Kamis, 18 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Takut Bicara

    Taklukkan Takut Bicara di Depan Umum: Dari Ketakutan Menjadi Kekuatan

    Saling Pengertian

    Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    Tafsir Kesetaraan

    Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Seksualitas Perempuan dalam

    Aurat dan Fitnah: Pergulatan Tafsir Seksualitas Perempuan dalam Islam

    Perempuan di Ruang Publik

    Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam

    Menjaga Bumi

    Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

    Perempuan dan Perang

    Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang

    Karakter

    Pendidikan Karakter

    konservatif

    Bahaya Konservatif di Tengah Arus Perubahan Zaman

    Ibn Arabi

    Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    Imam Syafi'i

    Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah

    Ibn Hazm

    Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Takut Bicara

    Taklukkan Takut Bicara di Depan Umum: Dari Ketakutan Menjadi Kekuatan

    Saling Pengertian

    Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    Tafsir Kesetaraan

    Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Seksualitas Perempuan dalam

    Aurat dan Fitnah: Pergulatan Tafsir Seksualitas Perempuan dalam Islam

    Perempuan di Ruang Publik

    Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam

    Menjaga Bumi

    Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

    Perempuan dan Perang

    Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang

    Karakter

    Pendidikan Karakter

    konservatif

    Bahaya Konservatif di Tengah Arus Perubahan Zaman

    Ibn Arabi

    Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    Imam Syafi'i

    Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah

    Ibn Hazm

    Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Membaca Ulang Ungkapan “Selain Donatur Dilarang Ngatur!” dalam Relasi Suami Istri

Sebanyak dan semewah apapun yang suami berikan kepada istri, semestinya tidak akan pernah setara dengan kemerdekaan perempuan.

Dhonni Dwi Prasetyo Dhonni Dwi Prasetyo
20 Maret 2025
in Keluarga
0
Selain Donatur Dilarang Ngatur

Selain Donatur Dilarang Ngatur

1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pernah dengar ungkapan “selain donatur dilarang ngatur!”? Hehe, iya betul, ungkapan ini telah jamak beredar di media sosial yang lama kelamaan terpatri dalam sanubari kita dan bisa saja kita ikut mengamininya.

Ungkapan ini juga kerap kita kaitkan dengan relasi suami istri. Karena, dalam pernikahan, ada satu kontruksi lazim di mana seorang suami berkewajiban memberikan nafkah kepada sang istri. Terlepas dari hal ini, ada satu hal yang perlu kita pertanyakan. Pertanyaannya, apakah ungkapan ini patut kita jadikan prinsip dan teraplikasikan dalam relasi suami istri?

Kalau kita telisik lebih dalam, ungkapan “selain donatur dilarang ngatur” itu sebenarnya lahir dari tradisi bisnis. Bisnis yang bereskalasi, yang perlu pemodal atau investor. Kita tahu bahwa dalam ilmu ekonomi, pihak yang setor modal paling besar memang akan dapat benefit lebih banyak. Dan hal ini jelas sangat lazim terjadi dalam konteks dunia bisnis. Nah, dari sinilah ungkapan tersebut tercipta.

Namun, ketika di luar konteks dunia bisnis, apakah iya kita mau menerapkan prinsip ekonomi juga sebagaimana yang tersirat dalam ungkapan tersebut? Sederhananya, sekalipun kita ini sarjana atau bahkan doktor dalam bidang ilmu ekonomi pun, apakah iya tiap aspek kehidupan kita harus kita hitung dengan kacamata prinsip ekonomi?

Menilik Prinsip Ekonomi

Bila kita kekeh ingin menerapkan prinsip ekonomi dalam tiap aspek kehidupan kita, lantas apabila suatu saat value diri kita turun (karena faktor usia yang telah menua, sedang sakit, atau hal lainnya). Apakah kita juga rela ketika ‘donatur’ itu boleh semena-mena ‘menutup’ kita begitu saja? Sebagaimana logika investor yang menutup bisnis karena minim performa atau bahkan tidak ada perkembangan?

Jawaban ideal dari pertanyaan-pertanyaan di atas dalam hemat penulis adalah tidak. Ya, tidak semua hal perlu dan bisa kita hitung atau kita nilai dengan prinsip ekonomi. Dalam relasi romantis, sekalipun ada transaksi ekonomi, seyogyanya transaksi tersebut tersematkan pada prinsip cinta dan kasih sayang yang setara. Sehingga tidak tepat bila kita lihat dengan kacamata prinsip ekonomi.

Kesepakatan-kesepakatan apapun selain soal uang di dalamnya pun mesti bersandarkan pada prinsip cinta dan kasih sayang. Demikian ini perlu kita implementasikan agar tercipta rumah tangga yang sejahtera dari relasi suami istri yang bahagia.

Andaikata prinsip “selain donatur dilarang ngatur” kita terapkan dalam bahtera rumah tangga, pastilah rumah tangga tersebut cenderung jauh dari kata bahagia. Baik suami maupun istri hanya akan saling menuntut hak masing-masing. Sementara itu bisa saja keduanya lupa terhadap kewajiban masing-masing terhadap pasangan satu sama lain. Di samping itu, prinsip ini juga melahirkan anggapan-anggapan nyeleneh.

Laki-laki Miskin

Pertama, anggapan bahwa laki-laki yang mendengar dan lalu tersinggung terhadap prinsip ini sebagai laki-laki miskin adalah logika yang bengkok. Ya mungkin saja perempuan yang beranggapan demikian ini punya pengalaman hidup yang tidak mengenakkan. Misalnya saja, perempuan yang punya suami pelit tapi sangat posesif dan suka ngatur-ngatur kehidupan istrinya, bisa saja memvalidasi kebenaran prinsip ini.

Namun, dalam hemat penulis, sekalipun demikian ihwalnya, anggapan demikian ini tetap tidak bisa kita benarkan. Karena, mengatakan bahwa laki-laki yang tersinggung dengan prinsip ini pasti dia adalah laki-laki miskin sejatinya merupakan penghinaan yang kita perhalus. Selain itu, hal ini juga bisa menimbulkan intrik-intrik serius dalam hubungan suami istri.

Prinsip ini bila kita telan mentah-mentah akan melahirkan istri-istri modern dengan mental jadul. Yakni: “ada uang abang disayang, tak ada uang abang ditendang”. Bila sampai istri bermental demikian, maka laki-laki yang berstatus sebagai suami tak ubahnya hanya akan menjadi ‘mesin penghasil uang’. Dia akan diperas keringatnya demi pundi-pundi rupiah di sakunya. Alih-alih jadi pemimpin keluarga yang kita hormati dan disayangi.

Perempuan Boleh Diatur Sesuka Hati

Kedua, anggapan bahwa perempuan boleh kita atur-atur sesuka hati pemberi donatur (dalam hal ini suami) adalah logika yang tak hanya bengok, tapi juga kejam. Bila sebagai suami, kita punya prinsip demikian, coba sejenak kita merenung. Apakah perempuan yang kita nikahi itu benar-benar kita anggap sebagai istri ataukah sekadar jadi ‘pelayan’ bagi kita?

Kalau memang niatnya ingin mencari pelayan pribadi, kenapa tidak mencari ART saja dan tak perlu repot-repot menikah? Bukankah tanggung jawab pernikahan itu besar dan agung di hadapan-Nya? Apakah kita tidak jadi laki-laki kejam bila di awal mengatakan ingin menjadikan perempuan yang kita nikahi itu sebagai istri/ pasangan hidup. Namun pada kenyataannya perempuan yang secara status KUA menyandang gelar sebagai istri kita itu tak ubahnya hanya jadi pelayan pribadi?

Bila sampai ini terjadi, kita sebagai laki-laki bukan hanya pembohong, tapi juga pecundang! Sama jahatnya seperti para koruptor dan pejabat biadab yang gemar menindas rakyat biasa itu!

Lebih lanjut, dalam konteks pernikahan, kita harus memahami bahwa nafkah yang suami berikan kepada istri itu bukan mata uang untuk mengatur istri. Melainkan bentuk tanggung jawab material atas pembagian peran dalam hubungan suami istri.

Pentingnya Relasi Sehat

Suami yang baik semestinya paham bahwa perkara material sebanyak dan semewah apapun yang ia berikan kepada istri, semestinya tidak akan pernah setara dengan kemerdekaan perempuan. Yakni menjadi manusia yang bermartabat dan berkuasa atas pikiran, keputusan, dan tindakannya sendiri.

Jadi, sebagai suami yang baik, jangan karena telah memberikan nafkah lantas tidak mau berurusan dengan kerja perawatan dan pengasuhan rumah tangga dengan dalih, “kan aku udah capek kerja, udah jadi donatur buat kamu!”.

Parahnya lagi, karena sudah merasa jadi ‘donatur’ uang, lalu membuat kita sebagai suami merasa bahwa cara membangun hubungan hanya cuman itu saja. Selesai kerja bergegas pulang ke rumah, kasih uang ke pasangan, minta pelayanan darinya, dan lanjut bobok manis.

Hmm, padahal, selain uang, relasi yang sehat juga perlu terbangun dengan kapasitas untuk saling mendukung dan memulihkan, baik secara intelektual dan emosional, dan juga dengan hal-hal non-materiil penting lainnya.

Maka dari itu, dalam relasi suami istri, seharusnya prinsip “selain donatur, dilarang ngatur” ini jangan kita aplikasikan dalam dunia nyata rumah tangga. Prinsip yang seharusnya kita pakai adalah “mari sama-sama kita atur, karena kita adalah sepasang donatur”.

Nah, dalam prinsip ini, baik suami maupun istri Insya Allah akan memiliki kehidupan rumah tangga yang baik, bahagia, dan sejahtera. Sebab keduanya tidak saling menuntut untuk diberi, tapi justru ingin saling berlomba dalam memberi dalam keadaan apapun. Baik ketika sedang terhimpit maupun lapang, baik ketika merasa susah maupun senang. Wallahu a’lam. []

Tags: istrikeluargaKesalinganRelasiSelain Donatur Dilarang Ngatursuami
Dhonni Dwi Prasetyo

Dhonni Dwi Prasetyo

Alumnus Pondok Pesantren Raudlatul Ulum Guyangan, Trangkil, Pati, Jawa Tengah & Alumnus Pendidikan Bahasa Arab Universitas Negeri Semarang

Terkait Posts

Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan
Keluarga

Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

16 September 2025
Content Creator
Publik

Kontenisasi Murid: Ketika Guru Merangkap Content Creator

15 September 2025
Nilai Asih-asuh
Keluarga

Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

15 September 2025
Film Rumah untuk Allie
Film

Film Rumah untuk Allie: Ketika Lingkungan Terdekat Gagal Menjadi Ruang Aman

13 September 2025
Beyond The Bar
Film

Membaca Drama Korea Beyond The Bar Episode 3 Melalui QS. Luqman

2 September 2025
Affan Kurniawan
Personal

Affan Kurniawan dan Ketidakadilan yang Kasat Mata

2 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Menjaga Bumi

    Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendidikan Karakter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Aurat dan Fitnah: Pergulatan Tafsir Seksualitas Perempuan dalam Islam
  • Taklukkan Takut Bicara di Depan Umum: Dari Ketakutan Menjadi Kekuatan
  • Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam
  • Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi
  • Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID