• Login
  • Register
Senin, 23 Mei 2022
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Eka S Rufaidah

    Ternyata ini Penyebabnya, Pernikahan Eka S Rufaidah yang Bertahan Cuma 8 Hari

    mubadalah

    Mubadalah dan ID COMM akan Gelar Webinar Perempuan Bekerja di Mata Islam

    niat puasa

    Bacaan Niat Puasa Sunah Enam Hari di Bulan Syawal

    Puasa Sunah Enam Hari di Bulan Syawal

    5 Keutamaan Puasa Sunah Enam Hari di Bulan Syawal

    Bacaan Doa Sebelum Hubungan Intim

    1 Syawal 1443 Hijriah Resmi Jatuh pada Senin 2 Mei 2022, Ini Niat dan Tata Cara Shalat Idulfitri

    ngaji diri

    Ngaji Diri Part 8 : Healing Ala Bu Menteri

    Social Justice Day

    Pandangan Nyai Usfiyatul Soal Kepemimpinan

    Kartini

    Nur Rofiah Sebut RA Kartini Jadi Spirit Pemanusiaan Penuh Perempuan

    keluarga sakinah

    Keseimbangan Jadi Prinsip Utama Dalam Bangun Relasi Suami dan Istri

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Demokrasi Indonesia

    Hate Spin, Ancaman bagi Demokrasi Indonesia

    Nabi Saw tidak melarang perempuan shalat berjamaah di masjid

    Nabi Saw Tidak Melarang Perempuan Shalat Berjamaah di Masjid

    Lawan Insecure

    Lawan Insecure dengan Self Love Ala Nyai Masriyah Amva

    kriteria pasangan

    3 Kriteria Pasangan yang Dianjurkan oleh Islam

    Anak-anak butuh bermain

    Mama Papa! Anak-anak Butuh Bermain

    sikap penghancur hubungan perkawinan

    Catat, Ini 4 Sikap Penghancur Hubungan Perkawinan

    Pendidikan Perempuan

    Potret Pendidikan Perempuan dalam Hidup dan Kehidupannya

    anak saleh dan salehah

    3 Prasyarat agar Memiliki Anak Saleh dan Salehah

    Suami dan Istri Berhak Memutuskan Kontrak Pernikahan

    Suami dan Istri Berhak Memutuskan Kontrak Pernikahan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nabi Saw tidak melarang perempuan shalat berjamaah di masjid

    Nabi Saw Tidak Melarang Perempuan Shalat Berjamaah di Masjid

    Membangun Kembali Kesadaran Sosial

    Sebuah Refleksi untuk Membangun Kembali Kesadaran Sosial

    kriteria pasangan

    3 Kriteria Pasangan yang Dianjurkan oleh Islam

    sikap penghancur hubungan perkawinan

    Catat, Ini 4 Sikap Penghancur Hubungan Perkawinan

    anak saleh dan salehah

    3 Prasyarat agar Memiliki Anak Saleh dan Salehah

    Suami dan Istri Berhak Memutuskan Kontrak Pernikahan

    Suami dan Istri Berhak Memutuskan Kontrak Pernikahan

    hukum nikah

    5 Hukum Nikah Menurut Perspektif Ulama Perempuan KUPI

    Ikhtiar Tawakal dan Sabar

    Implementasi Ikhtiar Tawakal dan Sabar Dalam Kehidupan Sehari-Hari

    hukum nikah

    Nabi Saw Tegaskan Perempuan Berhak Atas Pernikahan Dirinya Sendiri

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Suara Perempuan

    Suara-suara Perempuan yang Didengar Allah Swt dalam al-Qur’an

    Cinta Tanah Air dalam Islam

    Cinta Tanah Air dalam Islam: Perspektif KUPI

    Mengasuh Anak

    Apakah Mengasuh Anak Hanya Menjadi Tanggung Jawab Istri dan Mencari Nafkah Hanya Tanggung Jawab Suami?

    Hadits tentang Pemukulan Anak

    Hadits tentang Pemukulan Anak dalam Perspektif Maqashid Syariah

    Khutbah Idulfitri

    Khutbah Idulfitri 1443 H: Idulfitri sebagai Momentum Ibadah Kebahagiaan dalam Islam

    Nabi Muhammad Tidak Pernah Memukul Istri

    7 Kategori Zakat Fitrah Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Seksual

    doa saat dilanda penderitaan

    Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga Lengkap dengan Artinya

    zakat fitrah

    6 Syarat Seseorang Wajib Bayar Zakat Fitrah

    mendidik

    5 Cara Mendidik Anak Ala Nabi Muhammad Saw

  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Eka S Rufaidah

    Ternyata ini Penyebabnya, Pernikahan Eka S Rufaidah yang Bertahan Cuma 8 Hari

    mubadalah

    Mubadalah dan ID COMM akan Gelar Webinar Perempuan Bekerja di Mata Islam

    niat puasa

    Bacaan Niat Puasa Sunah Enam Hari di Bulan Syawal

    Puasa Sunah Enam Hari di Bulan Syawal

    5 Keutamaan Puasa Sunah Enam Hari di Bulan Syawal

    Bacaan Doa Sebelum Hubungan Intim

    1 Syawal 1443 Hijriah Resmi Jatuh pada Senin 2 Mei 2022, Ini Niat dan Tata Cara Shalat Idulfitri

    ngaji diri

    Ngaji Diri Part 8 : Healing Ala Bu Menteri

    Social Justice Day

    Pandangan Nyai Usfiyatul Soal Kepemimpinan

    Kartini

    Nur Rofiah Sebut RA Kartini Jadi Spirit Pemanusiaan Penuh Perempuan

    keluarga sakinah

    Keseimbangan Jadi Prinsip Utama Dalam Bangun Relasi Suami dan Istri

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Demokrasi Indonesia

    Hate Spin, Ancaman bagi Demokrasi Indonesia

    Nabi Saw tidak melarang perempuan shalat berjamaah di masjid

    Nabi Saw Tidak Melarang Perempuan Shalat Berjamaah di Masjid

    Lawan Insecure

    Lawan Insecure dengan Self Love Ala Nyai Masriyah Amva

    kriteria pasangan

    3 Kriteria Pasangan yang Dianjurkan oleh Islam

    Anak-anak butuh bermain

    Mama Papa! Anak-anak Butuh Bermain

    sikap penghancur hubungan perkawinan

    Catat, Ini 4 Sikap Penghancur Hubungan Perkawinan

    Pendidikan Perempuan

    Potret Pendidikan Perempuan dalam Hidup dan Kehidupannya

    anak saleh dan salehah

    3 Prasyarat agar Memiliki Anak Saleh dan Salehah

    Suami dan Istri Berhak Memutuskan Kontrak Pernikahan

    Suami dan Istri Berhak Memutuskan Kontrak Pernikahan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nabi Saw tidak melarang perempuan shalat berjamaah di masjid

    Nabi Saw Tidak Melarang Perempuan Shalat Berjamaah di Masjid

    Membangun Kembali Kesadaran Sosial

    Sebuah Refleksi untuk Membangun Kembali Kesadaran Sosial

    kriteria pasangan

    3 Kriteria Pasangan yang Dianjurkan oleh Islam

    sikap penghancur hubungan perkawinan

    Catat, Ini 4 Sikap Penghancur Hubungan Perkawinan

    anak saleh dan salehah

    3 Prasyarat agar Memiliki Anak Saleh dan Salehah

    Suami dan Istri Berhak Memutuskan Kontrak Pernikahan

    Suami dan Istri Berhak Memutuskan Kontrak Pernikahan

    hukum nikah

    5 Hukum Nikah Menurut Perspektif Ulama Perempuan KUPI

    Ikhtiar Tawakal dan Sabar

    Implementasi Ikhtiar Tawakal dan Sabar Dalam Kehidupan Sehari-Hari

    hukum nikah

    Nabi Saw Tegaskan Perempuan Berhak Atas Pernikahan Dirinya Sendiri

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Suara Perempuan

    Suara-suara Perempuan yang Didengar Allah Swt dalam al-Qur’an

    Cinta Tanah Air dalam Islam

    Cinta Tanah Air dalam Islam: Perspektif KUPI

    Mengasuh Anak

    Apakah Mengasuh Anak Hanya Menjadi Tanggung Jawab Istri dan Mencari Nafkah Hanya Tanggung Jawab Suami?

    Hadits tentang Pemukulan Anak

    Hadits tentang Pemukulan Anak dalam Perspektif Maqashid Syariah

    Khutbah Idulfitri

    Khutbah Idulfitri 1443 H: Idulfitri sebagai Momentum Ibadah Kebahagiaan dalam Islam

    Nabi Muhammad Tidak Pernah Memukul Istri

    7 Kategori Zakat Fitrah Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Seksual

    doa saat dilanda penderitaan

    Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga Lengkap dengan Artinya

    zakat fitrah

    6 Syarat Seseorang Wajib Bayar Zakat Fitrah

    mendidik

    5 Cara Mendidik Anak Ala Nabi Muhammad Saw

  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Menyelami Telaga Kebahagiaan Sebelum Menikah

Menikah dan membina rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah menjadi impian setiap manusia, baik laki-laki maupun perempuan.

Sulma Samkhaty Maghfiroh Sulma Samkhaty Maghfiroh
25/04/2021
in Keluarga
0
Menikah

Menikah

908
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Menikah dan membina rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah memang menjadi impian setiap manusia, baik laki-laki maupun perempuan. Banyak yang tidak sabar untuk memulai kehidupan berumah tangga, ada pula yang justru melihat pernikahan sebagai momok yang menakutkan. Visi dan misi pernikahan acap kali luput dari pembicaraan di awal perkenalan, menyebabkan percekcokan pasca menikah antara suami istri kerap terjadi dan berakhir dengan putusan perceraian dari pengadilan.

Kyai Faqihuddin Abdul Qadir, mengajak kita untuk menyelami “Telaga Kebahagiaan” (Manbau-s-sa’adah) sejak sebelum menikah. Beliau melihat bahwa persamaan prinsip, visi dan misi dari calon suami istri dalam relasi kehidupan berumah tangga adalah hal-hal yang sangat penting. Agar tidak ada penyesalan setelah pernikahan terjadi, juga tidak ada ketakutan sebelum itu terjadi. Karena kesemuanya dapat dibicarakan sejak awal, dengan menyelami Telaga Kebahagiaan bersama-sama misalnya.

“Telaga Kebahagiaan” telah menyebutkan ada lima buah prinsip-prinsip dasar dalam pernikahan. Satu, tujuan pernikahan adalah mencapai kemaslahatan. Dua, pernikahan ibarat dua sisi mata uang, dapat menjadi maslahat dan mudharat. Tiga, muqaddimah (pengantar) pernikahan. Empat, keikhlasan dan keridhaan. Lima, menumbuhkan cinta dan kasih sayang terus menerus. Nyai Yulianti Muthmainnah, pada kelas intensif Ramadhan kembali menjelaskan kelima prinsip itu dalam uraian yang menarik.

Nyai Yulianti Muthmainnah menjelaskan bahwa berdasarkan kitab Manbau-s-sa’adah, kemaslahatan yang menjadi tujuan pernikahan adalah kondisi bahagia dan membahagiakan kedua pasangan suami dan istri. Karena sejatinya pernikahan dapat menjadi maslahat  jika tujuannya untuk bersenang-senang pada pemenuhan hak biologis secara makruf atas dasar ridha dan ikhlas dari keduanya. Dan menjadi mudharat jika niatnya untuk menguasai tubuh pasangan, mengontrol hidupnya, melakukan kekerasan dalam perkawinan hingga berdampak pada penzaliman atas pasangan.

Telaga Kebahagiaan dalam muqaddimah (pengantar) pernikahan juga menjelaskan bahwa sejatinya pernikahan didasarkan pada nilai-nilai moralitas, ketakwaan dan rasa takut pada Allah Swt. Takut dan takwa hanya kepada Allah, bukan kepada pasangan. Hal ini disambung dengan prinsip keikhlasan dan keridhaan dari dua belah pihak, khususnya perempuan.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Haruskah Mengadakan Pesta Pernikahan?
  • Benarkah Mahar Termurah dalam Pernikahan adalah yang Terbaik?
  • Bolehkah Perempuan Menjadi Wali Nikah?
  • Pesan Kesetaraan dalam Menikmati Hubungan Seksual

Baca Juga:

Haruskah Mengadakan Pesta Pernikahan?

Benarkah Mahar Termurah dalam Pernikahan adalah yang Terbaik?

Bolehkah Perempuan Menjadi Wali Nikah?

Pesan Kesetaraan dalam Menikmati Hubungan Seksual

Bahkan dalam hal keikhlasan dan keridhaan, seorang ayah tidak diperbolehkan untuk menggunakan kekuasannya untuk memaksa anak perempuannya yang sudah baligh dan berakal untuk menyerahkan hartanya pada orang yang tidak disukainya. Karena hal ini akan sangat berpengaruh pada prinsip kelima yang tertulis pada kitab Manbau-s-sa’adah, yakni menumbuhkan cinta dan kasih sayang secara terus menerus, secara kesalingan. Jelas jika hal ini akan mustahil dapat terwujud jika tidak ada keikhlasan dan keridhaan dari keduanya.

Selain itu, merujuk pada kitab Manbau-s-sa’adah (Telaga Kebahagiaan), Nyai Yulianti Muthmainnah menyatakan ada empat tahapan penting yang perlu diketahui oleh calon pasangan suami istri sebelum menikah. Yakni ta’aruf (perkenalan), khitbah (lamaran/pertunangan), perjanjian pernikahan, dan akad nikah. Lantas apa saja yang dapat dilakukan oleh perempuan pada tiap tahapan itu? Mengingat relasi kesalingan adalah kunci dasar terwujudnya keluarga bahagia lagi membahagiakan. Berikut penjelasan Nyai Yulianti Muthmainnah dalam penjabaran masing-masing tahapan sebelum menikah.

Pada tahap ta’aruf, adalah momentum keduanya untuk saling mengenal, membagun kesepakatan antara kedua belah pihak yang akan menikah. Dengan mendiskusikan hal-hal yang belum terjadi di masa depan dengan penuh kesadaran atas konsekuensi yang akan muncul dari keputusan itu, seperti siapa yang akan mengasuh anak pasca menikah? Atau jika istri mendapat promosi jabatan dan penghasilan lebih tinggi dari suami, bagaimana sikap suami? Bahkan jika seandainya istri mengalami disabilitas karena kecelakaan dan sebagainya, apakah suami akan tetap menetap atau akan meninggalkannya?

Sedangkan pada tahap khitbah (lamaran atau pertunangan), keduanya mulai mendiskusikan relasi yang lebih personal, seperti berapa anak yang akan dilahirkan setelah menikah? Alat kontrasepsi apa yang akan dipakai untuk mengatur kehamilan? Seberapa besar istri dapat mengontrol dirinya untuk memilih kapan ia akan hamil? Bagaimana dengan masa penyusuan anak?

Selanjutnya pada tahap perjanjian pernikahan, sesungguhnya perempuan mempunyai hak untuk mengajukan perjanjian itu. Seperti perjanjian yang ditujukan kepada calon suami bahwa tidak poligami menjadi syarat sah untuk pernikahan mereka, hal itu diperbolehkan dan hukumnya sah-sah saja serta tidak dianggap menyalahi agama. Dalam kompilasi hukum Islam, perjanjian pernikahan juga diakomodir oleh negara sebagaimana yang ada dalam fiqih, seperti jika istri tidak diberikah nafkah selama enam bulan, maka jatuhlah talak satu.

Yang terakhir pada prosesi akad nikah, ada baiknya mempelai perempuan dihadirkan di meja akad, agar akad nikah tidak hanya terlihat sebagai transaksi tiga laki-laki, yakni mempelai laki-laki, saksi yang juga laki-laki, dan wali nikah yang merupakan laki-laki juga. Karena hadirnya mempelai perempuan di meja akad, cukup membuktikan bagaimana perempuan dipandang sebagai individu mandiri yang mampu bertanggungjawab atas dirinya sendiri.

Juga sebagai manusia yang utuh secara fisik, intelektual dan spiritual. Sehingga tidak hanya menjadikan perempuan sebagai objek pada acara pernikahannya, melainkan melibatkannya sebagai subjek yang berkontribusi aktif di dalamnya. Bukankah semua ini merupakan langkah awal dari terbentuknya keluarga sakinah, mawaddah, warahmah? []

Tags: akad nikahJanji pernikahanKelas Intensif RamadanNgaji Kitab Manba'ussa'adahRamadan 1442 H
Sulma Samkhaty Maghfiroh

Sulma Samkhaty Maghfiroh

Penulis Merupakan Anggota Komunitas Puan Menulis, dan berasal dari Ungaran Jawa Tengah

Terkait Posts

Nabi Saw tidak melarang perempuan shalat berjamaah di masjid

Nabi Saw Tidak Melarang Perempuan Shalat Berjamaah di Masjid

23 Mei 2022
kriteria pasangan

3 Kriteria Pasangan yang Dianjurkan oleh Islam

22 Mei 2022
Anak-anak butuh bermain

Mama Papa! Anak-anak Butuh Bermain

22 Mei 2022
sikap penghancur hubungan perkawinan

Catat, Ini 4 Sikap Penghancur Hubungan Perkawinan

21 Mei 2022
anak saleh dan salehah

3 Prasyarat agar Memiliki Anak Saleh dan Salehah

21 Mei 2022
Suami dan Istri Berhak Memutuskan Kontrak Pernikahan

Suami dan Istri Berhak Memutuskan Kontrak Pernikahan

21 Mei 2022

Discussion about this post

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pendidikan Perempuan

    Potret Pendidikan Perempuan dalam Hidup dan Kehidupannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lawan Insecure dengan Self Love Ala Nyai Masriyah Amva

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sebuah Refleksi untuk Membangun Kembali Kesadaran Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nabi Saw Tidak Melarang Perempuan Shalat Berjamaah di Masjid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Doa untuk Menghilangkan Kesedihan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Hate Spin, Ancaman bagi Demokrasi Indonesia
  • Nabi Saw Tidak Melarang Perempuan Shalat Berjamaah di Masjid
  • Sebuah Refleksi untuk Membangun Kembali Kesadaran Sosial
  • Doa untuk Menghilangkan Kesedihan
  • Lawan Insecure dengan Self Love Ala Nyai Masriyah Amva

Komentar Terbaru

  • Tradisi Haul Sebagai Sarana Memperkuat Solidaritas Sosial pada Kiat Membaca Kecerdasan Spiritual Perspektif Danah Zohar dan Ian Marshal
  • 7 Prinsip dalam Perkawinan dan Keluarga pada 7 Macam Kondisi Perkawinan yang Wajib Dipahami Suami dan Istri
  • Konsep Tahadduts bin Nikmah yang Baik dalam Postingan di Media Sosial - NUTIZEN pada Bermedia Sosial Secara Mubadalah? Why Not?
  • Tasawuf, dan Praktik Keagamaan yang Ramah Perempuan - NUTIZEN pada Mengenang Sufi Perempuan Rabi’ah Al-Adawiyah
  • Doa agar Dijauhkan dari Perilaku Zalim pada Islam Ajarkan untuk Saling Berbuat Baik Kepada Seluruh Umat Manusia
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2021 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Login
  • Sign Up

© 2021 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist