Sabtu, 14 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kesehatan Sosial Perempuan

    Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

    Kesehatan Keluarga Perempuan

    Kesehatan Perempuan Menjadi Fondasi Penting Kehidupan Keluarga dan Masyarakat

    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    Akhir Ramadan

    Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

    Menstruasi

    Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kesehatan Sosial Perempuan

    Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

    Kesehatan Keluarga Perempuan

    Kesehatan Perempuan Menjadi Fondasi Penting Kehidupan Keluarga dan Masyarakat

    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    Akhir Ramadan

    Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

    Menstruasi

    Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Membaca Ulang Ungkapan “Selain Donatur Dilarang Ngatur!” dalam Relasi Suami Istri

Sebanyak dan semewah apapun yang suami berikan kepada istri, semestinya tidak akan pernah setara dengan kemerdekaan perempuan.

Dhonni Dwi Prasetyo by Dhonni Dwi Prasetyo
20 Maret 2025
in Keluarga
A A
0
Selain Donatur Dilarang Ngatur

Selain Donatur Dilarang Ngatur

33
SHARES
1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pernah dengar ungkapan “selain donatur dilarang ngatur!”? Hehe, iya betul, ungkapan ini telah jamak beredar di media sosial yang lama kelamaan terpatri dalam sanubari kita dan bisa saja kita ikut mengamininya.

Ungkapan ini juga kerap kita kaitkan dengan relasi suami istri. Karena, dalam pernikahan, ada satu kontruksi lazim di mana seorang suami berkewajiban memberikan nafkah kepada sang istri. Terlepas dari hal ini, ada satu hal yang perlu kita pertanyakan. Pertanyaannya, apakah ungkapan ini patut kita jadikan prinsip dan teraplikasikan dalam relasi suami istri?

Kalau kita telisik lebih dalam, ungkapan “selain donatur dilarang ngatur” itu sebenarnya lahir dari tradisi bisnis. Bisnis yang bereskalasi, yang perlu pemodal atau investor. Kita tahu bahwa dalam ilmu ekonomi, pihak yang setor modal paling besar memang akan dapat benefit lebih banyak. Dan hal ini jelas sangat lazim terjadi dalam konteks dunia bisnis. Nah, dari sinilah ungkapan tersebut tercipta.

Namun, ketika di luar konteks dunia bisnis, apakah iya kita mau menerapkan prinsip ekonomi juga sebagaimana yang tersirat dalam ungkapan tersebut? Sederhananya, sekalipun kita ini sarjana atau bahkan doktor dalam bidang ilmu ekonomi pun, apakah iya tiap aspek kehidupan kita harus kita hitung dengan kacamata prinsip ekonomi?

Menilik Prinsip Ekonomi

Bila kita kekeh ingin menerapkan prinsip ekonomi dalam tiap aspek kehidupan kita, lantas apabila suatu saat value diri kita turun (karena faktor usia yang telah menua, sedang sakit, atau hal lainnya). Apakah kita juga rela ketika ‘donatur’ itu boleh semena-mena ‘menutup’ kita begitu saja? Sebagaimana logika investor yang menutup bisnis karena minim performa atau bahkan tidak ada perkembangan?

Jawaban ideal dari pertanyaan-pertanyaan di atas dalam hemat penulis adalah tidak. Ya, tidak semua hal perlu dan bisa kita hitung atau kita nilai dengan prinsip ekonomi. Dalam relasi romantis, sekalipun ada transaksi ekonomi, seyogyanya transaksi tersebut tersematkan pada prinsip cinta dan kasih sayang yang setara. Sehingga tidak tepat bila kita lihat dengan kacamata prinsip ekonomi.

Kesepakatan-kesepakatan apapun selain soal uang di dalamnya pun mesti bersandarkan pada prinsip cinta dan kasih sayang. Demikian ini perlu kita implementasikan agar tercipta rumah tangga yang sejahtera dari relasi suami istri yang bahagia.

Andaikata prinsip “selain donatur dilarang ngatur” kita terapkan dalam bahtera rumah tangga, pastilah rumah tangga tersebut cenderung jauh dari kata bahagia. Baik suami maupun istri hanya akan saling menuntut hak masing-masing. Sementara itu bisa saja keduanya lupa terhadap kewajiban masing-masing terhadap pasangan satu sama lain. Di samping itu, prinsip ini juga melahirkan anggapan-anggapan nyeleneh.

Laki-laki Miskin

Pertama, anggapan bahwa laki-laki yang mendengar dan lalu tersinggung terhadap prinsip ini sebagai laki-laki miskin adalah logika yang bengkok. Ya mungkin saja perempuan yang beranggapan demikian ini punya pengalaman hidup yang tidak mengenakkan. Misalnya saja, perempuan yang punya suami pelit tapi sangat posesif dan suka ngatur-ngatur kehidupan istrinya, bisa saja memvalidasi kebenaran prinsip ini.

Namun, dalam hemat penulis, sekalipun demikian ihwalnya, anggapan demikian ini tetap tidak bisa kita benarkan. Karena, mengatakan bahwa laki-laki yang tersinggung dengan prinsip ini pasti dia adalah laki-laki miskin sejatinya merupakan penghinaan yang kita perhalus. Selain itu, hal ini juga bisa menimbulkan intrik-intrik serius dalam hubungan suami istri.

Prinsip ini bila kita telan mentah-mentah akan melahirkan istri-istri modern dengan mental jadul. Yakni: “ada uang abang disayang, tak ada uang abang ditendang”. Bila sampai istri bermental demikian, maka laki-laki yang berstatus sebagai suami tak ubahnya hanya akan menjadi ‘mesin penghasil uang’. Dia akan diperas keringatnya demi pundi-pundi rupiah di sakunya. Alih-alih jadi pemimpin keluarga yang kita hormati dan disayangi.

Perempuan Boleh Diatur Sesuka Hati

Kedua, anggapan bahwa perempuan boleh kita atur-atur sesuka hati pemberi donatur (dalam hal ini suami) adalah logika yang tak hanya bengok, tapi juga kejam. Bila sebagai suami, kita punya prinsip demikian, coba sejenak kita merenung. Apakah perempuan yang kita nikahi itu benar-benar kita anggap sebagai istri ataukah sekadar jadi ‘pelayan’ bagi kita?

Kalau memang niatnya ingin mencari pelayan pribadi, kenapa tidak mencari ART saja dan tak perlu repot-repot menikah? Bukankah tanggung jawab pernikahan itu besar dan agung di hadapan-Nya? Apakah kita tidak jadi laki-laki kejam bila di awal mengatakan ingin menjadikan perempuan yang kita nikahi itu sebagai istri/ pasangan hidup. Namun pada kenyataannya perempuan yang secara status KUA menyandang gelar sebagai istri kita itu tak ubahnya hanya jadi pelayan pribadi?

Bila sampai ini terjadi, kita sebagai laki-laki bukan hanya pembohong, tapi juga pecundang! Sama jahatnya seperti para koruptor dan pejabat biadab yang gemar menindas rakyat biasa itu!

Lebih lanjut, dalam konteks pernikahan, kita harus memahami bahwa nafkah yang suami berikan kepada istri itu bukan mata uang untuk mengatur istri. Melainkan bentuk tanggung jawab material atas pembagian peran dalam hubungan suami istri.

Pentingnya Relasi Sehat

Suami yang baik semestinya paham bahwa perkara material sebanyak dan semewah apapun yang ia berikan kepada istri, semestinya tidak akan pernah setara dengan kemerdekaan perempuan. Yakni menjadi manusia yang bermartabat dan berkuasa atas pikiran, keputusan, dan tindakannya sendiri.

Jadi, sebagai suami yang baik, jangan karena telah memberikan nafkah lantas tidak mau berurusan dengan kerja perawatan dan pengasuhan rumah tangga dengan dalih, “kan aku udah capek kerja, udah jadi donatur buat kamu!”.

Parahnya lagi, karena sudah merasa jadi ‘donatur’ uang, lalu membuat kita sebagai suami merasa bahwa cara membangun hubungan hanya cuman itu saja. Selesai kerja bergegas pulang ke rumah, kasih uang ke pasangan, minta pelayanan darinya, dan lanjut bobok manis.

Hmm, padahal, selain uang, relasi yang sehat juga perlu terbangun dengan kapasitas untuk saling mendukung dan memulihkan, baik secara intelektual dan emosional, dan juga dengan hal-hal non-materiil penting lainnya.

Maka dari itu, dalam relasi suami istri, seharusnya prinsip “selain donatur, dilarang ngatur” ini jangan kita aplikasikan dalam dunia nyata rumah tangga. Prinsip yang seharusnya kita pakai adalah “mari sama-sama kita atur, karena kita adalah sepasang donatur”.

Nah, dalam prinsip ini, baik suami maupun istri Insya Allah akan memiliki kehidupan rumah tangga yang baik, bahagia, dan sejahtera. Sebab keduanya tidak saling menuntut untuk diberi, tapi justru ingin saling berlomba dalam memberi dalam keadaan apapun. Baik ketika sedang terhimpit maupun lapang, baik ketika merasa susah maupun senang. Wallahu a’lam. []

Tags: istrikeluargaKesalinganRelasiSelain Donatur Dilarang Ngatursuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Dalil al-Qur’an dan Hadis tentang Hak Perempuan Untuk Menikah

Next Post

Siapa yang Berhak Mengawinkan Anak Perempuan?

Dhonni Dwi Prasetyo

Dhonni Dwi Prasetyo

Alumnus Pondok Pesantren Raudlatul Ulum Guyangan, Trangkil, Pati, Jawa Tengah & Alumnus Pendidikan Bahasa Arab Universitas Negeri Semarang

Related Posts

Kesehatan Keluarga Perempuan
Pernak-pernik

Kesehatan Perempuan Menjadi Fondasi Penting Kehidupan Keluarga dan Masyarakat

14 Maret 2026
Vidi Aldiano dan Sheila Dara
Personal

Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

14 Maret 2026
Kesehatan Mental
Personal

Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

13 Maret 2026
Relasi Mubadalah
Pernak-pernik

Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

13 Maret 2026
Relasi Suami Istri Mubadalah
Pernak-pernik

Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

12 Maret 2026
Aturan Medsos 2026
Keluarga

Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

12 Maret 2026
Next Post
Mengawinkan Anak Perempuan

Siapa yang Berhak Mengawinkan Anak Perempuan?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya
  • Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan
  • Kesehatan Perempuan Menjadi Fondasi Penting Kehidupan Keluarga dan Masyarakat
  • Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara
  • Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0