Selasa, 21 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Keniscayaan Menepati Janji Pernikahan

Peristiwa ini sungguh mengharukan. Mungkin suatu saat saya akan meniru praktik baik janji pernikahan itu.

Ahsan Jamet Hamidi by Ahsan Jamet Hamidi
10 Februari 2025
in Personal, Rekomendasi
A A
0
Janji Pernikahan

Janji Pernikahan

38
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Minggu lalu, saya menghadiri pernikahan keponakan laki-laki yang mempersunting kekasihnya di Lampung. Saya terkesan dengan prosesi pernikahan yang—menurut saya—unik namun penuh keharuan. Tanpa terasa, air mata saya keluar saat seorang ayah calon pengantin perempuan meminta keteguhan komitmen dan janji calon pengantin pria, yaitu keponakan saya.

Ketika semua orang yang terlibat dalam prosesi akad nikah sudah duduk di tempatnya dan sang penghulu siap untuk memulai prosesi. Tiba-tiba ayah calon pengantin perempuan meminta mikrofon dari tangan penghulu.

Permintaan mikrofon itu membuat puluhan orang yang hadir terdiam sejenak. Mungkin mereka terkejut, sekaligus bertanya-tanya tentang apa yang akan terjadi selanjutnya. Dalam keheningan itu, sang ayah memulai pernyataannya dengan ekspresi yang sangat serius, bahkan sedikit tegang.

Pesan pada Calon Pengantin Pria

Ucapannya tersusun dengan runtut, apik, dan ia ucapkan dengan diksi yang jelas serta artikulasi yang tegas. Tangannya sedikit gemetar saat menggenggam mikrofon. Lalu dengan tarikan napas berat, dia menyampaikan pesan seriusnya kepada calon pengantin pria:

“Sebelum saya menikahkan kamu dengan anak perempuan saya, bersediakah kamu berjanji untuk menjaga tiga syarat yang akan saya berikan? Jika tidak, maka lebih baik pernikahan ini kita batalkan.

Pertama, jika kalian menghadapi masalah rumah tangga, jangan sekali-kali memukul atau menyakiti anak perempuan saya. Saya akan merasakan sakitnya sepuluh kali lipat jika anak perempuan saya tersakiti.

Kedua, jika suatu saat kamu sudah tidak lagi mencintai anak perempuan saya, berjanji-lah untuk mengembalikannya kepada saya dan ibunya. Karena saya dan ibunya adalah orang pertama yang paling mencintainya.

Ketiga, jika kalian menghadapi masalah rumah tangga, maukah kalian berdua menyelesaikannya dengan cara musyawarah baik-baik? Berjanji-lah untuk datang kepada kedua orang tua untuk membicarakan semuanya dengan cara musyawarah.”

“Apakah kamu sanggup memegang janji terhadap syarat-syarat ini?” tanyanya.

“Saya sanggup memegang janji itu!” jawab calon pengantin pria.

Jawaban tegas calon pengantin pria itu disambut dengan jabat tangan erat antara calon menantu dan mertua, lalu mulailah proses akad nikah dengan lancar.

Selama puluhan kali saya mengikuti prosesi akad nikah, baru kali ini bulu kuduk saya merinding dan air mata saya keluar tanpa bisa terbendung. Peristiwa ini sungguh mengharukan. Mungkin suatu saat saya akan meniru praktik baik janji pernikahan itu.

Dua Kesia-siaan

Dalam hajatan itu, saya didaulat untuk memberi sambutan atas nama keluarga laki-laki. Terus terang, saya merasa skeptis. Biasanya, omongan para pemberi sambutan dalam acara seperti ini sering terabaikan. Para tamu yang hadir dalam hajatan pernikahan itu akan sibuk dan larut dalam perbincangan dengan teman dan kerabat yang lama tidak bertemu.

Saya memaklumi, karena hajatan pernikahan itu sekaligus menjadi momen reuni. Tanpa berniat menyempurnakan kesia-siaan, saya akhirnya hanya mengenalkan latar belakang keluarga calon pengantin laki-laki, tanpa nasihat.

Kesia-siaan lainnya adalah pernyataan janji yang lebih sering dibaca oleh pengantin pria usai akad nikah. Poin-poin janji yang terbaca itu sangat umum, dibuat oleh petugas pernikahan, sehingga tidak terasa sebagai sebuah janji pernikahan yang suci dan harus kita tepati.

Proses pengucapan janji itu juga terasa sebagai ritual biasa-biasa saja dan hambar, karena proses ijab kabul yang kita anggap sakral itu sudah selesai. Menurut saya, mengucapkan janji pernikahan adalah sama sakralnya dengan ijab kabul.

Menepati Janji

Janji yang biasanya terucapkan oleh pengantin laki-laki terasa seperti janji para pejabat atau kepala daerah yang harus mengikuti rangkaian pembacaan janji dalam sebuah upacara pelantikan. Janji yang seharusnya sakral tetapi menjadi sekadar syarat yang harus terpenuhi dalam sebuah upacara pelantikan.

Pengucapan sumpahnya jauh dari sebuah pengucapan janji yang sejatinya memiliki makna sangat dalam. Oleh sebab itu, orang bisa memaklumi ketika semua janji yang terucapkan oleh orang yang dilantik akhirnya terabaikan. Meskipun isinya sangat berat dan selalu mengatasnamakan Allah.

Begitulah praktik pembacaan sumpah jabatan atau janji pernikahan. Perkara yang seharusnya keramat, sarat tanggung jawab, dan harus kita tepati, telah berubah menjadi sekadar formalitas untuk memenuhi standar sebuah upacara pernikahan atau pelantikan.

Saya bersyukur, dalam prosesi akad nikah kali ini, ucapan janji itu diteguhkan di awal, sehingga marwah janji yang suci itu bukan basa-basi, tetapi harus kita tepati nanti.

Usai akad nikah berlangsung, saya mendatangi keponakan, pengantin laki-laki. Saya memeluknya lalu membisikkan pesan di telinganya, “Semoga kamu selalu memiliki niat kuat untuk merawat dan menepati janji pernikahanmu.”

Saya memberi pesan kepada pasangan ini, bahwa salah satu syarat untuk bisa menjalani pernikahan dengan bahagia adalah dengan menepati janji. []

 

Tags: akad nikahCintaistriJanji pernikahanpengantinRelasisuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Islam Rahmatan Li Al-‘Alamin Jadi Landasan Konsep KMaN

Next Post

Tatmimu Makarim Al-Akhlak (Penyempurnaan Akhlak Mulia) dalam Keluarga

Ahsan Jamet Hamidi

Ahsan Jamet Hamidi

Ketua Ranting Muhammadiyah Legoso, Ciputat Timur, Tangerang Selatan

Related Posts

Dimensi Akhlak dalam Talak
Keluarga

Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

20 Juli 2026
Nikah Sirri
Keluarga

Enam Langkah Cerai Sirri bagi Perempuan yang Terjebak Nikah Sirri

16 Juli 2026
Milik Suami
Keluarga

Benarkah Setelah Menikah Perempuan Menjadi Milik Suami?

16 Juli 2026
Tadarus Subuh
Keluarga

Tadarus Subuh ke-197: Ketika Gugatan Cerai Menjadi Exit Option

13 Juli 2026
Perempuan dalam Perkawinan
Personal

Otoritas dan Kerelaan Menjadi Titik Keberdayaan Perempuan dalam Perkawinan

13 Juli 2026
Merantau
Publik

Di Balik Tradisi Merantau Minangkabau, Ada Beban Ganda yang Dipikul Para Istri

8 Juli 2026
Next Post
Akhlak

Tatmimu Makarim Al-Akhlak (Penyempurnaan Akhlak Mulia) dalam Keluarga

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya
  • Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak
  • Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes
  • Syarifah Baghdad: Perempuan Pelopor Mukena di Nusantara
  • HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0