Senin, 8 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: Gus Dur Selalu Letakkan Kemanusiaan di Atas Politik

    Mahfud MD

    Mahfud MD Ungkap Masalah Utama Bangsa, Beberkan Cara Gus Dur Tangani Krisis dan Demo

    Bersaudara dengan Alam

    GUSDURian Ajak Manusia Kembali Bersaudara dengan Alam

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Wakil Rakyat

    Belajar dari Wakil Rakyat: Komunikasi dengan Baik itu Penting

    Refleksi Maulid

    Refleksi Maulid sebagai Alarm Sosial: Dari Quraisy ke Oligarki

    Pseudoharmoni

    Pseudoharmoni; Kekaburan Relasi Pejabat Dengan Rakyat

    Demokrasi Deliberatif

    Habermas dan Senayan: Demokrasi Deliberatif yang Absen di Indonesia

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi Tahun Ini Diwarnai oleh Darah

    Demo

    Apakah Demo Itu Selalu Anarkis?

    Kepercayaan Rakyat

    Mengembalikan Kepercayaan Rakyat: Pelajaran dari Kesederhanaan Umar bin Khattab

    Mereset Hidup

    Usaha Mereset Hidup menurut Fahruddin Faiz

    Tuntutan 17+8

    Mari Kita Baca Bersama Tuntutan 17+8

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surat Al-Hujurat Ayat 2

    Ketika Suara Menentukan Etika; Refleksi Teladan Nabi Melalui Surat Al-Hujurat Ayat 2

    Nabi Muhammad Saw

    Nabi Muhammad Saw adalah Ahsan An-Nas Khalqan wa Khuluqan

    Muhammad Saw Kecil

    Ketabahan Muhammad Saw Kecil saat Kehilangan Ayah dan Ibu

    Ibunda Aminah

    Duka Nabi Muhammad Saw Kecil: Kehilangan Ibunda Aminah di Usia Belia

    Muhammad

    Kehidupan Masa Kecil Nabi Muhammad

    Muhammad

    Mengapa Abdul Muththalib Menamai Cucu Itu Muhammad ?

    Panggung Maulid

    Panggung Maulid: Ruang Kreatif Gen Z Menyemai Cinta Rasulullah

    Lahir Nabi Muhammad

    Kisah Tahun Gajah dan Lahirnya Nabi Muhammad Saw

    Maulid Nabi Muhammad Saw

    Ketika Maulid Nabi Muhammad Saw Dituduh Bid‘ah

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: Gus Dur Selalu Letakkan Kemanusiaan di Atas Politik

    Mahfud MD

    Mahfud MD Ungkap Masalah Utama Bangsa, Beberkan Cara Gus Dur Tangani Krisis dan Demo

    Bersaudara dengan Alam

    GUSDURian Ajak Manusia Kembali Bersaudara dengan Alam

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Wakil Rakyat

    Belajar dari Wakil Rakyat: Komunikasi dengan Baik itu Penting

    Refleksi Maulid

    Refleksi Maulid sebagai Alarm Sosial: Dari Quraisy ke Oligarki

    Pseudoharmoni

    Pseudoharmoni; Kekaburan Relasi Pejabat Dengan Rakyat

    Demokrasi Deliberatif

    Habermas dan Senayan: Demokrasi Deliberatif yang Absen di Indonesia

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi Tahun Ini Diwarnai oleh Darah

    Demo

    Apakah Demo Itu Selalu Anarkis?

    Kepercayaan Rakyat

    Mengembalikan Kepercayaan Rakyat: Pelajaran dari Kesederhanaan Umar bin Khattab

    Mereset Hidup

    Usaha Mereset Hidup menurut Fahruddin Faiz

    Tuntutan 17+8

    Mari Kita Baca Bersama Tuntutan 17+8

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surat Al-Hujurat Ayat 2

    Ketika Suara Menentukan Etika; Refleksi Teladan Nabi Melalui Surat Al-Hujurat Ayat 2

    Nabi Muhammad Saw

    Nabi Muhammad Saw adalah Ahsan An-Nas Khalqan wa Khuluqan

    Muhammad Saw Kecil

    Ketabahan Muhammad Saw Kecil saat Kehilangan Ayah dan Ibu

    Ibunda Aminah

    Duka Nabi Muhammad Saw Kecil: Kehilangan Ibunda Aminah di Usia Belia

    Muhammad

    Kehidupan Masa Kecil Nabi Muhammad

    Muhammad

    Mengapa Abdul Muththalib Menamai Cucu Itu Muhammad ?

    Panggung Maulid

    Panggung Maulid: Ruang Kreatif Gen Z Menyemai Cinta Rasulullah

    Lahir Nabi Muhammad

    Kisah Tahun Gajah dan Lahirnya Nabi Muhammad Saw

    Maulid Nabi Muhammad Saw

    Ketika Maulid Nabi Muhammad Saw Dituduh Bid‘ah

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Menelaah Konsep Makruf dalam Aktivitas Digital

Konsep makruf mengingatkan kita bahwa kemudahan digital harus ditasarufkan (gunakan) untuk kemaslahatan bersama.

Siti Nisrofah Siti Nisrofah
7 Mei 2025
in Personal
0
Aktivitas Digital

Aktivitas Digital

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tren digital meningkat begitu signifikan. Informasi terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa pengguna internet di Indonesia mencapai angka 185,3 juta jiwa. Setara dengan 66,5 % total penduduk Indonesia. Artinya, aktivitas masyarakat mengalami transformasi hingga menyentuh ruang-ruang digital (aktivitas digital).

Aktivitas digital merupakan segala kegiatan yang menggunakan perangkat digital dan internet seperti smartphone, komputer, laptop, dan tablet. Kegiatan tersebut meliputi komunikasi, akses informasi, partisipasi kegiatan online, belanja, pendidikan, hingga hiburan.

Mengingat begitu besarnya partisipasi masyarakat dalam ruang digital, maka harus beriringan dengan nilai-nilai yang kita yakini dalam realitas sosial.

Nyai Hj. Badriyah Fayumi, Salah satu tokoh kunci KUPI (Kongres Ulama Perempuan Indonesia) mengenalkan pendekatan makruf dalam menyelesaikan problem sosio teologis umat Islam dan relasi sosial manusia. Secara lebih luas, konsep makruf ini masih dan nyaris selalu bisa kita gunakan dalam berbagai konteks relasi sosial, termasuk dalam ruang digital.

Nyai Hj. Badriyah Fayumi mendefinisikan makruf sebagai “Segala sesuatu yang mengandung nilai kebaikan, kebenaran, dan kepantasan yang sesuai dengan syariat, akal sehat dan pandangan umum suatu masyarakat”.

Al Quran menyebut kata makruf sebanyak 34 kali, salah satunya di Qs. Ali Imran ayat 104.

وَلْتَكُنْ مِّنْكُمْ اُمَّةٌ يَّدْعُوْنَ اِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِۗ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ

Artinya; “Hendaklah ada di antara kamu segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung.”

Allah menyeru kita untuk berbuat makruf yaitu akhlak, perilaku, nilai-nilai luhur, dan adat istiadat yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama. Allah juga menyeru agar kita menjauhi perkara mungkar yaitu segala sesuatu yang mana akal sehat mengingkarinya dan memandangnya sebagai keburukan.

Berikut tiga pilar “makruf” yang bisa kita gunakan sebagai pondasi dalam aktivitas digital.

Kebaikan yang berdasarkan syariat

Konsep makruf senantiasa berakar pada ajaran agama Islam, khususnya yang tertulis dalam Al Quran dan Sunnah. Aktivitas digital harus berlandaskan nilai-nilai Islam seperti kejujuran, keadilan, tanggung jawab, dan manfaat bagi masyarakat secara lebih luas.

Pertama, aspek kejujuran. Salah satu manfaat dari teknologi digital adalah kemudahan dalam bertukar informasi. Dengan konsep makruf, kita perlu mempertimbangkan kebenaran suatu informasi dan tidak menebar kebohongan apalagi fitnah.

Kedua, aspek keadilan. Pengguna teknologi digital menembus berbagai lapisan masyarakat seperti jenis kelamin, rentan usia, profesi, hingga strata sosial. Oleh karenanya, nilai keadilan harus menjadi basis dalam dunia digital. Tidak lagi berlaku diskriminatif dan eksploitasi. Semua orang berhak mendapatkan kenyamanan dan keamananan dalam interaksi digital karena ruang digital adalah ruang publik.

Ketiga, aspek tanggung jawab. Setiap orang bertanggung jawab penuh atas perilakunya di ruang digital. Dalam realitas sosial, ucapan yang keluar dari mulut tidak ada bekas fisiknya. Sebaliknya, dalam aktivitas digital semuanya akan terekam dengan jelas.

Berpikir sebelum bertindak, jangan sampai perilaku kita merugikan diri sendiri bahkan orang lain. Dalam Islam sangat jelas ada anjuran untuk menjaga jiwa (Hifz al-nafs) bahwa setiap dari kita harus saling menjaga keselamatan jiwa dan hak hidup manusia dengan baik.

Aspek kebermanfaatan. Islam menjelaskan bahwa salah satu sifat orang beriman adalah menjauhkan diri dari perbuatan yang sia-sia dan tidak berguna (Al-Mu’minun ayat 3). Digitalisasi sangat membantu pekerjaan manusia jika digunakan dengan bijaksana.

Konsep makruf mengingatkan kita bahwa kemudahan digital harus ditasarufkan (gunakan) untuk kemaslahatan bersama. Bukan malah mencari keuntungan sendiri hingga mengabaikan orang lain. Sungguh itu termasuk perbuatan yang sia-sia.

Kebaikan yang sesuai dengan akal sehat

Dalam dunia digital, penerapan syariat dapat berarti memastikan bahwa konten dan aktivitas online sesuai dengan nilai-nilai Islam, seperti menghindari hal-hal yang haram, zalim, serta menjunjung tinggi nilai-nilai kebaikan dan kebenaran.

Konsep makruf juga harus diterima dan masuk akal semua orang, bukan hanya berdasarkan dogma agama semata. Pada dasarnya kebaikan bersifat netral (umum). Pemahaman terhadap nash-nash Islam secara tekstual tanpa beriringan dengan kontekstual akan mengaburkan kebaikan yang bersifat umum tersebut.

Setelah melewati pertimbangan nilai-nilai syariat, suatu perilaku sosial harus dikaji dengan akal yang sehat. Karena tidak semua kebenaran mengandung nilai kebaikan jika berada di situasi dan kondisi yang tidak tepat.

Dalam konteks hukum fiqih, berakal sehat sering menjadi syarat sahnya suatu ibadah. Hal ini menunjukkan bahwa kemampuan seseorang untuk membedakan antara yang baik dan buruk, pantas dan tidak pantas menjadi indikator penting dalam beribadah. Bukankah interaksi sosial juga termasuk ibadah?

Jangan sampai aktivitas digital kita penuh dengan perselisihan atas benar dan salah, lebih baik fokus pada aspek baik atau tidaknya suatu perkara. Sekali lagi, kebaikan itu bersifat universal dan diterima oleh akal sehat.

Kebaikan yang sesuai dengan kepatutan sosial

Dengan demikian, akal sehat dalam dunia digital mencakup kemampuan untuk berpikir kritis, menggunakan teknologi secara bijak, serta menghindari penggunaan teknologi yang merugikan diri sendiri atau orang lain

Kepatutan sosial dalam dunia digital berarti mempertimbangkan norma-norma sosial yang berlaku dalam masyarakat, menjaga etika komunikasi, serta menghindari perilaku yang merusak keharmonisan sosial.

Sekali lagi, aktivitas digital yang kita lakukan harus berdasar pada nilai-nilai makruf yaitu baik menurut syariat, akal sehat, dan kepatutan sosial. []

Tags: Aktivitas DigitalIbu Nyai Hj Badriyah FayumiKonsep MakrufLiterasi Digital. Media Sosial
Siti Nisrofah

Siti Nisrofah

Hanya orang biasa :')

Terkait Posts

Isu Disabilitas
Publik

Isu Disabilitas dan Bahasa yang Berkeadilan

28 Februari 2025
Rekonsiliasi Paska Pemilu
Personal

Rekonsiliasi Paska Pemilu 2024, Mungkinkah?

17 Februari 2024
Film dokumenter
Film

Film Dokumenter Netflix Terbaru, Ice Cold dalam Konsep Ma’ruf

25 Oktober 2023
Lamaran dalam Perspektif KUPI
Personal

Lamaran dalam Perspektif KUPI

23 Oktober 2023
Trilogi Fatwa KUPI dalam Hukum Ihdād
Hukum Syariat

Menelisik Analisa Trilogi Fatwa KUPI dalam Hukum Ihdād

13 Juli 2023
makruf
Hikmah

Tiga Ranah Pendekatan Konsep Makruf Menurut Ulama KUPI

21 Oktober 2022
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Wakil Rakyat

    Belajar dari Wakil Rakyat: Komunikasi dengan Baik itu Penting

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Maulid sebagai Alarm Sosial: Dari Quraisy ke Oligarki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Duka Nabi Muhammad Saw Kecil: Kehilangan Ibunda Aminah di Usia Belia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketabahan Muhammad Saw Kecil saat Kehilangan Ayah dan Ibu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maulid Nabi Muhammad: Merayakan Idul Mahabbah Melalui Buku Membaca Sirah Nabi Muhammad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ketika Suara Menentukan Etika; Refleksi Teladan Nabi Melalui Surat Al-Hujurat Ayat 2
  • Nabi Muhammad Saw adalah Ahsan An-Nas Khalqan wa Khuluqan
  • Maulid Nabi Muhammad: Merayakan Idul Mahabbah Melalui Buku Membaca Sirah Nabi Muhammad
  • Ketabahan Muhammad Saw Kecil saat Kehilangan Ayah dan Ibu
  • Belajar dari Wakil Rakyat: Komunikasi dengan Baik itu Penting

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID