• Login
  • Register
Jumat, 4 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Memaknai Ulang Istilah Perempuan Salehah

Mubadalah Mubadalah
02/06/2021
in Hikmah
0
perempuan salehah

perempuan salehah

78
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika Ramadan sudah tiba seperti ini, jagat dunia maya, biasanya akan dipenuhi dengan daftar menu makanan yang beraneka macam. Dari menu takjil, sahur maupun berbuka. Urusan dapur selalu identik dengan perempuan, istri ataupun ibu. Belum atau tidak sama sekali dengan laki-laki, suami ataupun ayah. Fatalnya urusan dapur selalu diidentikkan dengan istilah perempuan salehah.

Mereka menyitir sabda Nabi saw., bahwa semua yang dunia itu perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan adalah perempuan salehah. Perempuan salehah dipersempit maknanya hanya sebagai istri yang taat pada suami tanpa kecuali. Seorang perempuan yang hanya berkiprah di seputar dapur, sumur dan kasur.

Mari kita maknai ulang istilah perempuan salehah dengan perspektif ‘kesalingan’ dan kesetaraan. Bahwa mestinya istilah atau predikat perempuan salehah, diimbangi dengan predikat laki-laki saleh. Meskipun redaksi hadis tersebut hanya menyebutkan ‘perempuan salehah’, sejatinya hal tetsebut berlaku juga bagi laki-laki agar menjadi saleh.

Yang lebih penting lagi adalah bahwa urusan rumah tangga bukanlah mutlak urusan peremuan semata. Laki-laki yang menjadi suami pun punya kewajiban yang sama dalam mengurus pekerjaan rumah tangga. Tidak mungkin sebuah bangunan rumah tangga akan kokoh manakala ada tiang penyangganya yang tidak turut andil bekerja.

Islam tidak pernah punya ajaran bahwa istri tempatnya di dalam rumah, sementara suami di luar rumah. Ada kalanya suami di dalam rumah, istri yang ke luar rumah. Begitu pun sebaliknya. Saling melengkapi dan berbagi peran. Tanpa komitmen ini, hubungan dan relasi istri dan suami tidak akan pernah rukun dan langgeng.

Baca Juga:

Menjadi Suami Saleh

Kuncinya bukan menjejali istri dengan doktrin agama yang kaku. Bukan mengetatkan aturan kepada istri untuk selalu minta izin kepada suami ketika hendak melakukan aktivitas apa pun. Kuncinya adalah saling percaya dan menjalin komunikasi yang terbuka. Istri membangun kepercayaan kepada suami dan begitu pun sebaliknya. Jalin komunikasi yang terbuka, jangan ditutupi apabila ada masalah sekecil dan sebesar apapun.

Karena budaya kita begitu lekat dengan patriarkhi, maka dalam konteks ini para suami agar bisa menyadari dan mau belajar menjadi suami yang ramah dan bijaksana. Suami yang punya komitmen saling memuliakan dan tidak berlaku sewenang-wenang kepada istrinya.

Semakin bijak seorang suami, maka ia akan semakin rendah hati. Suami yang hampir selalu mengalah apabila ada masalah. Suami yang punya stok sabar yang banyak. Suami yang mampu mengendalikan emosi dan amarahnya. Suami yang mau berbagi peran dengan istrinya, mau mendidik anak dan mengurus perkerjaan bersama istri.

Wallaahu a’lam.

Mamang M Haerudin (Aa), Pesantren Bersama Al-Insaaniyyah, 26 Mei 2017, 21.02 WIB.

Tags: Memaknai Ulang Istilah 'Perempuan SalehahPerempuan saleh
Mubadalah

Mubadalah

Portal Informasi Popular tentang relasi antara perempuan dan laki-laki yang mengarah pada kebahagiaan dan kesalingan dalam perspektif Islam.

Terkait Posts

Oligarki

Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi

4 Juli 2025
Islam Harus

Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?

3 Juli 2025
Laki-laki dan Perempuan dalam fikih

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

3 Juli 2025
Perceraian untuk

Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

2 Juli 2025
Perceraian dalam

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

1 Juli 2025
Fikih Perempuan

Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan

1 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Poligami atas

    Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meninjau Ulang Cara Pandang terhadap Orang yang Berbeda Keyakinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laki-laki Juga Bisa Jadi Penjaga Ruang Aman di Dunia Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fokus Potensi, Difabel Bukan Objek Konten Kesedihan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Berjalan Bersama, Menafsir Bersama: Epistemic Partnership dalam Tubuh Gerakan KUPI
  • Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi
  • Pak Bahlil, Kritik Tambang Bukan Tanda Anti-Pembangunan
  • Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?
  • Komitmen Disabilitas untuk Isu Iklim

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID