Minggu, 15 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mudik

    Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna

    Idulfitri Bertemu Nyepi

    Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aisyah dan Hafshah

    Dua Perempuan Teladan: Sayyidah Aisyah dan Hafshah

    Keadilan

    Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

    Akhlak

    Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

    Kesehatan Sosial Perempuan

    Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

    Kesehatan Keluarga Perempuan

    Kesehatan Perempuan Menjadi Fondasi Penting Kehidupan Keluarga dan Masyarakat

    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mudik

    Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna

    Idulfitri Bertemu Nyepi

    Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aisyah dan Hafshah

    Dua Perempuan Teladan: Sayyidah Aisyah dan Hafshah

    Keadilan

    Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

    Akhlak

    Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

    Kesehatan Sosial Perempuan

    Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

    Kesehatan Keluarga Perempuan

    Kesehatan Perempuan Menjadi Fondasi Penting Kehidupan Keluarga dan Masyarakat

    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Lingkungan

Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

Gerakan lingkungan tidak boleh berhenti pada "Tobat Ekologis" personal. Kita membutuhkan Jihad Konstitusional.

Fisco Moedjito by Fisco Moedjito
6 Februari 2026
in Lingkungan
A A
0
Jihad Konstitusional

Jihad Konstitusional

23
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam wacana gerakan lingkungan Islam kontemporer, kita sering terbuai dengan narasi-narasi romantis tentang “Teologi Lingkungan”. Kita sibuk mengampanyekan Green Deen dengan himbauan moral, hemat air wudhu, sedekah sampah, atau menanam pohon sebagai amal jariyah. Tentu, ini mulia. Namun, pendekatan tersebut terasa naif dalam lanskap kerusakan ekologis yang masif hari ini.

Kerusakan alam hari ini bukanlah sekadar akumulasi dari individu yang membuang sampah sembarangan. Krisis iklim dan deforestasi adalah produk dari sistem ekonomi-politik yang melegalkan perampasan aset publik. Oleh karena itu, kita harus menyadari bahwa kerusakan ekologis adalah masalah sistemik yang tidak hanya selesai dengan memungut sampah di selokan. Sementara kebijakan negara justru menggelar karpet merah bagi pengeruk tambang.

Rekonstruksi Doktrin Milkiyah Ammah

Sudah saatnya kita menggeser diskursus dari sekadar “Etika Lingkungan” menuju “Fikih Kepemilikan” (Property Law). Islam memiliki konsep revolusioner yang disebut Hak Berserikat Manusia atau Partnership of The People. Landasannya adalah hadits Rasulullah SAW:

عَنْ أَبِي خِدَاشٍ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: المُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ: فِي الكَلَإِ وَالمَاءِ وَالنَّارِ

Abu Khidash meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad SAW berkata, “Orang-orang Muslim berserikat dalam tiga hal: padang rumput, air, dan api (sumber energi).” (HR. Abi Dawud, hadis ke-3477).

Para ulama fiqih kontemporer menafsirkan hadits ini dengan konteks modern yang sangat relevan: “Api” hari ini adalah sumber energi seperti listrik, migas, dan batu bara. “Padang Rumput” adalah hutan, lahan perkebunan, dan tanah ulayat. Sedangkan “Air” mencakup laut, sungai, danau, hingga sumber air bersih yang menjadi nadi kehidupan kita.

Doktrin Milkiyah Ammah (Kepemilikan Umum) ini menegaskan bahwa aset-aset strategis tersebut haram kita privatisasi. Ketika swasta menguasai mata air lalu menjualnya dalam kemasan, atau ketika korporasi menggusur hutan adat demi pembukaan lahan sawit, itu bukan sekadar kerusakan lingkungan. Itu adalah pencurian hak publik yang sayangnya regulasi malah melegalkannya. Privatisasi sumber daya alam yang menguasai hajat hidup orang banyak adalah bentuk kezaliman ekonomi yang nyata.

Konstitusi sebagai Terjemahan Syariah

Menariknya, visi profetik ini sejalan dengan original intent para pendiri bangsa. Pasal 33 UUD 1945 menyatakan “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” 

Sejatinya, pasal tersebut adalah manifestasi konstitusional dari prinsip syirkah (berserikat) yang Rasulullah ajarkan. Namun, ironisnya, negara yang seharusnya berfungsi sebagai Ra’in (pengurus/pelindung), seringkali beralih fungsi menjadi pelayan bagi kepentingan oligarki. Atas nama “investasi”, hak-hak masyarakat adat tergusur dan ruang hidup terampas. Kita melihat paradoks di mana rakyat hidup miskin di atas tanah yang kaya. Pemilik sah negeri ini menjadi penonton yang lapar di lumbung padinya sendiri.

Oleh karena itu, memperjuangkan prinsip ekonomi Islam dalam sektor sumber daya alam sejatinya adalah bentuk patriotisme tertinggi. Karena ini sama artinya dengan memperjuangkan amanat konstitusi yang asli dari pengkhianatan tafsir liberal. Tidak ada pertentangan antara menjadi Muslim yang taat dan warga negara yang setia. Dalam hal menjaga kekayaan alam, keduanya menuntut kita untuk melawan segala bentuk penjajahan ekonomi.

Kita Butuh Jihad Konstitusional

Gerakan lingkungan tidak boleh berhenti pada “Tobat Ekologis” personal. Kita membutuhkan Jihad Konstitusional. Oleh karenanya, kita harus berani mengatakan bahwa Ecocide (pemusnahan lingkungan) seringkali berawal dari pelanggaran terhadap prinsip kepemilikan umum ini. Hutan dan tambang adalah Intergenerational Wealth (harta antar-generasi), bukan harta rampasan perang yang boleh terkuras habis oleh satu generasi pengusaha.

Negara Indonesia ini adalah Darul Ahdi wa Syahadah (Negara Kesepakatan dan Persaksian). Darul Ahdi artinya kita telah sepakat bahwa Pancasila dan UUD 1945 adalah dasar kita hidup bersama. Sedangkan Darul Syahadah artinya kita harus bersaksi dan membuktikan diri dalam mengisi kemerdekaan ini dengan prestasi dan perbaikan.

Ketika kita menuntut agar kekayaan alam dikelola untuk rakyat, itu bukanlah bentuk kebencian kepada pemerintah. Justru itu adalah wujud nyata dari Syahadah (persaksian) kita untuk meluruskan kiblat bangsa yang mulai melenceng. Membiarkan negara dikuasai oligarki yang merusak alam adalah bentuk pengkhianatan terhadap Ahdi (kesepakatan) kita. Sebaliknya, memastikan setiap kebijakan negara membawa kesejahteraan, keadilan sosial, dan kemakmuran seluas-luasnya adalah cara terbaik kita mencintai Indonesia.

Kita ingin negara ini benar-benar hadir menjalankan amanah rakyat, bukan menjadi abdi bagi kepentingan pemodal. Inilah jihad konstitusional kita. Menjaga agar “Tanah Surga” ini tetap menjadi rumah yang ramah bagi seluruh anak bangsa, bukan neraka bagi rakyat jelata.

Refleksi: Kembalikan Aset Publik Kepada Publik!

Inilah tawaran solusi Islam yang konkret dan radikal untuk menjawab tantangan zaman. Kembalikan aset publik kepada publik! Negara harus hadir dengan keberanian penuh untuk mengelola aset publik tersebut. Pertama, mengambil alih pengelolaan kekayaan alam yang selama ini tergadai. Kedua, mengelolanya dengan tangan-tangan amanah yang takut kepada Tuhan. Ketiga, memastikan hasil distribusinya merata untuk kesejahteraan rakyat jelata.

Keuntungan dari emas, nikel, dan minyak bumi itu harus terkonversi menjadi sekolah gratis berkualitas, rumah sakit yang melayani tanpa diskriminasi, dan jaminan hidup bagi fakir miskin. Bukan justru menguap menjadi dividen bagi para pemegang saham korporasi raksasa.

Islam mengajarkan bahwa hasil bumi adalah hak rakyat, bukan “jatah preman” bagi oligarki yang berlindung di balik regulasi. Dengan demikian, hanya dengan mengembalikan tata kelola ini ke jalan yang benar, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia bisa beranjak dari sekadar slogan kampanye menjadi kenyataan yang terasa oleh setiap anak bangsa. []

Tags: Isu LingkunganJihad KonstitusionalkebijakanNegaraOligarkiPertobatan Ekologis
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

Next Post

Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

Fisco Moedjito

Fisco Moedjito

Part-time student and worker. Full-time learner. Bachelor of Law from Universitas Gadjah Mada.

Related Posts

Hak Perempuan
Pernak-pernik

Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

5 Maret 2026
Membaca MBG
Publik

Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

2 Maret 2026
Negara dan Zakat
Featured

Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

12 Maret 2026
Sampah Makanan
Lingkungan

Menekan Rakus, dan Tidak Menjadi Sampah Makanan di Ramadan

26 Februari 2026
Penegakan Hukum
Publik

Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

24 Februari 2026
Kemiskinan
Publik

Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

20 Februari 2026
Next Post
Pernikahan sebagai

Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

No Result
View All Result

TERBARU

  • Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna
  • Dua Perempuan Teladan: Sayyidah Aisyah dan Hafshah
  • Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan
  • Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa
  • Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0