Kamis, 2 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anak Disabilitas

    Stabilitas Keluarga, Kunci Utama Menjaga Hak Anak Disabilitas

    Masa Depan Anak

    Momen Lulus Sekolah: Siapa yang Berhak Menentukan Masa Depan Anak?

    Memaknai Mahar

    Memaknai Mahar sebagai Penghormatan, Bukan Pembelian

    ToT KUPI

    ToT KUPI: Memahami Jejak Keulamaan Perempuan hingga Anatomi Gerakan KUPI

    Budaya FOMO

    Bahaya Budaya FOMO dalam Meningkatkan Sampah

    Quiet Quitting

    Quiet Quitting dalam Pernikahan: Ketika Pasangan Masih Serumah, tetapi Berhenti Saling Mengusahakan

    Ensiklik Magnifica Humanitas

    AI dan Martabat: Refleksi atas Ensiklik Magnifica Humanitas

    Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas

    Bagaimana Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas dalam Islam

    Kehamilan yang Terencana

    Kehamilan yang Terencana Dimulai dari Kerja Sama Suami-Istri Bersama Aplikasi Flo

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aborsi

    Aborsi Menurut Hukum Indonesia

    Aborsi legal

    Sulitnya Akses Aborsi Legal dan Bahaya Praktik Aborsi Ilegal

    Aborsi

    Kapan Aborsi Diperbolehkan? Memahami Ketentuan di Berbagai Negara

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Mengancam Nyawa: Hindari Cara-cara Berbahaya Ini

    Aborsi Aman

    Aborsi Aman dan Tidak Aman: Memahami Perbedaannya Demi Keselamatan Perempuan

    Aborsi

    Aborsi Bukan Keputusan yang Mudah: Memahami Alasan dan Risikonya

    Keguguran ini

    Mengalami Keguguran? Ini Langkah-langkah yang Perlu Dilakukan Sebelum Program Hamil Lagi

    Rumah Tangga yang

    Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

    Keguguran

    Mengapa Terjadi Keguguran? Kenali Penyebab, Gejala, dan Penanganannya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anak Disabilitas

    Stabilitas Keluarga, Kunci Utama Menjaga Hak Anak Disabilitas

    Masa Depan Anak

    Momen Lulus Sekolah: Siapa yang Berhak Menentukan Masa Depan Anak?

    Memaknai Mahar

    Memaknai Mahar sebagai Penghormatan, Bukan Pembelian

    ToT KUPI

    ToT KUPI: Memahami Jejak Keulamaan Perempuan hingga Anatomi Gerakan KUPI

    Budaya FOMO

    Bahaya Budaya FOMO dalam Meningkatkan Sampah

    Quiet Quitting

    Quiet Quitting dalam Pernikahan: Ketika Pasangan Masih Serumah, tetapi Berhenti Saling Mengusahakan

    Ensiklik Magnifica Humanitas

    AI dan Martabat: Refleksi atas Ensiklik Magnifica Humanitas

    Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas

    Bagaimana Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas dalam Islam

    Kehamilan yang Terencana

    Kehamilan yang Terencana Dimulai dari Kerja Sama Suami-Istri Bersama Aplikasi Flo

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aborsi

    Aborsi Menurut Hukum Indonesia

    Aborsi legal

    Sulitnya Akses Aborsi Legal dan Bahaya Praktik Aborsi Ilegal

    Aborsi

    Kapan Aborsi Diperbolehkan? Memahami Ketentuan di Berbagai Negara

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Mengancam Nyawa: Hindari Cara-cara Berbahaya Ini

    Aborsi Aman

    Aborsi Aman dan Tidak Aman: Memahami Perbedaannya Demi Keselamatan Perempuan

    Aborsi

    Aborsi Bukan Keputusan yang Mudah: Memahami Alasan dan Risikonya

    Keguguran ini

    Mengalami Keguguran? Ini Langkah-langkah yang Perlu Dilakukan Sebelum Program Hamil Lagi

    Rumah Tangga yang

    Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

    Keguguran

    Mengapa Terjadi Keguguran? Kenali Penyebab, Gejala, dan Penanganannya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Lingkungan

Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

Gerakan lingkungan tidak boleh berhenti pada "Tobat Ekologis" personal. Kita membutuhkan Jihad Konstitusional.

Fisco Moedjito by Fisco Moedjito
6 Februari 2026
in Lingkungan
A A
0
Jihad Konstitusional

Jihad Konstitusional

23
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam wacana gerakan lingkungan Islam kontemporer, kita sering terbuai dengan narasi-narasi romantis tentang “Teologi Lingkungan”. Kita sibuk mengampanyekan Green Deen dengan himbauan moral, hemat air wudhu, sedekah sampah, atau menanam pohon sebagai amal jariyah. Tentu, ini mulia. Namun, pendekatan tersebut terasa naif dalam lanskap kerusakan ekologis yang masif hari ini.

Kerusakan alam hari ini bukanlah sekadar akumulasi dari individu yang membuang sampah sembarangan. Krisis iklim dan deforestasi adalah produk dari sistem ekonomi-politik yang melegalkan perampasan aset publik. Oleh karena itu, kita harus menyadari bahwa kerusakan ekologis adalah masalah sistemik yang tidak hanya selesai dengan memungut sampah di selokan. Sementara kebijakan negara justru menggelar karpet merah bagi pengeruk tambang.

Rekonstruksi Doktrin Milkiyah Ammah

Sudah saatnya kita menggeser diskursus dari sekadar “Etika Lingkungan” menuju “Fikih Kepemilikan” (Property Law). Islam memiliki konsep revolusioner yang disebut Hak Berserikat Manusia atau Partnership of The People. Landasannya adalah hadits Rasulullah SAW:

عَنْ أَبِي خِدَاشٍ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: المُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ: فِي الكَلَإِ وَالمَاءِ وَالنَّارِ

Abu Khidash meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad SAW berkata, “Orang-orang Muslim berserikat dalam tiga hal: padang rumput, air, dan api (sumber energi).” (HR. Abi Dawud, hadis ke-3477).

Para ulama fiqih kontemporer menafsirkan hadits ini dengan konteks modern yang sangat relevan: “Api” hari ini adalah sumber energi seperti listrik, migas, dan batu bara. “Padang Rumput” adalah hutan, lahan perkebunan, dan tanah ulayat. Sedangkan “Air” mencakup laut, sungai, danau, hingga sumber air bersih yang menjadi nadi kehidupan kita.

Doktrin Milkiyah Ammah (Kepemilikan Umum) ini menegaskan bahwa aset-aset strategis tersebut haram kita privatisasi. Ketika swasta menguasai mata air lalu menjualnya dalam kemasan, atau ketika korporasi menggusur hutan adat demi pembukaan lahan sawit, itu bukan sekadar kerusakan lingkungan. Itu adalah pencurian hak publik yang sayangnya regulasi malah melegalkannya. Privatisasi sumber daya alam yang menguasai hajat hidup orang banyak adalah bentuk kezaliman ekonomi yang nyata.

Konstitusi sebagai Terjemahan Syariah

Menariknya, visi profetik ini sejalan dengan original intent para pendiri bangsa. Pasal 33 UUD 1945 menyatakan “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” 

Sejatinya, pasal tersebut adalah manifestasi konstitusional dari prinsip syirkah (berserikat) yang Rasulullah ajarkan. Namun, ironisnya, negara yang seharusnya berfungsi sebagai Ra’in (pengurus/pelindung), seringkali beralih fungsi menjadi pelayan bagi kepentingan oligarki. Atas nama “investasi”, hak-hak masyarakat adat tergusur dan ruang hidup terampas. Kita melihat paradoks di mana rakyat hidup miskin di atas tanah yang kaya. Pemilik sah negeri ini menjadi penonton yang lapar di lumbung padinya sendiri.

Oleh karena itu, memperjuangkan prinsip ekonomi Islam dalam sektor sumber daya alam sejatinya adalah bentuk patriotisme tertinggi. Karena ini sama artinya dengan memperjuangkan amanat konstitusi yang asli dari pengkhianatan tafsir liberal. Tidak ada pertentangan antara menjadi Muslim yang taat dan warga negara yang setia. Dalam hal menjaga kekayaan alam, keduanya menuntut kita untuk melawan segala bentuk penjajahan ekonomi.

Kita Butuh Jihad Konstitusional

Gerakan lingkungan tidak boleh berhenti pada “Tobat Ekologis” personal. Kita membutuhkan Jihad Konstitusional. Oleh karenanya, kita harus berani mengatakan bahwa Ecocide (pemusnahan lingkungan) seringkali berawal dari pelanggaran terhadap prinsip kepemilikan umum ini. Hutan dan tambang adalah Intergenerational Wealth (harta antar-generasi), bukan harta rampasan perang yang boleh terkuras habis oleh satu generasi pengusaha.

Negara Indonesia ini adalah Darul Ahdi wa Syahadah (Negara Kesepakatan dan Persaksian). Darul Ahdi artinya kita telah sepakat bahwa Pancasila dan UUD 1945 adalah dasar kita hidup bersama. Sedangkan Darul Syahadah artinya kita harus bersaksi dan membuktikan diri dalam mengisi kemerdekaan ini dengan prestasi dan perbaikan.

Ketika kita menuntut agar kekayaan alam dikelola untuk rakyat, itu bukanlah bentuk kebencian kepada pemerintah. Justru itu adalah wujud nyata dari Syahadah (persaksian) kita untuk meluruskan kiblat bangsa yang mulai melenceng. Membiarkan negara dikuasai oligarki yang merusak alam adalah bentuk pengkhianatan terhadap Ahdi (kesepakatan) kita. Sebaliknya, memastikan setiap kebijakan negara membawa kesejahteraan, keadilan sosial, dan kemakmuran seluas-luasnya adalah cara terbaik kita mencintai Indonesia.

Kita ingin negara ini benar-benar hadir menjalankan amanah rakyat, bukan menjadi abdi bagi kepentingan pemodal. Inilah jihad konstitusional kita. Menjaga agar “Tanah Surga” ini tetap menjadi rumah yang ramah bagi seluruh anak bangsa, bukan neraka bagi rakyat jelata.

Refleksi: Kembalikan Aset Publik Kepada Publik!

Inilah tawaran solusi Islam yang konkret dan radikal untuk menjawab tantangan zaman. Kembalikan aset publik kepada publik! Negara harus hadir dengan keberanian penuh untuk mengelola aset publik tersebut. Pertama, mengambil alih pengelolaan kekayaan alam yang selama ini tergadai. Kedua, mengelolanya dengan tangan-tangan amanah yang takut kepada Tuhan. Ketiga, memastikan hasil distribusinya merata untuk kesejahteraan rakyat jelata.

Keuntungan dari emas, nikel, dan minyak bumi itu harus terkonversi menjadi sekolah gratis berkualitas, rumah sakit yang melayani tanpa diskriminasi, dan jaminan hidup bagi fakir miskin. Bukan justru menguap menjadi dividen bagi para pemegang saham korporasi raksasa.

Islam mengajarkan bahwa hasil bumi adalah hak rakyat, bukan “jatah preman” bagi oligarki yang berlindung di balik regulasi. Dengan demikian, hanya dengan mengembalikan tata kelola ini ke jalan yang benar, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia bisa beranjak dari sekadar slogan kampanye menjadi kenyataan yang terasa oleh setiap anak bangsa. []

Tags: Isu LingkunganJihad KonstitusionalkebijakanNegaraOligarkiPertobatan Ekologis
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

Next Post

Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

Fisco Moedjito

Fisco Moedjito

Part-time student and worker. Full-time learner. Bachelor of Law from Universitas Gadjah Mada.

Related Posts

Pemadaman Listrik
Aktual

Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

30 Juni 2026
Pesantren di Pesisir
Lingkungan

Pesantren di Pesisir dan Aktivitas Ekoteologinya

26 Juni 2026
Sampah di Laci Kelas
Lingkungan

Sampah di Laci Kelas dan Pelajaran yang Kita Tinggalkan

24 Juni 2026
Popok Bayi
Lingkungan

Popok Bayi, Sampah, dan Beban Ibu

23 Juni 2026
Demokrasi Indonesia
Publik

28 Tahun Reformasi dan Kualitas Demokrasi Indonesia

19 Juni 2026
Pemimpin
Publik

Pemimpin Tanpa Kepala: Membaca Kondisi Indonesia Hari Ini

18 Juni 2026
Next Post
Pernikahan sebagai

Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

No Result
View All Result

TERBARU

  • Stabilitas Keluarga, Kunci Utama Menjaga Hak Anak Disabilitas
  • Aborsi Menurut Hukum Indonesia
  • Momen Lulus Sekolah: Siapa yang Berhak Menentukan Masa Depan Anak?
  • Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik
  • Memaknai Mahar sebagai Penghormatan, Bukan Pembelian

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0