Kamis, 4 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    META Indonesia

    Pelatihan Digital Literasi bersama META Indonesia agar Aman Berekspresi di Media Sosial

    Transisi Energi

    Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Keanekaragaman Hayati yang

    Eksploitasi Alam: Penyebab Utama Hilangnya Keanekaragaman Hayati

    Keadilan Ekologis

    Keadilan Ekologis di Ambang Krisis

    Keanekaragaman hayati

    Keanekaragaman Hayati Indonesia yang Terancam Punah

    Lingkungan

    Al-Qur’an Mengecam Para Perusak Lingkungan

    Hak Difabel

    Benarkah Implementasi Kebijakan Publik Terhadap Hak Difabel Sudah Sesuai HAM?

    Kerusakan Lingkungan

    Jaga Bumi dari Kerusakan Lingkungan Sekarang!

    16 HAKTP

    16 HAKTP dalam Kedaruratan Bencana Alam

    Krisis Lingkungan

    Di Tengah Krisis Lingkungan, Yusuf Al-Qardhawi Ingatkan Jaga Alam, Selamatkan Kehidupan

    Dosa Struktural

    Dosa Struktural Sebagai Penyebab Bencana Alam Sumatra

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    META Indonesia

    Pelatihan Digital Literasi bersama META Indonesia agar Aman Berekspresi di Media Sosial

    Transisi Energi

    Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Keanekaragaman Hayati yang

    Eksploitasi Alam: Penyebab Utama Hilangnya Keanekaragaman Hayati

    Keadilan Ekologis

    Keadilan Ekologis di Ambang Krisis

    Keanekaragaman hayati

    Keanekaragaman Hayati Indonesia yang Terancam Punah

    Lingkungan

    Al-Qur’an Mengecam Para Perusak Lingkungan

    Hak Difabel

    Benarkah Implementasi Kebijakan Publik Terhadap Hak Difabel Sudah Sesuai HAM?

    Kerusakan Lingkungan

    Jaga Bumi dari Kerusakan Lingkungan Sekarang!

    16 HAKTP

    16 HAKTP dalam Kedaruratan Bencana Alam

    Krisis Lingkungan

    Di Tengah Krisis Lingkungan, Yusuf Al-Qardhawi Ingatkan Jaga Alam, Selamatkan Kehidupan

    Dosa Struktural

    Dosa Struktural Sebagai Penyebab Bencana Alam Sumatra

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Memaknai Ulang Tradisi Merarik Suku Sasak

Merarik bukanlah tradisi serampangan yang memberi kuasa kepada laki-laki, sehingga seenaknya bisa memaksa perempuan menikah

Moh. Rivaldi Abdul Moh. Rivaldi Abdul
4 Januari 2023
in Publik, Rekomendasi
0
Tradisi Merarik

Tradisi Merarik

570
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tradisi Merarik Suku Sasak di Nusa Tenggara Barat (NTB), agaknya, sering menjadi salah satu tradisi yang kontroversial, sebab banyak orang yang sering menyalah-artikannya. Secara dangkal kita mengartikan Merarik sebagai kawin lari, sehingga konotasi ini membawa pada kesimpulan, kalau laki-laki memaksa perempuan menikah dengan cara melarikannya.

Meluruskan Tafsir Kata Merarik

Merarik sebenarnya bukan tradisi kawin lari atau kawin tangkap. Hal ini sebagaimana penjelasan Lalu Bayu Windia, Ketua Dewan Adat Sasak, dalam sebuah wawancara di Channel Zaki Pahrul Official berjudul “Makna Sakral dalam Tradisi Merarik”, bahwa menafsirkan kata Merarik sebagai kawin lari merupakan sebuah kecerobohan.

Menurutnya, sejauh ini Merarik tidak memiliki padanan kata yang tepat dalam bahasa Indonesia. Majelis Adat Sasak sendiri mendefinisikan Merarik sebagai proses perkawinan menurut adat Sasak, dan bukan tradisi kawin lari yang pelaksanaannya memaksa perempuan.

Masyarakat Sasak memandang Merarik sebagai bagian dari adat mereka. Oleh karena itu, proses pelaksanaannya tidak boleh sembarangan dan arogan. Sehingga, agak keliru jika membayangkan Merarik sebagai tradisi laki-laki memaksa perempuan menikah dengan cara menculiknya. Ada prosesi yang harus berjalan, dan salah satu prasyaratnya tidak menempatkan perempuan pada kondisi keterpaksaan.

