• Login
  • Register
Selasa, 28 Maret 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Memandikan Jenazah Beda Agama, Apakah Penodaan Agama?

Ketika agama membolehkan dan kemudian dilakukan, apalagi atas dasar kemanusiaan, maka pastilah ia bukan termasuk penodaan agama.

Imam Nakhai Imam Nakhai
25/02/2021
in Hukum Syariat
0
Penodaan Agama

Penodaan Agama

84
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id –  “Janganlah kebenciaanmu kepada satu kaum menjadikanmu berbuat tidak adil.” Sangat mengejutkan tuduhan penodaan agama kepada perawat-perawat nonmuslim yang telah memandikan mayit muslim, yang tentu dilaksanakan dengan Ikhlas dan rasa kemanusiaan.

Sesungguhnya tidak butuh dalil untuk mengatakan bahwa tuduhan itu sangatlah tidak tepat dan justru mencoreng wajah Islam sendiri. Namun karena kita ‘gila’ dengan dalil, maka kali ini saya sertakan dalil-dalil dari ulama ternama yang menegaskan bahwa tuduhan ‘penodaan agama’ kepada nonmuslim karena memandikan Janazah Muslim tidaklah berdasar, melainkan didasarkan atas kebencian, entah benci kepada siapa.

Muslim boleh Memandikan Jenazah Nonmuslim.

Dalam beberapa kitab-kitab Fiqih, seperti kitab al-Majmu’ Syarah Muhaddab (23 Jilid), dikatakan bahwa umat Islam boleh memandikan jenazah kafir, apalagi jika ia berstatus kafir dhimmiy, bahkan juga mengkafani dan memandikannya. Dalam kitab al-Majmu’ dikatakan:

وَيَجُوزُ لِلْمُسْلِمِينَ وَغَيْرِهِمْ غُسْلُهُ وَأَقَارِبُهُ الْكُفَّارُ أَحَقُّ بِهِ مِنْ أَقَارِبِهِ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَّا تَكْفِينُهُ وَدَفْنُهُ فَإِنْ كَانَ ذِمِّيًّا فَفِي وُجُوبِهِمَا عَلَى الْمُسْلِمِينَ إذَا لَمْ يَكُنْ لَهُ مَالٌ وَجْهَانِ حَكَاهُمَا إمَامُ الْحَرَمَيْنِ وَمُتَابِعُوهُ وَالْبَغَوِيُّ وَآخَرُونَ (أَصَحُّهُمَا) الْوُجُوبُ وَفَاءً بِذِمَّتِهِ كَمَا يَجِبُ إطْعَامُهُ وَكِسْوَتُهُ فِي حَيَاتِهِ

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Islam Pada Awalnya Asing
  • 3 Tips Jika Target Ibadah Ramadan Berhenti di Tengah Jalan
  • 5 Dasar Toleransi Menurut Wahbah Az-Zuhaili
  • Asy-Syifa Binti Abdullah: Ilmuwan Perempuan Pertama dan Kepala Pasar Madinah

Baca Juga:

Islam Pada Awalnya Asing

3 Tips Jika Target Ibadah Ramadan Berhenti di Tengah Jalan

5 Dasar Toleransi Menurut Wahbah Az-Zuhaili

Asy-Syifa Binti Abdullah: Ilmuwan Perempuan Pertama dan Kepala Pasar Madinah

Boleh bagi umat muslim dan lainnya memandikan jenazah kafir. sekalipun yang lebih utama memandikannya adalah kerabatnya yang kafir ketimbang kerabatnya yang muslim. Adapun mengkafaninya dan menguburkannya, maka ulama berbeda pendapat apakah ia wajib bagi muslim jika janazahnya kafir dhimmi? Ada dua pendapat. Pendapat yang paling shahih mengatakan, muslim wajib mengkafaninya dan menguburkannya, sebagaimana wajib memberi makan pada mereka kalau lapar, dan memberi pakaian ketika telanjang.

Kesimpulan dari teks ini, umat Islam boleh memandikan, mengkafani, dan menguburkan jenazah kafir.

Nonmuslim Memandikan Jenazah Muslim.

Logikanya, jika muslim boleh memandikan janazah kafir dan pasti bukan penodaan agama, maka sebaliknya juga boleh dan juga pasti bukan penodaan agama. Kita yang berpikir adil pasti tidak akan membayangkan bahwa nonmuslim yang memandikan janazah muslim adalah berniat menodai atau merendahkan ajaran Islam. Dalam kitab yang sama dikatakan”

قَالُوا نَصَّ الشَّافِعِيُّ ان غسل الكافر للمسلم صَحِيحٌ وَلَا يَجِبُ عَلَى الْمُسْلِمِينَ إعَادَتُهُ وَنَصَّ فِي الْغَرِيقِ أَنَّهُ يَجِبُ إعَادَةُ غُسْلِهِ وَلَا يَكْفِي انْغِسَالُهُ بِالْغَرَقِ وَمِمَّنْ نَقَلَ النَّصَّ مِنْ الْعِرَاقِيِّينَ فِي الْغَرَقِ صَاحِبُ الشَّامِلِ فَجَعَلَ الْخُرَاسَانِيُّونَ الْمَسْأَلَةَ عَلَى طَرِيقَيْنِ

Ulama dawuh: Imam Syafi’i menegaskan bahwa ‘Memandikannya kafir kepada jenazah muslim adalah “shahih” (sebab memandikan jenazah tidak harus berniat), dan tidak wajib kepada umat Islam mengulangi lagi memandikannya.

Teks ini jelas sekali menyatakan bahwa orang kafir boleh memandikan jenazah muslim, bukan hanya boleh tapi sudah dianggap sah, sehingga umat Islam tidak perlu mengulanginya lagi. Jadi kalau menurut kitab-kitab fiqih hal itu boleh dilakukan. Lantas hal apa yang dianggap sebagai penodaan agama?

Bagaimana jika tidak ada hubungan “kemahraman” antara yang memandikan dengan jenazah yang dimandikan?

Jika ada laki-laki meninggal dan hanya ada perempuan lain yang memandikan, atau ada perempuan meninggal dan disana hanya ada laki-laki bukan mahram, bolehkan ia memandikannya?

Ada tiga pendapat yang menjawab pertanyaan ini. Salah satu pendapat menyatakan kebolehan memandikannya dengan syarat menggunakan sarung tangan, dan sebisa mungkin tidak melihat bagian auratnya, kecuali dalam keadaan terpaksa, maka boleh dilakukan, seperti halnya dokter boleh melihat aurat untuk kebutuhan pengobatan.

Dalam kitab Majmu’ dikatakan:

المجموع شرح المهذب 5/ 141

إذَا مَاتَ رَجُلٌ وَلَيْسَ هُنَاكَ إلَّا امْرَأَةٌ أَجْنَبِيَّةٌ أَوْ امْرَأَةٌ وَلَيْسَ هُنَاكَ إلَّا رَجُلٌ أَجْنَبِيٌّ فَفِيهِ ثَلَاثَةُ أَوْجُهٍ (أَصَحُّهَا) عِنْدَ الْجُمْهُورِ يُيَمَّمُ وَلَا يُغَسَّلُ وبهذا قطع المصلح فِي التَّنْبِيهِ وَالْمَحَامِلِيُّ فِي الْمُقْنِعِ وَالْبَغَوِيُّ فِي شرح السنة وغيرهم وصححه الرواياتي والرفعي وَآخَرُونَ وَنَقَلَهُ الشَّيْخُ أَبُو حَامِدٍ وَالْمَحَامِلِيُّ وَالْبَنْدَنِيجِيّ وَصَاحِبُ الْعُدَّةِ وَآخَرُونَ عَنْ أَكْثَرِ أَصْحَابِنَا أَصْحَابِ الْوُجُوهِ وَنَقَلَهُ الدَّارِمِيُّ عَنْ نَصِّ الشَّافِعِيِّ وَاخْتَارَهُ ابْنُ الْمُنْذِرِ لِأَنَّهُ تَعَذَّرَ غُسْلُهُ شَرْعًا بِسَبَبِ اللمس والنظر فييمم كما لو تعذرحسا (وَالثَّانِي) يَجِبُ غُسْلُهُ مِنْ فَوْقِ ثَوْبٍ وَيَلُفُّ الْغَاسِلُ عَلَى يَدِهِ خِرْقَةً وَيَغُضُّ طَرْفَهُ مَا امكنه فان اضطر الي النظر نظر قَدْرَ الضَّرُورَةِ صَرَّحَ بِهِ الْبَغَوِيّ وَالرَّافِعِيُّ وَغَيْرُهُمَا كَمَا يَجُوزُ النَّظَرُ إلَى عَوْرَتِهَا لِلْمُدَاوَاةِ وَبِهَذَا قَالَ الْقَفَّالُ وَنَقَلَهُ السَّرَخْسِيُّ عَنْ أَبِي طَاهِرٍ الزِّيَادِيِّ مِنْ أَصْحَابِنَا وَنَقَلَهُ صَاحِبُ الْحَاوِي عَنْ نَصِّ الشَّافِعِيِّ وَصَحَّحَهُ صَاحِبُ الْحَاوِي وَالدَّارِمِيُّ وَإِمَامُ الحرمين وَالْغَزَالِيُّ لِأَنَّ الْغُسْلَ وَاجِبٌ وَهُوَ مُمْكِنٌ بِمَا ذَكَرْنَاهُ فَلَا يُتْرَكُ

