• Login
  • Register
Minggu, 1 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Mengurus dan Melayani Ibu dapat Pahala seperti Orang Berjihad

Dengan perspektif mubadalah, makna utama dari teks-teks hadis di atas adalah bahwa melayani keluarga yang membutuhkan akan memperoleh pahala jihad

Fachrul Misbahudin Fachrul Misbahudin
11/04/2022
in Hikmah
0
Ibu

Ibu

396
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Berjihad dalam peperang pada masa Nabi Muhammad Saw merupakan sesuatu yang biasa terjadi. Para sahabat baik laki-laki maupun perempuan kerap ingin menjadi bagian dari berjihad bersama Rasulullah Saw. Pasalnya, ketika para sahabat jatuh di medan perang dan kemudian meninggal, maka Allah SWT sudah menjanjikan surga yang akan menantinya kelak di akhirat nanti. Akan tetapi ada sebuah perilaku dan perbuatan yang pahalanya sama dengan dengan berjihad dijalan Allah SWT. Perilaku dan berbuatan itu adalah berjihad dengan mengurusi, melayani ibu serta menemaninya.

Di dalam sebuah teks kitab hadis Mushannaf ‘Abd al-Razzaq yang dikutip dari buku Qiraah Mubadalah karya Faqihuddin Abdul Kodir menyebutkan bahwa yang pertama kali datang adalah laki-laki yang ingin pergi berjihad, tetapi ibunya melarang dan memintanya untuk tinggal di rumah menemani dan melayani sang ibu.

Nabi Muhammad Saw menjawab kepada laki-laki tersebut, “Tinggal (menemani dan melayani) ibumu, kamu akan dapat pahala yang sama dengan pahala jihad.”

Yang kedua, barulah datang seorang perempuan yang juga meminta pahala yang sama (jihad) sekalipun tidak ikut pergi jihad, dengan kerja-kerja domestik di dalam rumah tangga.

“Dengan perspektif mubadalah, makna utama dari teks-teks hadis di atas adalah bahwa melayani ibu dan keluarga yang membutuhkan akan memperoleh pahala jihad,” tulis Kang Faqih.

“Yang melakukan bisa laki-laki kepada ibunya, bisa juga kepada ayahnya, anak-anaknya, juga istrinya,” tambahnya.

Baca Juga:

Membaca Ulang Ayat Nusyuz dalam Perspektif Mubadalah

Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

Peran Penting Ayah di Masa Ibu Menyusui

Tana Barambon Ambip: Tradisi yang Mengancam Nyawa Ibu dan Bayi di Pedalaman Merauke

Terlebih, menurut Kang Faqih, bisa juga berarti lebih luas lagi, bahwa kerja-kerja perawatan dan pelayanan, seperti di rumah sakit, panti asuhan anak yatim dan jompo adalah juga kerja-kerja jihad dalam Islam.

Sementara itu, Kang Faqih juga menegaskan bahwa, sahabat Utsman bin Affan yang merawat istri juga dijanjikan pahala jihad (Shahih Bukhari, no. 2167).

“Penyebutan pahala jihad bagi perempuan di ranah domestik hanyalah contoh belaka, yang sesungguhnya bisa bermakna lebih luas mengenai apresiasi kerja-kerja domestik dan sosial,” tegasnya. []

Tags: IbuJihadMubadalahpahala
Fachrul Misbahudin

Fachrul Misbahudin

Lebih banyak mendengar, menulis dan membaca.

Terkait Posts

Surah Al-Ankabut Ayat 60

Refleksi Surah Al-Ankabut Ayat 60: Menepis Kekhawatiran Rezeki

28 Mei 2025
Etika Sosial Perempuan 'Iddah

Etika Sosial Perempuan dalam Masa ‘Iddah

28 Mei 2025
Kehidupan

Fondasi Kehidupan Rumah Tangga

27 Mei 2025
Sharing Properti

Sharing Properti: Gagasan yang Berikan Pemihakan Kepada Perempuan

27 Mei 2025
Meneladani Noble Silence

Meneladani Noble Silence dalam Kisah Bunda Maria dan Sayyida Maryam menurut Al-Kitab dan Al-Qur’an

24 Mei 2025
ihdâd

Ihdâd: Pengertian dan Dasar Hukum

24 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • IUD

    Bagaimana Hukum Dokter Laki-laki Memasangkan Kontrasepsi IUD?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dekonstruksi Pandangan Subordinatif terhadap Istri dalam Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Mode Rambut Sukainah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengalaman Kemanusiaan Perempuan dalam Film Cocote Tonggo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejarah Para Perempuan Penguasa Kerajaan Wajo, Sulawesi Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Luka Ibu Sebelum Suapan Terakhir (Bagian 1)
  • Tren Mode Rambut Sukainah
  • Dekonstruksi Pandangan Subordinatif terhadap Istri dalam Rumah Tangga
  • Bagaimana Hukum Dokter Laki-laki Memasangkan Kontrasepsi IUD?
  • Pengalaman Kemanusiaan Perempuan dalam Film Cocote Tonggo

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID