Jumat, 6 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    Curu Pa'dong

    Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

    Hari Kemenangan

    Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

    Stigma Janda

    Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    Curu Pa'dong

    Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

    Hari Kemenangan

    Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

    Stigma Janda

    Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Menyemai Barisan Perlawanan Kaum Buruh

Buruh selama ini diperlakukan tak jauh seperti mesin-mesin produksi yang tenaga dan pikirannya digerus demi keuntungan dan kepentingan perusahaan

Gun Gun Gunawan by Gun Gun Gunawan
24 Maret 2024
in Publik
A A
0
Kaum Buruh

Kaum Buruh

15
SHARES
754
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Kaum buruh selama ini tertindas oleh berbagai macam kebijakan baik yang dikeluarkan oleh perusahaan maupun pemerintah. 

Mubadalah.id – Saya mendapatkan satu kesempatan berharga untuk bisa berpartisipasi dalam kegiatan Kalabahu (Karya Latihan Bantuan Hukum) LBH Bandung. Sebuah sistem kaderisasi dari LBH Bandung untuk memperjuangkan dalam membela kaum-kaum tertindas dan terpinggirkan.

Salah satu fase dari rangkaian kegiatan Kalabahu khas dari LBH adalah fase Live in. Live in merupakan tahapan untuk ikut terlibat dalam kegiatan di lembaga dampingan LBH. Lembaga dampingan LBH adalah mereka yang rawan mengalami konflik hukum yang diakibatkan oleh kebijakan yang bersifat struktural.

Saya kebetulan mendapatkan kesempatan Live in di Serikat Buruh Independen Taekwang (SBIT) Subang. SBIT Subang ini tergabung dalam Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Independen (KASBI), sebuah Konfederasi yang menaungi gerakan-gerakan perjuangan kaum buruh dalam memperjuangkan hak-haknya.

Terbentuknya SBIT-KASBI

SBIT-KASBI Subang terbentuk dari keresahan akan minimnya kesadaran buruh untuk berserikat. Tanpa berserikat, buruh rentan akan penindasan dan ketidakadilan selama bekerja. Dan serikat adalah wadah perjuangan yang bisa ditempuh kaum buruh untuk menyuarakan dan memperjuangkan hak-haknya.

Selama ikut berkegiatan di SBIT-KASBI ini, saya banyak menemukan hal-hal yang tidak bisa saya akses selama sekolah dan kuliah. Dari buruh saya banyak menyadari bahwasanya cita-cita bangsa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan mewujudkan keadilan sosial masih jauh panggang dari api.

Melihat keadaan buruh saat ini, dengan angka rasio upah yang sangat minim sangat berbanding terbalik dengan harga-harga barang kebutuhan pokok yang makin melonjak. Oleh sebab itu, secara konsisten buruh terus menuntut peningkatan rasio upah demi terpenuhinya kebutuhan hidup layak mereka.

Selain itu, jaminan kerja yang layak serta jaminan keselamatan kerja juga turut menjadi perhatian dari serikat. Ancaman PHK sepihak, lembur tidak dibayar, dipersulitnya pengambilan cuti dan ancaman kebebasan berserikat adalah masalah lain yang sering kali menghantui kaum buruh.

Oleh sebab itu, advokasi dari serikat menjadi poin penting supaya hak-hak pekerja bisa terakomodasi dengan layak. Melalui pendidikan dan dialog intensif dengan sesama pekerja, serikat berusaha untuk melakukan penyadaran dan penguatan kapasitas bagi buruh supaya mereka melek hukum dan sadar akan hak-haknya.

Dalam upaya meningkatkan perlindungan hukum, serikat juga tak jarang melakukan upaya-upaya hukum dengan melakukan advokasi secara litigasi di pengadilan. Hal itu semata-mata agar buruh mendapatkan perlindungan dan jaminan selama melaksanakan pekerjaan.

Dari penuturan salah satu pengurus serikat, kaum buruh selama ini tertindas oleh berbagai macam kebijakan baik yang dikeluarkan oleh perusahaan maupun pemerintah.

Bahkan selama ini, kaum buruh masih mendapat perlakukan tak jauh seperti mesin-mesin produksi yang tenaga demi keuntungan dan kepentingan perusahaan. Di sisi berlainan, buruh tidak mendapatkan jaminan yang layak atas kerja-kerja yang mereka lakukan bagi perusahaan.

Respon Buruh atas UU Cipta Kerja

Selain itu, hadirnya UU Cipta Kerja malah memberikan beban moral bagi pekerja karena isinya tidak merepresentasikan kaum buruh.

“Undang-Undang Cipta Kerja harusnya terbentuk atas kebutuhan masyarakat kaum buruh akan aturan yang bisa mengayomi dan melindungi hak-hak masyarakat. Tapi nyatanya UU Cipta Kerja tidak seperti itu,” tutur Pak Edy, mantan pengurus Serikat SBIT.

Saya salut terhadap apa yang Pak Edy sampaikan di atas. Jadi memang benar bahwasanya setiap undang-undang itu harus memiliki daya laku dan daya guna setelah keberlakuannya di masyarakat.

Daya guna undang-undang merujuk pada kemampuan sebuah undang-undang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, menyelesaikan masalah-masalah yang ada, dan mencapai tujuan-tujuan yang mereka inginkan.

Undang-undang yang memiliki daya guna yang tinggi ialah undang-undang yang relevan, efektif, dan dapat memberikan solusi terhadap berbagai masalah yang masyarakat hadapi saat ini.

Pada apa yang terjadi pada UU Cipta Kerja, serikat buruh mengeluhkan tentang bagi siapa undang-undang ini terbentuk. Kehadirannya malah semakin menipiskan harapan kaum buruh.

“Hadirnya Cipta Kerja ini membuat posisi buruh terancam dengan semakin mudahnya kesempatan perusahaan untuk mem-PHK karyawan dengan minim pesangon,” ucap pak Dede, Komandan Bara KASBI SBIT.

“Selain itu, status dan sistem rekrutmen karyawan di perusahaan menyebabkan buruh kehilangan kesempatan menjadi karyawan tetap (PKWTT) karena Undang-undang mendukung sistem rekrutmen outsourcing,” tambahnya.

Perlindungan Buruh Perempuan

Selain itu, masalah yang seringkali kaum buruh hadapi, terkhusus buruh perempuan adalah masalah keamanan dan keselamatan kerja. Marginalisasi yang terjadi pada perempuan menempatkan mayoritas buruh di berbagai pabrik diisi oleh perempuan. Hal ini berkaitan dengan stereotip perempuan yang mudah mereka atur dan sukar melawan.

Oleh sebab mayoritas pekerja diisi oleh perempuan, membuat perempuan rentan untuk mengalami kekerasan seksual. Masih banyak terjadi kasus pelecehan baik verbal maupun non-verbal yang dialami perempuan selama bekerja.

Selain itu, pengalaman khas perempuan seperti haid, hamil, dan melahirkan belum terakomodir secara penuh melalui pemberlakuan cuti kerja. Selama bekerja, perempuan haid seringkali dilabeli lemah dan pengajuan cuti haidnya tidak diberikan dan dipersulit. Sedangkan pada ibu hamil, buruh perempuan yang memiliki hak untuk mendapatkan cuti hamil dan melahirkan sebelum dan pasca melahirkan pula kadang mengalami ketidakadilan.

Banyak perusahaan yang tidak memberikan cuti hamil dan melahirkan dengan malah menyodorkan surat pengunduran diri bagi mereka. Hal ini untuk mensiasati agar perusahaan tak perlu membayar tunjangan cuti. Siasat ini mereka jalankan dengan memberikan penawaran bahwa pekerja akan mereka terima kembali bekerja setelah melahirkan nanti melalui daftar kerja ulang. Tentu ini adalah ironi yang sangat menyayat hati buruh perempuan.

Permasalahan-permasalahan inilah yang perlu kita selesaikan dengan seksama oleh berbagai pihak. Ketidakadilan yang kaum buruh alami tersebut dapat menyatukan kaum buruh untuk merapatkan barisan dengan bergabung dengan serikat. Hal ini semata-mata sebagai ikhtiar perjuangan sekaligus alat perlawanan pada kesewenang-wenangan dan ketidakadilan. []

Tags: BarisanKaum BuruhmenyemaiPerlawana
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kompleksitas Manusia: Ikhtiar Seorang Hamba Mencari Sang Maha

Next Post

Suasana Malam dan Jiwa Nabi Muhammad Saw saat Al-Qur’an Turun

Gun Gun Gunawan

Gun Gun Gunawan

Peserta Mubadalah Academy Batch I 2022

Related Posts

Nilai Kesalingan Rumah Tangga
Keluarga

Menyemai Nilai Kesalingan dalam Memelihara Keutuhan Rumah Tangga

14 Agustus 2023
Next Post
al-Qur'an Turun

Suasana Malam dan Jiwa Nabi Muhammad Saw saat Al-Qur'an Turun

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban
  • Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban
  • Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR
  • Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan
  • Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0