Minggu, 1 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    MBG

    MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    Keberpihakan Gus Dur

    Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    Kesehatan mental

    Bukan Salah Iblis, Kesehatan Mental itu Konstruksi Sosial

    Hannah Arendt

    Membaca Ulang Tragedi Holocaust dengan Kacamata Kritis Hannah Arendt (Part 1)

    Pernikahan di Indonesia

    Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

    Humor

    Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

    Perkawinan Beda Agama

    Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

    Pegawai MBG

    Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

    Perempuan Haid

    Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    Perempuan ke Masjid

    Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    ibu susuan

    Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

    peran menyusui

    Menghormati Peran Ibu Menyusui

    perlindungan diri perempuan

    Hak Perlindungan Diri Perempuan

    Hadis Ummu Sulaim

    Hadis Ummu Sulaim dan Hak Perempuan Melindungi Diri

    Ekonomi Keluarga

    Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    MBG

    MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    Keberpihakan Gus Dur

    Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    Kesehatan mental

    Bukan Salah Iblis, Kesehatan Mental itu Konstruksi Sosial

    Hannah Arendt

    Membaca Ulang Tragedi Holocaust dengan Kacamata Kritis Hannah Arendt (Part 1)

    Pernikahan di Indonesia

    Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

    Humor

    Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

    Perkawinan Beda Agama

    Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

    Pegawai MBG

    Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

    Perempuan Haid

    Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    Perempuan ke Masjid

    Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    ibu susuan

    Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

    peran menyusui

    Menghormati Peran Ibu Menyusui

    perlindungan diri perempuan

    Hak Perlindungan Diri Perempuan

    Hadis Ummu Sulaim

    Hadis Ummu Sulaim dan Hak Perempuan Melindungi Diri

    Ekonomi Keluarga

    Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Memaknai Ulang Tradisi Merarik Suku Sasak

Merarik bukanlah tradisi serampangan yang memberi kuasa kepada laki-laki, sehingga seenaknya bisa memaksa perempuan menikah

Moh. Rivaldi Abdul by Moh. Rivaldi Abdul
4 Januari 2023
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Tradisi Merarik

Tradisi Merarik

6
SHARES
571
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tradisi Merarik Suku Sasak di Nusa Tenggara Barat (NTB), agaknya, sering menjadi salah satu tradisi yang kontroversial, sebab banyak orang yang sering menyalah-artikannya. Secara dangkal kita mengartikan Merarik sebagai kawin lari, sehingga konotasi ini membawa pada kesimpulan, kalau laki-laki memaksa perempuan menikah dengan cara melarikannya.

Meluruskan Tafsir Kata Merarik

Merarik sebenarnya bukan tradisi kawin lari atau kawin tangkap. Hal ini sebagaimana penjelasan Lalu Bayu Windia, Ketua Dewan Adat Sasak, dalam sebuah wawancara di Channel Zaki Pahrul Official berjudul “Makna Sakral dalam Tradisi Merarik”, bahwa menafsirkan kata Merarik sebagai kawin lari merupakan sebuah kecerobohan.

Menurutnya, sejauh ini Merarik tidak memiliki padanan kata yang tepat dalam bahasa Indonesia. Majelis Adat Sasak sendiri mendefinisikan Merarik sebagai proses perkawinan menurut adat Sasak, dan bukan tradisi kawin lari yang pelaksanaannya memaksa perempuan.

Masyarakat Sasak memandang Merarik sebagai bagian dari adat mereka. Oleh karena itu, proses pelaksanaannya tidak boleh sembarangan dan arogan. Sehingga, agak keliru jika membayangkan Merarik sebagai tradisi laki-laki memaksa perempuan menikah dengan cara menculiknya. Ada prosesi yang harus berjalan, dan salah satu prasyaratnya tidak menempatkan perempuan pada kondisi keterpaksaan.

Pandangan itu berdasarkan penjelasan Lalu Bayu Windia bahwa, Merarik merupakan proses perkawinan menurut adat Sasak yang terdiri dari beberapa prosesi. Dan, dalam pelaksanaannya, perlu memastikan apa si perempuan benar-benar mau menikah atau tidak dengan si laki-laki. Jika ternyata perempuan dilarikan secara paksa dan menolak pernikahan, maka harus dipulangkan kepada keluarganya. Namun, kalau memang keduanya saling mencintai dan menghendaki pernikahan, maka kedua pihak dapat melanjutkan proses Merarik.

Prosesi Adat dalam Tradisi Merarik

Merarik bukanlah tradisi serampangan yang memberi kuasa kepada laki-laki, sehingga seenaknya bisa memaksa perempuan menikah. Melihat ada perempuan yang menarik hati lantas langsung culik saja. Konsepnya bukan begitu. Ada prosesi adat yang harus berjalan dalam tradisi Merarik.

Sebagaimana Rabiyatul Adawiyah, dkk., dalam penelitian mereka terkait “Perempuan Nyurlembang dalam Tradisi Merarik,” menjelaskan mekanisme jalannya tradisi ini. Di mana, sebelum melakukan Merarik, kedua pihak harus lebih dahulu melalui proses Midang. Ini merupakan tahapan pendekatan seorang pemuda untuk menarik hati perempuan dan menentukan, apakah si perempuan mau melakukan Merarik bersamanya?

Kalau keduanya sepakat menjalin hubungan pernikahan, baru kemudian melakukan Merarik. Caranya laki-laki dan perempuan mengadakan perjanjian bersama untuk bertemu dan bersembunyi di penyeboan (tempat persembunyian di rumah pihak laki-laki).

Jadi, Merarik bukan berjalan berdasarkan hasrat satu pihak, melainkan melalui kesepakatan kedua pihak. Jika yang terjadi adalah berdasarkan hasrat laki-laki semata, maka itu tidak pantas disebut Merarik yang merupakan kearifan tradisi Sasak, melainkan lebih tepat kita sebut penculikan.

Keluarga pihak laki-laki yang telah mengetahui kalau anak mereka melakukan Merarik, kemudian menjalankan prosesi Selabar dan Majetik yang merupakan tahap pemberitahuan pihak laki-laki kepada pihak desa, pihak dewan adat, dan pihak perempuan, kalau anak laki-laki mereka telah melakukan Merarik. Pada tahap ini, terjadi berbagai perundingan untuk menentukan, apakah akan lanjut ke Ijab Kabul atau tidak?

Bukan Tradisi Nikah Paksa

Pada perundingan ini, ketika terjadi kasus laki-laki melarikan perempuan tanpa persetujuannya, maka perempuan dapat menolak pernikahan sepihak yang akan menimpanya. Dan, jika terjadi kesepakatan melanjutkan pernikahan, maka selanjutnya melakukan Mbait Wali atau menjemput wali nikah perempuan untuk pelaksanaan Ijab Kabul.

Setelah itu, masuk ke tahap Aji-karma atau Sorong Serah sebagai simbol memberi dan menerima pengantin dalam pernikahan. Dan, terakhir melakukan Nyongkolan, yaitu iring-iringan dengan alunan musik Gendang Beleq (alat musik khas Sasak), untuk mengantar laki-laki menuju ke keluarga perempuan.

Melihat berbagai tahapan dalam prosesi adat Merarik, kita dapat memahami kalau sebenarnya ini bukan tradisi nikah paksa. Sebab, ada tahapan-tahapan pelaksanaan di dalamnya yang secara tidak langsung memberi kuasa kepada perempuan untuk menentukan pernikahannya sendiri.

Meski begitu tentu ada “kemungkinan” terdapat oknum yang benar-benar menculik dan menjebak perempuan dalam nikah paksa, kemudian mengkambing-hitamkan tradisi Merarik untuk membenarkan perbuatannya. Dalam kasus seperti ini, perlu adanya kesadaran keberpihakan kepada perempuan dari dewan adat dan masyarakat, agar dapat menjaga perempuan dari pernikahan yang tidak dikehendaki.

Midang: Bagian dari Dinamisasi Tradisi Merarik

Sebagaimana penjelasan Rabiatul Adawiyah, dkk., bahwa sejak 1980-an muncul kesadaran di antara laki-laki dan perempuan Suku Sasak, kalau menikah harus berdasarkan keinginan kedua pihak, dan bukan karena paksaan. Merespon kesadaran itu, maka lahirlah prosesi Midang sebagai proses pendekatan laki-laki kepada perempuan, sebelum akhirnya memutuskan untuk melakukan Merarik bersama. Dan, sebagaimana penjelasan Lalu Bayu Windia bahwa, Midang merupakan ruang kesempatan bagi pemuda Sasak untuk menarik hati perempuan, agar mau menerimanya.

Potensi bias kuasa dalam tradisi Merarik ternyata sudah disadari oleh masyarakat Sasak sejak dulu. Sehingga, mereka memikirkan cara untuk menjaga perempuan dengan memunculkan Midang. Ini merupakan proses dinamisasi tradisi Merarik oleh masyarakat Sasak.

Sebagaimana Gus Dur dalam Menggerakkan Tradisi menjelaskan bahwa dinamisasi merupakan proses membawa tradisi ke arah penyempurnaannya. Maka, dalam hal ini, masyarakat Sasak berupaya menyempurnakan tradisi Merarik, agar jangan sampai menindas perempuan Sasak.

Midang yang muncul dari dinamisasi tradisi Merarik pada abad ke-20 M, menjadi tahapan yang amat penting, sebab tahapan ini memberi kuasa kepada perempuan untuk memilih dengan laki-laki mana dia ingin menikah dan melakukan Merarik. Tanpa Midang sangat mungkin Merarik benar-benar menjadi ajang nikah paksa dengan cara menculik perempuan.

Kepekaan dinamisasi tradisi, dan keberpihakan kepada perempuan, amat penting untuk selalu mengisi kesadaran masyarakat Nusantara. Sehingga, selalu ada evaluasi dan penyempurnaan kearifan tradisi, agar tidak menindas pihak manapun terutama perempuan yang umumnya menjadi pihak rentan. []

Tags: perempuanperkawinanpernikahanSuku SasakTradisi Merarik
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Moh. Rivaldi Abdul

Moh. Rivaldi Abdul

S1 PAI IAIN Sultan Amai Gorontalo pada tahun 2019. S2 Prodi Interdisciplinary Islamic Studies Konsentrasi Islam Nusantara di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Sekarang, menempuh pendidikan Doktoral (S3) Prodi Studi Islam Konsentrasi Sejarah Kebudayaan Islam di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Related Posts

Ruang Publik Perempuan
Pernak-pernik

Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

31 Januari 2026
Perempuan ke Masjid
Pernak-pernik

Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

31 Januari 2026
perlindungan diri perempuan
Pernak-pernik

Hak Perlindungan Diri Perempuan

30 Januari 2026
Perkawinan Beda Agama
Publik

Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

30 Januari 2026
Ekonomi Keluarga
Pernak-pernik

Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

29 Januari 2026
Nafkah Keluarga
Pernak-pernik

Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

29 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

    15 shares
    Share 6 Tweet 4

TERBARU

  • Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU
  • MBG bagi Difabel: Pentingkah?
  • Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini
  • Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur
  • Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0