Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Menghapus Mitos Anak Perempuan Sebagai Beban

Islam memberikan penghargaan tinggi kepada anak perempuan, bertolak belakang dengan mitos yang menyebutkan bahwa mereka adalah beban

Yayat Hidayat by Yayat Hidayat
16 Oktober 2024
in Keluarga, Rekomendasi
A A
0
Mitos Anak Perempuan

Mitos Anak Perempuan

17
SHARES
850
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu.” (QS. Al-Hujurat: 13)

Mubadalah.id – Islam, sebagai agama yang penuh kasih dan rahmat, memuliakan manusia, baik laki-laki maupun perempuan. Namun, hingga kini masih ada mitos yang menyatakan bahwa anak perempuan adalah “beban keluarga”. Mitos anak perempuan ini, yang kerap tersebar dalam berbagai budaya di dunia, termasuk di Indonesia, tidak hanya mengerdilkan nilai perempuan tetapi juga menciptakan diskriminasi dan ketidakadilan dalam struktur keluarga.

Artikel ini mengajak kita untuk merenungkan kembali peran perempuan dalam keluarga dengan pendekatan kesalingan (mubadalah) dan bagaimana ajaran Islam menuntun kita menuju relasi yang lebih setara, adil, dan harmonis.

Akar Mitos

Dalam banyak budaya patriarkal, perempuan sering kali kita pandang sebagai tanggung jawab yang memberatkan keluarga. Pandangan ini berdasarkan pada asumsi bahwa anak perempuan akan meninggalkan rumah setelah menikah, sehingga tidak bisa “menjaga” atau “mendukung” keluarga sebagaimana anak laki-laki.

Beberapa keluarga bahkan melihat anak perempuan sebagai beban finansial karena biaya pernikahan, mahar, atau adat tertentu yang menuntut pihak keluarga perempuan menyediakan banyak hal.

Sungguh, mitos ini sangat merugikan perempuan dan juga keluarga secara keseluruhan. Masyarakat yang masih memegang mitos anak perempuan ini cenderung mengabaikan potensi, bakat, dan kontribusi perempuan baik di ranah publik maupun domestik. Anak perempuan, jika kita berdayakan dan diberi kesempatan yang sama, dapat menjadi sumber kekuatan dan kebahagiaan dalam keluarga.

Dalam Islam, mitos seperti ini tidak pernah mendapatkan legitimasi. Al-Qur’an menekankan kesetaraan dan keadilan antara laki-laki dan perempuan dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam keluarga.

Allah berfirman:

“Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan, dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan benar-benar akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. An-Nahl: 97)

Ayat ini dengan tegas menyatakan bahwa amal seseorang, baik laki-laki maupun perempuan, dihargai oleh Allah berdasarkan ketakwaan dan amalnya, bukan jenis kelaminnya. Maka, mitos anak perempuan sebagai beban keluarga jelas bertentangan dengan ajaran Islam.

Peran Perempuan

Islam memberikan nilai yang tinggi pada peran perempuan dalam keluarga. Bukan hanya sebagai ibu, tetapi juga sebagai anak dan istri, peran perempuan kita lihat sebagai kunci dalam membangun keluarga yang harmonis dan penuh kasih.

Keluarga adalah tempat di mana semua anggotanya, baik laki-laki maupun perempuan, bekerja sama dengan penuh cinta, saling menghormati, dan mendukung satu sama lain.

Setiap individu dalam keluarga berhak untuk mencintai dan dicintai, dihormati dan menghormati, serta memberikan dan menerima dukungan, terlepas dari gender. Prinsip ini menekankan bahwa tidak ada yang lebih berharga atau kurang berharga hanya karena jenis kelaminnya.

Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam sendiri sangat menghormati perempuan, terutama anak-anak perempuan.

Beliau bersabda:

“Barang siapa yang memelihara dua anak perempuan hingga dewasa, maka aku dan dia akan masuk surga seperti ini”, lalu beliau merapatkan jari-jari tangannya.” (HR Muslim dan At-Tirmidzi).

Lihatlah betapa mulianya memelihara dan mendidik anak perempuan. Nabi telah mengajarkan kepada kita bahwa anak perempuan adalah anugerah, orang tua yang memperlakukan anak perempuannya dengan baik dan penuh kasih sayang akan mendapatkan ganjaran yang besar di sisi Allah.

Dengan demikian, Islam memberikan penghargaan tinggi kepada anak perempuan, bertolak belakang dengan mitos yang menyebutkan bahwa mereka adalah beban.

Mitos yang Harus Ditentang

Anak perempuan telah menunjukkan peran besar dalam keluarga dan masyarakat. Perempuan kini menjadi pilar keluarga yang tidak hanya mendukung secara emosional, tetapi juga finansial. Banyak anak perempuan yang mampu merawat orang tua mereka, mendukung keluarga mereka secara ekonomi. Bahkan kini menjadi pemimpin dalam berbagai sektor.

Melalui pendidikan, anak perempuan memiliki potensi yang sama dengan anak laki-laki untuk sukses dan memberikan kontribusi yang signifikan. Kita harus melihat bahwa pendidikan untuk perempuan bukanlah suatu beban, melainkan investasi masa depan keluarga dan masyarakat yang lebih baik. Anak perempuan yang terdidik dapat memberikan solusi bagi berbagai masalah sosial dan ekonomi.

Kehadiran anak perempuan juga sering kali menjadi sumber kebahagiaan emosional bagi keluarga. Hubungan yang penuh kasih sayang antara anak perempuan dengan orang tuanya, terutama dengan ibu, sering kali menjadi fondasi kuat dalam keluarga. Perempuan, dengan kelembutan dan kasih sayang yang dimilikinya, sering kali menjadi penyeimbang dalam dinamika keluarga yang kompleks.

Membangun Keadilan

Mitos bahwa anak perempuan adalah beban keluarga tidak hanya keliru dari perspektif Islam, tetapi juga merugikan perempuan dan keluarga secara keseluruhan. Islam, melalui ajaran Al-Qur’an dan sunnah Nabi, menekankan pentingnya kesetaraan dan penghormatan terhadap perempuan. Anak perempuan adalah anugerah, bukan beban, dan kontribusi mereka dalam keluarga harus diakui dan dihargai.

Sebagai umat Islam, kita harus meninggalkan mitos-mitos yang mendiskriminasi perempuan. Lalu kita menggantinya dengan nilai-nilai Islam yang menekankan kesetaraan, keadilan, dan kesalingan. Dengan demikian, kita dapat membangun keluarga yang harmonis dan masyarakat yang lebih adil.

Allah berfirman:

“Orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka adalah penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh kepada yang ma’ruf, mencegah dari yang mungkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 71). Wallahua’lam. []

 

 

Tags: Diskriminasi GenderkeadilankeluargaKesetaraanMitos Anak Perempuanparentingrelasi mubadalahTradisi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Al-Baqarah Ayat 187: Pasangan Kita adalah Pakaian Kita

Next Post

Perjanjian Pernikahan: Upaya agar Tidak Gonta-ganti Pasangan

Yayat Hidayat

Yayat Hidayat

Perantau-Santri-Abdi Negara

Related Posts

Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Relasi Mubadalah
Metodologi

Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

19 Februari 2026
Mubadalah dan Disabilitas
Disabilitas

Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

19 Februari 2026
Masjid
Disabilitas

Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

18 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Imlek
Publik

Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

17 Februari 2026
Next Post
Perjanjian Pernikahan

Perjanjian Pernikahan: Upaya agar Tidak Gonta-ganti Pasangan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah
  • Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0