Selasa, 18 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

    KUPI

    KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Fiqih Al-Murunah

    Mempraktikkan Fiqih Al-Murunah Untuk Difabel, Mungkinkah?

    beragama dan berkeyakinan

    Kegagalan Negara dalam Menjamin Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

    Ruang Bioskop

    Mengapa Desain Ruang Bioskop Ableis terhadap Penonton Difabel?

    Perkawinan Katolik

    Perkawinan Katolik yang Sifatnya Monogami dan Tak Terceraikan

    Perempuan dan Alam

    Saat Alam Dirusak, Perempuan yang Paling Awal Menanggung Akibatnya

    Kampus Menjadi Ruang

    Bersama Melawan Bullying: Kampus Harus Menjadi Ruang Aman

    Tinder

    Kelindan Teror dalam Aplikasi Tinder

    CBB

    Cewek Bike-Bike (CBB): Bukan Sekadar Kayuhan, Tapi tentang Merayakan Tubuh Perempuan

    Al-Ummu Madrasatul Ula

    Menafsir Al-Ummu Madrasatul Ula: Keluarga Sebagai Sekolah Pertama

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

    KUPI

    KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Fiqih Al-Murunah

    Mempraktikkan Fiqih Al-Murunah Untuk Difabel, Mungkinkah?

    beragama dan berkeyakinan

    Kegagalan Negara dalam Menjamin Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

    Ruang Bioskop

    Mengapa Desain Ruang Bioskop Ableis terhadap Penonton Difabel?

    Perkawinan Katolik

    Perkawinan Katolik yang Sifatnya Monogami dan Tak Terceraikan

    Perempuan dan Alam

    Saat Alam Dirusak, Perempuan yang Paling Awal Menanggung Akibatnya

    Kampus Menjadi Ruang

    Bersama Melawan Bullying: Kampus Harus Menjadi Ruang Aman

    Tinder

    Kelindan Teror dalam Aplikasi Tinder

    CBB

    Cewek Bike-Bike (CBB): Bukan Sekadar Kayuhan, Tapi tentang Merayakan Tubuh Perempuan

    Al-Ummu Madrasatul Ula

    Menafsir Al-Ummu Madrasatul Ula: Keluarga Sebagai Sekolah Pertama

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Membaca Ulang Ungkapan “Selain Donatur Dilarang Ngatur!” dalam Relasi Suami Istri

Sebanyak dan semewah apapun yang suami berikan kepada istri, semestinya tidak akan pernah setara dengan kemerdekaan perempuan.

Dhonni Dwi Prasetyo Dhonni Dwi Prasetyo
20 Maret 2025
in Keluarga
0
Selain Donatur Dilarang Ngatur

Selain Donatur Dilarang Ngatur

1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pernah dengar ungkapan “selain donatur dilarang ngatur!”? Hehe, iya betul, ungkapan ini telah jamak beredar di media sosial yang lama kelamaan terpatri dalam sanubari kita dan bisa saja kita ikut mengamininya.

Ungkapan ini juga kerap kita kaitkan dengan relasi suami istri. Karena, dalam pernikahan, ada satu kontruksi lazim di mana seorang suami berkewajiban memberikan nafkah kepada sang istri. Terlepas dari hal ini, ada satu hal yang perlu kita pertanyakan. Pertanyaannya, apakah ungkapan ini patut kita jadikan prinsip dan teraplikasikan dalam relasi suami istri?

Kalau kita telisik lebih dalam, ungkapan “selain donatur dilarang ngatur” itu sebenarnya lahir dari tradisi bisnis. Bisnis yang bereskalasi, yang perlu pemodal atau investor. Kita tahu bahwa dalam ilmu ekonomi, pihak yang setor modal paling besar memang akan dapat benefit lebih banyak. Dan hal ini jelas sangat lazim terjadi dalam konteks dunia bisnis. Nah, dari sinilah ungkapan tersebut tercipta.

Namun, ketika di luar konteks dunia bisnis, apakah iya kita mau menerapkan prinsip ekonomi juga sebagaimana yang tersirat dalam ungkapan tersebut? Sederhananya, sekalipun kita ini sarjana atau bahkan doktor dalam bidang ilmu ekonomi pun, apakah iya tiap aspek kehidupan kita harus kita hitung dengan kacamata prinsip ekonomi?

Menilik Prinsip Ekonomi

Bila kita kekeh ingin menerapkan prinsip ekonomi dalam tiap aspek kehidupan kita, lantas apabila suatu saat value diri kita turun (karena faktor usia yang telah menua, sedang sakit, atau hal lainnya). Apakah kita juga rela ketika ‘donatur’ itu boleh semena-mena ‘menutup’ kita begitu saja? Sebagaimana logika investor yang menutup bisnis karena minim performa atau bahkan tidak ada perkembangan?

Jawaban ideal dari pertanyaan-pertanyaan di atas dalam hemat penulis adalah tidak. Ya, tidak semua hal perlu dan bisa kita hitung atau kita nilai dengan prinsip ekonomi. Dalam relasi romantis, sekalipun ada transaksi ekonomi, seyogyanya transaksi tersebut tersematkan pada prinsip cinta dan kasih sayang yang setara. Sehingga tidak tepat bila kita lihat dengan kacamata prinsip ekonomi.

Kesepakatan-kesepakatan apapun selain soal uang di dalamnya pun mesti bersandarkan pada prinsip cinta dan kasih sayang. Demikian ini perlu kita implementasikan agar tercipta rumah tangga yang sejahtera dari relasi suami istri yang bahagia.

Andaikata prinsip “selain donatur dilarang ngatur” kita terapkan dalam bahtera rumah tangga, pastilah rumah tangga tersebut cenderung jauh dari kata bahagia. Baik suami maupun istri hanya akan saling menuntut hak masing-masing. Sementara itu bisa saja keduanya lupa terhadap kewajiban masing-masing terhadap pasangan satu sama lain. Di samping itu, prinsip ini juga melahirkan anggapan-anggapan nyeleneh.

Laki-laki Miskin

Pertama, anggapan bahwa laki-laki yang mendengar dan lalu tersinggung terhadap prinsip ini sebagai laki-laki miskin adalah logika yang bengkok. Ya mungkin saja perempuan yang beranggapan demikian ini punya pengalaman hidup yang tidak mengenakkan. Misalnya saja, perempuan yang punya suami pelit tapi sangat posesif dan suka ngatur-ngatur kehidupan istrinya, bisa saja memvalidasi kebenaran prinsip ini.

Namun, dalam hemat penulis, sekalipun demikian ihwalnya, anggapan demikian ini tetap tidak bisa kita benarkan. Karena, mengatakan bahwa laki-laki yang tersinggung dengan prinsip ini pasti dia adalah laki-laki miskin sejatinya merupakan penghinaan yang kita perhalus. Selain itu, hal ini juga bisa menimbulkan intrik-intrik serius dalam hubungan suami istri.

Prinsip ini bila kita telan mentah-mentah akan melahirkan istri-istri modern dengan mental jadul. Yakni: “ada uang abang disayang, tak ada uang abang ditendang”. Bila sampai istri bermental demikian, maka laki-laki yang berstatus sebagai suami tak ubahnya hanya akan menjadi ‘mesin penghasil uang’. Dia akan diperas keringatnya demi pundi-pundi rupiah di sakunya. Alih-alih jadi pemimpin keluarga yang kita hormati dan disayangi.

Perempuan Boleh Diatur Sesuka Hati

Kedua, anggapan bahwa perempuan boleh kita atur-atur sesuka hati pemberi donatur (dalam hal ini suami) adalah logika yang tak hanya bengok, tapi juga kejam. Bila sebagai suami, kita punya prinsip demikian, coba sejenak kita merenung. Apakah perempuan yang kita nikahi itu benar-benar kita anggap sebagai istri ataukah sekadar jadi ‘pelayan’ bagi kita?

Kalau memang niatnya ingin mencari pelayan pribadi, kenapa tidak mencari ART saja dan tak perlu repot-repot menikah? Bukankah tanggung jawab pernikahan itu besar dan agung di hadapan-Nya? Apakah kita tidak jadi laki-laki kejam bila di awal mengatakan ingin menjadikan perempuan yang kita nikahi itu sebagai istri/ pasangan hidup. Namun pada kenyataannya perempuan yang secara status KUA menyandang gelar sebagai istri kita itu tak ubahnya hanya jadi pelayan pribadi?

Bila sampai ini terjadi, kita sebagai laki-laki bukan hanya pembohong, tapi juga pecundang! Sama jahatnya seperti para koruptor dan pejabat biadab yang gemar menindas rakyat biasa itu!

Lebih lanjut, dalam konteks pernikahan, kita harus memahami bahwa nafkah yang suami berikan kepada istri itu bukan mata uang untuk mengatur istri. Melainkan bentuk tanggung jawab material atas pembagian peran dalam hubungan suami istri.

Pentingnya Relasi Sehat

Suami yang baik semestinya paham bahwa perkara material sebanyak dan semewah apapun yang ia berikan kepada istri, semestinya tidak akan pernah setara dengan kemerdekaan perempuan. Yakni menjadi manusia yang bermartabat dan berkuasa atas pikiran, keputusan, dan tindakannya sendiri.

Jadi, sebagai suami yang baik, jangan karena telah memberikan nafkah lantas tidak mau berurusan dengan kerja perawatan dan pengasuhan rumah tangga dengan dalih, “kan aku udah capek kerja, udah jadi donatur buat kamu!”.

Parahnya lagi, karena sudah merasa jadi ‘donatur’ uang, lalu membuat kita sebagai suami merasa bahwa cara membangun hubungan hanya cuman itu saja. Selesai kerja bergegas pulang ke rumah, kasih uang ke pasangan, minta pelayanan darinya, dan lanjut bobok manis.

Hmm, padahal, selain uang, relasi yang sehat juga perlu terbangun dengan kapasitas untuk saling mendukung dan memulihkan, baik secara intelektual dan emosional, dan juga dengan hal-hal non-materiil penting lainnya.

Maka dari itu, dalam relasi suami istri, seharusnya prinsip “selain donatur, dilarang ngatur” ini jangan kita aplikasikan dalam dunia nyata rumah tangga. Prinsip yang seharusnya kita pakai adalah “mari sama-sama kita atur, karena kita adalah sepasang donatur”.

Nah, dalam prinsip ini, baik suami maupun istri Insya Allah akan memiliki kehidupan rumah tangga yang baik, bahagia, dan sejahtera. Sebab keduanya tidak saling menuntut untuk diberi, tapi justru ingin saling berlomba dalam memberi dalam keadaan apapun. Baik ketika sedang terhimpit maupun lapang, baik ketika merasa susah maupun senang. Wallahu a’lam. []

Tags: istrikeluargaKesalinganRelasiSelain Donatur Dilarang Ngatursuami
Dhonni Dwi Prasetyo

Dhonni Dwi Prasetyo

Alumnus Pondok Pesantren Raudlatul Ulum Guyangan, Trangkil, Pati, Jawa Tengah & Alumnus Pendidikan Bahasa Arab Universitas Negeri Semarang

Terkait Posts

Perkawinan Katolik
Personal

Perkawinan Katolik yang Sifatnya Monogami dan Tak Terceraikan

18 November 2025
Al-Ummu Madrasatul Ula
Keluarga

Menafsir Al-Ummu Madrasatul Ula: Keluarga Sebagai Sekolah Pertama

17 November 2025
Male Loneliness
Publik

Male Loneliness dan Solusi Ta’aruf: Memahami untuk Mengatasi Kesepian

17 November 2025
Ujung Sajadah
Rekomendasi

Tangis di Ujung Sajadah

16 November 2025
10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat
Keluarga

Degradasi Nilai Perempuan dalam Tren “10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat”

16 November 2025
Merayakan Hari Ayah
Keluarga

Selayaknya Ibu, Merayakan Hari Ayah Pun Layak Kita Lakukan

13 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Al-Ummu Madrasatul Ula

    Menafsir Al-Ummu Madrasatul Ula: Keluarga Sebagai Sekolah Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kelindan Teror dalam Aplikasi Tinder

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peran Pemuda dalam Merawat Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cewek Bike-Bike (CBB): Bukan Sekadar Kayuhan, Tapi tentang Merayakan Tubuh Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Mempraktikkan Fiqih Al-Murunah Untuk Difabel, Mungkinkah?
  • Kegagalan Negara dalam Menjamin Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan
  • Mengapa Desain Ruang Bioskop Ableis terhadap Penonton Difabel?
  • KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025
  • Perkawinan Katolik yang Sifatnya Monogami dan Tak Terceraikan

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID