Sabtu, 7 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    War Cerai

    Insiden “War Cerai” dan Ironi Perkawinan Kita

    Dimensi Difabelitas

    Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    Bencana Alam

    Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

    Cinta Bukan Kepemilikan

    Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar

    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Persaudaraan

    Persaudaraan Menjadi Misi Utama dalam Ajaran Islam

    Non-Muslim

    Sejarah Nabi Tunjukkan Kerja Sama Muslim dan Non-Muslim

    Mindful Ramadan

    Mindful Ramadan: Menerapkan Ramadan Ramah Lingkungan Berkelanjutan

    Dakwah Nabi

    Dakwah Nabi Muhammad Saw. Juga Ditopang Tokoh Non-Muslim

    Permusuhan

    Ketika Relasi Antaragama Masih Dipandang sebagai Permusuhan

    Program KB

    Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    War Cerai

    Insiden “War Cerai” dan Ironi Perkawinan Kita

    Dimensi Difabelitas

    Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    Bencana Alam

    Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

    Cinta Bukan Kepemilikan

    Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar

    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Persaudaraan

    Persaudaraan Menjadi Misi Utama dalam Ajaran Islam

    Non-Muslim

    Sejarah Nabi Tunjukkan Kerja Sama Muslim dan Non-Muslim

    Mindful Ramadan

    Mindful Ramadan: Menerapkan Ramadan Ramah Lingkungan Berkelanjutan

    Dakwah Nabi

    Dakwah Nabi Muhammad Saw. Juga Ditopang Tokoh Non-Muslim

    Permusuhan

    Ketika Relasi Antaragama Masih Dipandang sebagai Permusuhan

    Program KB

    Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Membudayakan K3 sebagai Ikhtiar Mencegah dan Mengurangi Kecelakaan Kerja

Dengan membudayakan K3 di tempat kerja, perusahaan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan mengurangi risiko terjadinya kecelakaan kerja

Fajar Pahrul Ulum by Fajar Pahrul Ulum
1 Mei 2024
in Publik
A A
0
K3

K3

15
SHARES
746
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika kita ngomongin tentang buruh, maka hal ini kerapkali sangat berkait dengan upah murah, waktu (jam dan hari) kerja, Tunjangan Hari Raya (THR), Pengakhiran Hubungan Kerja (PHK), pesangon dan atau Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Pengganti Hak (UPH). Selain itu, yang tak kalah penting dari semua itu adalah soal keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Yang terakhir itu merupakan isu yang saat ini tengah banyak dikampanyekan oleh aktivis buruh, supaya setiap perusahaan melaksanakan K3 demi terciptanya lingkungan kerja yang aman dan sehat. Pasalnya, kasus kecelakaan kerja dan sakit akibat kerja di Indonesia dari tahun ke tahun semakin meningkat.

Berdasarkan catatan lima tahun terakhir Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, jumlah klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) terus melonjak naik. Pada 2019 tercatat ada 182.835 kasus kecelakaan kerja. Selanjutnya, jumlah kasus konsisten naik, 221.740 pada 2020 dan 234.370 kasus pada 2021. Lalu pada 2022, jumlahnya naik lagi menjadi 297.725 kasus.

Di tahun terakhir, sepanjang Januari sampai November 2023, jumlah kasus kecelakaan kerja melonjak semakin drastis, yaitu 360.635 kasus.

Ratusan ribu kasus kecelakaan kerja yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan tersebut bukan jumlah sebenarnya. Karena kasus kecelakaan kerja ini bagaikan fenomena gunung es, di mana kasus yang tercatat itu hanya yang terlapor saja, bukan jumlah kasus kecelakaan kerja sebenarnya.

Mengapa demikian? Menurut Ajat Sudrajat, Manajer Kampanye & Pendidikan Local Initiative for OSH Network (LION) Indonesia, banyak korban kecelakaan kerja yang dibungkam demi menjaga citra perusahaan.

Karena ketika korban melaporkan kasus kecelakaan tersebut, resiko yang akan ditanggung perusahaan sangat berat seperti mendapat penalti dari Disnaker, nilai saham akan turun, investor akan kabur, dan lain sebagainya.

Demi menghindari resiko tersebut, kebanyakan perusahaan membungkam korban dan memilih membiayai perobatannya dan uang kompensasi selama ia tidak bisa bekerja.

Faktor Penyebab Kecelakaan Kerja

Dalam banyak kasus, kecelakaan kerja yang terjadi dalam suatu perusahaan bukan semata karena faktor kelalaian atau keteledoran pekerja. Melainkan kurangnya perhatian dan pengabaian perusahaan yang terstruktur dan sistematis akan pentingnya kesehatan dan keselamatan kerja (K3).

Pengabaian terhadap aspek-aspek K3 ini bisa berupa berbagai hal, mulai dari minimnya investasi dalam program K3, kurangnya pelatihan bagi pekerja, hingga ketidakpatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Padahal, perusahaan memiliki tanggung jawab besar untuk menyediakan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi para pekerjanya. Ini meliputi memberikan pelatihan yang memadai, menyediakan peralatan dan fasilitas yang aman. Serta menerapkan prosedur-prosedur yang meminimalkan risiko kecelakaan dan cedera.

Tanggung jawab ini dibebankan kepada perusahaan melalui Undang-Undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Dengan diundangkannya undang-undang ini tujuan besarnya adalah melindungi kesehatan dan keselamatan para pekerja. Hal ni merupakan hak pekerja yang wajib ditunaikan oleh setiap perusahaan.

Akan tetapi, dalam pelaksanaanya banyak oknum perusahaan yang menutup mata terhadap relgulasi itu. Karena untuk menyediakan lingkungan kerja yang aman dan sehat itu membutuhkan biaya, mereka mengabaikan itu dan tidak peduli akan kesehatan, keselamatan. Bahkan nyawa para pekerja. Karena bagi mereka keuntungan yang besar lebih penting dari pada kesehatan dan keselamatan kerja.

Dengan demikian, melihat banyaknya oknum perusahaan yang abai akan UU Keselamatan Kerja, yang terjadi adalah angka kecelakaan kerja dari tahun ke tahun tetap istiqamah naik.

Hal inilah yang kemudian mendorong para aktivis buruh untuk terus mengkampanyekan K3 supaya hal ini menjadi budaya di setiap lingkungan kerja di Indonesia.

Dengan membudayakan K3 di tempat kerja, perusahaan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan mengurangi risiko terjadinya kecelakaan kerja. Hingga pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas pekerja. []

Tags: IkhtiarK3MembudayakanMencegahMengurangi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Generasi Muda dan Karier Buatan Sendiri

Next Post

Pesan Nabi Saw: PRT Adalah Manusia, Perlakukanlah Dengan Baik, Berikan Upah dan Cukupi Kebutuhannya

Fajar Pahrul Ulum

Fajar Pahrul Ulum

Peserta Mubadalah Academy Batch 1 saat ini sedang menempuh studi akhir di kampus ISIF Cirebon

Related Posts

Rumah Tangga dalam
Hikmah

Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

18 Oktober 2025
KB yang
Hikmah

Keluarga Berencana (KB) sebagai Ikhtiar Mewujudkan Anak yang Sehat dan Berkualitas

25 Agustus 2025
Rumah Tak
Publik

Rumah Tak Lagi Aman? Ini 3 Cara Orang Tua Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak

4 Juli 2025
Media
Aktual

Media Punya Peran Strategis dalam Mencegah Konflik Akibat Tidak Dipenuhinya Hak Keberagamaan

26 April 2025
Aborsi
Hikmah

Mencegah KTD Lebih Ideal Dibanding dengan Aborsi

26 April 2025
Mencegah HIV-AIDS
Hikmah

Cara Mencegah HIV-AIDS dalam Islam

16 Januari 2025
Next Post
Pesan Nabi Saw: PRT Adalah Manusia, Perlakukanlah Dengan Baik, Berikan Upah dan Cukupi Kebutuhannya

Pesan Nabi Saw: PRT Adalah Manusia, Perlakukanlah Dengan Baik, Berikan Upah dan Cukupi Kebutuhannya

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Persaudaraan Menjadi Misi Utama dalam Ajaran Islam
  • Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca
  • Sejarah Nabi Tunjukkan Kerja Sama Muslim dan Non-Muslim
  • Mindful Ramadan: Menerapkan Ramadan Ramah Lingkungan Berkelanjutan
  • Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0