Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Menyikapi Bencana Alam dengan Perspektif Al-Qur’an

Al-Qur’an mengisahkan kehidupan Nabi-Nabi terdahulu mengenai upaya-upaya menghadapi berbagai bencana seperti kisah Nabi Yusuf, Nabi Nuh, dan Nabi Luth

Layyin Lala by Layyin Lala
3 November 2022
in Hikmah
A A
0
Menyikapi Bencana Alam

Menyikapi Bencana Alam

11
SHARES
526
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Akhir-akhir ini, berita mengenai bencana banjir banyak terjadi di sejumlah kawasan dataran rendah di Indonesia. Tak hanya banjir, kawasan daerah dataran tinggi ikut mendapatkan imbasnya, longsor. Akibat banjir dan longsor karena intensitas curah hujan tinggi berakibat parah sehingga banyak aktivitas masyarakat yang bermasalah dan terganggu. Lalu bagaimana menyikapi bencana alam dengan perspektif Al-Qur’an?

Kondisi itu mulai dari tidak dapat bekerja, tidak dapat melakukan pekerjaan rumah tangga, tidak dapat bersekolah, dan lain sebagainya. Selain itu, permasalahan lain yang timbul akibat bencana ini adalah terendamnya sawah dan ladang yang menyebabkan gagal panen, terputusnya aliran listrik, hingga minimnya persediaan logistik bagi pengungsi.

Banyaknya bencana alam yang terjadi akhir-akhir ini seolah menuntut kita untuk selalu waspada dan hati-hati. Bagaimana kita harus menyikapi bencana alam, yang dapat datang kapan saja dan di mana saja tanpa mengenal waktu. Hal inilah yang menuntut kita untuk selalu responsif dan tanggap apabila terjadi bencana alam, baik itu kemampuan untuk mengevakuasi diri maupun mitigasi bencana yang lainnya.

Ayat tentang Bencana dalam Al-Qur’an

Dalam Al-Qur’an, bencana ada yang dipersepsikan sebagai ujian (ibtila’) bagi manusia. Hal ini dinyatakan oleh Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 155 yang berarti “Dan sungguh akan kami berikan cobaaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar.”

Adanya ujian adalah suatu keniscayaan bagi orang yang beriman, apabila ia menginginkan derajat yang tinggi di sisi Allah. Hal ini sesuai dengan surah Ali-Imran ayat 42 yang berarti “Apakah kamu mengira bahwa kamu akan masuk surga, padahal belum nyata bagi Allah orang-orang yang berjihad diantara mu dan belum nyata orang-orang yang sabar.”

Ayat tersebut berisikan narasi tuntutan bagi umat Islam untuk melakukan sikap yang tepat dalam menghadapi ujian-ujian dalam kehidupan termasuk ujian bencana alam sekalipun. Ayat tersebut fokus pada dua sikap yaitu sikap untuk berusaha dengan bersungguh-sungguh (jihad) dan sikap bersabar.

Mitigasi Bencana

Sikap jihad dalam mitigasi bencana dapat kita maknai sebagai upaya untuk melindungi keselamatan umat manusia dalam penanggulangan bencana secara bersungguh-sungguh. Sikap jihad ini hukumnya wajib karena menyangkut keselamatan hidup umat manusia. Hal ni dapat kita implementasikan dengan cara-cara seperti memiliki kesadaran untuk menjaga kebersihan lingkungan, mengurangi sampah, mengelola sampah, dan tidak merusak ekosistem lingkungan.

Selain itu sikap jihad dan sabar dapat kita aktualisasikan dengan meningkatkan ibadah dan berbuat kebaikan. Hal ini Al-Qur’an sampaikan dalam Surah Al-A’raf ayat 96 yang berarti “Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertaqwa, Pastilah kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat kami) itu, maka kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.”

Ayat di atas menjelaskan bahwa apabila masyarakat beriman dan bertakwa kepada Allah, maka Allah akan menurunkan berkah. Yakni berupa rezeki dari langit dan bumi sehingga manusia akan mendapat kesejahteraan hidup. Anjuran bagi manusia untuk meningkatkan kualitas ibadah dan bertindak amar ma’ruf nahi munkar dengan memprioritaskan nilai-nilai kelestarian lingkungan, dan alam agar dapat mencegah datangnya bencana.

Imam Ali pernah berkata bahwa tidaklah ada suatu azab melainkan karena adanya perbuatan dosa. Hal ini menyiratkan bahwa penyebab adanya bencana adalah perbuatan dosa. Bisa jadi, dosa yang dimaksud disini adalah dosa yang merusak lingkungan, ekosistem, eksploitasi alam, dan mengganggu kesimbangan lingkungan.

Teladan dari Kisah Para Nabi

Al-Qur’an mengisahkan kehidupan Nabi-Nabi terdahulu mengenai upaya-upaya menghadapi berbagai bencana seperti kisah Nabi Yusuf, Nabi Nuh, dan Nabi Luth. Nabi Yusuf mempersiapkan persediaan gandum untuk tujuh tahun lamanya (QS. Yusuf : 47-49), Nabi Nuh membuat perahu untuk menyelamatkan diri dari bencana banjir (QS. Al-Mu’minun : 27), dan Nabi Luth bersama dengan pengikutnya mengevakuasi diri sebelum adanya bencana (QS. Al-Hijr : 65).

Kisah-kisah dalam Al-Qur’an hendaknya menjadi pesan bagi kita untuk selalu siap waspada dalam menghadapi bencana, seperti melakukan pencegahan kerusakan lingkungan (Manusia juga memiliki kewajiban untuk berupaya maksimal mengurangi kerusakan di muka bumi), memahami mitigasi bencana, dan memiliki sikap kesiapwaspadaan akan datangnya bencana yang dapat terjadi kapan saja dan di mana saja.

Bencana memang merupakan kuasa dan takdir dari Allah. Namun, jangan sampai kita malah meremehkan hal tersebut. Kita juga harus memiliki sikap antisipatif untuk menghadapi bencana yang kemungkinan bisa jadi akan terjadi. Yakni dengan menerapkan sikap berjihad (berusaha dengan bersungguh-sungguh) dan bersabar. []

Tags: Bencana AlamFikih LingkunganIsu LingkunganKeadilan EkologisLingkungan BerkelanjutanPerspektif Al-Qur'an
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

KUPI Jadi Ruang Perjumpaan Terkait Eksistensi, Peran dan Kiprah Ulama Perempuan

Next Post

Ini Alasan Jepara Terpilih Menjadi Tempat Perhelatan KUPI II

Layyin Lala

Layyin Lala

A Student, Santri, and Servant.

Related Posts

Jihad Konstitusional
Lingkungan

Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

6 Februari 2026
Joko Pinurbo
Publik

Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

27 Januari 2026
Gotong-royong
Lingkungan

Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

2 Februari 2026
Bencana Alam
Lingkungan

Bencana Alam atau Murka Ekologis? Membaca Pesan Tuhan melalui Ayat Kauniyah

2 Februari 2026
Isra Mikraj
Hikmah

Isra Mikraj sebagai Narasi Kosmologis dan Tanggung Jawab Lingkungan

2 Februari 2026
Ekosentrisme
Buku

Visi Ekosentrisme Al-Qur’an

2 Februari 2026
Next Post
Alasan KUPI II

Ini Alasan Jepara Terpilih Menjadi Tempat Perhelatan KUPI II

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental
  • MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra
  • QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar
  • Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi
  • Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0