Jumat, 14 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Merayakan Hari Ayah

    Selayaknya Ibu, Merayakan Hari Ayah Pun Layak Kita Lakukan

    Perempuan di Politik

    Mengapa Perempuan Masih Diragukan di Ranah Politik?

    Perempuan Menjadi Pemimpin

    Ulama Fiqh yang Membolehkan Perempuan Menjadi Pemimpin dan Hakim

    Perempuan menjadi Pemimpin

    Perempuan Menjadi Pemimpin Politik, Mengapa Tidak?

    Kosmetik Ramah Difabel

    Kosmetik Ramah Difabel Ternyata Masih Asing di Pasar Lokal

    Menyusui

    Menyusui: Hak Anak, Hak Ibu, atau Kewajiban Ayah?

    Soeharto

    Soeharto dan Situasi Epistemik Bangsa

    ar-radha‘ah

    Menafsir Ulang Ar-Radha‘ah

    Penyusuan Anak dalam al-Qur'an

    Penyusuan Anak dalam Al-Qur’an: Antara Hukum, Etika, dan Kasih Sayang

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Merayakan Hari Ayah

    Selayaknya Ibu, Merayakan Hari Ayah Pun Layak Kita Lakukan

    Perempuan di Politik

    Mengapa Perempuan Masih Diragukan di Ranah Politik?

    Perempuan Menjadi Pemimpin

    Ulama Fiqh yang Membolehkan Perempuan Menjadi Pemimpin dan Hakim

    Perempuan menjadi Pemimpin

    Perempuan Menjadi Pemimpin Politik, Mengapa Tidak?

    Kosmetik Ramah Difabel

    Kosmetik Ramah Difabel Ternyata Masih Asing di Pasar Lokal

    Menyusui

    Menyusui: Hak Anak, Hak Ibu, atau Kewajiban Ayah?

    Soeharto

    Soeharto dan Situasi Epistemik Bangsa

    ar-radha‘ah

    Menafsir Ulang Ar-Radha‘ah

    Penyusuan Anak dalam al-Qur'an

    Penyusuan Anak dalam Al-Qur’an: Antara Hukum, Etika, dan Kasih Sayang

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Mengenal Hukum Kesetiaaan bagi Sang Pecinta Sejati

Al-Ghazali dalam magnum opusnya, Ihya’ Ulumiddin menyebutkan bahwa  wafā’ adalah setia memegang teguh cinta hingga ajal menjemput. Senantiasa menabur cinta kepada anak-anak dan sahabat karibnya setelah yang dicinta mendahuluinya

Hanuf Ufil Kaila Hanuf Ufil Kaila
20 Agustus 2022
in Hikmah
0
Hukum Kesetiaan

Hukum Kesetiaan

377
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Pecinta memilki sakit hati yang tidak bisa disembuhkan dengan obat-obatan, tidur atau permainan, tetapi hanya dengan melihat kekasihnya – Jalaluddin Rumi-

Mubadalah.id – Melihat kekasih laiknya taman surga dan bagi pecinta merupakan kepuasan tersendiri. Segala gundah akan sirna semua lara tiada lagi terdekap di dada. Mendambakan pertemuan adalah sebuah kewajiban bagi orang-orang yang dalam hatinya tumbuh subur rasa cinta. Dan manisnya pertemuan dalam hati mereka telah bertakhta bak raja. Bagi sang pecinta, wajib mengenali hukum kesetiaan, agar hatinya menetap hanya pada satu cinta.

Merealisasikan sebuah pertemuan, tentu tidak semudah yang kita bayangkan. Sekian tragedi telah menjadi hikayat. Betapa pertemuan membutuhkan effort yang sangat harus kita upayakan. Salah satunya dan yang paling menjamin adalah kesetiaan. Setia, yang dalam bahasa arab dikenal dengan wafā’ (وفاء). Secara harfiyah dapat kita artikan dengan setia, konsisten, amanah, loyal atau memenuhi janji. Lebih lanjut, Ibnu Mandzur mengatakan kata wafā’ berkebalikan dengan ghadr yakni khianat.

Mushtofa Ahmad Ali mengatakan,

الوفاء ان يحافظ الانسان على وعده ويؤديه فى وقته

“Setia adalah menjaganya seseorang akan janjinya dan menunaikannya tepat pada waktunya.”

