Minggu, 26 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Konflik Keluarga

    Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    Kesehatan Mental

    Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

    Akses bagi Penyandang Dsiabilitas

    Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Konflik Keluarga

    Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    Kesehatan Mental

    Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

    Akses bagi Penyandang Dsiabilitas

    Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Buku

Mendenyutkan Kembali Keadilan Zakat

Dalam buku ini, zakat tidak lagi terpahami sebagai ibadah ritual semata, namun juga sebagai instrumen distribusi kesejahteraan umat

Muhammad Asyrofudin Muhammad Asyrofudin
9 September 2025
in Buku
0
Keadilan Zakat

Keadilan Zakat

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Judul: Fiqh Zakat Progresif Memaknai Ulang Nisab, Kadar, Muzakki, Mustahiq, dan Amil Zakat dalam Perspektif Keadilan dan Kemashlahatan

Penulis: Faqihuddin Abdul Kodir

Penerbit: IRCiSoD

Tahun terbit: 2025

Tebal: 401 Halaman

ISBN: 978-634-7157-27-0

Mubadalah.id – Membincang persoalan zakat, seakan tampak di pikiran kita akan kesenjangan ekonomi di antara Muzakki (pihak yang menunaikan zakat) dan Mustahiq (pihak yang berhak menerima zakat). Namun begitu zakat berada di posisi tengah untuk mengurai benang kusut ketimpangan ekonomi yang terasa oleh masyarakat Muslim.

Sebab dalam Islam, zakat menjadi salah satu ibadah yang berorientasi pada harta dan sosial, ia menjadi salah satu ritual penghambaan yang berdampak terhadap kehidupan nyata.

Tujuan dasar ritual zakat, tiada lain untuk mengangkat kebencian orang-orang yang kurang mampu kepada mereka yang memiliki kekayaan lebih. Di sisi lain, zakat juga menjadi penolong dari banyaknya kesulitan yang kelompok tertentu alami dengan cara memberi dukungan finansial.

Secara mekanisme, harta zakat terambil dari mereka yang memiliki kekayaan lebih (aghniya’). Lalu didistribusikan kepada mereka yang tidak atau kurang mampu untuk memenuhi kebutuhan pokok kesehariannya.

Dalam pembahasan zakat dalam kitab-kitab fiqh klasik, ia selalu identik dengan kriteria ibadah yang tetap (ibadah mahdlah) seperti halnya salat, sehingga seringkali dianggap tidak memiliki ruang untuk diberikan kreativitas agar sesuai dengan keadaan di mana zakat itu terlaksana.

Anggapan demikian, salah satunya tersampaikan oleh Muhammad al-Khudheri Bek dalam karyanya, Tarikh at-Tasyri’ al-Islami (2022). Ia mengatakan bahwa zakat termasuk dalam ibadah mahdlah (ibadah yang murni ketetapannya), sama seperti halnya salat, puasa, dan haji.

Pun demikian, mayoritas ulama juga memiliki pandangan yang sama: bahwa zakat adalah bentuk ibadah yang memiliki ketentuan murni dan cara pelaksanaanya yang tetap. Zakat tidak memiliki ruang untuk kita ijtihadi meskipun ketentuannya tidak lagi selaras dengan kompleksitas zaman.

Realitas Ketimpangan

Anggapan tersebut, telah memberi stimulus bagi KH. Faqihuddin Abdul Kodir, sosok aktivis Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), untuk mendenyutkan kembali keadilan zakat. Ia menawarkan beberapa pembaruan atas fiqh zakat dalam kehidupan sosial dan ekonomi yang telah mengalami banyak perubahan.

Menurutnya, jika zakat masih kita pahami sebagai ibadah yang murni dan tetap (mahdlah), dan tidak bisa tersentuh dengan ijtihad baru, maka ia akan mengimplikasikan persoalan yang serius dalam diskursus zakat sendiri. Ia akan kehilangan esensinya untuk mengangkat kesulitan bagi mereka yang kurang mampu dan terpinggirkan (mustadh’afiin).

Kang Faqihuddin Abdul Kodir telah membeberkan realitas ketimpangan yang sangat kentara, ketika diskursus zakat terpahami secara kaku. Sebut saja ketetapan fiqh klasik atas nishab (batas minimal kepemilikan harta) padi dengan capaian 5 wasaq atau setara dengan 653 kilogram yang atau kita uangkan sebesar Rp 9.795.000.

Hasil panen tersebut –dalam keterangan fiqh klasik— sudah menjadikan petani sebagai orang yang wajib mengeluarkan zakat. Terlepas angka tersebut sudah termasuk dalam kategori di atas ambang kesejahteraan petani atau belum. Petani tetap harus mengeluarkan zakat, sebesar 10% jika dengan modal irigasi alami atau 5% dengan modal mandiri.

Berbeda dengan nishab (batas minimal kepemilikan harta) zakat profesi, seperti dokter, advokat, arsitek dan semisalnya. Kewajiban zakatnya setara dengan nishab emas, yaitu 85 gram atau Rp 148. 750.000 jika kita uangkan, dengan pengeluaran sebagai zakat sebesar 2,5 persen.

Dalam tamtsil tersebut, kita bisa merasakan suatu hal yang ironis dalam diskursus zakat. Di mana seharusnya ia menjadi instrumen keadilan sosial dan bisa memenuhi kebutuhan mereka yang kurang mampu dan terpinggirkan (mustadh’afiin). Sebaliknya justru ia menjadi bumerang bagi petani yang hanya dengan penghasilan 9,8 juta, sudah wajib untuk membayar zakat. Sementara dokter dengan penghasilan 140 juta, masih belum terkena wajib zakat.

Di Mana Keadilan Zakat Itu?

Oleh sebab itu, pembaruan ijtihad dalam diskursus zakat bukan lagi suatu hal yang dianggap kreativitas tanpa arah dan dasar. Justru ia menjadi suatu keharusan untuk menjawab realitas umat yang timpang, ekonomi yang kurang berdaya, dan kehidupan sosial yang kurang adil.

Sebab bagaimanapun –menurut Kyai Sahal Mahfudz dalam bukunya, Nuansa Fiqh Sosial (1994), fiqh harus bisa merangkul dua sisi vitalnya. Dua sisi yang beliau maksud adalah sisi langit dan bumi. Di mana fiqh tidak boleh terlepas dari sisi transendentalnya. Pada saat yang sama, fiqh juga harus bisa menjawab realitas pelik yang umat Islam hadapi.

Dalam banyak kasus zakat di Indonesia, gagasan Fiqh Zakat Progresif (2025) ini dapat menjadi modal pokok bagi para pelaksana, pengkaji, peneliti, dan pemerhati zakat. Yakni untuk menjembatani keadilan zakat yang dapat mengangkat ketimpangan ekonomi dan sosial hari ini, tanpa kehilangan sisi transendentalnya.

Dalam buku ini, kita akan menjumpai lima kamar dan satu kamar tengah, yang masing-masing kamarnya tersedia cermin dan jendela untuk melihat persoalan zakat di masa lalu dan kenyataan zakat hari ini. Dari pembaruan zakat akan lahir sebagai bentuk jawaban dari kegelisahan yang lahir atas kurang efektifnya nilai-nilai zakat pada saat ini.

Kontekstualisasi Fiqh Zakat: Menyatukan Teks dan Realitas

Dengan melihat realitas timpang yang terjadi pada zakat padi dan emas untuk saat ini, Kang Faqih telah mengupayakan keras dalam memaknai ulang perihal karakteristik zakat. Dalam pembahasan fiqh klasik sudah dianggap sebagai ibadah yang murni dan tetap.

Kang Faqih membeberkan fakta lain atas ketidak monolitiknya pendapat para ulama atas karakteristik zakat. Apakah ia sebagai ibadah yang murni dan tetap atau ibadah yang memberikan ruang ijtihad. Sehingga dapat kita berikan kreativitas pada diri zakat untuk menjawab kompleksitas pelik ekonomi-sosial di kehidupan yang serba berubah ini?

Artinya, Kang Faqih telah menemukan banyak pendapat para ulama terdahulu –tentang isu yang mendasar terkait zakat— yang beragam. Dari sini, bukan tidak mungkin bagi ulama kontemporer untuk meropisisi pemahaman keibadahan zakat.

Sehingga, Kang Faqih menemukan titik krusial dalam memahami karakteristik zakat, yang bukan hanya sekadar ibadah spiritual semata. Namun juga ibadah yang memiliki dimensi sosial atau mu’amalah (hal-hal yang termasuk dalam urusan kemasyarakatan), untuk bisa menyejahterakan umat.

Selain itu dengan karakter ibadah zakat yang mu’amalah, zakat bukan lagi menjadi kewajiban yang sakral semata. Akan tetapi, zakat menjadi instrumen keadilan sosial, distribusi kekayaan, pemberdayaan ekonomi, dan penolong bagi kaum yang rentan.

Karena di sisi lain, zakat juga kita pandang sebagai ibadah yang berorientasi pada harta dan sosial (ibadah maliyah ijtima’iyyah). Ia memiliki peran transformatif yang harus berkembang untuk menjawab tantangan zaman yang kompleks secara kontekstual dan adaptif.

Menghidupkan Ruh Zakat dalam Nadi Perubahan Zaman

Dalam buku ini, zakat tidak lagi terpahami sebagai ibadah ritual semata, namun juga sebagai instrumen distribusi kesejahteraan umat. Sehingga pembahasannya lebih luas dan kompleks, sebagai ikhtiyar agar teks dan realitas dapat berjalan beriringan tanpa harus ada yang terkorbankan.

Dalam konteks zakat mal (harta kekayaan), zakat kita artikan sebagai kewajiban atas harta yang sudah mencapai ambang batas kekayaan (nishab), bukan sekadar kewajiban yang bersandar pada individu. Sehingga anak kecil, perempuan, atau orang yang dalam gangguan jiwa, tetap kita wajibkan untuk menunaikan zakat, jika hartanya telah mencapai nishab.

Begitu pula, harta yang lembaga atau perusahaan miliki, atau juga harta pinjaman yang dikuasai oleh peminjam atau yang sudah dikembalikan kepada yang meminjamkan. Tergantung siapa yang sedang menguasai harta tersebut.

Kewajiban zakat juga, wajib atas harta yang kita peoleh secara illegal, seperti pencurian atau korupsi –namun tidak serta merta penulis menganggap sah perbuatan haram tersebut. Begitu pun, barang bukti yang negara kuasai, ia wajib terbayarkan zakatnya. Jika semua itu telah melebihi ambang batas kekayaan.

Pandangan demikian bukan berarti melegalkan perbuatan haram tersebut, hanya saja untuk menegaskan tanggung jawab sosial atas harta yang terkuasai.

Pendeknya, prinsip yang Kang Faqih tawarkan dalam hal subjek hukum zakat, tidak hanya terbatas pada individu atau kelompok yang memliki harta, akan tetapi zakat adalah kewajiban atas harta yang sudah mencapai ambang batas kekayaan (nishab). Baik ia dikuasai anak kecil, perempuan, orang dalam gangguan jiwa, atau ia hasil dari cara yang terlarang.

Dengan tawaran demikian, tujuan dan ruh zakat kembali terasa hidup yang denyut keadilan zakat bisa menyentuh pada mereka yang membutuhkan. Di sisi lain –meminjam istilah pak Prabowo, fenomena Serakahnomics bisa terangkat oleh pembaruan zakat progresif ini.

Membaca Ulang Makna Nishab dan Kadar Zakat

Menjadi sangat penting untuk kita bahas –dalam rangka menghidupkan kembali ruh keadilan zakat— dalam kenyataan modern ini, adalah perhitungan nishab dan kadar yang dikeluarkan oleh muzakki (pemberi zakat).

Kang Faqih –dalam buku ini, menawarkan pembaruan yang sangat relevan bagi harta kekayaan yang dimiliki di era modern. Di mana jenis kekayaannya tidak terbatas pada jenis harta tertentu, seperti emas, perak, hewan ternak, padi, dan barang dagangan saja.

Dalam hal ini, Kang Faqih bukan hanya memandang objek zakat dengan jenis harta yang tersebutkan dalam nash –al-qur’an dan hadist semata. Namun ia memperluas cakupan harta kontemporer yang memliki nilai ekonomi, tumbuh, dan berkelanjutan.

Sehingga, Kang Faqih membagi dua jenis harta yang wajib untuk kita zakati dalam kenyataan hari ini, yaitu harta likuid dan non likuid.

Harta likuid adalah harta yang dengan mudah dapat kita cairkan dan langsung dapat kita gunakan untuk kebutuhan sosial. Seperti uang tunai, tabungan, deposito, emas perak, surat hutang, dan hasil pertanian yang sudah siap dijual. Sementara, harta non-likuid adalah harta yang memerlukan konversi atau belum menghasilkan secara mudah dan langsung.

Nishab yang Kang Faqih tawarkan–dalam hal ini, adalah harta yang sudah melebihi ambang kebutuhan dasar pemiliknya (hadd al-kifayah), bukan hanya terbebankan kepada mereka yang baru hidup di batas kecukupan.

Dalam konteks Indonesia, angka ambang kesejahteraan (hadd ar-rafah) ini berupa PTKP (penghasilan tidak kena pajak). Konkritnya, nishab yang Kang Faqih tawarkan yaitu ketika kekayaan sudah mencapai Rp 67.000.000 bagi yang lajang, dan Rp 126.000.000 bagi yang sudah berkeluarga, lembaga atau peruashaan.

Panggilan Moral dan Spiritual

Sementara, kadar yang wajib kita keluarkan bagi harta likuid adalah sebesar 2.5%, dan harta non-likuid yang zakatnya terambil dari laba hasil bersihnya: sebesar 2.5%. Keduanya akan menjadi 5% ketika hasilnya mencapai sepuluh kali nishab, dan bisa menjadi 10% jika sudah mencapai seratus kali lipat nishab.

Bukan hanya itu, Kang Faqih juga memaknai ulang atas nishab zakat atas harta temuan (Rikaz). Ia tidak lagi kita artikan hanya pada harta temuan belaka. Namun juga harta hadiah atau hibah dari orang lain. Ia wajib kita keluarkan zakatnya sebesar 20% ketika sudah mencapai batas nishab.

Walhasil, Buku Fiqh Zakat Progresif (2025) ini dan pembaruan-pembaruan yang ia tawarkan, bukan sekadar menjadi alternatif fiqh belaka. Namun sebagai panggilan moral dan spiritual yang lahir dari kesadaran realitas ekonomi modern yang sangat kompleks.

Selain itu sebagai bentuk upaya untuk mengembalikan tujuan keadilan zakat. Yakni alat untuk mendistribusikan kekayaan yang berpihak pada kaum yang lemah dan dilemahkan –baik secara sosial ataupun struktural. Di samping itu, gagasan demikian tidak keluar dari koridor cita-cita zakat yang dapat menciptakan keadilan sosial dan solidaritas umat. []

 

 

 

Tags: Buku Zakat ProgresifDr. Faqihuddin Abdul KodirKeadilan ZakatLembaga ZakatPengelolaan Dana Zakat
Muhammad Asyrofudin

Muhammad Asyrofudin

Mahasiswa universitas Islam negeri Raden Mas Said Surakarta, santri PP Al Musthofa ngeboran sekaligus alumni pondok pesantren Dar Al-Tauhid Arjawinangun-Cirebon.

Terkait Posts

Fiqh al-Murunah yang
Aktual

Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

25 Oktober 2025
Aborsi dan Childfree
Buku

Mubadalah dan Dilema Aborsi Childfree

26 Agustus 2025
Ikrar Kesetiaan KUPI
Pernak-pernik

Ketika Wisudawan Ma’had Aly Kebon Jambu Membaca Ikrar Kesetiaan KUPI, Bikin Merinding!

27 Juli 2025
Zakat Profesi
Publik

Ketika Zakat Profesi Dipotong Otomatis, Apakah Ini Sudah Adil?

16 Juli 2025
Fiqh Al-Usrah
Buku

Fiqh Al-Usrah Menjembatani Teks Keislaman Klasik dan Realitas Kehidupan

28 Juni 2025
Fiqhul Usrah
Buku

Fiqhul Usrah: Menanamkan Akhlak Mulia untuk Membangun Keluarga Samawa

25 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Metode Mubadalah

    Aplikasi Metode Mubadalah dalam Memaknai Hadits Bukhari tentang Memerdekakan Perempuan Budak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kekerasan di Sekolah, Kekacauan di Media: Saatnya Membaca dengan Bijak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf
  • Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital
  • 4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah
  • Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!
  • Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID