Rabu, 10 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Media yang

    Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

    Halaqah Kubra

    KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

    16 HAKTP yang

    16 HAKTP Cirebon: Menggugat Media yang Masih Menormalisasi Kekerasan terhadap Perempuan

    Kerusakan Ekologi

    Kerusakan Ekologi adalah Dosa Struktural Bangsa

    Banjir Aceh

    Banjir Aceh dan Sumatera Bukan Musibah Alam, Tapi Kegagalan Negara Mengontrol

    Bencana di Sumatera

    Bencana Alam di Aceh dan Sumatera Harus Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

    Ayat Ekologi

    Dr. Faqih: Ayat Ekologi Menjadi Peringatan Tuhan atas Kerusakan Alam

    Bencana

    Agama Harus Jadi Rem: Pesan Dr. Faqih atas Terjadinya Bencana di Aceh dan Sumatera

    Bencana di Aceh dan

    Dr. Faqih Bongkar Gagalnya Kontrol Agama dan Negara atas Bencana di Aceh dan Sumatera

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kekerasan Seksual saat Bencana

    Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana

    Media Sosial Anak

    Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

    Anak Muda

    Anak Muda dan Kerapuhan Sosial Baru

    Bencana Ekologis

    Bencana Ekologis Sumatra dan Pengalaman Disabilitas yang Masih Sering Terlupakan

    Relasi Difabel

    Relasi Difabel dan Jurnalisme: Antara Representasi, Sensasi, dan Keadilan Narasi

    Skizofrenia

    Skizofrenia: Bukti Perjuangan Disabilitas Mental

    Kerusakan Ekologi

    Kerusakan Ekologi dan Tanggung Jawab Agama: Refleksi Tadarus Subuh ke-173

    Dunia Digital

    Menguatkan Kesehatan Mental dan Psikososial Anak di Dunia Digital Bersama Para Pakar

    Manusia dan Alam

    Alam Bukan Objek: Nyatanya Manusia dan Alam Saling Menghidupi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Media yang

    Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

    Halaqah Kubra

    KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

    16 HAKTP yang

    16 HAKTP Cirebon: Menggugat Media yang Masih Menormalisasi Kekerasan terhadap Perempuan

    Kerusakan Ekologi

    Kerusakan Ekologi adalah Dosa Struktural Bangsa

    Banjir Aceh

    Banjir Aceh dan Sumatera Bukan Musibah Alam, Tapi Kegagalan Negara Mengontrol

    Bencana di Sumatera

    Bencana Alam di Aceh dan Sumatera Harus Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

    Ayat Ekologi

    Dr. Faqih: Ayat Ekologi Menjadi Peringatan Tuhan atas Kerusakan Alam

    Bencana

    Agama Harus Jadi Rem: Pesan Dr. Faqih atas Terjadinya Bencana di Aceh dan Sumatera

    Bencana di Aceh dan

    Dr. Faqih Bongkar Gagalnya Kontrol Agama dan Negara atas Bencana di Aceh dan Sumatera

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kekerasan Seksual saat Bencana

    Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana

    Media Sosial Anak

    Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

    Anak Muda

    Anak Muda dan Kerapuhan Sosial Baru

    Bencana Ekologis

    Bencana Ekologis Sumatra dan Pengalaman Disabilitas yang Masih Sering Terlupakan

    Relasi Difabel

    Relasi Difabel dan Jurnalisme: Antara Representasi, Sensasi, dan Keadilan Narasi

    Skizofrenia

    Skizofrenia: Bukti Perjuangan Disabilitas Mental

    Kerusakan Ekologi

    Kerusakan Ekologi dan Tanggung Jawab Agama: Refleksi Tadarus Subuh ke-173

    Dunia Digital

    Menguatkan Kesehatan Mental dan Psikososial Anak di Dunia Digital Bersama Para Pakar

    Manusia dan Alam

    Alam Bukan Objek: Nyatanya Manusia dan Alam Saling Menghidupi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

Mengenal Sukainah, Sang Cicit Nabi yang Punya Pemikiran Progresif

Sukainah merupakan salah satu perempuan yang istimewa. Tidak hanya untuk ayah dan ibunya, tetapi juga di tengah masyarakat Islam masa itu

Rizka Umami Rizka Umami
2 Desember 2023
in Tak Berkategori
0
Cicit Nabi

Cicit Nabi

992
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Lihatlah, Sukainah

Namanya menjulang menebarkan harum di seluruh pojok bumi

Ia mengajarkan kata-kata Nabi

dan menafsirkan kitab suci (Muhammad, 85)

Mubadalah.id – Penggalan puisi di atas tidak lain adalah karya seorang penyair terkenal bernama Ahmad Syauqi, yang khusus tertuju untuk seorang perempuan bernama Sukainah. Kiai Husein Muhammad, dalam bukunya berjudul ‘Jilbab dan Aurat’ menuliskan ulang puisi karya Ahmad Syauqi tersebut, tepatnya pada sub bahasan ‘Tren Mode Rambut Sukainah’ (Muhammad, 83-87).

Lalu siapa sesungguhnya perempuan itu, sehingga namanya begitu masyhur dan menjadi pembahasan yang seolah tidak ada habisnya? Sukainah, yang ada dalam penggalan puisi tersebut ternyata merupakan cicit Nabi Muhammad Saw. Ia merupakan salah satu anak perempuan yang begitu disayangi oleh ayahnya, Imam Husein bin Ali dan sang ibu, Rubab binti Imru al-Qais.

Mengutip Wikishia, Sayyidah Sukainah memiliki nama lain Aminah binti Husain. Nama Sukainah sendiri adalah nama dari sang ibu, karena melihat karakter anaknya yang begitu damai, tenang, dan bermartabat. Semasa remaja, ia adalah sosok gadis yang cerdas dan berparas cantik.

Selain itu, banyak tulisan yang mengisahkan sosoknya memiliki rambut yang terurai indah. Caranya menyisir rambut bahkan sampai menjadi tren mode di zamannya.

Menyimak Tren Gaya Rambut ‘Mode Sukainah’

Aspek utama yang Kiai Husein Muhammad singgung dalam tulisannya tentang sosok anak perempuan Imam Husain as adalah tren mode rambut. Kiai Husein mengutip tulisan Abu al-Faraj al-Isfahani yang menceritakan bahwa ia adalah seorang perempuan dengan rambut paling indah. Abu al-Faraj mengisahkan adanya tren yang disebut ‘Mode Sukainah’ karena perempuan-perempuan pada zaman itu banyak meniru caranya menyisir dan merapikan rambut.

Dari tulisan tersebut terang bahwa pada masa itu, cicit Nabi tersebut juga tidak melulu menutupi kepalanya dengan jilbab atau kerudung. Ia kerap membiarkan rambutnya terurai dan terbuka, sehingga memunculkan ‘Mode Sukainah’ (Muhammad, 83-84).

Menyimak kisah Sukainah dan tren mode rambutnya, lalu membaca persoalan jilbab dan aurat saat ini, menandai bahwa hal itu tidak terpisah dari konteks zaman dan perbedaan di ranah fiqh. Pemahaman yang sempit terkait aurat, membuat masyarakat kerap memberikan stigma pada perempuan muslim yang tidak menutup kepalanya. Padahal, busana seseorang tidak menjamin tingkat kesalehan yang bersangkutan (Muhammad, viii)

Sukainah, Sastra, dan Seorang Perawi yang Andal

Sukainah merupakan salah satu perempuan yang istimewa. Tidak hanya untuk ayah dan ibunya, tetapi juga di tengah masyarakat Islam masa itu. Ia begitu terkenal karena mendalami banyak disiplin ilmu, mulai dari tafsir hingga sastra.

Bahkan dikisahkan di kediamannya, ia kerap mengadakan diskusi mengenai sastra. Hadir dalam diskusi tersebut para sarjana muslim, baik laki-laki dan perempuan. Selain itu hadir pula begawan sastra terkenal, seperti Jarir bin Atiyyah bin Khathfy, Abu Firas bin Gholib, dan Jamil Butsainah (Muhammad, 86).

Tidak hanya itu, dalam beberapa tulisan lain mengisahkan bahwa Sayyidah Sukainah adalah seorang perempuan perawi yang andal dan terpercaya. Meskipun pada masa itu nama perempuan yang terlibat dalam periwayatan hadits sangat sedikit, akan tetapi ia membuktikan diri, bahwa kapasitasnya mumpuni untuk itu. Ia juga termasuk dalam perawi hadits dari ayahnya, Imam Husain as.

Aspek penting lain mengenai sosok Sayyidah Sukainah adalah keberadaannya ketika perang Karbala. Di mana saat itu Sayyidah Sukainah turut menyaksikan ayahnya wafat dalam tragedi tersebut. Sayyidah Sukainah juga mengalami masa-masa sulit selama menjadi tawanan bersama dengan beberapa perempuan lain, sebelum akhirnya bisa mendapatkan kebebasan dan kembali ke Madinah.

Sukainah dan Perjanjian Pra-nikah

Salah satu hasil rangkuman bacaan mengenai sosok Sayyidah Sukainah adalah keberaniannya yang progresif. Sesaat sebelum menikah, Sayyidah Sukainah meminta adanya perjanjian pra-nikah. Di mana ketika sang suami melanggar syarat-syarat dalam perjanjian tersebut, maka Sayyidah Sukainah memiliki hak untuk menentukan keberlanjutan pernikahannya.

Mengutip tulisan Tihawa, setidaknya ada tiga poin yang menjadi isi perjanjian pra-nikah tersebut, meliputi, 1) tidak boleh mengambil perempuan lain (poligami); 2) tidak ada rahasia dalam hal keuangan antara suami dan istri; 3) tidak boleh ada larangan untuk beraktivitas di luar rumah, kecuali Sukainah menghendaki demikian.

Sukainah adalah salah satu sosok teladan bagi perempuan sepanjang zaman. Adanya perjanjian pra-nikah tersebut menandai adanya perlindungan yang Sukainah berikan pada dirinya sendiri, yang sah di mata hukum. Terbukti ketika pada akhirnya sang suami mengambil perempuan lain untuk tidur bersama, Sayyidah Sukainah memiliki hak untuk mengakhiri pernikahannya.

Membaca kembali penggalan puisi Ahmad Syauqi untuk Sayyidah Sukainah, membuat saya yakin bahwa cicit Nabi tersebut adalah sosok perempuan yang benar-benar cerdas, masyhur, dan bermartabat.

Kecintaannya terhadap disiplin ilmu yang ia geluti, dan ketegasannya sebagai perempuan, bisa menjadi teladan untuk perempuan masa kini. Selain itu, dari sosok Sukainah saya semakin percaya bahwa Rasulullah tak pernah mencatut hak-hak perempuan beriman (Muhammad, 87). []

Tags: Ahlul BaytCicit NabiislamPerempuan Ulamasayyidah sukainahSayyidah Sukainah binti al-Huseinsejarahulama perempuan
Rizka Umami

Rizka Umami

Alumni Pascasarjana, Konsentrasi Islam dan Kajian Gender.

Terkait Posts

Halaqah Kubra
Aktual

KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

10 Desember 2025
Namaku Alam
Buku

Derita Kolektif Perempuan dalam Novel Namaku Alam

6 Desember 2025
Menentukan Pasangan Hidup
Keluarga

Islam Lindungi Hak Perempuan dalam Menentukan Pasangan Hidup

1 Desember 2025
Romantika Asmara
Hikmah

Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

29 November 2025
Difabel
Publik

Mereka (Difabel) Hanya Ingin “Diterima”

27 November 2025
An-Nisa ayat 34
Keluarga

Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam

22 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Media Sosial Anak

    Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anak Muda dan Kerapuhan Sosial Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi
  • Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana
  • KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan
  • Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?
  • 16 HAKTP Cirebon: Menggugat Media yang Masih Menormalisasi Kekerasan terhadap Perempuan

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID