• Login
  • Register
Senin, 19 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Membela Palestina, Apakah Mengingkari NKRI?

Masyarakat Indonesia masih menggaungkan seruan membela Palestina. Tidak hanya di sosial media, tapi juga merambah dalam kehidupan sehari-hari

Ayu Bejoo Ayu Bejoo
17/11/2023
in Publik, Rekomendasi
0
Membela Palestina

Membela Palestina

759
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pada 7 Oktober 2023 perang antara Israel dan Palestina mulai gencar kembali. Banyak rakyat Palestina khususnya Kota Gaza yang meninggal syahid, di antaranya kebanyakan anak-anak usia dini yang menjadi korban dari kejinya bom Israel. Membuat hati nurani kemanusiaan seluruh penjuru dunia menggemparkan doa untuk Gaza dengan tagar membela Palestina.

Termasuk negara Indonesia, tidak hanya meramaikan sosial media dengan membagikan kabar aktual dari Palestina. Rakyat Indonesia juga turut turun ke jalan pada 5 November 2023 dengan seruan Bela Aksi Palestina yang diselenggarakan di Monas, Jakarta. Tercatat kurang lebih dua juta masyarakat Indonesia yang berkumpul di sana guna membela Palestina.

Hingga detik ini, masyarakat Indonesia masih terus menggaungkan seruan membela Palestina., Tidak hanya di sosial media, namun juga merambah dalam kehidupan sehari-hari.

Rakyat Indonesia sudah mulai menemukan bahwasanya ada berbagai produk di Indonesia yang ikut andil bekerja sama dengan negara Israel. Membuat sebagian masyarakat Indonesia ikut berang terhadap produk-produk tersebut dan menyerukan pemboikotan secara besar-besaran.

Fatwa MUI

Tidak sampai di situ Majelis Ulama Indonesia (MUI) ikut mengeluarkan fatwa bagi umat Islam untuk tidak lagi membeli produk-produk yang berafiliasi dengan Israel. Seperti yang tertera dalam fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2003 tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina.

Baca Juga:

Nakba Day; Kiamat di Palestina

Vasektomi untuk Bansos: Syariat, HAM, Gender hingga Relasi Kuasa

Pesan dan Harapan Perdamaian dalam Perayaan Dua Paskah di Tanah Suci Palestina

Evakuasi Warga Palestina, Antara Solidaritas dan Potensi Kehilangan Identitas

MUI menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya yang beragama Islam untuk mendukung perjuangan Palestina. Seperti penggalangan dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan kemenangan, serta melakukan salat gaib untuk para syuhada Palestina. Sementara itu, mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukungnya baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Dengan adanya dukungan langsung dari Pemerintah Indonesia, masyarakat tak segan-segan melakukan aksi membela Palestina. Dengan melakukan demonstrasi ke tempat-tempat yang terafiliasi dalam mendukung agresi Israel. Seperti masyarakat Lombok yang melakukan demonstrasi di depan gerai McDonald’s (McD) di jalan Sriwijaya, Kota Mataram. Aliansi Rakyat NTB untuk Palestina melakukan aksi tersebut untuk menyerukan agar masyarakat memboikot produk-produk Israel.

Membela Palestina kini menjadi tagline wajib bagi umat muslim dalam mendukung Palestina. Tidak hanya lewat doa, tapi juga melalui galangan dana, media sosial, dan menolak membeli produk yang bekerja sama dengan zionis Israel.

Adapun dari berbagai sisi positif yang ada, ada juga yang mempertanyakan. Apakah tidak berlebihan kepada negara orang sementara di waktu yang bersamaan, puluhan orang di Distrik Amuma, Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan meninggal dunia karena kelaparan. Dan ini bukan merupakan isu yang pertama kali terjadi melainkan kejadian yang berulang setiap tahunnya.

Apakah ada masyarakat yang membagikan kabar ini di media sosial setiap saat seperti membela Palestina? Apakah ada yang menyerukan aksi turun ke jalan demi saudara setanah air? Sayang sekali, hal ini tidak menjadi sesuatu yang kita banggakan seperti membela Palestina.

Hukum Membela Palestina

Dengan begitu, apakah kita mengingkari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan membela Palestina? Apakah yang kita lakukan terlalu berlebihan?

Dalam hal ini, kita dapat merujuk pada Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia. Dalam pembukaannya yang menjelaskan secara jelas, bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.

Dapat kita simpulkan, bahwa membela Palestina bukan berarti kita berlebihan dalam mendukung negara lain. Kita boleh bahkan wajib mendukung dan membela Palestina karena sudah tertera dalam UUD 1945 sebagai hukum tertinggi yang harus kita patuhi. Membela Palestina adalah bagian dari menghapuskan segala penjajahan di dunia, mari terus mendoakan kemenangan Palestina. []

Tags: Boikot ProdukFatwa MUIGazaKonflik Israel-PalestinaMembela PalestinaNKRI
Ayu Bejoo

Ayu Bejoo

Pegiat Literasi & Aktivis Gender

Terkait Posts

Nyai A’izzah Amin Sholeh

Nyai A’izzah Amin Sholeh dan Tafsir Perempuan dalam Gerakan Sosial Islami

18 Mei 2025
Inses

Grup Facebook Fantasi Sedarah: Wabah dan Ancaman Inses di Dalam Keluarga

17 Mei 2025
Dialog Antar Agama

Merangkul yang Terasingkan: Memaknai GEDSI dalam terang Dialog Antar Agama

17 Mei 2025
Inses

Inses Bukan Aib Keluarga, Tapi Kejahatan yang Harus Diungkap

17 Mei 2025
Kashmir

Kashmir: Tanah yang Disengketakan, Perempuan yang Dilupakan

16 Mei 2025
Nakba Day

Nakba Day; Kiamat di Palestina

15 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan

    KUPI Resmi Deklarasikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menghindari Pemukulan saat Nusyuz

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan, Kehamilan Tak Diinginkan, dan Kekejaman Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai A’izzah Amin Sholeh dan Tafsir Perempuan dalam Gerakan Sosial Islami

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Ratu Junti, Sufi Perempuan dari Indramayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi
  • Alasan KUPI Jadikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia
  • Stop Inspirational Porn kepada Disabilitas!
  • KUPI Resmi Deklarasikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia
  • Menghindari Pemukulan saat Nusyuz

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version