Mubadalah.id – Tepat satu pekan kemarin saya berkunjung ke rumah salah satu kakak saya di Kertasemaya Indramayu. Seperti biasa kami bercengkrama, ngobrol bersama sambil menikmati suguhan kudapan jagung rebus dan secangkir kopi hitam, yang secara khusus saya bawakan dari Jawa Timur.
Di tengah suasana kekeluargaan itu, ada satu pertanyaan pemantik dari kakak keduaku, hingga menjadi obrolan seru saat itu. Mengapa banyak orang muda yang menunda menikah? Ini sejalan juga dengan angka pernikahan di Indonesia yang terus menurun. Ketika usia sudah merambat ke atas, baru mulai panik menimbang jodoh dan memikirkan pernikahan.
Saling silang kata argumentasi pun terjadi. Saya hanya menyahuti satu dua kalimat, ketika adik saya melempar satu pernyataan bahwa mengapa banyak orang muda menunda pernikahan, karena kampanye yang digembar-gemborkan aktivis perempuan telah berhasil memengaruhi pilihan dan putusan anak muda hari ini.
Bagiku tidak sesederhana itu. Fenomena artis kawin cerai, kasus KDRT, femisida yang pelakunya adalah orang terdekat, dan banyak persoalan relasi rumah tangga lainnya yang menjadi latar keputusan. Faktor penyebab ini tidak tunggal, dan tidak berdiri sendirian. Ada banyak variable, di mana setiap orang muda punya pertimbangan masing-masing, tergantung bagaimana pengalaman hidup, pendidikan, dan lingkungan di sekitar ikut mempengaruhinya.
Menilik Data BPS
Jelang Lebaran, biasanya pertanyaan tentang pernikahan datang lebih cepat daripada kesiapan hidup itu sendiri. Ia muncul sejak seseorang lulus sekolah, mendapat pekerjaan pertama, bahkan sebelum benar-benar memahami siapa dirinya.
Namun kini, suasananya berubah. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan angka pernikahan di Indonesia terus menurun. Angka pernikahan di Indonesia mengalami penurunan drastis, mencapai titik terendah dalam satu dekade terakhir dengan penurunan hampir 30% dalam sepuluh tahun, dari 2,1 juta pada 2014 menjadi 1,4 juta pada 2024.
Mayoritas generasi muda berada pada status belum menikah, dan pernikahan tak lagi terposisikan sebagai tujuan hidup yang harus segera tercapai. Fenomena ini kerap kita baca dengan nada cemas. Sebagaimana obrolan kami di ruang tamu itu.
Negara khawatir terhadap masa depan demografi, lembaga agama resah pada melemahnya institusi keluarga, sementara ruang publik dipenuhi narasi moral tentang generasi yang dianggap “tak lagi serius” pada pernikahan.
Namun jika kita berhenti sejenak dari kepanikan angka, ada pertanyaan yang lebih jujur untuk kita ajukan. Apakah menurunnya angka pernikahan selalu berarti kemunduran, atau justru menandai kesadaran baru tentang relasi yang lebih adil dan bertanggung jawab?
Kesadaran Generasi Muda
Kementerian Agama mengakui bahwa pencatatan pernikahan memang mengalami penurunan. Namun penurunan ini tidak terjadi dalam ruang hampa. Ia berkelindan juga dengan realitas ekonomi yang makin tidak pasti, biaya hidup yang tinggi, tekanan kerja, serta meningkatnya kesadaran tentang kesehatan mental dan kualitas relasi.
Jadi bagi banyak orang muda, pernikahan tidak lagi dipandang sebagai “jalan keluar” dari kesepian atau ketidakamanan hidup, melainkan komitmen besar yang membutuhkan kesiapan nyata, bukan sekadar status sosial.
Sorotan serupa juga datang dari DPR RI. Atalia Praratya, anggota Komisi VIII, menyampaikan keprihatinannya terhadap tren penurunan angka pernikahan nasional. Ia mengaitkannya dengan isu ketahanan keluarga dan masa depan sosial Indonesia.
Pernyataan ini penting, bukan hanya karena datang dari ruang legislatif, tetapi karena membuka diskusi lebih luas. Apakah ketahanan keluarga hanya bisa kita bangun lewat peningkatan angka pernikahan, atau justru lewat kualitas relasi di dalamnya?
Pentingnya Perspektif Mubadalah
Di sinilah perspektif mubadalah menjadi penting untuk kita hadirkan. Mubadalah memandang relasi laki-laki dan perempuan sebagai hubungan kesalingan. Saling memberi, saling menjaga, dan saling bertanggung jawab. Dalam kerangka ini, pernikahan bukan tujuan akhir, melainkan ruang etis yang menuntut keadilan dan kerja bersama. Pernikahan yang tidak menghadirkan kesalingan justru bertentangan dengan nilai dasar Islam itu sendiri.
Al-Qur’an menggambarkan pernikahan dengan bahasa yang sangat manusiawi. Dalam Surah Ar-Rum ayat 21, disebutkan bahwa Allah menciptakan pasangan agar manusia memperoleh sakinah, yang ditopang oleh mawaddah dan rahmah.
Ayat ini sering terbaca dalam upacara akad, tetapi maknanya jauh lebih dalam dari seremoni. Sakinah tidak lahir dari status menikah semata, melainkan dari rasa aman dan dihargai. Mawaddah dan rahmah bukan hadiah otomatis, tetapi hasil dari relasi yang adil dan penuh empati.
Hadis Nabi juga menegaskan dimensi etis pernikahan. “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada keluarganya.” Dalam perspektif mubadalah, kebaikan ini tidak bersifat sepihak. Ia berlaku timbal balik. Tidak ada satu pihak yang dituntut berkorban tanpa batas, sementara yang lain dibebaskan dari tanggung jawab. Pernikahan adalah perjanjian bersama untuk saling memanusiakan.
Respons Ulama Perempuan
Ulama perempuan jaringan KUPI kerap mengingatkan bahwa Islam tidak pernah memerintahkan pernikahan yang tergesa-gesa atau penuh paksaan. Pengasuh Pondok Pesantren Mahasina Darul Qur’an wal Hadits Bekasi Ibu Nyai Hj Badriyah Fayumi, misalnya, menegaskan bahwa menunda pernikahan demi menghindari mudarat adalah pilihan yang sah secara moral dan keagamaan.
Dalam banyak forum, ulama perempuan KUPI juga menekankan bahwa pernikahan tanpa kesiapan emosional, ekonomi, dan spiritual justru berpotensi melahirkan ketidakadilan, terutama bagi perempuan.
Dari sudut pandang ini, penurunan angka pernikahan bisa kita baca sebagai kritik sosial. Banyak generasi muda tumbuh dengan menyaksikan relasi yang timpang. Beban domestik yang tidak adil, kekerasan dalam rumah tangga, atau pernikahan yang membungkam suara salah satu pihak. Dalam situasi seperti itu, memilih menunda menikah, atau sangat selektif dalam menjalaninya, bukanlah tanda krisis moral, melainkan bentuk kehati-hatian.
Mubadalah mengajak kita menggeser fokus pembicaraan. Bukan semata-mata bertanya, “mengapa orang tidak menikah?”, tetapi “pernikahan seperti apa yang sedang kita tawarkan?” Apakah negara dan lembaga agama telah menciptakan ekosistem yang mendukung relasi setara? Atau justru masih mereproduksi narasi bahwa menikah adalah kewajiban perempuan, sementara ketidakadilan di dalamnya dianggap urusan privat?
Penurunan angka pernikahan seharusnya menjadi ruang refleksi bersama. Bagi negara, ini momentum untuk memperkuat kebijakan perlindungan keluarga dan keadilan relasi, bukan sekadar mengejar statistik. Bagi otoritas keagamaan, ini saatnya menegaskan bahwa nilai Islam terletak pada keadilan dan kemaslahatan, bukan pada angka semata. Dan bagi masyarakat, ini kesempatan untuk berhenti menghakimi pilihan hidup orang lain.
Dalam Islam, pernikahan adalah jalan kebaikan. Jika kita jalani dengan kesadaran, kesiapan, dan kesalingan. Jika tidak, menunda bisa menjadi bentuk tanggung jawab. Di tengah angka yang menurun, mungkin yang sedang tumbuh adalah keberanian generasi baru untuk tidak asal masuk ke dalam ikatan suci. Dan itu, alih-alih ditakuti, justru layak kita dengarkan dengan lebih adil. []

















































