Minggu, 22 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

Membedah Pemikiran Qasim Amin dalam Karyanya Tahrīr Al-Mar’ah Bagian Pertama

Selain mengkritik pemahaman masyarakat yang tidak memberikan izin kepada perempuan untuk berpendidikan. Qasim Amin juga mengkritik sebagian kecil masyarakat yang memberikan izin pendidikan perempuan hanya di rumah saja

Badrul Jihad by Badrul Jihad
25 Juni 2022
in Figur
A A
0
Pemikiran Qasim Amin

Pemikiran Qasim Amin

12
SHARES
612
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Salah seorang tokoh Muslim yang namanya selalu tersebut dalam perbincangan mengenai isu-isu perempuan dalam Islam adalah Qasim Amin. Ia adalah seorang pemikir Muslim asal Mesir yang bergelar Pelopor Gerakan Pembebasan Perempuan (Rā’id Harakah Tahrīr al-Mar’ah) di dunia Arab. Kesadaran pemikiran Qasim Amin tentang isu-isu perempuan tidak bisa lepas dari kondisi zamannya, yang waktu itu mulai memunculkan pemikir-pemikir kritis awal seperti Rifa’ah al-Tahthawi.

Qasim Amin bahkan satu generasi dengan Muhammad Abduh dan Rasyid Ridha. Yakni dua tokoh guru-murid yang sangat terkenal memiliki pandangan progresif pada masanya, termasuk dalam isu-isu perempuan. Selain itu, latar belakang pendidikan Qasim Amin di Prancis (tepatnya di fakultas Hukum Universitas Montpellier) juga tak kalah menentukan corak pemikirannya yang progresif.

Pemikiran progresif pada masa masa Qasim Amin masih sangat terbatas. Sehingga ketika ia menyuarakan narasi pembebasan perempuan yang terdengar asing dan tidak biasa, masyarakat mengecamnya sebagai pembuat bidah. Namun Qasim Amin sudah siap menerima setiap konsekuensi yang akan ia hadapi, sebab ia tahu apa yang dia suarakan adalah kebaikan bagi masyarakat.

Pemikian Qasim Amin dalam Tahrir al-Mar’ah

Qasim Amin menulis dalam bagian awal buku Tahrīr al-Mar’ah kira-kira: “Masyarakat akan berkata bahwa apa yang saya suarakan hari ini adalah bidah, maka saya katakan [‘memang] iya’, saya membawa sesuatu yang bidah, namun bukan dalam perkara agama Islam, melainkan dalam perkara adat-kebiasaan dan muamalah.”

Kalimat ini Qasim Amin tulis pada bagian awal bukunya mungkin sebagai disclaimer, bahwa apa yang ia tulis adalah sesuatu yang tidak menyalahi agama, sehingga masyarakat bisa membaca bukunya dengan lebih objektif dan tidak sinis, walaupun tentu saja ini sangat sulit.

Pemikiran Qasim Amin menggunakan istilah tahrīr (pembebasan) dalam bukunya Tahrīr al-Mar’ah mengindikasikan bahwa masyarakat yang Qasim Amin hadapi waktu itu sedang mengalami belenggu dan keterjajahan.

Qasim Amin tidak menggunakan istilah al-musāwāh al-jinsiyyah (kesetaraan gender) misalnya, mungkin selain karena masih belum masyhur penggunaannya, juga karena kata tahrīr (pembebasan) adalah istilah yang lebih berefek dalam menggerakkan emosi pembaca. Seakan-akan Qasim Amin sedang meneriakkan jargon “ayo kita bebaskan perempuan!”

Memang Qasim Amin dalam Tahrīr al-Mar’ah seakan-akan sedang berorasi dengan penuh semangat, bahasa yang ia gunakan sangat menggugah jiwa, namun ia tak lupa menyisipkan beberapa dalil serta analisis-analisis yang cukup mendalam sebagai landasan argumennya. Dengan metode penulisan dan bahasa seperti ini, Qasim Amin dapat menyampaikan gagasan-gagasan serta kritik-kritik yang ia tulis di bukunya tersebut sampai pada masyarakat dengan lebih cepat serta berkesan.

Tiga Pandangan Pemikiran Qasim Amin

Qasim Amin setidaknya mendiskusikan tiga tema besar dalam buku Tahrīr al-Mar’ah. Pertama, pendidikan perempuan. Kedua, hijab, dan Ketiga, hukum keluarga. Kita akan membicarakan bagaimana pandangan pemikiran Qasim Amin terhadap tiga tema ini secara ringkas di bawah ini.

Mengenai isu pendidikan, pemikiran Qasim Amin termasuk yang sangat keras mengkritik keterbelakangan pendidikan perempuan, khususnya di Mesir tempat ia tinggal. Menurut keterangan Qasim Amin, “masyarakat [Mesir] masih saja beranggapan bahwa mendidik perempuan bukanlah suatu kewajiban, bahkan mereka masih bertanya-tanya apakah mengajarkan perempuan membaca dan menulis itu adalah sesuatu yang dibolehkan oleh agama atau jangan-jangan ia adalah perkara haram?!”

Kutipan ini menandakan adanya paradigma mainstream di masyarakat bahwa mendidik perempuan bukanlah sesuatu yang urgen. Hal ini karena, dalam anggapan mereka, perempuan adalah makhluk yang memiliki “kodrat” pemalu dan taat. Kalau mereka akan mengenyam pendidikan ada ketakutan akan merusak kodratnya tersebut. Boleh jadi mereka akan berusaha untuk bertipu daya karena merasa diri sudah pintar.

Pendidikan dan kodrat perempuan menurut mereka adalah dua hal yang bertolak belakang, sehingga “kalau perempuan akan berpendidikan, maka pendidikannya itu tidak akan berkontribusi apa-apa kecuali pada kemahirannya dalam bertipu daya.”

Entah darimana anggapan yang sangat diskriminatif ini muncul sehingga membuat Qasim Amin begitu terheran. Menurutnya, “pengaruh pendidikan tidaklah mungkin hanya kemudaratan belaka.” Dalam pandangan pemikiran Qasim Amin, pendidikan justru akan meningkatkan harkat dan martabat perempuan serta akan menyempurnakan fungsi akal yang mereka miliki, terutama jika pendidikannya berbarengan dengan pengajaran akhlak.

Menjawab Tuduhan bagi Perempuan  Berpendidikan

Anggapan bahwa pendidikan akan membuat perempuan berakhlak buruk hanyalah tuduhan belaka. Pendidikan dan akhlak adalah dua hal yang berbeda dan tidak berkaitan sebab-akibat secara negatif. Sehingga jika perempuan akan mengenyam pendidikan, dan mendapat ajaran akhlak yang luhur, mereka bisa menjadi orang terdidik dan berakhlak luhur di saat yang sama.

Tuduhan bahwa “jika perempuan terdidik maka ia akan lihai bertipu daya” kini sudah menjadi alasan klise untuk melarang perempuan berpendidikan. Pada zaman sekarang ini, kritik yang Qasim Amin sampaikan satu abad yang lalu sudah  mendapat persetujuan orang lain seluruh dunia Islam. Hampir tidak ada lagi orang yang menganggap “pendidikan perempuan sama dengan tipu daya”.

Secara normatif perempuan sudah mendapat izin bahkan dianjurkan untuk menuntut ilmu setinggi mungkin. Secara praktis perempuan sudah banyak yang masuk sekolah-sekolah dan sampai perguruan tinggi. Orang yang masih menyetujui tuduhan “pendidikan perempuan sama dengan tipu daya”,mungkin hanya para pendukung paham konservativisme Islam seperti Taliban. Atau para lelaki yang merasa takut tersaingi oleh perempuan. Yang pertama penyebabnya karena pemahaman keagamaan. Sedang yang terakhir karena sifat gengsi. Atau sebetulnya adalah salah satu cerminan dari jiwa patriarki.

Kritik Pemikiran Qasim Amin terhadap Pendidikan Perempuan

Selain mengkritik pemahaman masyarakat yang tidak memberikan izin kepada perempuan untuk berpendidikan. Qasim Amin juga mengkritik, sebagian kecil masyarakat yang memberikan izin pendidikan perempuan hanya di rumah saja. Kritik ini sebetulnya bukan hanya mencakup isu pendidikan murni, tapi juga isu hak perempuan untuk keluar rumah.

Menurut Qasim Amin, memberi izin perempuan untuk berpendidikan tapi tidak memperkenankannya keluar rumah adalah toleransi cacat. Bukan hanya karena perempuan memang memiliki hak untuk keluar rumah. Tapi juga karena pendidikan mencakup segala hal yang tidak bisa ia dapatkan di dalam rumah. Mendidik perempuan di dalam rumah tidak akan membuatnya memahami ilmu yang ia dapat secara sempurna. Dan tidak akan membuatnya memiliki peran produktif bagi masyarakat.

Kata Qasim Amin “membatasi pendidikan perempuan akan mengungkung mereka dalam dimensi yang sempit. Mereka tidak bisa melihat, mendengar, dan mengetahui kecuali apa yang mereka dapatkan dengan mengira-ngira. Hal ini juga akan menghalangi mereka [berinteraksi] dengan dunia luar. Dunia yang hidup yaitu dunia berpikir, bergerak, dan beramal.”

Isu selanjutnya yang menjadi objek kritik pemikiran Qasim Amin dalam Tahrīr al-Mar’ah, adalah mengenai penutup wajah bagi perempuan. Seperti penyebutan cadar, niqab, burka, sering keliru dengan istilah “hijab”. Pada awal pembahasan, Qasim Amin memberikan sebuah pendahuluan mengenai kesalahpahaman masyarakat dalam mempersepsi makna hijab.

Ia menulis kira-kira: “saya selalu menyetujui [dikenakannya] hijab [bagi perempuan] dan saya menganggapnya sebagai salah satu fondasi adab yang harus dipatuhi; hanya saja saya mendukung hijab dalam arti yang telah ditetapkan syariat, yang dimana hijab syariat tersebut bertentangan dengan hijab yang selama ini dikenal masyarakat [yaitu hijab yang bermakna penutup muka].”

Kritik Qasim Amin terhadap Hijab

Dalam bagian ini Qasim Amin mengkritik sikap beragama masyarakat yang kadang terlalu kaku dalam beberapa hal. Mereka sangat suka dengan hukum-hukum yang terkesan ketat dan kadang berlebih-lebihan. Termasuk dalam hal hijab, Qasim Amin menduga bahwa pandangan ketat masyarakat itu bersumber dari kaidah al-ihtiyāth (kehati-hatian). Sehingga kadang mereka, saking hati-hatinya, malah melewati batas. Dan karena melewati batas, makna hijab sebagaimana ajaran syariat menjadi terdistorsi dan kehilangan makna aslinya.

Qasim Amin membandingkan antara sifat berlebih-lebihan masyarakat Barat dengan masyarakat Timur-Islam mengenai aturan “hijab”, bahwa “orang-orang Barat telah berlebihan dalam membolehkan keterbukaan [pakaian] bagi perempuan sampai pada titik dimana sangat sulit untuk menghindarkan perempuan dari godaan-godaan syahwat.

Sedangkan kita [orang-orang Timur-Islam] telah berlebihan juga dalam menuntut ketertutupan [pakaian perempuan] sampai kita menganggap bahwa perempuan hanyalah alat atau perhiasan [yang tidak boleh diumbar] belaka. Dan antara kedua pandangan tersebut di atas ada pandangan moderat, dan itulah hijab syar’i [yang sebenarnya].”

Pandangan moderat tentang hijab syar’i tersebut adalah pandangan jumhur ulama dalam memahami surat al-Nūr ayat 31, bahwa perempuan memiliki aurat yang harus ditutupi kecuali yang biasa nampak, yaitu wajah dan telapak tangan (hal ini dikuatkan oleh hadis Asmā’ yang diriwayatkan oleh Abu Dāwūd bahwa perempuan balig “tidak boleh menampakkan badannya kecuali bagian ini dan ini, maksudnya wajah dan telapak tangan”).

Sebagian ulama bahkan masih berbeda pendapat mengenai aurat pada bagian tubuh yang lain seperti pergelangan tangan dan kaki. (bersambung)

 

Tags: Cendekiawan MuslimFeminisme IslamislamPemikiran Qasim Aminulama perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Doa Naik Kendaraan Laut Sesuai Anjuran Nabi Saw

Next Post

Anjuran Hadits; Pasangan Suami Istri Harus Saling Berbuat Baik

Badrul Jihad

Badrul Jihad

Lulusan Universitas Al-Azhar jurusan Akidah dan Filsafat. Minat kajian: isu-isu keislaman secara umum dan isu-isu keperempuanan secara khusus.

Related Posts

Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
Puasa dalam Islam
Pernak-pernik

Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

20 Februari 2026
Konsep isti’faf
Pernak-pernik

Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

20 Februari 2026
ghaddul bashar
Pernak-pernik

Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

20 Februari 2026
Refleksi Puasa
Publik

Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

20 Februari 2026
KUPI dan Mubadalah
Publik

KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

18 Februari 2026
Next Post
Saling berbuat baik

Anjuran Hadits; Pasangan Suami Istri Harus Saling Berbuat Baik

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak
  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental
  • MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra
  • QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar
  • Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0