• Login
  • Register
Kamis, 25 Februari 2021
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Mandiri 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Mut'ah

    Analisa Perdebatan Hukum Nikah Mut’ah dan Nikah Sirri

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim di Bumi, Mengapa Kita Harus Peduli?

    Aisha Wedding

    Logika Hukum dan Ideologi Misoginis dibalik Aisha Wedding

    Nikah Mut'ah

    Menyoal Nikah Mut’ah, Bagaimana Hukumnya?

    SKB 3 Menteri

    SKB 3 Menteri Harus Dijalankan

    Gender

    Rozana Isa, Pejuang Keadilan Gender dari Malaysia

    KUA

    KUA Batang Hari Lampung Timur, Terapkan Pakta Kesalingan

    Aisha Wedding

    Soroti Aisha Wedding, Berikut 3 Pernyataan KUPI

    KUPI

    Sikap KUPI terhadap Aisha Weddings

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Jilbabisasi

    Jilbabisasi, Potret Ekstremisme Berbasis Agama

    Pembangunan Desa

    Perempuan Garda Terdepan Pembangunan Desa

    Agama

    Mendidik Agama Tanpa Paksaan

    Perempuan

    Perempuan Adalah Ibu dari Humanisme

    Poligami

    Mempertanyakan Ulang Poligami dalam Kacamata Perempuan

    Merah Muda

    Mengapa Merah Muda menjadi Warna Perempuan?

    Love Language

    5 Tips Mudah Berpendapat dengan Love Language

    Nissa Sabyan

    Jilbab dan Nissa Sabyan yang Menjadi Perdebatan

    Peduli Sampah

    Hari Peduli Sampah Nasional Bukan Sekadar Seremonial

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penodaan Agama

    Memandikan Jenazah Beda Agama, Apakah Penodaan Agama?

    Festival Hujan

    Berdamai dengan Bencana melalui Pertunjukan Festival Hujan

    Imam Malik

    Imam Malik Tak Naik Kendaraan Karena Hormat Nabi

    Surat

    Tentang Surat: Pekerjaan yang Berbahaya di Planet Ini

    Kesaksian

    Menyoal Kesaksian Perempuan Menurut AlQur’an

    Kang Jalal

    Refleksi Doa Bersama Mengenang Kang Jalal

    Ayahku

    Kegelisahan Ayahku tentang Hak Waris Anak Perempuan (Part I)

    Bencana Banjir

    Catatan Reflektif Bencana Banjir di Indramayu

    Perceraian

    Memaknai Perceraian, Perkara Halal Tapi Paling Dibenci

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Ibn Katsir

    Teks Mubadalah dalam Tafsir Ibn Katsir

    Perempuan Memakai Parfum

    Perempuan Memakai Parfum dalam Perspektif Mubadalah

    sujud istri pada suami perspektif mubadalah

    Jika dibolehkan, Suamipun Harusnya Sujud pada Istri

    Bagaimana Hukum Penggunaan Harta Suami oleh Istri?

    Ayat Nusyuz yang Tersembunyi

    kesalingan

    “Mainstreaming Mubadalah” dalam Kaidah Fiqh Isu-isu Keluarga

    Mengelola Dinamika Berkeluarga

    Islam dalam Pandangan Buya Husein

    Membuka Lembaran Tafsiran Indah, yang Berpihak pada Kaum Mustad’afin (Tamat)

  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Mut'ah

    Analisa Perdebatan Hukum Nikah Mut’ah dan Nikah Sirri

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim di Bumi, Mengapa Kita Harus Peduli?

    Aisha Wedding

    Logika Hukum dan Ideologi Misoginis dibalik Aisha Wedding

    Nikah Mut'ah

    Menyoal Nikah Mut’ah, Bagaimana Hukumnya?

    SKB 3 Menteri

    SKB 3 Menteri Harus Dijalankan

    Gender

    Rozana Isa, Pejuang Keadilan Gender dari Malaysia

    KUA

    KUA Batang Hari Lampung Timur, Terapkan Pakta Kesalingan

    Aisha Wedding

    Soroti Aisha Wedding, Berikut 3 Pernyataan KUPI

    KUPI

    Sikap KUPI terhadap Aisha Weddings

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Jilbabisasi

    Jilbabisasi, Potret Ekstremisme Berbasis Agama

    Pembangunan Desa

    Perempuan Garda Terdepan Pembangunan Desa

    Agama

    Mendidik Agama Tanpa Paksaan

    Perempuan

    Perempuan Adalah Ibu dari Humanisme

    Poligami

    Mempertanyakan Ulang Poligami dalam Kacamata Perempuan

    Merah Muda

    Mengapa Merah Muda menjadi Warna Perempuan?

    Love Language

    5 Tips Mudah Berpendapat dengan Love Language

    Nissa Sabyan

    Jilbab dan Nissa Sabyan yang Menjadi Perdebatan

    Peduli Sampah

    Hari Peduli Sampah Nasional Bukan Sekadar Seremonial

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penodaan Agama

    Memandikan Jenazah Beda Agama, Apakah Penodaan Agama?

    Festival Hujan

    Berdamai dengan Bencana melalui Pertunjukan Festival Hujan

    Imam Malik

    Imam Malik Tak Naik Kendaraan Karena Hormat Nabi

    Surat

    Tentang Surat: Pekerjaan yang Berbahaya di Planet Ini

    Kesaksian

    Menyoal Kesaksian Perempuan Menurut AlQur’an

    Kang Jalal

    Refleksi Doa Bersama Mengenang Kang Jalal

    Ayahku

    Kegelisahan Ayahku tentang Hak Waris Anak Perempuan (Part I)

    Bencana Banjir

    Catatan Reflektif Bencana Banjir di Indramayu

    Perceraian

    Memaknai Perceraian, Perkara Halal Tapi Paling Dibenci

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Ibn Katsir

    Teks Mubadalah dalam Tafsir Ibn Katsir

    Perempuan Memakai Parfum

    Perempuan Memakai Parfum dalam Perspektif Mubadalah

    sujud istri pada suami perspektif mubadalah

    Jika dibolehkan, Suamipun Harusnya Sujud pada Istri

    Bagaimana Hukum Penggunaan Harta Suami oleh Istri?

    Ayat Nusyuz yang Tersembunyi

    kesalingan

    “Mainstreaming Mubadalah” dalam Kaidah Fiqh Isu-isu Keluarga

    Mengelola Dinamika Berkeluarga

    Islam dalam Pandangan Buya Husein

    Membuka Lembaran Tafsiran Indah, yang Berpihak pada Kaum Mustad’afin (Tamat)

  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Mempertahankan Jiwa atau Mempertahankan Kehormatan?

Hifdhun an Nafs atau Hifdu al-'Ird?

Imam Nakhai Imam Nakhai
26/10/2020
in Hukum Syariat, Konsultasi
0
0
SHARES
80
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tulisan ini tidak dalam konteks merespon kasus Rangga, bocah cilik dari Aceh Timur yang meninggal dunia akibat berusaha melindungi Ibunya dari lelaki jahat dan brutal yang ingin memperkosa ibunya. Karena saya yakin, Rangga saat ini sedang digendong para malaikat menuju Surganya, dan kelak akan menjemput dan menuntun ibunya menuju keharibaan Allah. Selamat jalan Rangga, kasih Allah bersamamu dan keluargamu.

Tulisan ini terinspirasi ketika belajar tentang hirarkisitas “Maqhashidus Syari’ah”. Dalam teori maqhashidus syari’ah dijelaskan, bahwa ada 6 kebutuhan primer-elementer untuk mewujudkan kemaslahatan dan kebahagiaan manusia di dunia dan ahirat nanti. kebutuhan primer-elementer dalam istilah usul fiqih disebut dengan “ad-dharuriyatu as-sittah”, yaitu perlindungan terhadap [1] agama, [2] jiwa, [3] Nasl-reproduksi, [4] Aqal, [5] Kehormatan dan [6] harta benda.

Sebagian Ulama menyatakan 6 kebutuhan primer ini bersifat hirarkis, setidaknya urutan yang pertama dan kedua. Sedang urutan selanjutnya ulama-berbeda-beda. Konsekwensi dari hirarkisitas ini, maka jika terjadi kontradiksi antara perlindungan terhadap agama dan perlindungan terhadap jiwa maka harus dikedepankan perlindungan terhadap agama. Demikian pula ketika terjadi konradiktif antara perlindunngan terhadap jiwa dan perlindungan terhadap an-Nasl, maka harus dikedepankan perlindungan terhadap jiwa dengan mengorbankan perlindungan terhadap an-Nasl.

Berdasar teori ini, muncul pertanyaan “bagaimana jika ada seorang perempuan tidak menemukan makanan untuk melindungi hidupnya, kecuali dari seorang yang akan memberinya makan dengan syarat zina dulu?”, atau bagaimana jika seorang ibu hanya mendapatkan susu untuk anak-anaknya dari seorang yang memberikan syarat zina dulu? Apakah perempuan itu boleh melindungi hidupnya dan atau hidup anaknya dengan mengorbankan kehormatannya (an-nasl/al”ird)?

Menjawab pertanyaan ini ulama terbelah menjadi dua pendapat. pendapat pertama mengatakan tidak boleh, ia tetap tidak boleh berzina sekalipun menyebabkan kematiannya dan kematian anaknya. Pendapat ini tentu berseberangan dengan teori hirarkisitas maqhashid di atas.

Baca Juga:

Analisa Perdebatan Hukum Nikah Mut’ah dan Nikah Sirri

Memandikan Jenazah Beda Agama, Apakah Penodaan Agama?

Jilbabisasi, Potret Ekstremisme Berbasis Agama

Perempuan Garda Terdepan Pembangunan Desa

Pendapat kedua mengatakan Boleh. Perempuan boleh melakukan zina untuk melindungi hidupnya dan juga hidup anak-anaknya. Pendapat ini didukung oleh madzhab Malikiyah. Dalam kitab asy-syarhu al Kabir dikatakan:

الشرح الكبير للشيخ الدردير وحاشية الدسوقي (2/369)
(كَالْمَرْأَةِ لَا تَجِدُ) مِنْ الْقُوتِ (مَا يَسُدُّ) أَيْ يَحْفَظُ (رَمَقَهَا) بَقِيَّةَ حَيَاتِهَا وَلَوْ بِمَيْتَةٍ أَوْ خِنْزِيرٍ (إلَّا لِمَنْ يَزْنِي بِهَا) فَيَجُوزُ لَهَا الزِّنَا لِذَلِكَ وَالظَّاهِرُ أَنَّ مِثْلَهُ سَدُّ رَمَقِ صِبْيَانِهَا قِيَاسًا عَلَى قَوْلِهِ أَوْ قَتْلِ وَلَدِهِ.

Artinya: …. sama dengan perempuan yang tidak menemukan makanan yang berfungsi untuk melindungi nafas terakhirnya, kecuali dari orang yang mau berzina dengannya, maka boleh bagi perempuan itu berzina untuk kepetingan itu, termasuk di dalamnya untuk melindungi nafas terakhir anak-anaknya.

Mengomentari kitab ini, ad-Dasuki menyatakan:
الشرح الكبير للشيخ الدردير وحاشية الدسوقي (2/ 369)
(قَوْلُهُ فَيَجُوزُ لَهَا الزِّنَا لِذَلِكَ) أَيْ لِسَدِّ رَمَقِهَا وَكَانَ الْأَوْلَى أَنْ يَحْذِفَ قَوْلَهُ لِذَلِكَ وَيَقُولَ فَيَجُوزَ لَهَا الزِّنَا بِمَا يُشْبِعُهَا لَا بِمَا يَسُدُّ رَمَقَهَا فَقَطْ، فَإِذَا وَجَدَتْ مَنْ يَزْنِي بِهَا وَيُشْبِعُهَا وَمَنْ يَزْنِي بِهَا وَيَسُدُّ رَمَقَهَا زَنَتْ لِمَنْ يُشْبِعُهَا وَلَوْ كَانَ يَزْنِي بِهَا أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ

Artinya, yang dimaksud boleh berzina, semata untuk melindungi nafas terakhirnya. Apa bila seorang perempuan menemukan seorang yang akan berzina serta mengenyangkannya, dan orang yang akan berzina namun hanya melindungi nafas penghabisannya, maka ia boleh berzina dengan orang yang mengenyangkannya sekalipun harus berzina berkali-kali.

Membaca teks-teks ini, ada perasaan miris dalam hati. benarkah ada seorang lelaki yang tega seperti itu? Ia mau memberi makan atau susu untuk melindungi nyawa seorang perempuan dan anak dengan memberi syarat yang seperti itu? Namun apapun adanya, Jika itu terjadi, maka mulialah seorang perempuan dan seorang ibu yang mengorbankan kehormatannya demi jiwa dan anak-anaknya. Dan alangkah tidak terhormatnya seorang lelaki yang memanfaatkan kesulitan seorang sebagai jalan meraih keuntungan yang sangat tidak terhormat. Wallahu ‘Alam bi Showab. []

Tags: islamkemanusiaanperempuan
Imam Nakhai

Imam Nakhai

Bekerja di Komnas Perempuan

Terkait Posts

Penodaan Agama

Memandikan Jenazah Beda Agama, Apakah Penodaan Agama?

25 Februari 2021
Kesaksian

Menyoal Kesaksian Perempuan Menurut AlQur’an

20 Februari 2021
Perceraian

Memaknai Perceraian, Perkara Halal Tapi Paling Dibenci

15 Februari 2021
Sistem Reproduksi

Perbedaan Sistem Reproduksi, Takdir, Ikhtiar, atau Keduanya?

9 Februari 2021
Poligami

Gugurnya Basis Narasi Urgensi Poligami

8 Februari 2021
Pernikahan

Pernikahan Tanpa Wali, Bolehkah?

2 Februari 2021
No Result
View All Result
qiraah mubadalah shop

TERPOPULER

  • Nissa Sabyan

    Jilbab dan Nissa Sabyan yang Menjadi Perdebatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna “Al-Ummu Madrasah Ula” dalam Perspektif Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Merah Muda menjadi Warna Perempuan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Semua Permasalahan Rumah Tangga Solusinya Poligami?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SKB 3 Menteri dalam Perspektif KUPI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Analisa Perdebatan Hukum Nikah Mut’ah dan Nikah Sirri
  • Memandikan Jenazah Beda Agama, Apakah Penodaan Agama?
  • Jilbabisasi, Potret Ekstremisme Berbasis Agama
  • Perempuan Garda Terdepan Pembangunan Desa
  • Berdamai dengan Bencana melalui Pertunjukan Festival Hujan

Komentar Terbaru

    091994
    Views Today : 1478
    Server Time : 2021-02-25
    • Tentang
    • Redaksi
    • Kontributor
    Kontak kami:
    redaksi@mubadalah.id

    © 2020 MUBADALAH.ID

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Aktual
    • Kolom
      • Keluarga
      • Personal
      • Publik
    • Khazanah
      • Hikmah
      • Hukum Syariat
      • Pernak-pernik
      • Sastra
    • Rujukan
      • Ayat Quran
      • Hadits
      • Metodologi
      • Mubapedia
    • Tokoh
    • Login
    • Sign Up

    © 2020 MUBADALAH.ID

    Selamat Datang!

    Login to your account below

    Forgotten Password? Sign Up

    Create New Account!

    Fill the forms bellow to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In

    Add New Playlist