria Timur Tengah relatif lebih sulit untuk berumah tangga secara wajar karena kuatnya stigma “tilas Arab” atau “urut Arab” bekas orang Arab.

Hal itu adalah sebuah stigma buruk terkait perilaku dan alat reproduksinya yang tak lagi dapat memuaskan lelaki pribumi.

Namun di lain pihak, anak perempuan seperti itu juga akan terus menjadi andalan keluarga sebagai pencari nafkah yang akan terus menjalani kawin kontrak.

Baca Juga:

Persoalan Gender dalam Fikih Kesaksian

Isu Kontroversial Soal Aborsi

Wajah Perempuan Bukan Aurat, Tapi Keadilan yang Tak Disuarakan

Bagaimana Gerakan Kesalingan Membebaskan Laki-laki Juga?

Hasilnya kemudian seluruh keluarganya ikut menikmatinya, termasuk saudara lelakinya yang menganggur dan anak-anak yang lahir dari perkawinan kontraknya.

Industri pariwisata pada umumnya menyerap tenaga kerja lelaki dan perempuan muda atau remaja. Kalangan perempuan yang sudah setengah baya atau tua lebih banyak di rumah.

Satu-satunya yang bisa ia kerjakan adalah mengurus cucu-cucunya, kecuali bagi yang masih punya tanah atau sawah atau kerja musiman di kala panen.

Lelaki tua kini hidup lebih sulit lagi. Tak ada tanah untuk digarap, tak ada pekerjaan pengganti yang tepat untuk mereka. Ketergantungan kepada anak perempuan menjadi lebih besar.

Namun posisi sosialnya sebagai ayah masih tetap tinggi. Karenanya bapaknyalah yang paling kuat “memaksa” anaknya untuk menjalani kawin kontrak, meskipun desakannya bisa datang dari Ibu.

Perempuan pelaku kawin kontrak yang diwawancarai selalu mengatakan bahwa perkawinan yang dijalankannya bertujuan untuk “ngabantu Umi” (membantu Ibu).[]

Tags: Analisis GenderGenderisukawin anakkawin kontrakmemakai
Lies Marcoes Natsir

Lies Marcoes Natsir

Peneliti senior pada Kreasi Prasasti Perdamaian. Bisa dihubungi melalui [email protected]

Terkait Posts

Keberhasilan Anak

Keberhasilan Anak Bukan Ajang Untuk Merendahkan Orang Tua

17 Mei 2025
Pendidikan Seks

Pendidikan Seks bagi Remaja adalah Niscaya, Bagaimana Mubadalah Bicara?

14 Mei 2025
Mengirim Anak ke Barak Militer

Mengirim Anak ke Barak Militer, Efektifkah?

10 Mei 2025
Menjaga Kehamilan

Menguatkan Peran Suami dalam Menjaga Kesehatan Kehamilan Istri

8 Mei 2025
Ibu Hamil

Perhatian Islam kepada Ibu Hamil dan Menyusui

2 Mei 2025
Soft Spoken

Soft Spoken: Menanamkan Nilai Tata Krama pada Anak Sedari Kecil

25 April 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan

    KUPI Resmi Deklarasikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menghindari Pemukulan saat Nusyuz

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan, Kehamilan Tak Diinginkan, dan Kekejaman Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai A’izzah Amin Sholeh dan Tafsir Perempuan dalam Gerakan Sosial Islami

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Ratu Junti, Sufi Perempuan dari Indramayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi
  • Alasan KUPI Jadikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia
  • Stop Inspirational Porn kepada Disabilitas!
  • KUPI Resmi Deklarasikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia
  • Menghindari Pemukulan saat Nusyuz

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version