Sabtu, 14 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Mengenal Hukum Kesetiaaan bagi Sang Pecinta Sejati

Al-Ghazali dalam magnum opusnya, Ihya’ Ulumiddin menyebutkan bahwa  wafā’ adalah setia memegang teguh cinta hingga ajal menjemput. Senantiasa menabur cinta kepada anak-anak dan sahabat karibnya setelah yang dicinta mendahuluinya

Hanuf Ufil Kaila by Hanuf Ufil Kaila
20 Agustus 2022
in Hikmah
A A
0
Hukum Kesetiaan

Hukum Kesetiaan

8
SHARES
380
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Pecinta memilki sakit hati yang tidak bisa disembuhkan dengan obat-obatan, tidur atau permainan, tetapi hanya dengan melihat kekasihnya – Jalaluddin Rumi-

Mubadalah.id – Melihat kekasih laiknya taman surga dan bagi pecinta merupakan kepuasan tersendiri. Segala gundah akan sirna semua lara tiada lagi terdekap di dada. Mendambakan pertemuan adalah sebuah kewajiban bagi orang-orang yang dalam hatinya tumbuh subur rasa cinta. Dan manisnya pertemuan dalam hati mereka telah bertakhta bak raja. Bagi sang pecinta, wajib mengenali hukum kesetiaan, agar hatinya menetap hanya pada satu cinta.

Merealisasikan sebuah pertemuan, tentu tidak semudah yang kita bayangkan. Sekian tragedi telah menjadi hikayat. Betapa pertemuan membutuhkan effort yang sangat harus kita upayakan. Salah satunya dan yang paling menjamin adalah kesetiaan. Setia, yang dalam bahasa arab dikenal dengan wafā’ (وفاء). Secara harfiyah dapat kita artikan dengan setia, konsisten, amanah, loyal atau memenuhi janji. Lebih lanjut, Ibnu Mandzur mengatakan kata wafā’ berkebalikan dengan ghadr yakni khianat.

Mushtofa Ahmad Ali mengatakan,

الوفاء ان يحافظ الانسان على وعده ويؤديه فى وقته

“Setia adalah menjaganya seseorang akan janjinya dan menunaikannya tepat pada waktunya.”

Setia Memegang Teguh Cinta

Sementara itu, Al-Ghazali dalam magnum opusnya, Ihya’ Ulumiddin menyebutkan bahwa  wafā’ adalah setia memegang teguh cinta hingga ajal menjemput. Senantiasa menabur cinta kepada anak-anak dan sahabat karibnya setelah yang dicinta mendahuluinya.

Rasa-rasanya definisi ini berkaca pada kisah Nabi Muhammad dan Sayyidah Khadijah. Kesetiaan Nabi begitu dalam pada sang istri di semasa hidupnya. Dan kesetiaan ini terus mengendap hingga pada masa pasca wafat Sayyidah Khadijah, yang tergambar dengan seringnya Nabi mengunjungi seorang perempuan yang diduga kuat adalah sahabat sang istri.

Sepintas kita melihat bahwa setia adalah sebuah kewajiban yang mau tidak mau harus kita kerjakan dalam hal apapun. Tapi nyatanya tidak begitu. Mengingat ada banyak sekali ragam bentuk muamalah antar manusia, maka hukum kesetiaan pun berbeda-beda sesuai bentuk muamalahnya. Hal ini terpaparkan dalam Maushu’ah Fiqhiyah al-Kuwaitiyah.

Hukum Kesetiaan

Hukum kesetiaan itu, Pertama, wajib. Seperti dalam akad jual beli, akad nikah atau akad-akad lainnya yang sifatnya lazim, syarat yang tidak bertentangan dengan hukum syariat, janji yang dilatarbelakangi kebutuhan atau sebab dan nazar. Setiap manusia yang melakukan empat muamalah tersebut memiliki kewajiban untuk setia sampai dinyatakan selesai secara syara’ dan tentunya diharamkan berkhianat.

Kedua, sunnah. Misalnya dalam hal berbuat kebaikan dan janji yang tidak didahului oleh kebutuhan dan sebab. Ketiga, mubah. Contohnya ketika bernadzar untuk melakukan perkara mubah. Keempat, haram. Misalnya bernadzar untuk melakukan kemaksiatan, bersumpah untuk melakukan hal-hal haram atau syarat yang melanggar ketentuan syari’at.

Maka konsekuensinya adalah nadzar tersebut tidak boleh ditunaikan, sumpahnya tidak boleh direalisasikan dan syaratnya tidak boleh dikerjakan. Dalam artian ia wajib berkhianat.

Dari pembagian hukum kesetiaan di atas, maka tidak semua hal yang kita janjikan harus kita tunaikan dan kita kabulkan. Perlu adanya pemilahan, termasuk kategori hukum apa muamalah yang tengah kita kerjakan. Lalu bagaimana hukumnya setia pada calon pasangan? Anda bisa memilihnya sendiri antara sunnah dan wajib, sesuai kebutuhan dan keadaan.

Urgensi hukum kesetiaan telah banyak kita buktikan berhasil dan menjamin akan kesuksesan muamalah. Setia adalah entitas vital dalam sebuah hubungan kemanusian. Begitulah kira-kira. Kita dapat melihatnya dalam beberapa kisah yang sudah masyhur teriwayatkan.

Kisah Putri Nabi yang Setia

Ingatlah akan kisah cinta putri Nabi, Zainab yang menikah dengan seorang laki-laki bernama Abu al-Ash bin Rabi’. Pernikahan yang dilangsungkan sebelum bi’tsah (diutusnya nabi sebagai rasul) menyebabkan keduanya harus berpisah lantaran sang suami enggan memeluk agama Islam sementara Zainab mengikuti agama ayahnya.

Perjalanan cinta mereka kandas namun masih ada pendaman cinta yang besar dalam hati keduanya. Pada saat perang Badar, Abu al-Ash bin Rabi’ menjadi tawanan. Zainab tak tega melihat nasib sang suami. Lalu ia menebus suaminya itu dengan kalung yang telah ibunya berikan, yakni Sayyidah Khadijah.

Ketika Rasulullah melihat hal itu, beliau merasakan betapa setianya Zainab pada suaminya sampai-sampai ia rela menjadikan kalung pemberian ibunya sebagai alat bayar tebusan suaminya. Akhirnya, Rasulullah pun memerintah para sahabat untuk melepaskan Abu al-Ash bin Rabi’ dan membebaskannya. Abu al-Ash kembali ke Makkah dan Zainab ikut dengan Nabi hijrah ke Madinah.

Tak lama berselang, tepatnya pada tahun ke-8 hijriah Abu al-Ash mengikrarkan diri bahwa ia memeluk Islam dan kisah ini berujung pada pernikahan kedua Abu al-Ash dan Zainab dengan akad dan mahar yang baru. Akhir cerita manis tersebut tidak akan ada kecuali sebab kesetiaan keduanya meski harus merasakan pahitnya lika-liku cinta.

Setia pada Janji Allah

Dalam peristiwa lain, dihikayatkan seorang laki-laki bernama Anas bin Nadhir yang tidak ikut serta dalam Perang Badar. Hatinya sedih tak terperi. Lalu Allah menjanjikannya sebuah hadiah besar yakni ia akan terbunuh hebat dalam perang lain bersama Rasulullah.

Ternyata, janji Allah tersebut terjadi ketika Perang Uhud. Anas bin Nadhir terbunuh hebat dengan 80 luka di badan. Ia mati syahid menjemput janji Allah. Nikmatnya syahid tentu tak akan ia dapatkan jika tidak setia pada janji Allah itu. Janji untuk mengikuti perang di lain waktu. Dari kejadian ini Allah pun berfirman:

{مِنَ الْمُؤْمِنِينَ رِجَالٌ صَدَقُوا مَا عَاهَدُوا اللَّهَ عَلَيْهِ فَمِنْهُمْ مَنْ قَضَى نَحْبَهُ وَمِنْهُمْ مَنْ يَنْتَظِرُ وَمَا بَدَّلُوا تَبْدِيلًا} [الأحزاب: 23]

Kesetiaan tentunya tidak berangkat dari sekedar keinginan. Ia hadir melalui kesadaran. Kesetiaan adalah produk olah hati dan akal yang ditengarai sebab adanya cinta. Bahkan disebutkan bahwa kesetiaan digadang-gadang sebagai salah satu tanda sempurnanya iman dan merupakan akhlak mulia yang menjadikan pemiliknya dapat dicintai Allah dan sesama manusia.

Dan setelah menyimak dua kisah di atas, tidak ada hukum kesetiaan yang berujung luka. Buah kesetiaan adalah pertemuan indah nan bahagia. Terlepas dari macam-macam hukum kesetiaan, agaknya setia pada calon pasangan adalah suatu keharusan untuk tidak mengatakan kewajiban. Setia adalah upaya konsolidasi yang harus kita lakukan agar pertemuan dapat terasakan nikmatnya. Maka jadilah pecinta yang totalitas dengan mengupayakan kesetiaan sebagai langkah cerdas. []

Tags: CintaHikayat CintaKesetiaanKisah CintaPecintaPuisi Rumi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Nyai Mariatul Asiah : Perempuan Merdeka itu Aman dan Nyaman

Next Post

Nyai Iffah Umnia : Perempuan Merdeka itu Berikan Kemaslahatan Bagi Manusia

Hanuf Ufil Kaila

Hanuf Ufil Kaila

Mahasantri Ma'had Aly Salafiyah Syafi'iyah Situbondo

Related Posts

Valentine Bukan Budaya Kita
Personal

Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

14 Februari 2026
Menjadi Dewasa
Personal

Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

13 Februari 2026
Romantika Asmara
Hikmah

Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

29 November 2025
Gus Dur yang
Publik

Di Balik Cinta dan Kebencian kepada Gus Dur

15 November 2025
Hari Pahlawan
Personal

Refleksi Hari Pahlawan: The Real Three Heroes, Tiga Rahim Penyangga Dunia

10 November 2025
Tidak Menikah
Personal

Tidak Menikah, Gak Apa-apa, Kan?

10 Oktober 2025
Next Post
Nyai Iffah

Nyai Iffah Umnia : Perempuan Merdeka itu Berikan Kemaslahatan Bagi Manusia

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak
  • Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal
  • Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja
  • Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah
  • Metode Tafsir Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0