Mubadalah.id – Dr. Faqihuddin Abdul Kodir dalam Kupipedia.id menjelaskan bahwa Islam hadir untuk menegakkan keadilan, termasuk dalam relasi rumah tangga. Prinsip ini menuntut bahwa dalam ikatan pernikahan, tidak boleh ada satu pihak pun yang dirugikan secara ekonomi. Baik laki-laki maupun perempuan memiliki hak yang sama untuk merasa aman, dan terlindungi.
Karenanya, tafsir atas konsep nafkah dan maskawin perlu kita letakkan dalam konsep keadilan. Karena Islam tidak pernah memerintahkan bahwa perempuan harus tergantung sepenuhnya pada suami dalam hal ekonomi.
Sebaliknya, al-Qur’an menegaskan bahwa perempuan juga memiliki hak atas hasil kerja dan hartanya sendiri (QS. An-Nisa: 32).
Demikian pula dalam urusan warisan, Islam sesungguhnya mengatur pembagian secara adil sesuai konteks tanggung jawab sosial pada masa itu. Karena dalam konteks modern, ketika perempuan juga bekerja dan menanggung beban ekonomi, maka nilai keadilan menuntut tafsir baru yang relevan dengan realitas sosial sekarang.
Mengembalikan Spirit Mawaddah, Rahmah, dan Sakinah
Al-Qur’an dalam surah Ar-Rum ayat 21 menjelaskan tujuan pernikahan yang luhur: “Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan untukmu pasangan hidup dari jenismu sendiri supaya kamu merasa tenteram (sakinah) kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih (mawaddah) dan sayang (rahmah).”
Ayat ini menegaskan bahwa inti pernikahan adalah cinta, kasih sayang, dan ketenangan. Nilai-nilai tersebut seharusnya menjadi dasar dalam mengelola relasi ekonomi keluarga.
Ketika suami memberi nafkah, itu bukan bentuk dominasi, tetapi ekspresi kasih. Ketika istri berkontribusi secara finansial atau sosial, itu juga bagian dari cinta dan tanggung jawab bersama dalam rumah tangga.
Dengan demikian, konsep mu’asyarah bil ma’ruf harus menjadi pedoman utama dalam membangun keluarga yang adil dan setara. Relasi ekonomi dalam keluarga idealnya mereka kelola berdasarkan musyawarah, saling percaya, dan tanggung jawab bersama, bukan pada struktur kuasa yang timpang. []











































