Minggu, 1 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    MBG

    MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    Keberpihakan Gus Dur

    Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    Kesehatan mental

    Bukan Salah Iblis, Kesehatan Mental itu Konstruksi Sosial

    Hannah Arendt

    Membaca Ulang Tragedi Holocaust dengan Kacamata Kritis Hannah Arendt (Part 1)

    Pernikahan di Indonesia

    Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

    Humor

    Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

    Perkawinan Beda Agama

    Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

    Pegawai MBG

    Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

    Perempuan Haid

    Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    Perempuan ke Masjid

    Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    ibu susuan

    Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

    peran menyusui

    Menghormati Peran Ibu Menyusui

    perlindungan diri perempuan

    Hak Perlindungan Diri Perempuan

    Hadis Ummu Sulaim

    Hadis Ummu Sulaim dan Hak Perempuan Melindungi Diri

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    MBG

    MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    Keberpihakan Gus Dur

    Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    Kesehatan mental

    Bukan Salah Iblis, Kesehatan Mental itu Konstruksi Sosial

    Hannah Arendt

    Membaca Ulang Tragedi Holocaust dengan Kacamata Kritis Hannah Arendt (Part 1)

    Pernikahan di Indonesia

    Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

    Humor

    Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

    Perkawinan Beda Agama

    Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

    Pegawai MBG

    Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

    Perempuan Haid

    Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    Perempuan ke Masjid

    Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    ibu susuan

    Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

    peran menyusui

    Menghormati Peran Ibu Menyusui

    perlindungan diri perempuan

    Hak Perlindungan Diri Perempuan

    Hadis Ummu Sulaim

    Hadis Ummu Sulaim dan Hak Perempuan Melindungi Diri

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Buku

Menilik Pemikiran Islam Kontemporer di Indonesia

Hubbul wathan minal iman (cinta tanah air merupakan bagian dari iman) adalah salah satu bukti konkrit wajah Islam di Indonesia.

Muhammad Asyrofudin by Muhammad Asyrofudin
2 Agustus 2025
in Buku
A A
0
Pemikiran Kontemporer Islam

Pemikiran Kontemporer Islam

10
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Judul Buku      : Pemikiran Islam Kontemporer di Indonesia.

Penulis            : A. Qodry Azizy, Marzuki Wahid, Rumaidi, H. Syamsir Andili, Gufran Ali Ibrahim, KH. Husein Muhammad, Moh. Isom Yoesqi, Syarifudin Gazal, Abd, Moqsith Ghazali, Muhdi Alhadaar, H. Madjid H. Abdullah, Nurrohman Jubair situmorang, Radjiman Ismail.

Editor              : Adnan Mahmud, Sahjad M. Aksan, M. Adib Abdushomad.

ISBN:              979-3721-90-1

Diterbitkan atas Kerjasama STAIN Ternate, Direktorat Perguruan Tinggi Agama Islam Depag RI dan PUSTAKA PELAJAR.

Mubadalah.id – Melihat Islam di Indonesia yang memiliki corak dan karakteristiknya yang khas dan berbeda. Di mana, melalui ajaran agama ini bisa menyelaraskan dengan masyarakatnya yang plural dan menonjolkan sikap yang egaliter. Selain itu yang lebih penting mampu mengintegrasikan dua jiwa yang sangat krusial dalam persoalan negara bangsa: jiwa beragama dan bernegara.

Sebuah diktum hubbul wathan minal iman (cinta tanah air merupakan bagian dari iman) adalah salah satu bukti konkrit wajah Islam di Indonesia. Diktum ini bisa menyatukan sikap religius dan nasionalisme dalam tubuh masyarakatnya.

Namun begitu, kita harus menerima kenyataan pahit akan pudarnya sikap kesalingan. Saling menghormati, cinta, dan kasih— dalam tubuh masyarakat kita. Sebuah tragedi ironis yang mengorbakan beberapa jiwa atas insiden bentrok antara kelompok FPI (Front Pembela Islam) dan PWI LS (Perjuangan Walisongi Indonesia Laskar Sabilillah) yang terjadi di Pemalang, Jawa Tengah, beberapa hari yang lalu. Adalah kenyataan pahit yang harus kita terima untuk segara tersembuhkan.

Sebuah sikap fanatik yang bersemayam dalam tubuh masyarakat kita, merupakan salah satu penyakit yang harus segera tersembuhkan. Tujuannya agar tidak menjamur dan memakan korban lebih banyak lagi.

Kita harus menengok ke belakang untuk ber-muhasabah (mengaca), bahwa kefanatikan yang ekstrem telah membawa kaum muslimin ke jurang kehancuran, dan konflik sosial-politik. Lebih jauh lagi bisa menjadikan ketidak berdayaan suatu negara dalam menghadapi modernisasi.

Belajar dari Sejarah

Seperti yang jamak kita ketahui, insiden bentrok yang terjadi di antara kubu FPI (Front Pembela Islam) dan PWI LS (Perjuangan Walisongi Indonesia Laskar Sabilillah) di Pemalang. Insiden ini berawal dari ketidaksamaan sikap dan pandangan mereka dalam merespon isu nasab. Di mana sudah dua tahun lebih menjadi pembicaraan hangat.

Namun sayangnya, ketidaksamaan tersebut bukan sebatas pada adu argumen semata. Melainkan sudah bertranformasi menjadi adu jotos dan adu bacok yang sama sekali tidak mencerminkan nila-nilai Islam yang mereka bawa secara simbolis.

Sebab dalam sejarahnya, sikap fanatik yang begitu ekstrem, telah menjadikan umat muslim terpolarisasi dan lahirnya konflik sosial-politik yang berkepanjangan. Sebut saja, konflik yang terjadi pada masa Al-Mahdi saat memimpin tahta kekuasaan Abbasiyah (775-785 M). Adalah salah satu konflik yang telah melahirkan peperangan dahsyat dan pembantaian massal di antara kaum Muslimin (Bobrick, 2019).

Konflik lain juga terjadi di masa kejayaan Dinasti Al-Ahmar dan Granada. Di mana konflik ini menjadikan negara Spanyol kembali terkuasai oleh kelompok Kristiani.

Konflik demikian, bermula dari kefanatikan ekstrem dalam menganut sebuah paham pada saat itu, seperti kefanatikan terhadap Madzhab Maliki. Bahkan bagi mereka yang tidak menganut Madzhab Maliki, mereka telah dianggap keluar dari Islam. Sehingga menjadikan polarisasi di masyarakat akar rumput Dinasti Al-Ahmar (Muntaha, 2024).

Dari kisah sejarah peradaban Islam, insiden bentrok antara kelompok FPI dan PWI di Pemalang, menjadi alarm keras bagi umat muslim di Indonesia. Yakni untuk merenungkan kembali wajah sejati Islam yang rahmatan lil-alamin, saling menolong, berbuat baik (amar ma’ruf), dan selalu menjauhkan dari mara bahaya (nahi munkar).

Mengembalikan Nilai Islam di Indonesia

Buku yang berjudul Pemikiran Islam Kontemporer Di Indonesia (2012) ini sebuah matriks pemikiran para cendikiawan muslim yang menjawab problematika Masyarakat Indonesia. Terutama yang berkelindan dengan persoalan Agama. Sejak era reformasi, yang juga sampai saat ini masih tersisa aromanya, patut untuk kita bicarakan kembali.

Sebut saja, isu hadirnya gerakan muslim revivalis –pada masa orde baru— yang menginginkan negara Indonesia memformalisasikan syari’at Islam sepenuhnya. Hal Ini tidak jauh berbeda dengan persoalan di atas yang menjadikan problematika serius dalam mempertaruhkan cita-cita syari’at dan realitas yang begitu kompleks.

Jika para cendikiawan muslim Indonesia dalam menyikapi persoalan formalisasi syari’at Islam yang berupaya mengambil jalan tengahnya dengan menafsir ulang tradisi. Sebagaimana yang termuat dalam Al-Qur’an, sunnah dan pemikiran ulama.

Maka dalam kasus bentrok antara FPI dan PWI, kita harus menarik kembali cita-cita Islam, supaya ajaran Islam bisa kita terapkan di Indonesia tanpa melahirkan permasalahan baru yang berupa disintegrasi sosial. Sebab cita-cita ajaran Islam selalu memprioritaskan sikap menghormati hak hidup (hifdzu an-nafs), harta (hifdzu al-mal), dan martabat kemanusiaan (hifdzu al-‘irdh).

Nalar yang harus kita jaga dalam menanamkan ajaran Islam, adalah keadilan, cinta dan kasih sayang. Di mana setiap umat muslim dapat menjalankan kewajiban dan haknya. Selagi tidak keluar dari rambu-rambu syari’at, tanpa terhalang-halangi dan dipasung kreativitasnya. Namun, jika terjadi hal yang merugikan diri ataupun orang lain, maka hal itu harus kita cegah (nahi munkar) secara persuasif, tanpa harus menyakiti dan merugikan orang lain.

Hal inilah, yang disabdakan Nabi bahwa: “Khaliqi an-nas bi khuluqi an-nas” yang ditafsiri sahabat Ali yang berarti: “dalam hidup bermasyarakat kita harus selaras dengan norma yang ada dalam masyarakat tersebut”, sehingga tugas kita, adalah mengiring dan mencegah jika ada sebuah kemudaratan (amar ma’ruf naahi munkar).

Dengan menggunakan nalar yang demikian, kita dapat mengembalikan wajah sejati Islam yang mengedapankan perdamaian, keadilan, dan kesalingan dalam menghormati hak dan kewajiban sesamanya.

Membumikan Teks dan Realitas

Dalam buku ini, para cendikiawan Muslim Indonesia, berupaya menghidupkan kembali teks-teks keagamaan. Yakni untuk bisa memberikan jawaban yang relevan di sepanjang dinamika sosial, budaya, ekonomi dan keagamaan di Indonesia.

Buku ini berupaya menggeser paradigma berpikir dari tekstual ke kontekstual, dari konservatif ke progresif, dan dari langit ke bumi, demi menjaga ajaran Islam secara esensinya. Yaitu menolak kemudaratan dan menarik kemashlahatan umat yang tidak memandang golongan, agama, ras dan jenis kelamin.

Buku ini adalah bukti konkret dari kegelisahan intelektual para cendekiawan Muslim di Indonesia dalam menghadapi realitas yang timpang antara teks dan konteks. Mereka berupaya mendenyutkan kembali ajaran Islam yang merangkul keragaman dan keadilan melalui cara yang seimbang. Yakni dengan mengikat dua aspek fokus ajaran keagamaan: langit (syari’at) dan bumi (kebutuhan manusia).

Ini merupakan bacaan penting bagi siapa pun yang untuk menanamkan kembali nila-nilai Islam yang adaptif, egaliter, dan menjunjung tinggi integrasi agama serta kebutuhan manusia. []

Tags: Cendekiawan MuslimislamMuslim IndonesiaPemikiran Kontemporer IslamReview Bukusejarah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Muhammad Asyrofudin

Muhammad Asyrofudin

Mahasiswa universitas Islam negeri Raden Mas Said Surakarta, santri PP Al Musthofa ngeboran sekaligus alumni pondok pesantren Dar Al-Tauhid Arjawinangun-Cirebon.

Related Posts

Harlah 100 Tahun
Aktual

Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

1 Februari 2026
Perempuan ke Masjid
Pernak-pernik

Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

31 Januari 2026
Hannah Arendt
Publik

Membaca Ulang Tragedi Holocaust dengan Kacamata Kritis Hannah Arendt (Part 1)

31 Januari 2026
Novel Katri
Buku

Novel Katri: Bertahan dalam Luka dari Penjara ke Penjara

30 Januari 2026
Kerja Perempuan
Pernak-pernik

Islam Mengakui Kerja Perempuan

28 Januari 2026
Pelaku Ekonomi
Pernak-pernik

Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

27 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

    17 shares
    Share 7 Tweet 4

TERBARU

  • Hak Perempuan Menggugat Cerai
  • Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU
  • MBG bagi Difabel: Pentingkah?
  • Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini
  • Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0