Kamis, 29 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Sejarah Disabilitas

    Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    KUPI 2027

    KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    Gotong-royong

    Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    Perempuan Kaya

    Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    Kerja Perempuan

    Islam Mengakui Kerja Perempuan

    Penggembala

    Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    Pelaku Ekonomi

    Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

    Spiritual Ekologi

    Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Sejarah Disabilitas

    Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    KUPI 2027

    KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    Gotong-royong

    Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    Perempuan Kaya

    Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    Kerja Perempuan

    Islam Mengakui Kerja Perempuan

    Penggembala

    Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    Pelaku Ekonomi

    Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

    Spiritual Ekologi

    Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah

Memaknai Hijab dan Kebebasan Perempuan dalam Novel Ratu yang Bersujud

Melalui novel ini, pembaca diajak memahami bagaimana hijab dan kebebasan perempuan dibaca dari sudut pandang yang lebih personal dan reflektif

Vina Jauharotun by Vina Jauharotun
12 Desember 2025
in Buku
A A
0
Memaknai Hijab

Memaknai Hijab

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam beberapa tahun terakhir, isu terkait perempuan semakin menyebar dan menarik perhatian publik. Beberapa kalangan menyoroti bahwa hak-hak kaum perempuan masih perlu kita perjuangkan karena mereka belum memiliki kesempatan yang setara dengan laki-laki.

Di sisi lain, tidak sedikit pula yang memberikan kritik mengenai struktur sosial dan praktik budaya tertentu yang dianggap membatasi ruang gerak perempuan.

Dalam berbagai narasi yang muncul, Islam menjadi salah satunya yang mendapatkan kritik, khususnya terkait ajaran yang mengatur aurat, hijab, dan penjagaan diri. Bagi beberapa orang, aturan-aturan tersebut mungkin terlihat sebagai suatu beban yang membatasi kebebasan perempuan. Disinilah kesalahpahaman tersebut belum menemukan titik temunya.

Di tengah berbagai perdebatan yang ada, novel Ratu yang Bersujud karya Mahdavi menghadirkan narasi untuk merefleksikan ulang apa yang selama ini masih menjadi simpang siur bagi beberapa kalangan.

Perjalanan para tokohnya mengajak kita untuk menelusuri bagaimana agensi perempuan, memaknai hijab, dan nilai-nilai spiritual bisa kita pahami secara lebih utuh. Pergulatan batin yang Charlotte alami ketika berinteraksi dengan saudaranya sepupunya memberikan ruang pemahaman yang baru.

Makna Hijab yang Sering Disalahpahami

Saat ini, sudah banyak perempuan di luar sana yang mengenakan hijab. Mereka pelan-pelan memahami bahwa hal itu merupakan suatu keharusan yang harus terjaga sebagai seorang muslimah. Selain itu, hijab juga sudah menjadi tren fashion yang terus berkembang setiap masanya. Namun, tidak sedikit pula yang mempertanyakan esensi untuk menggunakannya.

Apakah memakai hijab sepenting itu? Bahkan, beberapa orang punya keyakinan jika hijab tidaklah menjamin kebaikan hati seseorang. Bertambah lagi adanya berbagai perdebatan yang mengatakan jika hal tersebut terkesan memaksa perempuan tentang bagaimana dia harus memperlakukan diri. Seolah-olah cara mereka menampakkan diri terbatasi sedemikian rupa. Tentu kita tidak dapat menyalahkan pendapat tersebut karena mereka mungkin melihatnya berdasarkan pengalaman masing-masing.

Dalam novel Ratu yang Bersujud, dialog antar tokohnya memberikan suatu pemahaman bagaimana makna hijab yang sesungguhnya. Ia bukan hanya simbol yang perlu ia tunjukkan agar setiap orang tahu identitas diri. Lebih dari itu, hijab memberikan banyak sekali keutamaan. Perempuan diperintahkan untuk menggunakannya sebagai sistem perlindungan yang preventif.

Perempuan di Masa Nabi

Pada masa Nabi Muhammad Saw., kehidupan yang ada tidak kalah bebas dengan apa yang ada di zaman modern ini. Akibatnya, ada berbagai kejahatan yang perempuan alami. Hijab memiliki esensi sebagai bentuk kebebasan. Di era sekarang ini, ada banyak sekali industri dan tren yang menargetkan perempuan seperti kosmetik ataupun fashion.

Menggunakan kosmetik dan fashion sesuai zaman tidak terlarang sama sekali. Hal tersebut sangat boleh selama tidak melanggar syariat. Yang menjadi masalah adalah saat berbagai tren yang muncul justru membuat perempuan tidak mampu mengontrol diri sendiri. Mereka terus disibukkan untuk berpikir pakaian model apa yang akan ia kenakan dan produk-produk apa yang harus ia miliki supaya dianggap sebagai perempuan yang keren.

Ada beberapa orang yang mungkin merubah fisiknya hanya untuk memenuhi standar kecantikan yang terakui oleh masyarakat umum. Dengan memakai hijab, perempuan bisa membebaskan diri dari standar yang membelenggu dan hal-hal konsumtif dari berbagai industri yang sebenarnya tidak memberikan kebahagiaan dan manfaat.

Hijab juga merupakan salah satu cara untuk menghindari kemelekatan terhadap hal-hal yang bersifat sementara. Dengan begitu, perempuan bisa lebih memfokuskan diri untuk melakukan sesuatu yang lebih bermakna. Islam sama sekali tidak melarang pengikutnya untuk berbudaya dan menyalurkan ekspresi. Namun lebih pada melindungi dari apapun yang berpotensi membahayakan fisik, jiwa, dan keyakinan.

Perempuan juga Punya Pilihan

Beberapa stigma yang menyebar di masyarakat mungkin memunculkan persepsi bagaimana perempuan dituntut untuk taat dan tunduk terhadap aturan yang sudah ditetapkan pada mereka. Dari situlah tercipta suatu pemahaman bahwa perempuan tidak memiliki ruang gerak bahkan untuk sekedar menentukan pilihan hidupnya.

Namun faktanya, perempuan tidak hanya dianggap sebagai penerima aturan saja. Mereka adalah pribadi yang juga teranugerahi pikiran dan akal sehat untuk memutuskan setiap langkah yang ia ambil. Dengan begitu, mereka juga memiliki tanggung jawab atas apa yang ia lakukan.

Adapun berbagai ajaran atau aturan yang selama ini tersampaikan bertujuan untuk mengarahkan agar segala sesuatunya tidak melewati batas. Dalam hal berpendapat, perempuan juga berhak untuk tidak menyetujui suatu narasi yang mungkin bertentangan dengan nilai hidup mereka.

Dalam novel Ratu yang Bersujud, salah satu tokohnya mempertanyakan berbagai hal yang ada dalam agama Islam. Dia merenungi ajaran yang baru saja ia pelajari dan sempat mengalami pergolakan batin karena ternyata apa yang sebelumnya dia pahami sangat berbeda jauh dengan kenyataannya.

Meskipun begitu, dia memberikan ruang pada diri agar tidak terburu-buru menyimpulkan keyakinannya. Begitupun orang-orang di sekitarnya yang tidak memaksa dia dalam memilih sampai akhirnya dia memutuskan untuk menjadi mualaf dengan kesadarannya sendiri.

Kesetaraan Gender dalam Perspektif Islam

Perbincangan antara Charlotte dan Lale dalam novel Ratu yang bersujud memberikan ruang yang utuh untuk memahami kesetaraan gender yang seharusnya diterapkan. Laki-laki dan perempuan memang diciptakan dengan fitrah dan kapasitas yang berbeda. Akan tetapi, perbedaan tersebut tidak sepantasnya kita jadikan perdebatan tentang siapa yang paling kuat dan lebih unggul.

Sebagaimana firman Allah dalam surat An-Nisa’ yang menggambarkan bahwa laki-laki adalah qawwam bagi perempuan. Qawwam tidak dimaknai sebagai superioritas laki-laki, namun lebih kepada tanggung jawab untuk menafkahi, menjaga, dan memberikan rasa aman bagi perempuan yang ada di sampingnya.

Sementara perempuan juga dapat memberikan kontribusi yang sama mulianya seperti halnya menghadirkan kehangatan secara emosional di tengah keluarga atau komunitas. Selain itu juga menjadi sumber nilai spiritualitas yang menenangkan.

Jika keduanya fokus menjalani perannya masing-masing, maka akan tercipta suatu keselarasan yang indah. Peran gender yang ada bukanlah soal dominasi, akan tetapi tentang keseimbangan dan saling memuliakan satu sama lain. []

 

Tags: Agensi PerempuanGenderkeadilanKesetaraanMemaknai HijabNovel Ratu yang Bersujud

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Vina Jauharotun

Vina Jauharotun

Seorang pembelajar yang suka menuangkan ide-idenya melalui karya tulis.

Related Posts

WKRI
Publik

WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

28 Januari 2026
Disabilitas
Publik

Disabilitas dan Hak untuk Hidup Setara

23 Januari 2026
American Academy of Religion
Personal

Melampaui Maskulinitas Qur’ani: Catatan dari Konferensi American Academy of Religion (AAR) 2025

15 Januari 2026
Masak Bukan Kodrat
Personal

Masak Bukan Kodrat: Kampanye Kesetaraan Gender

12 Januari 2026
Aktivis Perempuan
Publik

Aktivis Perempuan Dorong Tafsir Islam yang Berkeadilan Gender

9 Januari 2026
Pendidikan Tinggi Perempuan
Publik

Membuka Akses dan Meruntuhkan Bias Pendidikan Tinggi Perempuan

7 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Aku Jalak Bukan Jablay

    Refleksi Buku Aku Jalak, Bukan Jablay; Janda, Stigma, dan Komitmen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Mengakui Kerja Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama
  • Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya
  • Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi
  • KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 
  • Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Disabilitas
  • Home
  • Indeks Artikel
  • Indeks Artikel
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Search
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0