Minggu, 8 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    Anak NTT

    Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    Anak NTT

    Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Menebas Pohon dan Hajatan Berbasis Ekologis

Sayangnya, selama ini kita seringkali menganggap perbuatan menebas pohon sebagai perilaku yang “wajar-wajar saja”

Khairul Anwar by Khairul Anwar
22 Mei 2024
in Kolom
A A
0
Menebas Pohon

Menebas Pohon

22
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Di sebuah pagi yang cerah, Pak Rudi bersiap untuk menebang pohon mangga yang ada di depan rumahnya. Padahal pohon mangga tersebut sudah berbuah dan berdaun agak lebat.

Pohon yang sudah berumur sekitar 6 tahun tersebut, akan dilenyapkan oleh Pak Rudi dengan sebilah golok yang ia beli di pasar beberapa hari sebelumnya. Ketika akan memulai memenggal-menggal pohon, seorang tetangga yang berprofesi sebagai Pak RT tiba-tiba menghampiri sambil melemparkan pertanyaan kepada Pak Rudi.

“Lho, kenapa pohonnya mau ditebang pak? Apa salah pohon itu?”

“Iya Pak RT. Jadi, minggu depan kan anak saya mau nikah, pohon ini saya tebang biar tidak mengganggu pemandangan, karena nantinya resepsi pernikahan digelar di halaman rumah ini,”ucap Pak Rudi.

Halaman depan rumah Pak Rudi luasnya sekitar 6×4 meter. Pohon mangga berukuran sedang yang telah berbuah dan beberapa tanaman hiasnya memang menjadi pemandangan sehari-hari warga lokal ketika melintas di depan rumah Pak Rudi. Tapi sayang, pohon tersebut akhirnya ia tebang dan buahnya ia jual. Alasan penebangan pohon tersebut sangat sepele; anak pertama Pak Rudi (sebut saja namanya Dewi) akan menikah dengan pria idamannya.

***

Kisah yang saya sampaikan diatas hanyalah fiktif. Tapi perilaku seperti Pak Rudi kerap kali kita jumpai di lingkungan sekitar kita bukan?

Beberapa tahun lalu, orang-orang di desa saya ketika akan menggelar pesta pernikahan, selain bergotong royong mempercantik rumah, juga menebang pohon. Tidak peduli pohon itu kecil, sedang atau besar. Jika pohonnya besar dan daunnya rimbun, maka yang mereka tebang biasanya hanya ranting-ranting bagian atas, sehingga cuma menyisakan batang pohon yang sudah gundul tanpa dedaunan.

Pohon yang tadinya bisa membuat rumah terasa sejuk dan teduh secara alami, kini harus kita korbankan demi hajatan pernikahan yang hanya berlangsung satu hingga tiga hari.

Menebang pohon yang ada di depan atau samping rumah maksudnya untuk memberikan ruang bagi pendirian tratak, atau kita sebut saja sebagai “tenda pernikahan”. Tanpa adanya pohon, maka halaman depan rumah menjadi lebih luas. Lebih longgar, sehingga pemasangan dekorasi pernikahan menjadi lebih leluasa, karena tidak ada aral melintang yang mengganggu.

Menebas Pohon Bukan Solusi

Kasus semacam itu saya yakin juga terjadi di belahan dunia mana pun. Di tempat Anda juga pastinya kan? Yang jadi pertanyaan, kenapa harus pohon yang kita tebas demi sebuah hajatan? Kenapa orang-orang lebih peduli kepentingan sesaat daripada kemaslahatan bersama selamanya? Menebang pohon untuk hajatan adalah kepentingan sekejap, sedangkan membiarkan pohon tetap hidup adalah kepentingan selama-lamanya, sampai anak cucu kelak yang menikmatinya.

Lantas, apakah pernikahan yang demikian bisa kita sebut sebagai pernikahan yang maslahat, ketika pohon kita tebang, dan daun-daun kita gugurkan. Jika alasan menebang pohon supaya halaman rumah menjadi lebih luas, kenapa tidak menyewa gedung saja khusus untuk resepsinya? Saya yakin ada banyak opsi gedung-gedung murah yang bisa disewa untuk hajat pernikahan atau hajatan lainnya.

Sebuah hajatan perlu mengedepankan keberlanjutan alam sekitar. Sayangnya, selama ini kita seringkali menganggap perbuatan menebas pohon sebagai perilaku yang “wajar-wajar saja”. Kita lebih melihat esensi sebuah pernikahan dari “yang penting tidak merugikan orang lain’.

Ketika ada budaya memangkas pohon depan rumah (walau tidak semua orang sih) sebelum pernikahan kita tak memperdulikan itu. Padahal, secara teori, menghancurkan pohon itu bisa berakibat fatal pada kelestarian lingkungan hidup.

Hajatan yang Berbasis Ekologis

Hajatan atau orang Jawa kekinian akan menyebutnya sebagai “ndue gawe” dapat berupa wujud walimatul khitan (sunatan) dan walimatul ursy (pernikahan). Tanpa rapat kelurahan, kita sepakat bahwa menikah adalah ibadah. Oleh sebab pernikahan atau sunatan merupakan ibadah, maka segala yang menyangkut proses hajatan tersebut juga harus baik.

Dalam sebuah hajatan, baik pra, hari H, dan setelahnya, harus berorientasi pada kebaikan-kebaikan.  Selain baik untuk diri sendiri, baik pula bagi lingkungan sekitarnya, termasuk untuk keberlanjutan kehidupan mendatang atau bisa kita sebut dengan proses pernikahan yang maslahat. Pendek kata, sebuah hajatan harus menjunjung tinggi kepentingan ekologis.

Terkait hal tersebut, saya punya contoh konkrit. Ini berdasarkan kisah nyata. Jadi, di salah satu desa di Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, Desa Wuled namanya, ada tradisi unik ketika sepasang calon suami istri akan melangsungkan pertalian asmara.

Pemerintah Desa Wuled mewajibkan pasangan tersebut untuk memberikan sebuah tanaman. Setor tanaman. Bibit-bibit tanaman tersebut lalu akan ditanam di area di seluruh wilayah Desa Wuled. Dengan menanam, Kepala Desa Wuled berpandangan, maka sebenarnya setiap orang turut serta menyelamatkan lingkungan dan menjaga kelestarian alam.

Wah. Sangat luar biasa pemikiran bapak kepala desanya. Saya jadi kagum. Program dari desa tersebut saya kira perlu ditiru oleh desa-desa lain di seluruh Indonesia. Pemerintah desa perlu ikut andil dalam upaya penyelamatan lingkungan hidup dari bahaya yang mengancam. Salah satunya, dengan membuat dan menegakkan peraturan larangan menebang pohon. Dengan tidak menebang pohon secara sembarangan, kita sudah turut berkontribusi pada keberlanjutan alam.

Keberlanjutan Kehidupan

Hal tersebut selaras dengan urgensi pernikahan, yaitu keberlanjutan keturunan. Dalam al-maqasid al-syariah, nikah termasuk hifdz al-nafs, yaitu menjaga jiwa dalam bentuk keturunan. Melahirkan generasi baru merupakan keharusan atau bahkan kewajiban demi berlangsungnya kehidupan umat manusia.

Akan tetapi, niat untuk mencetuskan generasi baru juga harus kita imbangi dengan upaya perlindungan terhadap alam atau lingkungan hidup. Supaya, ketika seorang anak kelak lahir, anak tersebut masih bisa menikmati rindangnya pepohonan di depan rumah, masih bisa menyaksikan daun-daun hijau dan bunganya bermekaran, masih dapat menghirup oksigen secara alami, dan sebagainya.

Nah, selain tidak menebang pohon, praktik baik lainnya yang bisa kita terapkan, khususnya pasca melangsungkan hajatan adalah dengan memilah-milah sampah. Saya yakin, akan ada banyak sampah pasca hajatan, entah pernikahan atau sunatan, seperti sampah plastik, botol/kaleng minuman, sampah dekorasi, cendera mata, sisa undangan, hingga sampah sisa makanan.

Pihak keluarga atau sang sohibul bait, jika tak keberatan, saya sarankan untuk memilah sampah untuk didaur ulang. Sampah plastik misalnya, bisa didaur ulang jadi kerajinan tangan, lalu sampah sisa makanan bisa disulap menjadi pupuk kompos untuk tanaman di kebun. Itu jika Anda punya kebun. Kalau tidak, mari kita bikin kebun dulu. []

Tags: Keberlanjutan Lingkungan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mewujudkan Kebahagiaan Keluarga Butuh Kesiapan Mental dan Fisik Suami Istri

Next Post

Hikmah Pernikahan di dalam Islam

Khairul Anwar

Khairul Anwar

Dosen, penulis, dan aktivis media tinggal di Pekalongan. Saat ini aktif di ISNU, LTNNU Kab. Pekalongan, GP Ansor, Gusdurian serta kontributor NU Online Jateng. Bisa diajak ngopi via ig @anwarkhairul17

Related Posts

Resolusi Hijau
Featured

Mengapa Resolusi Hijau Harus Menjadi Prioritas di Tahun Baru?

27 Desember 2025
Film Banyuraga
Film

Urgensi Menjaga Alam dalam Film Banyuraga

20 Juni 2024
Jihad Ekologis
Publik

Peran Perempuan dalam Jihad Ekologis

30 Mei 2024
Keberlanjutan Lingkungan
Rekomendasi

Tema Keberlanjutan Lingkungan pada Haflah Akhirussanah Pondok Kebon Jambu

2 Februari 2026
Ashoka Indonesia
Pernak-pernik

Ashoka Indonesia Perkenalkan Para Changemakers Melalui SICI Media Fellowship

7 November 2023
Konsep Ekoteologi
Publik

Konsep Ekoteologi; Upaya Pelestarian Alam

30 Maret 2023
Next Post
Hikmah Pernikahan

Hikmah Pernikahan di dalam Islam

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih
  • Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia
  • Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an
  • Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?
  • Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0