Selasa, 17 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Membuka Tabir Keadilan Semu: Seruan Islam untuk Menegakkan Keadilan

Dalam ajaran Islam, berlaku adil adalah bentuk ibadah yang mencerminkan ketakwaan dan amanah kepada Allah.

Muhammad Syihabuddin by Muhammad Syihabuddin
15 Mei 2025
in Personal
A A
0
Keadilan Semu

Keadilan Semu

25
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam kehidupan sehari-hari, keadilan sering kali menjadi kata yang mudah terucapkan namun sulit kita wujudkan secara nyata. Banyak orang berbicara tentang keadilan, tetapi dalam praktiknya justru menyimpang dari nilai-nilai kejujuran dan kebenaran. Ironisnya, ketidakadilan tersebut sering terbungkus dalam rupa hukum, kebijakan, atau opini publik yang seolah-olah sah, padahal sarat kepentingan dan rekayasa.

Di sinilah muncul apa yang kita sebut sebagai keadilan semu. Kondisi di mana keadilan tampak hadir, tetapi sejatinya mengkhianati makna dasarnya. Untuk memahami dan mengatasi realitas ini, penting bagi kita meninjau tiga hal utama. Bagaimana keadilan semu muncul dalam kehidupan? Apa pandangan Islam tentang keadilan sejati? Bagaimana setiap individu dapat menanamkan sikap adil dalam kehidupan sehari-hari?

Keadilan Semu dalam Realitas Kehidupan

Di tengah hiruk-pikuk kehidupan modern yang terpenuhi oleh informasi, opini, dan kepentingan, keadilan sering kali tampak sebagai slogan kosong yang tak menyentuh realitas.

Banyak kasus menunjukkan bahwa hukum bisa tajam ke bawah dan tumpul ke atas, bahwa suara orang kecil terpinggirkan sementara yang berkuasa mendapat perlakuan istimewa. Ini yang kita sebut sebagai keadilan semu. Bentuk keadilan yang terlihat adil di permukaan, namun pada hakikatnya tidak berpihak pada kebenaran.

Keadilan semu terjadi ketika keputusan atau kebijakan tampak adil, namun terbentuk oleh manipulasi, kepentingan kelompok, atau ketimpangan kekuasaan. Dalam konteks sosial, hal ini dapat terlihat pada praktik diskriminatif yang terbungkus dengan istilah “kebijakan umum”, atau pada pengadilan yang menghadirkan “kesaksian” yang telah direkayasa. Keadilan kehilangan makna ketika kejujuran dikorbankan demi keuntungan pribadi atau golongan.

Fenomena ini tidak hanya berdampak pada tatanan hukum, tetapi juga merusak nilai-nilai moral dalam masyarakat. Ketika masyarakat mulai menerima ketidakadilan sebagai hal yang biasa, maka pelan-pelan rasa kepekaan terhadap yang benar dan yang salah menjadi kabur.

Inilah saatnya untuk membuka tabir keadilan semu tersebut, dan kembali kepada sumber nilai yang luhur: ajaran Islam yang menempatkan keadilan sebagai fondasi utama dalam kehidupan bermasyarakat.

Ajaran Islam tentang Keadilan: Prinsip dan Praktik

Islam menempatkan keadilan (‘adl) sebagai salah satu nilai tertinggi dalam ajaran moral dan sosial. Keadilan dalam Islam tidak hanya berbicara tentang sistem hukum atau pengadilan, tetapi juga mencakup keadilan dalam perbuatan, perkataan, bahkan dalam niat. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu berlaku adil dan berbuat ihsan…” (QS. An-Nahl: 90)

Ayat ini menjadi pijakan utama bahwa keadilan adalah perintah langsung dari Allah, bukan sekadar pilihan etis. Islam memandang bahwa siapa pun, dari pemimpin hingga rakyat biasa, wajib menegakkan keadilan dalam lingkup sekecil apapun.

Salah satu bentuk keadilan yang sangat ditekankan adalah keadilan dalam berkata. Dalam QS. Al-Ma’idah: 8, Allah berfirman:

“Dan janganlah kebencian terhadap suatu kaum membuat kamu tidak berlaku adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.”

Pesan ini menunjukkan bahwa keadilan harus ditegakkan bahkan terhadap orang yang kita tidak sukai. Artinya, keadilan tidak boleh terkotori oleh emosi, prasangka, atau kepentingan pribadi.

Nabi Muhammad SAW juga terkenal sebagai sosok yang menjunjung tinggi keadilan, bahkan kepada non-Muslim. Dalam Piagam Madinah, beliau menetapkan prinsip hidup berdampingan secara adil di tengah masyarakat yang majemuk. Ini menjadi teladan bahwa Islam menuntut umatnya untuk menjadi penjaga keadilan dalam segala kondisi.

Lebih dari itu, Islam mengajarkan bahwa kesaksian yang jujur adalah bagian dari keadilan. Dalam QS. An-Nisa: 135 disebutkan:

“Hai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, sekalipun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu.”

Ini berarti seorang Muslim dituntut untuk berlaku adil bahkan jika kebenaran itu merugikan diri sendiri. Kesaksian tidak boleh kita permainkan, karena dalam pandangan Islam, keadilan adalah amanah yang harus terjaga.

Membangun Masyarakat yang Adil: Dari Pribadi ke Lingkungan

Keadilan bukan hanya tanggung jawab negara atau pengadilan. Keadilan adalah tanggung jawab setiap individu Muslim. Masyarakat yang adil lahir dari pribadi-pribadi yang membiasakan diri berlaku adil dalam keseharian. Dalam berbicara, dalam menilai orang lain, dalam bersikap terhadap teman, bahkan dalam mendidik anak. Misalnya, orang tua yang memperlakukan anak-anaknya secara adil akan menumbuhkan rasa kepercayaan dan kejujuran dalam keluarga.

Demikian pula, di lingkungan sekolah, guru yang adil akan menanamkan nilai objektivitas kepada siswa. Dalam dunia kerja, pimpinan yang adil akan menciptakan suasana kerja yang sehat dan produktif. Maka, keadilan tidak bisa hanya kita kampanyekan dalam seminar atau media sosial. Ia harus kita terapkan secara nyata di setiap lingkup kehidupan.

Islam juga mengingatkan bahwa ketidakadilan, sekecil apapun, akan dimintai pertanggungjawaban. Rasulullah SAW bersabda:

“Setiap kamu adalah pemimpin, dan setiap kamu akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dengan demikian, menegakkan keadilan bukan hanya untuk mendapatkan penghargaan sosial. Tetapi juga sebagai bentuk ketakwaan dan persiapan menghadapi hari pembalasan.

Keadilan semu adalah penyakit sosial yang harus kita waspadai. Islam hadir sebagai petunjuk hidup yang menjadikan keadilan sebagai nilai utama, bukan sekadar formalitas.

Dalam ajaran Islam, berlaku adil adalah bentuk ibadah yang mencerminkan ketakwaan dan amanah kepada Allah. Saatnya setiap Muslim membuka tabir keadilan semu dan mulai menegakkan keadilan sejati—dalam perkataan, perbuatan, dan hati nurani. Dengan begitu, masyarakat yang berkeadilan dan beradab bukan hanya impian, tetapi keniscayaan. []

Tags: islamKeadilan SemukemanusiaanmuslimNegarapengadilan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Ketika Sejarah Membuktikan Kepemimpinan Perempuan

Next Post

5 Kewajiban Suami untuk Istri yang sedang Menyusui

Muhammad Syihabuddin

Muhammad Syihabuddin

Santri dan Pembelajar Instagram: @syihabzen

Related Posts

Perempuan Sumber Fitnah
Pernak-pernik

Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

16 Februari 2026
Jalan Raya
Publik

Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

16 Februari 2026
RUU PPRT dan
Aktual

Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

14 Februari 2026
Konsep Keluarga
Pernak-pernik

Konsep Keluarga dalam Islam

13 Februari 2026
Pembangunan
Publik

Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

12 Februari 2026
Sejarah Difabel
Disabilitas

Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

13 Februari 2026
Next Post
Suami

5 Kewajiban Suami untuk Istri yang sedang Menyusui

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ayat Kerjasama Laki-laki dan Perempuan (QS. at-Taubah (9): 71)
  • Ayat-ayat Khusus tentang Gagasan Mubadalah
  • Ayat-ayat Umum tentang Gagasan Mubadalah
  • Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta
  • Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0