Kamis, 25 Juni 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

    In This Economy

    In This Economy, Perempuan dengan Satu Penghasilan Adalah Kemewahan

    Warga NU

    Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan

    Mubes Warga NU

    Mubes Warga NU Cirebon Raya: Dorong NU Kembali Menjadi Kekuatan Masyarakat Sipil

    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pesantren Putra

    Runtuhnya Anggapan Misoginis dan Peran Pesantren Putra dalam Mencegah Kekerasan Seksual

    Difabel

    Difabel dalam Lingkungan yang Belum Ramah

    Relasi Posesif

    Mengapa Kita Harus Berhenti Mengagungkan Relasi Posesif Berkedok Tanda Sayang?

    Sampah di Laci Kelas

    Sampah di Laci Kelas dan Pelajaran yang Kita Tinggalkan

    Tubuh Ibu

    Berguru pada Tubuh Ibu

    Popok Bayi

    Popok Bayi, Sampah, dan Beban Ibu

    Fikih Disabilitas

    Buku Fikih Disabilitas Resmi Diluncurkan di Munas Konbes NU 2026

    Pesantren

    Pendidikan Kesehatan Reproduksi dan Ikhtiar Membangun Ruang Aman di Pesantren

    Hukum

    Eksploitasi Ekonomi, Kesalingan Hukum, dan Ilusi Norma Kewajiban Suami

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Gairah Seksual

    Mengapa Gairah Seksual Bisa Berkurang atau Hilang?

    Vasektomi

    Vasektomi: Sterilisasi untuk Laki-Laki

    Sterilisasi

    Cara Kerja Sterilisasi dalam Mencegah Kehamilan secara Permanen

    Masa Subur

    Cara Menentukan Masa Subur dengan Metode Irama dan Pengecekan Lendir

    KB ALami

    Mengenal Metode KB Alami: Cara Memahami Masa Subur untuk Mencegah Kehamilan

    Menyusui

    Menyusui sebagai Metode Pencegahan Kehamilan

    KB Spiral

    Cara Menggunakan KB Spiral

    KB Spiral

    KB Spiral Progestin: Manfaat, Efek Samping, dan Kondisi yang Perlu Diwaspadai

    KB

    Mengenal KB Spiral (IUD), Alat Kontrasepsi yang Bisa Mencegah Kehamilan hingga 10 Tahun

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

    In This Economy

    In This Economy, Perempuan dengan Satu Penghasilan Adalah Kemewahan

    Warga NU

    Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan

    Mubes Warga NU

    Mubes Warga NU Cirebon Raya: Dorong NU Kembali Menjadi Kekuatan Masyarakat Sipil

    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pesantren Putra

    Runtuhnya Anggapan Misoginis dan Peran Pesantren Putra dalam Mencegah Kekerasan Seksual

    Difabel

    Difabel dalam Lingkungan yang Belum Ramah

    Relasi Posesif

    Mengapa Kita Harus Berhenti Mengagungkan Relasi Posesif Berkedok Tanda Sayang?

    Sampah di Laci Kelas

    Sampah di Laci Kelas dan Pelajaran yang Kita Tinggalkan

    Tubuh Ibu

    Berguru pada Tubuh Ibu

    Popok Bayi

    Popok Bayi, Sampah, dan Beban Ibu

    Fikih Disabilitas

    Buku Fikih Disabilitas Resmi Diluncurkan di Munas Konbes NU 2026

    Pesantren

    Pendidikan Kesehatan Reproduksi dan Ikhtiar Membangun Ruang Aman di Pesantren

    Hukum

    Eksploitasi Ekonomi, Kesalingan Hukum, dan Ilusi Norma Kewajiban Suami

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Gairah Seksual

    Mengapa Gairah Seksual Bisa Berkurang atau Hilang?

    Vasektomi

    Vasektomi: Sterilisasi untuk Laki-Laki

    Sterilisasi

    Cara Kerja Sterilisasi dalam Mencegah Kehamilan secara Permanen

    Masa Subur

    Cara Menentukan Masa Subur dengan Metode Irama dan Pengecekan Lendir

    KB ALami

    Mengenal Metode KB Alami: Cara Memahami Masa Subur untuk Mencegah Kehamilan

    Menyusui

    Menyusui sebagai Metode Pencegahan Kehamilan

    KB Spiral

    Cara Menggunakan KB Spiral

    KB Spiral

    KB Spiral Progestin: Manfaat, Efek Samping, dan Kondisi yang Perlu Diwaspadai

    KB

    Mengenal KB Spiral (IUD), Alat Kontrasepsi yang Bisa Mencegah Kehamilan hingga 10 Tahun

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Kekerasan di Sekolah, Kekacauan di Media: Saatnya Membaca dengan Bijak

Memilah sumber berita, bersikap kritis, dan menahan diri untuk tidak buru-buru menghakimi adalah bentuk tanggung jawab terhadap diri sendiri

Ahsan Jamet Hamidi by Ahsan Jamet Hamidi
21 Oktober 2025
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Kekerasan di Sekolah

Kekerasan di Sekolah

24
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Saat ada kegiatan Jumat Bersih di lingkungan sekolah SMAN 1 Cimarga, Lebak, Banten, Dini Fitria, Kepala Sekolah, menegur seorang murid yang kedapatan merokok. Menurutnya, sang murid tidak mengakui perbuatannya, sehingga membuat dirinya kecewa.

“Saya kecewa bukan karena dia merokok, melainkan karena tidak jujur. Saya spontan menegur dengan keras, bahkan sempat memukul pelan karena menahan emosi. Tapi saya tegaskan, tidak ada pemukulan keras,” jelas Dini.

Akibat tindakannya, para murid di sekolah melakukan aksi mogok. Aksi itu mereka lakukan sebagai bentuk protes terhadap kepala sekolah yang disebut memukul satu murid karena ketahuan merokok di lingkungan sekolah. Tidak hanya itu, orang tua siswa juga melaporkan kekerasan di sekolah ini ke polisi. Dampak ikutan dari insiden itu terus berbuntut panjang. Gubernur Banten menonaktifkan sementara sang Kepala Sekolah.

Ringkasan tulisan saya di atas saya tulis berdasarkan pemberitaan yang termuat di media daring pada tautan ini.

Respons Beragam

Dari satu peristiwa itu, muncul beragam versi pemberitaan di media, tentu lengkap dengan beragam “bumbu penyedap” agar informasi yang tersajikan menjadi lebih menarik. Salah satu contohnya adalah kata memukul ringan yang berubah menjadi menampar.

Pemberitaan di media sosial bisa jauh lebih liar. Wajar, karena tidak ada yang bisa mengawasi dan menegur ketika terjadi miss atau disinformasi yang tersiar di media sosial. Semua orang bebas menulis sesuai hasratnya, dengan pilihan bahasa yang bebas.

Saya suka membaca beragam komentar pembaca yang tertulis di bagian bawah setiap pemberitaan yang terpublikasikan oleh media pers. Semakin banyak komentar yang beragam, semakin menarik. Berbagai pandangan yang muncul. Seaneh dan selucu apa pun, bagi saya ia mampu memperkaya sudut pandang dan menambah pengetahuan.

Misalnya, pemberitaan tentang kebijakan Gubernur Banten yang menonaktifkan kepala sekolah, ternyata menuai banyak kritik dari pembaca. Pun banyak pula yang mengapresiasi langkah Gubernur yang mereka nilai tanggap dalam membaca situasi dan cepat bertindak. Toh, penonaktifan kepala sekolah itu bersifat sementara, dengan tujuan agar lebih dia berkonsentrasi pada proses pemeriksaan, apalagi kasusnya sudah masuk tahap pelaporan ke polisi.

Dalam perdebatan di ruang publik, terutama di media sosial, ada yang tegas membela tindakan kepala sekolah. Menurutnya, tindakan keras itu belum seberapa jika dibandingkan dengan tindak kekerasan para guru di zaman dahulu. Terutama sebelum adanya Undang-Undang No. 23 Tahun 2002, yang kemudian diperbarui dengan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.

Dulu, lingkungan sekolah memang sangat dekat dengan kekerasan fisik. Pukulan dalam skala ringan, sedang, hingga keras kerap dilakukan oleh para guru kepada murid, atau oleh kakak kelas kepada adik kelas. Semua mereka lakukan atas nama pembinaan.

Kekerasan Bukanlah Jawaban

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut mengomentari tindakan Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga tersebut. Menurut Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, tindakan kekerasan bukanlah jawaban dari permasalahan siswa yang kedapatan merokok di sekolah.

Kekerasan tidak akan membuat siswa jera lalu berhenti merokok. Untuk mencegah siswa merokok, sekolah bisa memaksimalkan peran Unit Kesehatan Sekolah (UKS) yang terintegrasi dengan Dinas Kesehatan.

Satriwan Salim dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) juga turut memberi penilaian. Menurutnya, kedua tindakan tersebut sama-sama tidak etis. Kejadian merokok di sekolah tidak bisa kita normalisasi. Pun praktik kekerasan di sekolah juga tidak bisa kita benarkan. Keduanya melanggar aturan. Kekerasan dalam bentuk apa pun tetap terlarang di lingkungan sekolah sesuai dengan Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa warga sekolah, baik guru, murid, maupun pekerja sekolah, tidak boleh melakukan kekerasan dalam bentuk apa pun. Bentuk kekerasan dalam Pasal 6 dan 7 terdiri atas: kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi, kebijakan yang mengandung kekerasan, dan bentuk kekerasan lainnya.

Larangan Merokok di Fasilitas Pendidikan

Sementara itu, larangan merokok di sekolah juga sudah sangat jelas. Merokok di fasilitas pendidikan secara tegas dilarang berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 151 dan PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.

Secara spesifik, Kementerian Pendidikan telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah, khususnya di Pasal 5 Ayat 1 yang berbunyi: kepala sekolah, guru, peserta didik, dan pihak lain dilarang merokok di lingkungan sekolah.

Ada juga yang berpandangan bahwa sesuai Pasal 5 Ayat 2 dalam Permendikbud No. 64 Tahun 2015, kepala sekolah memiliki kewenangan dalam memberi sanksi kepada guru, murid, atau tenaga kependidikan yang merokok di lingkungan sekolah.

Meskipun berwenang, sanksi tersebut tidak boleh berupa kekerasan fisik kepada anak karena jelas dilarang oleh UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76C, yang menyebutkan: Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut melakukan kekerasan terhadap anak.

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menilai bahwa saat ini sekolah masih menjadi tempat yang menimbulkan trauma yang diciptakan oleh sosok yang seharusnya melindungi. Kepala sekolah yang menampar bukan untuk mendidik, melainkan untuk melampiaskan emosi. Sungguh berbahaya jika kekerasan masih kita anggap sebagai alat yang sah untuk mendisiplinkan anak di lembaga pendidikan.

Merawat Ruang Kebebasan Berekspresi

Mencermati berbagai pendapat yang muncul di ruang publik dan media sosial mampu menyempurnakan sudut pandang pembaca. Saya tidak akan buru-buru menilai mana yang lebih tepat di antara beragam pendapat tersebut. Namun saya mengapresiasi berbagai pandangan yang pro maupun kontra.

Hal itu sebagai wujud dari hasrat manusia yang selalu ingin memiliki kebebasan dalam berekspresi. Ruang kebebasan itu harus terus kita rawat dan terjaga dengan sangat ketat sebagai wahana untuk mengontrol kekuasaan agar tidak melampaui batas.

Saya juga menjadikan peristiwa ini sebagai momentum untuk belajar lebih cermat dalam bereaksi dan memberikan komentar terhadap suatu peristiwa. Prinsip sederhananya adalah sebagai berikut:

Saya akan berusaha menjadikan informasi dari media pers sebagai sebuah karya jurnalistik sebagai bahan rujukan dalam bersikap. Kecermatan dalam memilah dan memilih sumber informasi ini sangat penting. Terkadang saya tidak teliti dalam melihat sumber informasi yang terberitakan.

Meskipun berbentuk berita yang sudah tersebar di media, namun akan sangat berbeda kualitas kebenarannya antara informasi yang tersebar sebagai produk jurnalistik dan informasi yang tersebar di media sosial.

Apakah pemberitaan di media pers sebagai produk jurnalistik itu sudah pasti benar?

Tidak juga. Tapi, jika kualitas pemberitaannya tidak benar, berbau fitnah, maka produk pemberitaannya bisa terlaporkan ke media yang bersangkutan atau ke Dewan Pers. Ia berfungsi untuk melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain, mengembangkan kehidupan pers, menetapkan dan mengawasi Kode Etik Jurnalistik, serta memberikan pertimbangan dan menyelesaikan pengaduan masyarakat terkait pemberitaan pers.

Jika hal itu kita rasa tidak cukup, pihak yang dirugikan oleh pemberitaan sebuah media bisa melapor ke penegak hukum. Berbeda dengan informasi yang tersebar di media sosial. Siapa pun bisa menyebarkan informasi dengan sangat bebas, tanpa ada yang menilai benar tidaknya.

Selain informasi tertulis, ada juga yang tersampaikan dalam format video atau gambar yang seolah-olah nyata dan akurat. Saya juga harus lebih berhati-hati dalam melihat kebenarannya. Apakah itu bersumber dari peristiwa nyata lalu direkam, atau hasil dari buatan Artificial Intelligence?

Berkat kecanggihan teknologi, keduanya terkadang sulit kita bedakan. Intinya, ketika menghadapi banjir informasi di era digital ini, kecermatan dalam membaca dan menyikapi setiap berita menjadi sangat penting.

Dengan itu, maka pembaca bisa terhindar dari provokasi atau terjebak dalam arus opini yang menyesatkan. Memilah sumber berita, bersikap kritis, dan menahan diri untuk tidak buru-buru menghakimi adalah bentuk tanggung jawab terhadap diri sendiri. []

Tags: Dewan PresFasilitas PendidikanKekerasan di SekolahmediaMerokokPemprov BantenSMAN 1 Cimarga Lebak
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Surga dalam Logika Mubadalah

Next Post

UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

Ahsan Jamet Hamidi

Ahsan Jamet Hamidi

Ketua Ranting Muhammadiyah Legoso, Ciputat Timur, Tangerang Selatan

Related Posts

pemberitaan
Aktual

Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT

11 Desember 2025
Pemberitaan
Aktual

Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan

11 Desember 2025
16 HAKTP yang
Aktual

16 HAKTP Cirebon: Menggugat Media yang Masih Menormalisasi Kekerasan terhadap Perempuan

10 Desember 2025
Kisah Disabilitas
Disabilitas

Cara Media Membangun Jarak: Kesalahan Kita Mengangkat Kisah Disabilitas

29 November 2025
Mbah War
Figur

Mbah War Sudah Kaya Sebelum Santri Belajar

20 Oktober 2025
Feodalisme di Pesantren
Kolom

Membaca Ulang Narasi Feodalisme di Pesantren: Pesan untuk Trans7

18 Oktober 2025
Next Post
Hak-hak Disabilitas

UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Runtuhnya Anggapan Misoginis dan Peran Pesantren Putra dalam Mencegah Kekerasan Seksual
  • Mengapa Gairah Seksual Bisa Berkurang atau Hilang?
  • Difabel dalam Lingkungan yang Belum Ramah
  • Vasektomi: Sterilisasi untuk Laki-Laki
  • Mengapa Kita Harus Berhenti Mengagungkan Relasi Posesif Berkedok Tanda Sayang?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0