Hal yang penting diingatkan adalah bahwa ‘fasal penodaan agama’ dalam Islam masuk dalam kategori “hudud”. Dalam Hudud ada prinsip yang sangat terkenal, bahwa kita tidak boleh melaksanakan “hukuman hudud” jika masih ada keraguan sedikit saja bahwa itu penodaan atau bukan.

Kasus yang terjadi di salah satu Kabupaten di Indonesia, bukan hanya ada keraguan, melainkan sebaliknya, jusrtru dugaan kuat (bahkan saya bisa memastikan) itu bukan penodaan agama, karena agama membolehkan.

Ketika agama membolehkan dan kemudian dilakukan, apalagi atas dasar kemanusiaan, maka pastilah ia bukan termasuk penodaan agama. Kita wajib bertanya kepada sahabat kita yang telah memandikan itu, ‘apakah ia bermaksud merendahkan agama?.’ Jika kita tidak bertanya lalu menuduh, padahal ia melakukannya secara ikhlas dan atas dasar kemanusiaan, maka kita telah melakukan kezaliman besar karena kebencian kita terhadap sesama.

Semoga hal ini didengar oleh kejaksaan, kepolisian, dan juga hakim yang akan menghukumi peristiwa ini. Semoga Allah senantiasa menuntun kita untuk cepat dewasa dalam beragama. []

 

 

Tags: Fiqih IndonesiaFiqih KontemporerislamKongres Ulama Perempuan Indonesiaulama perempuan
Imam Nakhai

Imam Nakhai

Bekerja di Komnas Perempuan

Terkait Posts

Pernikahan tanpa Wali

Kritik Ibn Hazm aẓ-Ẓahiri Terhadap Ulama yang Membolehkan Pernikahan Tanpa Wali

3 Februari 2023
Hukum Aborsi

Fatwa KUPI (Bukan) Soal Hukum Aborsi

29 Desember 2022
Khitan Perempuan

OIAA-Cairo: Mengharamkan Khitan Perempuan Sesuai Syari’ah Islam

19 Desember 2022
Khitan Perempuan

Ulama Dunia Desak Hentikan Khitan Perempuan

13 Desember 2022
Hukum Perempuan Haid Membaca Al-Quran

Hukum Perempuan Haid Membaca Al-Quran Menurut Syekh As-Sya’rawi

2 Desember 2022
Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

9 November 2022
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Tradisi di Bulan Ramadan

    Menggali Nilai-nilai Tradisi di Bulan Ramadan yang Mulia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Flexing Ibadah selama Ramadan, Bolehkah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Pinatih: Sosok Ulama Perempuan Perekat Kerukunan Antarumat di Gresik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Piagam Madinah: Prinsip Hidup Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puasa Dalam Perspektif Psikologi dan Pentingnya Pengendalian Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Islam Pada Awalnya Asing
  • Jalan Tengah Pengasuhan Anak
  • Imam Malik: Sosok yang Mengapresiasi Tradisi Lokal
  • Mengapa Menjadi Bapak Rumah Tangga Dianggap Rendah?
  • Kitab Sittin Al-‘Adliyah: Prinsip Kasih Sayang Itu Timbal Balik

Komentar Terbaru

  • Profil Gender: Angka tak Bisa Dibiarkan Begitu Saja pada Pesan untuk Ibu dari Chimamanda
  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Petasan, Kebahagiaan Semu yang Sering Membawa Petaka pada Maqashid Syari’ah Jadi Prinsip Ciptakan Kemaslahatan Manusia
  • Berbagi Pengalaman Ustazah Pondok: Pentingnya Komunikasi pada Belajar dari Peran Kiai dan Pondok Pesantren Yang Adil Gender
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist