Sabtu, 7 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    Anak NTT

    Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    Anak NTT

    Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Mengenal Hukum Kesetiaaan bagi Sang Pecinta Sejati

Al-Ghazali dalam magnum opusnya, Ihya’ Ulumiddin menyebutkan bahwa  wafā’ adalah setia memegang teguh cinta hingga ajal menjemput. Senantiasa menabur cinta kepada anak-anak dan sahabat karibnya setelah yang dicinta mendahuluinya

Hanuf Ufil Kaila by Hanuf Ufil Kaila
20 Agustus 2022
in Hikmah
A A
0
Hukum Kesetiaan

Hukum Kesetiaan

8
SHARES
380
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Pecinta memilki sakit hati yang tidak bisa disembuhkan dengan obat-obatan, tidur atau permainan, tetapi hanya dengan melihat kekasihnya – Jalaluddin Rumi-

Mubadalah.id – Melihat kekasih laiknya taman surga dan bagi pecinta merupakan kepuasan tersendiri. Segala gundah akan sirna semua lara tiada lagi terdekap di dada. Mendambakan pertemuan adalah sebuah kewajiban bagi orang-orang yang dalam hatinya tumbuh subur rasa cinta. Dan manisnya pertemuan dalam hati mereka telah bertakhta bak raja. Bagi sang pecinta, wajib mengenali hukum kesetiaan, agar hatinya menetap hanya pada satu cinta.

Merealisasikan sebuah pertemuan, tentu tidak semudah yang kita bayangkan. Sekian tragedi telah menjadi hikayat. Betapa pertemuan membutuhkan effort yang sangat harus kita upayakan. Salah satunya dan yang paling menjamin adalah kesetiaan. Setia, yang dalam bahasa arab dikenal dengan wafā’ (وفاء). Secara harfiyah dapat kita artikan dengan setia, konsisten, amanah, loyal atau memenuhi janji. Lebih lanjut, Ibnu Mandzur mengatakan kata wafā’ berkebalikan dengan ghadr yakni khianat.

Mushtofa Ahmad Ali mengatakan,

الوفاء ان يحافظ الانسان على وعده ويؤديه فى وقته

“Setia adalah menjaganya seseorang akan janjinya dan menunaikannya tepat pada waktunya.”

Setia Memegang Teguh Cinta

Sementara itu, Al-Ghazali dalam magnum opusnya, Ihya’ Ulumiddin menyebutkan bahwa  wafā’ adalah setia memegang teguh cinta hingga ajal menjemput. Senantiasa menabur cinta kepada anak-anak dan sahabat karibnya setelah yang dicinta mendahuluinya.

Rasa-rasanya definisi ini berkaca pada kisah Nabi Muhammad dan Sayyidah Khadijah. Kesetiaan Nabi begitu dalam pada sang istri di semasa hidupnya. Dan kesetiaan ini terus mengendap hingga pada masa pasca wafat Sayyidah Khadijah, yang tergambar dengan seringnya Nabi mengunjungi seorang perempuan yang diduga kuat adalah sahabat sang istri.

Sepintas kita melihat bahwa setia adalah sebuah kewajiban yang mau tidak mau harus kita kerjakan dalam hal apapun. Tapi nyatanya tidak begitu. Mengingat ada banyak sekali ragam bentuk muamalah antar manusia, maka hukum kesetiaan pun berbeda-beda sesuai bentuk muamalahnya. Hal ini terpaparkan dalam Maushu’ah Fiqhiyah al-Kuwaitiyah.

Hukum Kesetiaan

Hukum kesetiaan itu, Pertama, wajib. Seperti dalam akad jual beli, akad nikah atau akad-akad lainnya yang sifatnya lazim, syarat yang tidak bertentangan dengan hukum syariat, janji yang dilatarbelakangi kebutuhan atau sebab dan nazar. Setiap manusia yang melakukan empat muamalah tersebut memiliki kewajiban untuk setia sampai dinyatakan selesai secara syara’ dan tentunya diharamkan berkhianat.

Kedua, sunnah. Misalnya dalam hal berbuat kebaikan dan janji yang tidak didahului oleh kebutuhan dan sebab. Ketiga, mubah. Contohnya ketika bernadzar untuk melakukan perkara mubah. Keempat, haram. Misalnya bernadzar untuk melakukan kemaksiatan, bersumpah untuk melakukan hal-hal haram atau syarat yang melanggar ketentuan syari’at.

Maka konsekuensinya adalah nadzar tersebut tidak boleh ditunaikan, sumpahnya tidak boleh direalisasikan dan syaratnya tidak boleh dikerjakan. Dalam artian ia wajib berkhianat.

Dari pembagian hukum kesetiaan di atas, maka tidak semua hal yang kita janjikan harus kita tunaikan dan kita kabulkan. Perlu adanya pemilahan, termasuk kategori hukum apa muamalah yang tengah kita kerjakan. Lalu bagaimana hukumnya setia pada calon pasangan? Anda bisa memilihnya sendiri antara sunnah dan wajib, sesuai kebutuhan dan keadaan.

Urgensi hukum kesetiaan telah banyak kita buktikan berhasil dan menjamin akan kesuksesan muamalah. Setia adalah entitas vital dalam sebuah hubungan kemanusian. Begitulah kira-kira. Kita dapat melihatnya dalam beberapa kisah yang sudah masyhur teriwayatkan.

Kisah Putri Nabi yang Setia

Ingatlah akan kisah cinta putri Nabi, Zainab yang menikah dengan seorang laki-laki bernama Abu al-Ash bin Rabi’. Pernikahan yang dilangsungkan sebelum bi’tsah (diutusnya nabi sebagai rasul) menyebabkan keduanya harus berpisah lantaran sang suami enggan memeluk agama Islam sementara Zainab mengikuti agama ayahnya.

Perjalanan cinta mereka kandas namun masih ada pendaman cinta yang besar dalam hati keduanya. Pada saat perang Badar, Abu al-Ash bin Rabi’ menjadi tawanan. Zainab tak tega melihat nasib sang suami. Lalu ia menebus suaminya itu dengan kalung yang telah ibunya berikan, yakni Sayyidah Khadijah.

Ketika Rasulullah melihat hal itu, beliau merasakan betapa setianya Zainab pada suaminya sampai-sampai ia rela menjadikan kalung pemberian ibunya sebagai alat bayar tebusan suaminya. Akhirnya, Rasulullah pun memerintah para sahabat untuk melepaskan Abu al-Ash bin Rabi’ dan membebaskannya. Abu al-Ash kembali ke Makkah dan Zainab ikut dengan Nabi hijrah ke Madinah.

Tak lama berselang, tepatnya pada tahun ke-8 hijriah Abu al-Ash mengikrarkan diri bahwa ia memeluk Islam dan kisah ini berujung pada pernikahan kedua Abu al-Ash dan Zainab dengan akad dan mahar yang baru. Akhir cerita manis tersebut tidak akan ada kecuali sebab kesetiaan keduanya meski harus merasakan pahitnya lika-liku cinta.

Setia pada Janji Allah

Dalam peristiwa lain, dihikayatkan seorang laki-laki bernama Anas bin Nadhir yang tidak ikut serta dalam Perang Badar. Hatinya sedih tak terperi. Lalu Allah menjanjikannya sebuah hadiah besar yakni ia akan terbunuh hebat dalam perang lain bersama Rasulullah.

Ternyata, janji Allah tersebut terjadi ketika Perang Uhud. Anas bin Nadhir terbunuh hebat dengan 80 luka di badan. Ia mati syahid menjemput janji Allah. Nikmatnya syahid tentu tak akan ia dapatkan jika tidak setia pada janji Allah itu. Janji untuk mengikuti perang di lain waktu. Dari kejadian ini Allah pun berfirman:

{مِنَ الْمُؤْمِنِينَ رِجَالٌ صَدَقُوا مَا عَاهَدُوا اللَّهَ عَلَيْهِ فَمِنْهُمْ مَنْ قَضَى نَحْبَهُ وَمِنْهُمْ مَنْ يَنْتَظِرُ وَمَا بَدَّلُوا تَبْدِيلًا} [الأحزاب: 23]

Kesetiaan tentunya tidak berangkat dari sekedar keinginan. Ia hadir melalui kesadaran. Kesetiaan adalah produk olah hati dan akal yang ditengarai sebab adanya cinta. Bahkan disebutkan bahwa kesetiaan digadang-gadang sebagai salah satu tanda sempurnanya iman dan merupakan akhlak mulia yang menjadikan pemiliknya dapat dicintai Allah dan sesama manusia.

Dan setelah menyimak dua kisah di atas, tidak ada hukum kesetiaan yang berujung luka. Buah kesetiaan adalah pertemuan indah nan bahagia. Terlepas dari macam-macam hukum kesetiaan, agaknya setia pada calon pasangan adalah suatu keharusan untuk tidak mengatakan kewajiban. Setia adalah upaya konsolidasi yang harus kita lakukan agar pertemuan dapat terasakan nikmatnya. Maka jadilah pecinta yang totalitas dengan mengupayakan kesetiaan sebagai langkah cerdas. []

Tags: CintaHikayat CintaKesetiaanKisah CintaPecintaPuisi Rumi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Nyai Mariatul Asiah : Perempuan Merdeka itu Aman dan Nyaman

Next Post

Nyai Iffah Umnia : Perempuan Merdeka itu Berikan Kemaslahatan Bagi Manusia

Hanuf Ufil Kaila

Hanuf Ufil Kaila

Mahasantri Ma'had Aly Salafiyah Syafi'iyah Situbondo

Related Posts

Romantika Asmara
Hikmah

Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

29 November 2025
Gus Dur yang
Publik

Di Balik Cinta dan Kebencian kepada Gus Dur

15 November 2025
Hari Pahlawan
Personal

Refleksi Hari Pahlawan: The Real Three Heroes, Tiga Rahim Penyangga Dunia

10 November 2025
Tidak Menikah
Personal

Tidak Menikah, Gak Apa-apa, Kan?

10 Oktober 2025
Trauma Kolektif
Personal

Membaca Trauma Kolektif dalam Rumah Tangga Kontemporer

5 Oktober 2025
Kekerasan Pada Perempuan
Publik

Menilik Kasus Kekerasan pada Perempuan: Cinta Harusnya Merangkul Bukan Membunuh!

26 September 2025
Next Post
Nyai Iffah

Nyai Iffah Umnia : Perempuan Merdeka itu Berikan Kemaslahatan Bagi Manusia

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih
  • Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia
  • Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an
  • Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?
  • Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0