Kamis, 13 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kosmetik Ramah Difabel

    Kosmetik Ramah Difabel Ternyata Masih Asing di Pasar Lokal

    Menyusui

    Menyusui: Hak Anak, Hak Ibu, atau Kewajiban Ayah?

    Soeharto

    Soeharto dan Situasi Epistemik Bangsa

    ar-radha‘ah

    Menafsir Ulang Ar-Radha‘ah

    Penyusuan Anak dalam al-Qur'an

    Penyusuan Anak dalam Al-Qur’an: Antara Hukum, Etika, dan Kasih Sayang

    Disabilitas Psikososial

    Memberi Kemanfaatan Bagi Disabilitas Psikososial

    Penyusuan

    Ketika Al-Qur’an Menaruh Perhatian Istimewa pada Penyusuan Anak

    Menyusui Anak

    Ketika Menyusui Anak Menjadi Amal Kemanusiaan

    Itsbat Nikah

    Tadarus Subuh: Kelindan Itsbat Nikah, Antara Kemaslahatan dan Kerentanan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kosmetik Ramah Difabel

    Kosmetik Ramah Difabel Ternyata Masih Asing di Pasar Lokal

    Menyusui

    Menyusui: Hak Anak, Hak Ibu, atau Kewajiban Ayah?

    Soeharto

    Soeharto dan Situasi Epistemik Bangsa

    ar-radha‘ah

    Menafsir Ulang Ar-Radha‘ah

    Penyusuan Anak dalam al-Qur'an

    Penyusuan Anak dalam Al-Qur’an: Antara Hukum, Etika, dan Kasih Sayang

    Disabilitas Psikososial

    Memberi Kemanfaatan Bagi Disabilitas Psikososial

    Penyusuan

    Ketika Al-Qur’an Menaruh Perhatian Istimewa pada Penyusuan Anak

    Menyusui Anak

    Ketika Menyusui Anak Menjadi Amal Kemanusiaan

    Itsbat Nikah

    Tadarus Subuh: Kelindan Itsbat Nikah, Antara Kemaslahatan dan Kerentanan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Kekerasan di Sekolah, Kekacauan di Media: Saatnya Membaca dengan Bijak

Memilah sumber berita, bersikap kritis, dan menahan diri untuk tidak buru-buru menghakimi adalah bentuk tanggung jawab terhadap diri sendiri

Ahsan Jamet Hamidi Ahsan Jamet Hamidi
21 Oktober 2025
in Publik, Rekomendasi
0
Kekerasan di Sekolah

Kekerasan di Sekolah

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Saat ada kegiatan Jumat Bersih di lingkungan sekolah SMAN 1 Cimarga, Lebak, Banten, Dini Fitria, Kepala Sekolah, menegur seorang murid yang kedapatan merokok. Menurutnya, sang murid tidak mengakui perbuatannya, sehingga membuat dirinya kecewa.

“Saya kecewa bukan karena dia merokok, melainkan karena tidak jujur. Saya spontan menegur dengan keras, bahkan sempat memukul pelan karena menahan emosi. Tapi saya tegaskan, tidak ada pemukulan keras,” jelas Dini.

Akibat tindakannya, para murid di sekolah melakukan aksi mogok. Aksi itu mereka lakukan sebagai bentuk protes terhadap kepala sekolah yang disebut memukul satu murid karena ketahuan merokok di lingkungan sekolah. Tidak hanya itu, orang tua siswa juga melaporkan kekerasan di sekolah ini ke polisi. Dampak ikutan dari insiden itu terus berbuntut panjang. Gubernur Banten menonaktifkan sementara sang Kepala Sekolah.

Ringkasan tulisan saya di atas saya tulis berdasarkan pemberitaan yang termuat di media daring pada tautan ini.

Respons Beragam

Dari satu peristiwa itu, muncul beragam versi pemberitaan di media, tentu lengkap dengan beragam “bumbu penyedap” agar informasi yang tersajikan menjadi lebih menarik. Salah satu contohnya adalah kata memukul ringan yang berubah menjadi menampar.

Pemberitaan di media sosial bisa jauh lebih liar. Wajar, karena tidak ada yang bisa mengawasi dan menegur ketika terjadi miss atau disinformasi yang tersiar di media sosial. Semua orang bebas menulis sesuai hasratnya, dengan pilihan bahasa yang bebas.

Saya suka membaca beragam komentar pembaca yang tertulis di bagian bawah setiap pemberitaan yang terpublikasikan oleh media pers. Semakin banyak komentar yang beragam, semakin menarik. Berbagai pandangan yang muncul. Seaneh dan selucu apa pun, bagi saya ia mampu memperkaya sudut pandang dan menambah pengetahuan.

Misalnya, pemberitaan tentang kebijakan Gubernur Banten yang menonaktifkan kepala sekolah, ternyata menuai banyak kritik dari pembaca. Pun banyak pula yang mengapresiasi langkah Gubernur yang mereka nilai tanggap dalam membaca situasi dan cepat bertindak. Toh, penonaktifan kepala sekolah itu bersifat sementara, dengan tujuan agar lebih dia berkonsentrasi pada proses pemeriksaan, apalagi kasusnya sudah masuk tahap pelaporan ke polisi.

Dalam perdebatan di ruang publik, terutama di media sosial, ada yang tegas membela tindakan kepala sekolah. Menurutnya, tindakan keras itu belum seberapa jika dibandingkan dengan tindak kekerasan para guru di zaman dahulu. Terutama sebelum adanya Undang-Undang No. 23 Tahun 2002, yang kemudian diperbarui dengan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.

Dulu, lingkungan sekolah memang sangat dekat dengan kekerasan fisik. Pukulan dalam skala ringan, sedang, hingga keras kerap dilakukan oleh para guru kepada murid, atau oleh kakak kelas kepada adik kelas. Semua mereka lakukan atas nama pembinaan.

Kekerasan Bukanlah Jawaban

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut mengomentari tindakan Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga tersebut. Menurut Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, tindakan kekerasan bukanlah jawaban dari permasalahan siswa yang kedapatan merokok di sekolah.

Kekerasan tidak akan membuat siswa jera lalu berhenti merokok. Untuk mencegah siswa merokok, sekolah bisa memaksimalkan peran Unit Kesehatan Sekolah (UKS) yang terintegrasi dengan Dinas Kesehatan.

Satriwan Salim dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) juga turut memberi penilaian. Menurutnya, kedua tindakan tersebut sama-sama tidak etis. Kejadian merokok di sekolah tidak bisa kita normalisasi. Pun praktik kekerasan di sekolah juga tidak bisa kita benarkan. Keduanya melanggar aturan. Kekerasan dalam bentuk apa pun tetap terlarang di lingkungan sekolah sesuai dengan Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa warga sekolah, baik guru, murid, maupun pekerja sekolah, tidak boleh melakukan kekerasan dalam bentuk apa pun. Bentuk kekerasan dalam Pasal 6 dan 7 terdiri atas: kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi, kebijakan yang mengandung kekerasan, dan bentuk kekerasan lainnya.

Larangan Merokok di Fasilitas Pendidikan

Sementara itu, larangan merokok di sekolah juga sudah sangat jelas. Merokok di fasilitas pendidikan secara tegas dilarang berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 151 dan PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.

Secara spesifik, Kementerian Pendidikan telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah, khususnya di Pasal 5 Ayat 1 yang berbunyi: kepala sekolah, guru, peserta didik, dan pihak lain dilarang merokok di lingkungan sekolah.

Ada juga yang berpandangan bahwa sesuai Pasal 5 Ayat 2 dalam Permendikbud No. 64 Tahun 2015, kepala sekolah memiliki kewenangan dalam memberi sanksi kepada guru, murid, atau tenaga kependidikan yang merokok di lingkungan sekolah.

Meskipun berwenang, sanksi tersebut tidak boleh berupa kekerasan fisik kepada anak karena jelas dilarang oleh UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76C, yang menyebutkan: Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut melakukan kekerasan terhadap anak.

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menilai bahwa saat ini sekolah masih menjadi tempat yang menimbulkan trauma yang diciptakan oleh sosok yang seharusnya melindungi. Kepala sekolah yang menampar bukan untuk mendidik, melainkan untuk melampiaskan emosi. Sungguh berbahaya jika kekerasan masih kita anggap sebagai alat yang sah untuk mendisiplinkan anak di lembaga pendidikan.

Merawat Ruang Kebebasan Berekspresi

Mencermati berbagai pendapat yang muncul di ruang publik dan media sosial mampu menyempurnakan sudut pandang pembaca. Saya tidak akan buru-buru menilai mana yang lebih tepat di antara beragam pendapat tersebut. Namun saya mengapresiasi berbagai pandangan yang pro maupun kontra.

Hal itu sebagai wujud dari hasrat manusia yang selalu ingin memiliki kebebasan dalam berekspresi. Ruang kebebasan itu harus terus kita rawat dan terjaga dengan sangat ketat sebagai wahana untuk mengontrol kekuasaan agar tidak melampaui batas.

Saya juga menjadikan peristiwa ini sebagai momentum untuk belajar lebih cermat dalam bereaksi dan memberikan komentar terhadap suatu peristiwa. Prinsip sederhananya adalah sebagai berikut:

Saya akan berusaha menjadikan informasi dari media pers sebagai sebuah karya jurnalistik sebagai bahan rujukan dalam bersikap. Kecermatan dalam memilah dan memilih sumber informasi ini sangat penting. Terkadang saya tidak teliti dalam melihat sumber informasi yang terberitakan.

Meskipun berbentuk berita yang sudah tersebar di media, namun akan sangat berbeda kualitas kebenarannya antara informasi yang tersebar sebagai produk jurnalistik dan informasi yang tersebar di media sosial.

Apakah pemberitaan di media pers sebagai produk jurnalistik itu sudah pasti benar?

Tidak juga. Tapi, jika kualitas pemberitaannya tidak benar, berbau fitnah, maka produk pemberitaannya bisa terlaporkan ke media yang bersangkutan atau ke Dewan Pers. Ia berfungsi untuk melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain, mengembangkan kehidupan pers, menetapkan dan mengawasi Kode Etik Jurnalistik, serta memberikan pertimbangan dan menyelesaikan pengaduan masyarakat terkait pemberitaan pers.

Jika hal itu kita rasa tidak cukup, pihak yang dirugikan oleh pemberitaan sebuah media bisa melapor ke penegak hukum. Berbeda dengan informasi yang tersebar di media sosial. Siapa pun bisa menyebarkan informasi dengan sangat bebas, tanpa ada yang menilai benar tidaknya.

Selain informasi tertulis, ada juga yang tersampaikan dalam format video atau gambar yang seolah-olah nyata dan akurat. Saya juga harus lebih berhati-hati dalam melihat kebenarannya. Apakah itu bersumber dari peristiwa nyata lalu direkam, atau hasil dari buatan Artificial Intelligence?

Berkat kecanggihan teknologi, keduanya terkadang sulit kita bedakan. Intinya, ketika menghadapi banjir informasi di era digital ini, kecermatan dalam membaca dan menyikapi setiap berita menjadi sangat penting.

Dengan itu, maka pembaca bisa terhindar dari provokasi atau terjebak dalam arus opini yang menyesatkan. Memilah sumber berita, bersikap kritis, dan menahan diri untuk tidak buru-buru menghakimi adalah bentuk tanggung jawab terhadap diri sendiri. []

Tags: Dewan PresFasilitas PendidikanKekerasan di SekolahmediaMerokokPemprov BantenSMAN 1 Cimarga Lebak
Ahsan Jamet Hamidi

Ahsan Jamet Hamidi

Ketua Ranting Muhammadiyah Legoso, Ciputat Timur, Tangerang Selatan

Terkait Posts

Mbah War
Figur

Mbah War Sudah Kaya Sebelum Santri Belajar

20 Oktober 2025
Feodalisme di Pesantren
Kolom

Membaca Ulang Narasi Feodalisme di Pesantren: Pesan untuk Trans7

18 Oktober 2025
Budaya Pondok Pesantren
Publik

Budaya Pondok Pesantren yang Disalahpahami

17 Oktober 2025
Lirboyo
Publik

Lirboyo dan Luka Kolektif atas Hilangnya Kesantunan Publik

16 Oktober 2025
Trans7
Aktual

Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

15 Oktober 2025
Media Alternatif
Aktual

Publik Diminta Terus Bersuara sebagai Media Alternatif, Jadi Kekuatan Rakyat Ketika Pemerintah kian Represif

30 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Film Pangku

    Dipangku Realitas: Tubuh dan Kemiskinan Struktural dalam Film Pangku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Ar-Radha‘ah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soeharto dan Situasi Epistemik Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyusui: Hak Anak, Hak Ibu, atau Kewajiban Ayah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenang Marsinah: Sang Pahlawan Perempuan dari Pabrik Arloji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Kosmetik Ramah Difabel Ternyata Masih Asing di Pasar Lokal
  • Menyusui: Hak Anak, Hak Ibu, atau Kewajiban Ayah?
  • Soeharto dan Situasi Epistemik Bangsa
  • Menafsir Ulang Ar-Radha‘ah
  • Dipangku Realitas: Tubuh dan Kemiskinan Struktural dalam Film Pangku

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID