Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Membincang Pakaian dan Kebutuhan Tubuh Perempuan

Ghina Rahmatika by Ghina Rahmatika
30 Juli 2020
in Personal
A A
0
Membincang Pakaian dan Kebutuhan Tubuh Perempuan

Ilustrasi Oleh Nurul Bahrul Ulum

5
SHARES
265
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Rangkaian tubuh yang ada pada manusia terdiri dari jiwa dan raga. Tubuh bukan hanya sekadar tangan, kaki, hidung, mata, payudara, dan lain sebagainya. Ada jiwa yang perlu mendapatkan hak-haknya agar tetap baik dan mampu melaksanakan tugas sesuai dengan fungsinya. 

Tubuh manusia adalah privasi. Otoritasnya milik masing-masing individu. Dengan kata lain, tidak patut dan tidak perlu ada campur tangan dari luar terkait dengan apa-apa yang melekat pada tubuhnya. Tubuh memerlukan balutan yang tepat untuk menutupinya. Biasa disebut dengan pakaian. Pakaian adalah kebutuhan pokok.

Tidak hanya untuk menutup aurat yang semua orang eluk-elukkan ketika melihat hal yang dianggap tidak etis tersebut terlihat. Namun, yang lebih penting lagi ialah melindungi tubuh dari cuaca, memberi kehangatan, serta membuat kita menjadi terhormat dihadapan Tuhan, sesama manusia dan makhluk lainnya.

Maka, dalam Al-Qur’an kita biasa mendengar  adanya ‘libaasuttaqwa’. Kyai Husein Muhammad menukil dari Imam Abul Hasan Al Mawardi dalam kitab ‘Adab al dunya wa al din’ mencatat adanya 6 tasir dari makna ‘libasuttaqwa’, antara lain : iman, amal shaleh, jalan hidup yang baik, merasa khawatir akan siksa Allah, mempunyai rasa malu, serta untuk menutup aurat.

Menjadi perempuan menjadikan kebutuhan pada baju pun tidak bisa sembarangan. Perempuan dengan berbagai jenis ukuran tubuh mencoba memilih sesuatu berdasarkan kenyamanan, kepantasan, keindahan, dan tentu saja kehormatan. Maka, tak salah jika wanita memang lebih butuh banyak kriteria dan waktu untuk memiliki satu jenis pakaian.

Di tengah gempuran mode terkini (fast fashion) dan perdagangan digital yang semakin menggaung, wanita menjadi  sasaran utamanya.  Menjadi sasaran empuk fesyen dan menjadi ladang juga untuk meningkatkan perekonomian keluarga. 

Dengan semakin berkembangnya zaman, berubahnye mode fesyen, dan menjamurnya perancang busana serta butik, di mana godaan akan pakaian tak lagi dilihat sebagai alasan untuk melindungi tubuh. Namun lebih kepada memenuhi keinginan nafsu, kebanggan yang berujung pada impulsive/unconcious buying. Maka tentu, pada titik tersebut prakteknya tidak lagi sesuai dengan tafsir dari libaasuttaqwa yang sudah dipaparkan di atas.

Memahami perempuan perlu juga memahami apa yang dibutuhkan oleh tubuh perempuan dan pakaian apa yang diperlukan oleh tubuh seorang perempuan. Saya tidak akan membincang tentang model pakaian. Tentu setiap perempuan memiliki preferensi yang berbeda  atas pilihannya. Namun pembahasan ini akan mencoba mengerucutkan pada pakaian dan hal-hal dibalik pakaian itu sendiri. 

Pilihan pakaian apapun, yang penting bisa membuat nyaman bukan? Namun ternyata nyaman saja tidak cukup. Ada hal lain yang kini patut untuk dipertimbangkan. Pertama, kesehatan tubuh; Kulit kita membutuhkan pelindungan yang mampu memberikan perlindungan terbaik dan tidak membahayakan kulit itu sendiri. Maka hal utama yang perlu dipahami ialah memahami kebutuhan kulit dan kain yang cocok untuk melindunginya. Bahan katun (organik terutama) yang sedikit mengandung sedikit proses kimia tentu yang paling cocok. 

Kedua, proses pembuatannya; Masih ingat dengan kasus  1.138 buruh garmen meninggal dalam kasus Rana Plaza runtuh di  Dakha, Bangladesh,  April 2013. Dunia fesyen diam saja saat ketidakdilan melanda para buruh garmen yang justru kebanyakan adalah perempuan. 

Produk-produk luar dianggap lebih keren. Padahal dibaliknya, ada banyak buruh, yang sebagian besar wanita, mendapati perlakuan tidak lazim, upah yang sedikit dan hak-haknya tidak dipenuhi. Maka, memilih produk lokal harusnya menjadi kebanggan tersendiri. Memilih produk lokal juga berarti kita sudah mendukung ekonomi masyarakat lainnya. Kini sudah banyak produk lokal yang kualitas dan mutunya tidak kalah saing dengan produk dari luar. 

Ketiga, bedakan kebutuhan dengan keinginan; tubuh hanya meminta kita untuk menjaga dan melindunginya dengan pakaian yang baik dan menyehatkan. Hal itu bukan berarti kita perlu mengumpulkan banyak pakaian. Justru sebaliknya, jika kita semakin menimbun banyak pakaian, sementara pakaian itu susah didaur ulang karena bahannya tidak ramah lingkungan.

Maka, kita menjadi sumber pencemar lingkungan yang sesungguhnya. Relasi kesalingan mengajarkan kita untuk saling memberi manfaat dan kebaikan pada sesama. Bukan untuk menguntungkan sepihak, dan melukai yang lainnya. Tentu hal tersebut berlaku pula pada alam. 

Keempat, memaknai kembali kata libaasuttaqwa; jika pakaian utama adalah taqwa, maka pakaian yang kita kenakan sehari-hari hanya baru satu hal untuk mencapai tingkatan taqwa. Kelima, tubuh juga butuh asupan agar tetap sehat; Ingat, tubuh tidak hanya sekadar butuh pelindung raga berupa pakaian, namun juga butuh penenang untuk jiwanya. Memenuhi asupan jiwa tak kalah pentingnya untuk dilakukan. 

Libaasuttaqwa mengajarkan kita bagaimana menjadi muslim yang mampu menjalankan hidupnya dengan baik. Mampu menebar kebaikan, tak hanya pada sesamanya namun juga pada lingkungannya. Maka, menjadi bijak dalam berpakaian adalah pilihan tepat. []

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pernikahan dalam Islam (Part I)

Next Post

Dampak Patriarki terhadap Relasi Orang Tua dan Anak

Ghina Rahmatika

Ghina Rahmatika

A mom who likes keeping memories and words by writing

Related Posts

Refleksi Puasa
Publik

Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

20 Februari 2026
Hijrah dan jihad
Ayat Quran

Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan

20 Februari 2026
Kemiskinan
Publik

Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

20 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

19 Februari 2026
Ramadan dan Lingkungan
Lingkungan

Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

19 Februari 2026
Hukum Menikah
Pernak-pernik

Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

19 Februari 2026
Next Post
Dampak Patriarki terhadap Relasi Orang Tua dan Anak

Dampak Patriarki terhadap Relasi Orang Tua dan Anak

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam
  • Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan
  • Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong
  • Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram
  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0