Pandangan itu berdasarkan penjelasan Lalu Bayu Windia bahwa, Merarik merupakan proses perkawinan menurut adat Sasak yang terdiri dari beberapa prosesi. Dan, dalam pelaksanaannya, perlu memastikan apa si perempuan benar-benar mau menikah atau tidak dengan si laki-laki. Jika ternyata perempuan dilarikan secara paksa dan menolak pernikahan, maka harus dipulangkan kepada keluarganya. Namun, kalau memang keduanya saling mencintai dan menghendaki pernikahan, maka kedua pihak dapat melanjutkan proses Merarik.

Prosesi Adat dalam Tradisi Merarik

Merarik bukanlah tradisi serampangan yang memberi kuasa kepada laki-laki, sehingga seenaknya bisa memaksa perempuan menikah. Melihat ada perempuan yang menarik hati lantas langsung culik saja. Konsepnya bukan begitu. Ada prosesi adat yang harus berjalan dalam tradisi Merarik.

Sebagaimana Rabiyatul Adawiyah, dkk., dalam penelitian mereka terkait “Perempuan Nyurlembang dalam Tradisi Merarik,” menjelaskan mekanisme jalannya tradisi ini. Di mana, sebelum melakukan Merarik, kedua pihak harus lebih dahulu melalui proses Midang. Ini merupakan tahapan pendekatan seorang pemuda untuk menarik hati perempuan dan menentukan, apakah si perempuan mau melakukan Merarik bersamanya?

Kalau keduanya sepakat menjalin hubungan pernikahan, baru kemudian melakukan Merarik. Caranya laki-laki dan perempuan mengadakan perjanjian bersama untuk bertemu dan bersembunyi di penyeboan (tempat persembunyian di rumah pihak laki-laki).

Jadi, Merarik bukan berjalan berdasarkan hasrat satu pihak, melainkan melalui kesepakatan kedua pihak. Jika yang terjadi adalah berdasarkan hasrat laki-laki semata, maka itu tidak pantas disebut Merarik yang merupakan kearifan tradisi Sasak, melainkan lebih tepat kita sebut penculikan.

Keluarga pihak laki-laki yang telah mengetahui kalau anak mereka melakukan Merarik, kemudian menjalankan prosesi Selabar dan Majetik yang merupakan tahap pemberitahuan pihak laki-laki kepada pihak desa, pihak dewan adat, dan pihak perempuan, kalau anak laki-laki mereka telah melakukan Merarik. Pada tahap ini, terjadi berbagai perundingan untuk menentukan, apakah akan lanjut ke Ijab Kabul atau tidak?

Bukan Tradisi Nikah Paksa

Pada perundingan ini, ketika terjadi kasus laki-laki melarikan perempuan tanpa persetujuannya, maka perempuan dapat menolak pernikahan sepihak yang akan menimpanya. Dan, jika terjadi kesepakatan melanjutkan pernikahan, maka selanjutnya melakukan Mbait Wali atau menjemput wali nikah perempuan untuk pelaksanaan Ijab Kabul.

Setelah itu, masuk ke tahap Aji-karma atau Sorong Serah sebagai simbol memberi dan menerima pengantin dalam pernikahan. Dan, terakhir melakukan Nyongkolan, yaitu iring-iringan dengan alunan musik Gendang Beleq (alat musik khas Sasak), untuk mengantar laki-laki menuju ke keluarga perempuan.

Melihat berbagai tahapan dalam prosesi adat Merarik, kita dapat memahami kalau sebenarnya ini bukan tradisi nikah paksa. Sebab, ada tahapan-tahapan pelaksanaan di dalamnya yang secara tidak langsung memberi kuasa kepada perempuan untuk menentukan pernikahannya sendiri.

Meski begitu tentu ada “kemungkinan” terdapat oknum yang benar-benar menculik dan menjebak perempuan dalam nikah paksa, kemudian mengkambing-hitamkan tradisi Merarik untuk membenarkan perbuatannya. Dalam kasus seperti ini, perlu adanya kesadaran keberpihakan kepada perempuan dari dewan adat dan masyarakat, agar dapat menjaga perempuan dari pernikahan yang tidak dikehendaki.

Midang: Bagian dari Dinamisasi Tradisi Merarik

Sebagaimana penjelasan Rabiatul Adawiyah, dkk., bahwa sejak 1980-an muncul kesadaran di antara laki-laki dan perempuan Suku Sasak, kalau menikah harus berdasarkan keinginan kedua pihak, dan bukan karena paksaan. Merespon kesadaran itu, maka lahirlah prosesi Midang sebagai proses pendekatan laki-laki kepada perempuan, sebelum akhirnya memutuskan untuk melakukan Merarik bersama. Dan, sebagaimana penjelasan Lalu Bayu Windia bahwa, Midang merupakan ruang kesempatan bagi pemuda Sasak untuk menarik hati perempuan, agar mau menerimanya.

Potensi bias kuasa dalam tradisi Merarik ternyata sudah disadari oleh masyarakat Sasak sejak dulu. Sehingga, mereka memikirkan cara untuk menjaga perempuan dengan memunculkan Midang. Ini merupakan proses dinamisasi tradisi Merarik oleh masyarakat Sasak.

Sebagaimana Gus Dur dalam Menggerakkan Tradisi menjelaskan bahwa dinamisasi merupakan proses membawa tradisi ke arah penyempurnaannya. Maka, dalam hal ini, masyarakat Sasak berupaya menyempurnakan tradisi Merarik, agar jangan sampai menindas perempuan Sasak.

Midang yang muncul dari dinamisasi tradisi Merarik pada abad ke-20 M, menjadi tahapan yang amat penting, sebab tahapan ini memberi kuasa kepada perempuan untuk memilih dengan laki-laki mana dia ingin menikah dan melakukan Merarik. Tanpa Midang sangat mungkin Merarik benar-benar menjadi ajang nikah paksa dengan cara menculik perempuan.

Kepekaan dinamisasi tradisi, dan keberpihakan kepada perempuan, amat penting untuk selalu mengisi kesadaran masyarakat Nusantara. Sehingga, selalu ada evaluasi dan penyempurnaan kearifan tradisi, agar tidak menindas pihak manapun terutama perempuan yang umumnya menjadi pihak rentan. []

Tags: perempuanperkawinanpernikahanSuku SasakTradisi Merarik
Moh. Rivaldi Abdul

Moh. Rivaldi Abdul

S1 PAI IAIN Sultan Amai Gorontalo pada tahun 2019. S2 Prodi Interdisciplinary Islamic Studies Konsentrasi Islam Nusantara di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Sekarang, menempuh pendidikan Doktoral (S3) Prodi Studi Islam Konsentrasi Sejarah Kebudayaan Islam di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Terkait Posts

Pengalaman Biologis
Personal

Melihat Perempuan dengan Utuh: Tubuh, Pengalaman Biologis, dan Kesetaraan yang Lebih Manusiawi

3 Desember 2025
Kekerasan Perempuan
Keluarga

Al-Qur’an: Membela Perempuan dan Menolak Kekerasan

2 Desember 2025
Harta Perempuan
Keluarga

Ketika Perempuan Meluruskan Pemahaman Umar bin Khattab tentang Hak Harta

2 Desember 2025
Menentukan Pasangan Hidup
Keluarga

Islam Lindungi Hak Perempuan dalam Menentukan Pasangan Hidup

1 Desember 2025
Adhal
Publik

Adhal: Kekerasan Terhadap Perempuan yang Dilarang Al-Qur’an

30 November 2025
Mimi Monalisa
Sastra

Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

30 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kerusakan Lingkungan

    Jaga Bumi dari Kerusakan Lingkungan Sekarang!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksploitasi Alam: Penyebab Utama Hilangnya Keanekaragaman Hayati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Tengah Krisis Lingkungan, Yusuf Al-Qardhawi Ingatkan Jaga Alam, Selamatkan Kehidupan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 16 HAKTP dalam Kedaruratan Bencana Alam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Al-Qur’an Mengecam Para Perusak Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Eksploitasi Alam: Penyebab Utama Hilangnya Keanekaragaman Hayati
  • Keadilan Ekologis di Ambang Krisis
  • Keanekaragaman Hayati Indonesia yang Terancam Punah
  • Pelatihan Digital Literasi bersama META Indonesia agar Aman Berekspresi di Media Sosial
  • Al-Qur’an Mengecam Para Perusak Lingkungan

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID