• Login
  • Register
Minggu, 28 Februari 2021
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Mandiri 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Najhaty Sharma

    Rahasia Menulis Novel Viral dan Laris Ala Najhaty Sharma

    Nikah Mut'ah

    Analisa Perdebatan Hukum Nikah Mut’ah dan Nikah Sirri

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim di Bumi, Mengapa Kita Harus Peduli?

    Aisha Wedding

    Logika Hukum dan Ideologi Misoginis dibalik Aisha Wedding

    Nikah Mut'ah

    Menyoal Nikah Mut’ah, Bagaimana Hukumnya?

    SKB 3 Menteri

    SKB 3 Menteri Harus Dijalankan

    Gender

    Rozana Isa, Pejuang Keadilan Gender dari Malaysia

    KUA

    KUA Batang Hari Lampung Timur, Terapkan Pakta Kesalingan

    Aisha Wedding

    Soroti Aisha Wedding, Berikut 3 Pernyataan KUPI

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan

    Islam dan Eksistensi Kepemimpinan Perempuan Tiap Zaman

    SKB 3 Menteri

    SKB 3 Menteri, Upaya Kebebasan Beragama dan Bernegara

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual, Ketika Perempuan Masih Belum Aman

    Slametan

    Slametan: Ruang Perempuan Jawa Menafsir Dunia Sosial

    Hijab

    Polemik Hijab, Perempuan dan Ketimpangan Sosial

    Aksi Teror

    Ancaman Besar Dibalik Aksi Teror Perempuan

    Jilbabisasi

    Jilbabisasi, Potret Ekstremisme Berbasis Agama

    Pembangunan Desa

    Perempuan Garda Terdepan Pembangunan Desa

    Agama

    Mendidik Agama Tanpa Paksaan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kawin Anak

    Kawin Anak dalam Perspektif Islam

    Penodaan Agama

    Memandikan Jenazah Beda Agama, Apakah Penodaan Agama?

    Festival Hujan

    Berdamai dengan Bencana melalui Pertunjukan Festival Hujan

    Imam Malik

    Imam Malik Tak Naik Kendaraan Karena Hormat Nabi

    Surat

    Tentang Surat: Pekerjaan yang Berbahaya di Planet Ini

    Kesaksian

    Menyoal Kesaksian Perempuan Menurut AlQur’an

    Kang Jalal

    Refleksi Doa Bersama Mengenang Kang Jalal

    Ayahku

    Kegelisahan Ayahku tentang Hak Waris Anak Perempuan (Part I)

    Bencana Banjir

    Catatan Reflektif Bencana Banjir di Indramayu

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Ibn Katsir

    Teks Mubadalah dalam Tafsir Ibn Katsir

    Perempuan Memakai Parfum

    Perempuan Memakai Parfum dalam Perspektif Mubadalah

    sujud istri pada suami perspektif mubadalah

    Jika dibolehkan, Suamipun Harusnya Sujud pada Istri

    Bagaimana Hukum Penggunaan Harta Suami oleh Istri?

    Ayat Nusyuz yang Tersembunyi

    kesalingan

    “Mainstreaming Mubadalah” dalam Kaidah Fiqh Isu-isu Keluarga

    Mengelola Dinamika Berkeluarga

    Islam dalam Pandangan Buya Husein

    Membuka Lembaran Tafsiran Indah, yang Berpihak pada Kaum Mustad’afin (Tamat)

  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Najhaty Sharma

    Rahasia Menulis Novel Viral dan Laris Ala Najhaty Sharma

    Nikah Mut'ah

    Analisa Perdebatan Hukum Nikah Mut’ah dan Nikah Sirri

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim di Bumi, Mengapa Kita Harus Peduli?

    Aisha Wedding

    Logika Hukum dan Ideologi Misoginis dibalik Aisha Wedding

    Nikah Mut'ah

    Menyoal Nikah Mut’ah, Bagaimana Hukumnya?

    SKB 3 Menteri

    SKB 3 Menteri Harus Dijalankan

    Gender

    Rozana Isa, Pejuang Keadilan Gender dari Malaysia

    KUA

    KUA Batang Hari Lampung Timur, Terapkan Pakta Kesalingan

    Aisha Wedding

    Soroti Aisha Wedding, Berikut 3 Pernyataan KUPI

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan

    Islam dan Eksistensi Kepemimpinan Perempuan Tiap Zaman

    SKB 3 Menteri

    SKB 3 Menteri, Upaya Kebebasan Beragama dan Bernegara

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual, Ketika Perempuan Masih Belum Aman

    Slametan

    Slametan: Ruang Perempuan Jawa Menafsir Dunia Sosial

    Hijab

    Polemik Hijab, Perempuan dan Ketimpangan Sosial

    Aksi Teror

    Ancaman Besar Dibalik Aksi Teror Perempuan

    Jilbabisasi

    Jilbabisasi, Potret Ekstremisme Berbasis Agama

    Pembangunan Desa

    Perempuan Garda Terdepan Pembangunan Desa

    Agama

    Mendidik Agama Tanpa Paksaan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kawin Anak

    Kawin Anak dalam Perspektif Islam

    Penodaan Agama

    Memandikan Jenazah Beda Agama, Apakah Penodaan Agama?

    Festival Hujan

    Berdamai dengan Bencana melalui Pertunjukan Festival Hujan

    Imam Malik

    Imam Malik Tak Naik Kendaraan Karena Hormat Nabi

    Surat

    Tentang Surat: Pekerjaan yang Berbahaya di Planet Ini

    Kesaksian

    Menyoal Kesaksian Perempuan Menurut AlQur’an

    Kang Jalal

    Refleksi Doa Bersama Mengenang Kang Jalal

    Ayahku

    Kegelisahan Ayahku tentang Hak Waris Anak Perempuan (Part I)

    Bencana Banjir

    Catatan Reflektif Bencana Banjir di Indramayu

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Ibn Katsir

    Teks Mubadalah dalam Tafsir Ibn Katsir

    Perempuan Memakai Parfum

    Perempuan Memakai Parfum dalam Perspektif Mubadalah

    sujud istri pada suami perspektif mubadalah

    Jika dibolehkan, Suamipun Harusnya Sujud pada Istri

    Bagaimana Hukum Penggunaan Harta Suami oleh Istri?

    Ayat Nusyuz yang Tersembunyi

    kesalingan

    “Mainstreaming Mubadalah” dalam Kaidah Fiqh Isu-isu Keluarga

    Mengelola Dinamika Berkeluarga

    Islam dalam Pandangan Buya Husein

    Membuka Lembaran Tafsiran Indah, yang Berpihak pada Kaum Mustad’afin (Tamat)

  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Perspektif Kesehatan Yang Perlu Dikaji Ketika Mengaji Fiqh Haid

Karimah Iffia Rahman Karimah Iffia Rahman
22/10/2020
in Hukum Syariat, Personal
0
0
SHARES
146
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pekan Hari Santri Nasional 2020 telah tiba. Tahun ini mengangkat tema “Santri Sehat, Indonesia Kuat”. Ada banyak aspek kesehatan yang bisa ditelaah terkait kehidupan sehari-hari para santri, khususnya bagi santriwati atau santri perempuan agar derajat kesehatannya dapat ditingkatkan mengingat setiap santriwati setiap bulannya minimal mengalami satu dari lima pengalaman biologis yang wajib dipelajarinya dalam fiqh perempuan yaitu haid.

Haid dan Pengalaman Biologis Perempuan

Telah kita ketahui bersama bahwa yang membedakan pengalaman biologis perempuan dan laki-laki adalah dengan hadirnya siklus haid, mengandung, melahirkan, nifas, dan menyusui. Setiap santri baik laki-laki maupun perempuan di berbagai pelosok pondok pesantren manapun, tentu mempelajari fiqh pengalaman biologis ini. Mulai dari definisi, dalil, ciri-ciri, dan hikmahnya.

Hampir setiap individu paham bahwa ketika perempuan haid maka ada proses darah yang keluar melalui vagina akibat adanya siklus organ reproduksi setiap bulan yang ditandai dengan penebalan dinding rahim (endometrium) yang berisi pembuluh darah. Jika tidak terjadi kehamilan, maka endometrium akan mengalami peluruhan dan keluar melalui vagina. Proses ini dapat terjadi ketika seorang perempuan berusia 9 tahun walaupun umumnya berada pada rentang usia 12-16 tahun.

Hormon-Hormon Ketika Haid dan Pengaruhnya

Baca Juga:

Islam dan Eksistensi Kepemimpinan Perempuan Tiap Zaman

SKB 3 Menteri, Upaya Kebebasan Beragama dan Bernegara

Pelecehan Seksual, Ketika Perempuan Masih Belum Aman

Kawin Anak dalam Perspektif Islam

Siklus haid biasanya terjadi selama satu bulan. Hanya saja biasanya ketika setiap individu mempelajari bab haid, sering kali informasi yang di dapat hanya rentang waktunya saja, yaitu pada umumnya berlangsung selama sepekan dan maksimal 15 hari. Jika darah berhenti, maka dinyatakan suci dan untuk berlanjut pada siklus haid berikutnya minimal menunggu selama 15 hari. Jika darah keluar lebih dari 15 hari atau masa suci kurang dari 15 hari maka dapat dikatakan bukan darah haid.

Padahal pada siklus-siklus ini, perlu diketahui bahwa dalam dunia kesehatan, siklus haid selama satu bulan memiliki empat fase yang berbeda berdasarkan tinjauan dr. Marianti pada situs Alodokter. Pertama fase menstruasi, fase ini ditandai dengan meluruhnya dinding rahim ketika sel telur tidak dibuahi sehingga tidak terjadi kehamilan. Fase yang kedua adalah fase folikular, fase dimana kelenjar hipotalamus di otak mengeluarkan GnRH (Gonadotropin-Releasing Hormone) untuk merangsang kelenjar pituitari sehingga mengeluarkan FSH (Follicle Stimulating Hormone)

FSH berfungsi untuk merangsang indung telur atau ovarium agar membentuk folikel yang berisi sel telur yang belum matang. Meski belum matang, folikel akan terus berkembang selama 16 hari seiring dengan perkembangan sel telur. Folikel yang sedang mengalami pematangan ini akan mengeluarkan hormon estrogen yang mulai merangsang penebalan dinding rahim.

Selanjutnya adalah fase ovulasi, fase dimana ovarium melepas sel telur yang telah matang ke saluran indung sel telur dan akan keluar dari ovarium ketika kadar LH (Luteinizing Hormone) di dalam tubuh mencapai puncaknya. Sel telur yang keluar dari ovarium akan menuju rahim dan siap dibuahi oleh sperma. Jika tidak dibuahi, maka sel telur akan melebur 24 jam setelah terjadinya ovulasi. Umumnya untuk perempuan yang memiliki siklus haid selama 28 hari, maka ovulasi diperkirakan terjadi pada hari ke 14 dan biasanya vagina akan mengeluarkan lendir serviks.

Terakhir adalah fase luteal yaitu fase ketika folikel yang sudah mengeluarkan sel telur matang berubah menjadi jaringan (korpus luteum) yang nantinya akan mengeluarkan hormon estrogen dan progesteron untuk menampung sel telur yang sudah dibuahi. Jika ternyata sel telur berhasil dibuahi, tubuh akan mengeluarkan hormon HCG (Human Chorionic Gonadotropin) untuk menjaga agar korpus luteum tetap di dalam ovarium.

Namun jika tidak terjadi kehamilan, maka kadar hormon estrogen dan progesteron dalam darah akan menurun sehingga menyebabkan korpus luteum meluruh dan terjadi menstruasi sekitar 3-7 hari. Siklus menstruasi setiap perempuan pun bisa datang lebih cepat atau lebih lambat. Adanya perubahan hormon ketika menstruasi, maka tentu perempuan akan mengalami pula gejala-gejala yang dapat mempengaruhi fisik dan emosinya ketika siklus ini berlangsung.

Gejala-gejala tersebut dikenal dengan sindrom pramenstruasi atau premenstrual syndrome (PMS). Untuk perubahan fisik, beberapa diantaranya adalah merasa mudah lelah, sakit kepala, perut kembung, payudara menjadi sensitif, kenaikan berat badan, muncul jerawat, perut terasa mulas, nyeri pada otot dan sendi.

Sedangkan perubahan emosi yang perempuan alami akibat penurunan hormon ini membuat perempuan cenderung sulit konsentrasi, suasana hati tidak stabil, mudah kesal dan menangis, insomnia, malas makan atau makan dengan porsi sebaliknya, dan sejenisnya yang mana perubahan emosi ini sering kali dapat mengganggu aktivitas sehari-hari.

Gejala-gejala inilah yang disebut pada QS. Al-Baqarah ayat 222 yang berbunyi:

وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ ۗ قُلْ هُوَ اَذًىۙ فَاعْتَزِلُوا النِّسَاۤءَ فِى الْمَحِيْضِۙ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَ ۚ فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ – ٢٢٢

Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, “Itu adalah sesuatu yang kotor.” Karena itu jauhilah istri pada waktu haid; dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang yang menyucikan diri.

Selain kotoran, istilah adza juga disebut dalam Kamus al-Munawwir Arab-Indonesia sebagai sesuatu yang menyakiti, merugikan, ataupun menderita. Oleh sebab itu, berdasarkan konsep keadilan hakiki yang diusung oleh Dr. Nur Rofiah, Bil. Uzm, ketika berada pada siklus ini, seharusnya perempuan diberikan fasilitas ataupun kesempatan untuk beristirahat agar dapat meminimalisir rasa sakit yang diderita karena gejala PMS akan mereda secara perlahan.

Melalui kesinambungan ilmu fiqh haid dan kesehatan ini, diharapkan kedepannya perempuan yang sedang mengalami siklus menstruasi tidak lagi digoda dengan ujaran-ujaran, “sedang PMS ya, pantesan galak”. Alih-alih menggoda, siapapun seharusnya bisa lebih berbaik hati dengan memfasilitasi siklus ini dengan cara memberikan makanan yang bernutrisi, mengajak perempuan untuk aktif berolahraga ringan, menyediakan penghangat perut dengan kompres air hangat, memberikan pereda rasa sakit, menjaga emosinya, ataupun memberikan waktu untuk beristirahat.

Selamat Hari Santri Nasional, Peduli Kesehatan Reproduksi Santri, Santri Sehat, Indonesia Kuat. []

Tags: Fiqh MenstruasiHaidHari Santri Nasionalislamperempuan
Karimah Iffia Rahman

Karimah Iffia Rahman

Fulltime Mommy and Content Writer Freelancer. Karya pertamanya yang dibukukan ada pada antologi Menyongsong Society. Saat ini sedang melanjutkan pendidikan di School of Government Public Policy, mengelola Ibuku Content Creator (ICC) dan menulis di Iffiarahman.com. Terbuka untuk menerima kerja sama dan korespondensi melalui iffiarahman@gmail.com.

Terkait Posts

Perempuan

Islam dan Eksistensi Kepemimpinan Perempuan Tiap Zaman

27 Februari 2021
Pelecehan Seksual

Pelecehan Seksual, Ketika Perempuan Masih Belum Aman

27 Februari 2021
Kawin Anak

Kawin Anak dalam Perspektif Islam

26 Februari 2021
Hijab

Polemik Hijab, Perempuan dan Ketimpangan Sosial

26 Februari 2021
Penodaan Agama

Memandikan Jenazah Beda Agama, Apakah Penodaan Agama?

25 Februari 2021
Pembangunan Desa

Perempuan Garda Terdepan Pembangunan Desa

25 Februari 2021
No Result
View All Result
qiraah mubadalah shop

TERPOPULER

  • Nissa Sabyan

    Jilbab dan Nissa Sabyan yang Menjadi Perdebatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Merah Muda menjadi Warna Perempuan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Hijab, Perempuan dan Ketimpangan Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ancaman Besar Dibalik Aksi Teror Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Tips Mudah Berpendapat dengan Love Language

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Rahasia Menulis Novel Viral dan Laris Ala Najhaty Sharma
  • Islam dan Eksistensi Kepemimpinan Perempuan Tiap Zaman
  • SKB 3 Menteri, Upaya Kebebasan Beragama dan Bernegara
  • Pelecehan Seksual, Ketika Perempuan Masih Belum Aman
  • Slametan: Ruang Perempuan Jawa Menafsir Dunia Sosial

Komentar Terbaru

    092949
    Views Today : 1261
    Server Time : 2021-02-27
    • Tentang
    • Redaksi
    • Kontributor
    Kontak kami:
    redaksi@mubadalah.id

    © 2020 MUBADALAH.ID

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Aktual
    • Kolom
      • Keluarga
      • Personal
      • Publik
    • Khazanah
      • Hikmah
      • Hukum Syariat
      • Pernak-pernik
      • Sastra
    • Rujukan
      • Ayat Quran
      • Hadits
      • Metodologi
      • Mubapedia
    • Tokoh
    • Login
    • Sign Up

    © 2020 MUBADALAH.ID

    Selamat Datang!

    Login to your account below

    Forgotten Password? Sign Up

    Create New Account!

    Fill the forms bellow to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In

    Add New Playlist