Kamis, 23 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

    Konferensi Nasional KUPI 2025

    Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

    Perempuan Disabilitas

    Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

    Moral Solidarity

    Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

    Periwayatan Hadis

    Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Kekerasan di Sekolah

    Kekerasan di Sekolah, Kekacauan di Media: Saatnya Membaca dengan Bijak

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

    Konferensi Nasional KUPI 2025

    Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

    Perempuan Disabilitas

    Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

    Moral Solidarity

    Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

    Periwayatan Hadis

    Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Kekerasan di Sekolah

    Kekerasan di Sekolah, Kekacauan di Media: Saatnya Membaca dengan Bijak

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Menebas Pohon dan Hajatan Berbasis Ekologis

Sayangnya, selama ini kita seringkali menganggap perbuatan menebas pohon sebagai perilaku yang “wajar-wajar saja”

Khairul Anwar Khairul Anwar
22 Mei 2024
in Kolom
0
Menebas Pohon

Menebas Pohon

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Di sebuah pagi yang cerah, Pak Rudi bersiap untuk menebang pohon mangga yang ada di depan rumahnya. Padahal pohon mangga tersebut sudah berbuah dan berdaun agak lebat.

Pohon yang sudah berumur sekitar 6 tahun tersebut, akan dilenyapkan oleh Pak Rudi dengan sebilah golok yang ia beli di pasar beberapa hari sebelumnya. Ketika akan memulai memenggal-menggal pohon, seorang tetangga yang berprofesi sebagai Pak RT tiba-tiba menghampiri sambil melemparkan pertanyaan kepada Pak Rudi.

“Lho, kenapa pohonnya mau ditebang pak? Apa salah pohon itu?”

“Iya Pak RT. Jadi, minggu depan kan anak saya mau nikah, pohon ini saya tebang biar tidak mengganggu pemandangan, karena nantinya resepsi pernikahan digelar di halaman rumah ini,”ucap Pak Rudi.

Halaman depan rumah Pak Rudi luasnya sekitar 6×4 meter. Pohon mangga berukuran sedang yang telah berbuah dan beberapa tanaman hiasnya memang menjadi pemandangan sehari-hari warga lokal ketika melintas di depan rumah Pak Rudi. Tapi sayang, pohon tersebut akhirnya ia tebang dan buahnya ia jual. Alasan penebangan pohon tersebut sangat sepele; anak pertama Pak Rudi (sebut saja namanya Dewi) akan menikah dengan pria idamannya.

***

Kisah yang saya sampaikan diatas hanyalah fiktif. Tapi perilaku seperti Pak Rudi kerap kali kita jumpai di lingkungan sekitar kita bukan?

Beberapa tahun lalu, orang-orang di desa saya ketika akan menggelar pesta pernikahan, selain bergotong royong mempercantik rumah, juga menebang pohon. Tidak peduli pohon itu kecil, sedang atau besar. Jika pohonnya besar dan daunnya rimbun, maka yang mereka tebang biasanya hanya ranting-ranting bagian atas, sehingga cuma menyisakan batang pohon yang sudah gundul tanpa dedaunan.

Pohon yang tadinya bisa membuat rumah terasa sejuk dan teduh secara alami, kini harus kita korbankan demi hajatan pernikahan yang hanya berlangsung satu hingga tiga hari.

Menebang pohon yang ada di depan atau samping rumah maksudnya untuk memberikan ruang bagi pendirian tratak, atau kita sebut saja sebagai “tenda pernikahan”. Tanpa adanya pohon, maka halaman depan rumah menjadi lebih luas. Lebih longgar, sehingga pemasangan dekorasi pernikahan menjadi lebih leluasa, karena tidak ada aral melintang yang mengganggu.

Menebas Pohon Bukan Solusi

Kasus semacam itu saya yakin juga terjadi di belahan dunia mana pun. Di tempat Anda juga pastinya kan? Yang jadi pertanyaan, kenapa harus pohon yang kita tebas demi sebuah hajatan? Kenapa orang-orang lebih peduli kepentingan sesaat daripada kemaslahatan bersama selamanya? Menebang pohon untuk hajatan adalah kepentingan sekejap, sedangkan membiarkan pohon tetap hidup adalah kepentingan selama-lamanya, sampai anak cucu kelak yang menikmatinya.

Lantas, apakah pernikahan yang demikian bisa kita sebut sebagai pernikahan yang maslahat, ketika pohon kita tebang, dan daun-daun kita gugurkan. Jika alasan menebang pohon supaya halaman rumah menjadi lebih luas, kenapa tidak menyewa gedung saja khusus untuk resepsinya? Saya yakin ada banyak opsi gedung-gedung murah yang bisa disewa untuk hajat pernikahan atau hajatan lainnya.

Sebuah hajatan perlu mengedepankan keberlanjutan alam sekitar. Sayangnya, selama ini kita seringkali menganggap perbuatan menebas pohon sebagai perilaku yang “wajar-wajar saja”. Kita lebih melihat esensi sebuah pernikahan dari “yang penting tidak merugikan orang lain’.

Ketika ada budaya memangkas pohon depan rumah (walau tidak semua orang sih) sebelum pernikahan kita tak memperdulikan itu. Padahal, secara teori, menghancurkan pohon itu bisa berakibat fatal pada kelestarian lingkungan hidup.

Hajatan yang Berbasis Ekologis

Hajatan atau orang Jawa kekinian akan menyebutnya sebagai “ndue gawe” dapat berupa wujud walimatul khitan (sunatan) dan walimatul ursy (pernikahan). Tanpa rapat kelurahan, kita sepakat bahwa menikah adalah ibadah. Oleh sebab pernikahan atau sunatan merupakan ibadah, maka segala yang menyangkut proses hajatan tersebut juga harus baik.

Dalam sebuah hajatan, baik pra, hari H, dan setelahnya, harus berorientasi pada kebaikan-kebaikan.  Selain baik untuk diri sendiri, baik pula bagi lingkungan sekitarnya, termasuk untuk keberlanjutan kehidupan mendatang atau bisa kita sebut dengan proses pernikahan yang maslahat. Pendek kata, sebuah hajatan harus menjunjung tinggi kepentingan ekologis.

Terkait hal tersebut, saya punya contoh konkrit. Ini berdasarkan kisah nyata. Jadi, di salah satu desa di Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, Desa Wuled namanya, ada tradisi unik ketika sepasang calon suami istri akan melangsungkan pertalian asmara.

Pemerintah Desa Wuled mewajibkan pasangan tersebut untuk memberikan sebuah tanaman. Setor tanaman. Bibit-bibit tanaman tersebut lalu akan ditanam di area di seluruh wilayah Desa Wuled. Dengan menanam, Kepala Desa Wuled berpandangan, maka sebenarnya setiap orang turut serta menyelamatkan lingkungan dan menjaga kelestarian alam.

Wah. Sangat luar biasa pemikiran bapak kepala desanya. Saya jadi kagum. Program dari desa tersebut saya kira perlu ditiru oleh desa-desa lain di seluruh Indonesia. Pemerintah desa perlu ikut andil dalam upaya penyelamatan lingkungan hidup dari bahaya yang mengancam. Salah satunya, dengan membuat dan menegakkan peraturan larangan menebang pohon. Dengan tidak menebang pohon secara sembarangan, kita sudah turut berkontribusi pada keberlanjutan alam.

Keberlanjutan Kehidupan

Hal tersebut selaras dengan urgensi pernikahan, yaitu keberlanjutan keturunan. Dalam al-maqasid al-syariah, nikah termasuk hifdz al-nafs, yaitu menjaga jiwa dalam bentuk keturunan. Melahirkan generasi baru merupakan keharusan atau bahkan kewajiban demi berlangsungnya kehidupan umat manusia.

Akan tetapi, niat untuk mencetuskan generasi baru juga harus kita imbangi dengan upaya perlindungan terhadap alam atau lingkungan hidup. Supaya, ketika seorang anak kelak lahir, anak tersebut masih bisa menikmati rindangnya pepohonan di depan rumah, masih bisa menyaksikan daun-daun hijau dan bunganya bermekaran, masih dapat menghirup oksigen secara alami, dan sebagainya.

Nah, selain tidak menebang pohon, praktik baik lainnya yang bisa kita terapkan, khususnya pasca melangsungkan hajatan adalah dengan memilah-milah sampah. Saya yakin, akan ada banyak sampah pasca hajatan, entah pernikahan atau sunatan, seperti sampah plastik, botol/kaleng minuman, sampah dekorasi, cendera mata, sisa undangan, hingga sampah sisa makanan.

Pihak keluarga atau sang sohibul bait, jika tak keberatan, saya sarankan untuk memilah sampah untuk didaur ulang. Sampah plastik misalnya, bisa didaur ulang jadi kerajinan tangan, lalu sampah sisa makanan bisa disulap menjadi pupuk kompos untuk tanaman di kebun. Itu jika Anda punya kebun. Kalau tidak, mari kita bikin kebun dulu. []

Tags: Keberlanjutan Lingkungan
Khairul Anwar

Khairul Anwar

Lecturer, Sekretaris LTNNU Kab. Pekalongan & sekretaris PR GP Ansor Karangjompo, penulis buku serta kontributor aktif NU Online Jateng. Bisa diajak ngopi via ig @anwarkhairul17

Terkait Posts

Resolusi Hijau
Publik

Mengapa Resolusi Hijau Harus Menjadi Prioritas di Tahun Baru?

31 Desember 2024
Film Banyuraga
Film

Urgensi Menjaga Alam dalam Film Banyuraga

20 Juni 2024
Jihad Ekologis
Publik

Peran Perempuan dalam Jihad Ekologis

30 Mei 2024
Keberlanjutan Lingkungan
Rekomendasi

Tema Keberlanjutan Lingkungan pada Haflah Akhirussanah Pondok Kebon Jambu

8 Maret 2024
Ashoka Indonesia
Pernak-pernik

Ashoka Indonesia Perkenalkan Para Changemakers Melalui SICI Media Fellowship

7 November 2023
Konsep Ekoteologi
Publik

Konsep Ekoteologi; Upaya Pelestarian Alam

30 Maret 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Hijroatul Maghfiroh Abdullah

    Kiprah Hijroatul Maghfiroh Abdullah dalam Gerakan Lingkungan di Indonesia dan Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memaknai Kebahagiaan Lewat Filosofi Mulur Mungkret Ki Ageng Suryomentaram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Memaknai Kebahagiaan Lewat Filosofi Mulur Mungkret Ki Ageng Suryomentaram
  • Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan
  • Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi
  • Kiprah Hijroatul Maghfiroh Abdullah dalam Gerakan Lingkungan di Indonesia dan Dunia
  • Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID