• Login
  • Register
Selasa, 20 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah

Menjamin Kebutuhan Finansial Korban KDRT Pasca Cerai

Perempuan korban KDRT yang telah berani mengambil langkah hukum demi kebebasan dan keselamatan diri bisa mendapatkan jaminan finansial yang layak

Achmad Ma'aly hikam mastury Achmad Ma'aly hikam mastury
03/09/2024
in Keluarga
0
Kebutuhan Finansial

Kebutuhan Finansial

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah persoalan serius yang tidak hanya melibatkan kekerasan fisik dan emosional, tetapi juga berdampak pada kondisi finansial korban. Terutama jika pernikahan berakhir dengan perceraian. Dalam situasi ini, Islam memberikan perhatian terhadap hak-hak kebutuhan finansial perempuan pasca cerai. Hak ini merupakan kewajiban yang harus suami tunaikan sebelum mereka benar-benar berpisah secara hukum.

Hak Nafkah Iddah

Pertama, nafkah iddah, yaitu kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal selama masa iddah. Sebagaimana yang saya kutip dari kitab Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, Ulama’ merinci kewajiban nafkah iddah pada mantan suami berdasarkan status talak yang dijatuhkan.

Ketika perempuan tertalak raj’iy, para ulama’ sepakat bahwa hak nafkah yang wajib ia terima berupa pangan, sandang, dan pakaian. Ini diterima oleh mantan istri selama ia menjalani masa iddahnya.

Pendapat ulama’ ini bersandarkan pada Al-Qur’an surah at-Thalaq ayat 1:

لاَ تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلاَ يَخْرُجْنَ إِلاَّ أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ لاَ تَدْرِي لَعَل اللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَلِكَ أَمْرًا

Baca Juga:

Tidak Ada Cinta Bagi Ali

Isu Perceraian Veve Zulfikar: Seberapa Besar Dampak Memiliki Pasangan NPD?

Kisah Nunung: Perempuan dan Beban Ekonomi Keluarga

Nafkah dalam Perspektif Mubadalah

“Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumahnya dan janganlah (diizinkan) keluar kecuali jika mereka mengerjakan perbuatan keji yang jelas. Itulah hukum-hukum Allah, dan barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, maka sungguh, dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali setelah itu Allah mengadakan suatu ketentuan yang baru.”

Adapun perempuan yang tertalak ba’in, Ulama membedakan berdasarkan kondisi perempuan tersebut. Jika perempuan sedang dalam keadaan hamil, ulama’ sepakat bahwa dia berhak mendapatkan nafkah dan tempat tinggal. Hak ini bersandarkan kepada surah Ath-Thalaq ayat 6:

أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ وَلاَ تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ وَإِنْ كُنَّ أُولاَتِ حَمْلٍ فَأَنْفِقُوا عَلَيْهِنَّ حَتَّى يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ

“Tempatkanlah mereka (para istri yang dicerai) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Jika mereka (para istri yang dicerai) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya sampai mereka melahirkan.”

Sementara jika si perempuan tidak sedang hamil, ulama’ terbagi kepada tiga pendapat. Pertama, menurut Ulama’ Hanafiyah, perempuan berhak mendapatkan nafkah dan tempat tinggal. Pendapat kedua, mayoritas ulama’ mengatakan bahwa perempuan hanya berhak atas tempat tinggal saja. Sementara pendapat ketiga mengatakan bahwa ia tidak berhak mendapatkan apapun. [Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah: 41/57]

Hak Mut’ah

Hak finansial kedua adalah mut’ah. Yakni pemberian wajib dari mantan suami kepada istri yang ditalaknya, dengan ketentuan tertentu. Menurut ulama’ mazhab Syafi’iyah, mut’ah wajib diberikan kepada perempuan yang tertalak setelah terjadi hubungan suami-istri. Kewajiban ini berdasarkan pada keumuman ayat

وَلِلْمُطَلَّقَاتِ مَتَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ

“Bagi istri-istri yang diceraikan terdapat hak mut‘ah dengan cara yang patut. Demikian ini adalah ketentuan bagi orang-orang yang bertakwa.” (Surah Al-Baqarah ayat 241).

Mut’ah bertujuan untuk mengurangi penderitaan dan kekecewaan perempuan yang diceraikan oleh suaminya, serta memberikan dukungan finansial hingga ia bisa berdiri sendiri secara ekonomi.

Menjamin Kebutuhan Finansial Korban KDRT Pasca Cerai

Perlu kita catat bahwa hak-hak tersebut untuk istri yang tertalak oleh suaminya. Sementara dalam kasus KDRT, umumnya perceraian ditempuh melalui gugatan cerai yang istri ajukan (selaku korban), atau dalam Kompilasi Hukum Islam kita kenal sebagai cerai gugat.

KHI mengategorikan status talak yang dijatuhkan oleh hakim dalam proses cerai gugat sebagai talak Ba’in Sughraa. [KHI Pasal 119] Maka, perempuan korban KDRT yang memilih speak up dan menempuh proses hukum demi kebebasan dirinya, berhak mendapatkan hak-hak finansial layaknya perempuan yang ditalak langsung oleh suaminya.

Perihal nafkah, barangkali kita bisa berpedoman pada pendapat hanafiyah, mengingat berbagai pertimbangan atas kekerasan dan penderitaan yang dialami oleh perempuan korban KDRT. Ini juga bermanfaat bagi korban supaya terbebas dari trauma kekerasan.

Memenuhi Hak Finansial Perempuan Korban KDRT

Sementara menyangkut hak mut’ah, sebagaimana yang telah saya kemukakan di atas, mut’ah wajib kita berikan kepada setiap perempuan yang tertalak, termasuk korban KDRT. Adapun kadarnya kita sesuaikan dengan kemampuan suami serta kebiasaan yang berlaku di masyarakat sekitar.

Namun, untuk memastikan hak-hak ini dapat berjalan dengan baik, kita memerlukan regulasi yang kuat dan mengikat. Saat ini, hak nafkah iddah menurut KHI Pasal 149 hanya berlaku bagi perempuan yang tertalak raj’iy. Demikian pula, mut’ah menurut KHI Pasal 158 hanya wajib jika perceraian atas inisiatif suami.

Kondisi ini menunjukkan bahwa perempuan korban KDRT masih rentan tidak mendapatkan hak finansialnya. Meskipun agama telah memberikan legalitas untuk hak tersebut. Oleh karena itu, harapannya pemerintah dapat mengkaji ulang dan memperbarui aturan-aturan terkait perceraian. Tujuannya untuk menjamin kesejahteraan ekonomi dan mencegah penelantaran istri yang menjadi korban KDRT.

Dengan demikian, perempuan korban KDRT yang telah berani mengambil langkah hukum demi kebebasan dan keselamatan diri bisa mendapatkan jaminan finansial yang layak. Hal ini sesuai dengan ajaran agama dan peraturan yang berlaku. []

Tags: Hak Ekonomi PerempuanIddahKDRTKebutuhan FinansialKorban KDRTnafkahperceraian
Achmad Ma'aly hikam mastury

Achmad Ma'aly hikam mastury

Hanya seorang pemula dalam penulis, bisa disupport melalui akun instagramnya @am_hikam

Terkait Posts

Kekerasan Seksual Sedarah

Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

19 Mei 2025
Keberhasilan Anak

Keberhasilan Anak Bukan Ajang Untuk Merendahkan Orang Tua

17 Mei 2025
Pendidikan Seks

Pendidikan Seks bagi Remaja adalah Niscaya, Bagaimana Mubadalah Bicara?

14 Mei 2025
Mengirim Anak ke Barak Militer

Mengirim Anak ke Barak Militer, Efektifkah?

10 Mei 2025
Menjaga Kehamilan

Menguatkan Peran Suami dalam Menjaga Kesehatan Kehamilan Istri

8 Mei 2025
Ibu Hamil

Perhatian Islam kepada Ibu Hamil dan Menyusui

2 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Seksual Sedarah

    Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alasan KUPI Jadikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia
  • Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama
  • KUPI Dorong Masyarakat Dokumentasikan dan Narasikan Peran Ulama Perempuan di Akar Rumput

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version