Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Membuka Aib Suami Kepada Orang yang Tepat Bukanlah Aib

Mengeluhkan aib suami kepada orang yang tepat, untuk mencari solusi, bukanlah aib. Sementara ini, sering mendengar ceramah agar para istri bersabar dari perangai buruk suami dan tidak boleh menceritakan aib ini kepada orang lain

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
30 Januari 2026
in Hikmah
A A
0
Mengeluhkan Aib Suami

Mengeluhkan Aib Suami

13
SHARES
648
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pernikahan, sebagaimana al-Qur’an (QS. Ar-Rum, 30: 21) memandatkannya, adalah relasi antara laki-laki sebagai suami dan perempuan sebagai istri untuk memadu kasih (rahmah) dan sayang (mawaddah) di antara mereka, demi mewujudkan kehidupan bersama yang menentramkan dan membahagiakan (sakinah). Segala ikhtiar untuk membuat relasi ini kuat dan berkualitas adalah mulia dan ibadah. Jika ada salah satu yang kendor, dari pihak laki-laki misalnya, adalah baik untuk mendapat peringatan dan penyadaran, termasuk dengan cara istri membuka aib suami dan mengeluhkannya pada orang yang tepat dan meminta bantuannya.

Artinya, mengeluhkan aib suami kepada orang yang tepat, untuk mencari solusi, bukanlah aib. Sementara ini, sering mendengar ceramah agar para istri bersabar dari perangai buruk suami dan tidak boleh menceritakan aib ini kepada orang lain. Tidak. Istri berhak memiliki relasi yang baik. Ketika yang ada dalam perkawinan adalah keburukan, dia berhak untuk mencari jalan agar terjadi perubahan menjadi baik. Salah satunya dengan bercerita kepada orang yang tepat.

Kisah Umm Darda Mengadu pada Salman

Seperti yang dilakukan Umm Darda’ ra, yang membuka aib suami saat kedatangan tamu Salman al-Farisi ra. Seperti terdapat dalam kisah Abu Juhaifah ra, dalam Sahih Bukhari (no. hadits: 6139). Salman ra dipersaudarakan dengan Abu Darda’ ra, sehingga mereka Salman sering menginap di rumah Abu Darda’ ra. Ketika itu, Umm Darda’ ra berpakaian lusuh dan tidak menarik. Ini memantik pertanyaan di hati Salman al-Farisi ra. “Mengapa berpakaian lusuh, wahai Umm Darda’ ra?, tanya Salman ra.

“Saudaramu, Abu Darda’ ra, suamiku itu, sudah tidak tertarik lagi denganku dan tidak juga pada kenikmatan dunia. Jadi, ya begini saja aku berpakaian”, jawab Umm Darda’ ra. “Dia lebih memilih untuk berpuasa setiap hari dan bangun untuk shalat sunnah sepanjang malam”, tambah Umm Darda’ ra.

Benar saja, selama bertamu tiga hari. Abu Darda’ ra selalu berpuasa. Saat ada Salman ra, Abu Darda’ menyiapkan makanan dan menawarkannya pada Salman ra. Pada saat dia menyuguhi makanan, Salman ra tidak bersedia memakan kecuali Abu Darda’ ra ikut makan bersamanya. Terpaksa, demi tamunya, Abu Darda’ membatalkan puasanya dan ikut makan bersama.

Begitupun ketika malam hari, di mana biasanya Abu Darda’ bangun dan shalat sepanjang malam, Salman ra memintanya untuk tidur dulu, tidak bangun di awal atau tengah malam untuk shalat. Melainkan, cukup bangun di akhir malam saja, untuk shalat dan bermunajat kepada Allah Swt. Ketika baru tidur sebentar dan bangun mau shalat, Salman menariknya dan memintanya untuk tidur dulu.

Begitupun ketika bangun tengah malam, Salman ra memintanya untuk tidur cukup dulu. Shalat malam itu lebih baik di penghujung malam sebelum Subuh. Abu Darda’ ra menerima anjuran Salman ra, mengikutinya, dan menghormatinya. Lalu Salman ra berkata kepadanya:

“Tuhanmu punya hak atas diri kamu, tubuhmu juga punya hak atas diri kamu, istrimu juga punya hak atas diri kamu. Tunaikanlah masing-masing hak itu secara seimbang”, nasihat Salman ra kepada Abu Darda’ ra. Dan ketika Abu Darda’ ra menemui Rasulullah Saw dan menanyakan hal tersebut, Rasul Saw membenarkan pernyataan Salman al-Farisi ra. Tentu saja, Abu Darda’ ra menerima dan berbalik mengubah peranganinya menjadi suami yang memperhatikan kebutuhan istrinya, sekaligus kebutuhannya sendiri juga.

Bagaimana istri yang mengeluhkan aib suami dalam konteks keluarga maslahah?

Demikianlah, salah satu karakter dari Keluarga Maslahah yang dikembangkan Nahdlatul Ulama adalah keseimbangan hidup (muwazanah), antara kebutuhan diri dan kebutuhan pasangan, antara waktu untuk beribadah dan waktu untuk bersosial dengan orang, antara kerja-kerja produksi yang menghasilkan uang dan kerja-kerja reproduksi mengelola uang tersebut agar cukup untuk keluarga, antara kerja-kerja publik di luar rumah dan kerja-kerja domestik di dalam rumah, dan banyak lagi keseimbangan lain dalam hidup.

Karakter ini penting untuk memastikan seluruh anggota keluarga, di samping melakukan dan memperoleh kemaslahatan dalam berumah tangga (mashalih al-usrah), juga menjadi agen yang aktif sekaligus penerima manfaat dari kemaslahatan-kemaslahatan umum (mashalih al-‘ammah) yang dibutuhkan masyarakat banyak.

Demi keseimbangan hidup dan kemaslahatan keluarga, bisa saja istri mengeluhkan aib suami, atau sebaliknya, kepada orang yang tepat, untuk kebaikan bersama. Dengan tonggak kemaslahatan keluarga dan kemaslahatan umum ini, keluarga menjadi cikal bakal pembentukan individu yang shalih dan shalihah, keluarga yang baik (dzurriyah thoyyibah), ummat terpilih (khairu ummah), dan bangsa yang sejahtera yang diridhoi Allh Swt (baldatun thayyibah wa rabbun ghafur). []

Tags: istriKeluarga MaslahahKesalinganperkawinansuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Perempuan yang Bela Negara dalam Hadis Nabi

Next Post

3 Manfaat Membacakan Azan dan Iqamah saat Bayi Lahir

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

Relasi Mubadalah
Metodologi

Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

19 Februari 2026
Mubadalah dan Disabilitas
Disabilitas

Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

19 Februari 2026
Mawaddah dan Rahmah
Pernak-pernik

Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

15 Februari 2026
Kegagalan Perkawinan
Pernak-pernik

Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

11 Februari 2026
Relasi Suami-Istri
Pernak-pernik

Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

11 Februari 2026
Perkawinan dalam
Pernak-pernik

Tantangan dalam Perkawinan

10 Februari 2026
Next Post
hukum suami mengasuh anak

3 Manfaat Membacakan Azan dan Iqamah saat Bayi Lahir

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam
  • Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam
  • Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan
  • Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong
  • Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0