Setia Memegang Teguh Cinta

Sementara itu, Al-Ghazali dalam magnum opusnya, Ihya’ Ulumiddin menyebutkan bahwa  wafā’ adalah setia memegang teguh cinta hingga ajal menjemput. Senantiasa menabur cinta kepada anak-anak dan sahabat karibnya setelah yang dicinta mendahuluinya.

Rasa-rasanya definisi ini berkaca pada kisah Nabi Muhammad dan Sayyidah Khadijah. Kesetiaan Nabi begitu dalam pada sang istri di semasa hidupnya. Dan kesetiaan ini terus mengendap hingga pada masa pasca wafat Sayyidah Khadijah, yang tergambar dengan seringnya Nabi mengunjungi seorang perempuan yang diduga kuat adalah sahabat sang istri.

Sepintas kita melihat bahwa setia adalah sebuah kewajiban yang mau tidak mau harus kita kerjakan dalam hal apapun. Tapi nyatanya tidak begitu. Mengingat ada banyak sekali ragam bentuk muamalah antar manusia, maka hukum kesetiaan pun berbeda-beda sesuai bentuk muamalahnya. Hal ini terpaparkan dalam Maushu’ah Fiqhiyah al-Kuwaitiyah.

Hukum Kesetiaan

Hukum kesetiaan itu, Pertama, wajib. Seperti dalam akad jual beli, akad nikah atau akad-akad lainnya yang sifatnya lazim, syarat yang tidak bertentangan dengan hukum syariat, janji yang dilatarbelakangi kebutuhan atau sebab dan nazar. Setiap manusia yang melakukan empat muamalah tersebut memiliki kewajiban untuk setia sampai dinyatakan selesai secara syara’ dan tentunya diharamkan berkhianat.

Kedua, sunnah. Misalnya dalam hal berbuat kebaikan dan janji yang tidak didahului oleh kebutuhan dan sebab. Ketiga, mubah. Contohnya ketika bernadzar untuk melakukan perkara mubah. Keempat, haram. Misalnya bernadzar untuk melakukan kemaksiatan, bersumpah untuk melakukan hal-hal haram atau syarat yang melanggar ketentuan syari’at.

Maka konsekuensinya adalah nadzar tersebut tidak boleh ditunaikan, sumpahnya tidak boleh direalisasikan dan syaratnya tidak boleh dikerjakan. Dalam artian ia wajib berkhianat.

Dari pembagian hukum kesetiaan di atas, maka tidak semua hal yang kita janjikan harus kita tunaikan dan kita kabulkan. Perlu adanya pemilahan, termasuk kategori hukum apa muamalah yang tengah kita kerjakan. Lalu bagaimana hukumnya setia pada calon pasangan? Anda bisa memilihnya sendiri antara sunnah dan wajib, sesuai kebutuhan dan keadaan.

Urgensi hukum kesetiaan telah banyak kita buktikan berhasil dan menjamin akan kesuksesan muamalah. Setia adalah entitas vital dalam sebuah hubungan kemanusian. Begitulah kira-kira. Kita dapat melihatnya dalam beberapa kisah yang sudah masyhur teriwayatkan.

Kisah Putri Nabi yang Setia

Ingatlah akan kisah cinta putri Nabi, Zainab yang menikah dengan seorang laki-laki bernama Abu al-Ash bin Rabi’. Pernikahan yang dilangsungkan sebelum bi’tsah (diutusnya nabi sebagai rasul) menyebabkan keduanya harus berpisah lantaran sang suami enggan memeluk agama Islam sementara Zainab mengikuti agama ayahnya.

Perjalanan cinta mereka kandas namun masih ada pendaman cinta yang besar dalam hati keduanya. Pada saat perang Badar, Abu al-Ash bin Rabi’ menjadi tawanan. Zainab tak tega melihat nasib sang suami. Lalu ia menebus suaminya itu dengan kalung yang telah ibunya berikan, yakni Sayyidah Khadijah.

Ketika Rasulullah melihat hal itu, beliau merasakan betapa setianya Zainab pada suaminya sampai-sampai ia rela menjadikan kalung pemberian ibunya sebagai alat bayar tebusan suaminya. Akhirnya, Rasulullah pun memerintah para sahabat untuk melepaskan Abu al-Ash bin Rabi’ dan membebaskannya. Abu al-Ash kembali ke Makkah dan Zainab ikut dengan Nabi hijrah ke Madinah.

Tak lama berselang, tepatnya pada tahun ke-8 hijriah Abu al-Ash mengikrarkan diri bahwa ia memeluk Islam dan kisah ini berujung pada pernikahan kedua Abu al-Ash dan Zainab dengan akad dan mahar yang baru. Akhir cerita manis tersebut tidak akan ada kecuali sebab kesetiaan keduanya meski harus merasakan pahitnya lika-liku cinta.

Setia pada Janji Allah

Dalam peristiwa lain, dihikayatkan seorang laki-laki bernama Anas bin Nadhir yang tidak ikut serta dalam Perang Badar. Hatinya sedih tak terperi. Lalu Allah menjanjikannya sebuah hadiah besar yakni ia akan terbunuh hebat dalam perang lain bersama Rasulullah.

Ternyata, janji Allah tersebut terjadi ketika Perang Uhud. Anas bin Nadhir terbunuh hebat dengan 80 luka di badan. Ia mati syahid menjemput janji Allah. Nikmatnya syahid tentu tak akan ia dapatkan jika tidak setia pada janji Allah itu. Janji untuk mengikuti perang di lain waktu. Dari kejadian ini Allah pun berfirman:

{مِنَ الْمُؤْمِنِينَ رِجَالٌ صَدَقُوا مَا عَاهَدُوا اللَّهَ عَلَيْهِ فَمِنْهُمْ مَنْ قَضَى نَحْبَهُ وَمِنْهُمْ مَنْ يَنْتَظِرُ وَمَا بَدَّلُوا تَبْدِيلًا} [الأحزاب: 23]

Kesetiaan tentunya tidak berangkat dari sekedar keinginan. Ia hadir melalui kesadaran. Kesetiaan adalah produk olah hati dan akal yang ditengarai sebab adanya cinta. Bahkan disebutkan bahwa kesetiaan digadang-gadang sebagai salah satu tanda sempurnanya iman dan merupakan akhlak mulia yang menjadikan pemiliknya dapat dicintai Allah dan sesama manusia.

Dan setelah menyimak dua kisah di atas, tidak ada hukum kesetiaan yang berujung luka. Buah kesetiaan adalah pertemuan indah nan bahagia. Terlepas dari macam-macam hukum kesetiaan, agaknya setia pada calon pasangan adalah suatu keharusan untuk tidak mengatakan kewajiban. Setia adalah upaya konsolidasi yang harus kita lakukan agar pertemuan dapat terasakan nikmatnya. Maka jadilah pecinta yang totalitas dengan mengupayakan kesetiaan sebagai langkah cerdas. []

Tags: CintaHikayat CintaKesetiaanKisah CintaPecintaPuisi Rumi
Hanuf Ufil Kaila

Hanuf Ufil Kaila

Mahasantri Ma'had Aly Salafiyah Syafi'iyah Situbondo

Terkait Posts

Hari Pahlawan
Personal

Refleksi Hari Pahlawan: The Real Three Heroes, Tiga Rahim Penyangga Dunia

10 November 2025
Tidak Menikah
Personal

Tidak Menikah, Gak Apa-apa, Kan?

10 Oktober 2025
Trauma Kolektif
Personal

Membaca Trauma Kolektif dalam Rumah Tangga Kontemporer

5 Oktober 2025
Kekerasan Pada Perempuan
Publik

Menilik Kasus Kekerasan pada Perempuan: Cinta Harusnya Merangkul Bukan Membunuh!

26 September 2025
Menikah
Personal

Menikah atau Menjaga Diri? Menerobos Narasi Lama Demi Masa Depan Remaja

21 Agustus 2025
Film Sore: Istri dari Masa Depan
Uncategorized

Menemukan Makna Cinta yang Mubadalah dari Film Sore: Istri dari Masa Depan

23 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Merayakan Hari Ayah

    Selayaknya Ibu, Merayakan Hari Ayah Pun Layak Kita Lakukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Perempuan Masih Diragukan di Ranah Politik?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kosmetik Ramah Difabel Ternyata Masih Asing di Pasar Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romo Mangun dan Spiritualitas Membumi: Pahlawan tak Bergelar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Menjadi Pemimpin Politik, Mengapa Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Selayaknya Ibu, Merayakan Hari Ayah Pun Layak Kita Lakukan
  • Mengapa Perempuan Masih Diragukan di Ranah Politik?
  • Rahmah El Yunusiyah: Pahlawan Perempuan, Pelopor Madrasah Diniyah Lil-Banat
  • Ulama Fiqh yang Membolehkan Perempuan Menjadi Pemimpin dan Hakim
  • Romo Mangun dan Spiritualitas Membumi: Pahlawan tak Bergelar

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID