Sabtu, 8 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Meramaikan Masjid, Merawat Pepujian

Pepujian berupa syair kerap menyelipkan sebaris ancaman. Tentu lengkap pula maksud pengampunan

M. Baha Uddin M. Baha Uddin
30 Mei 2024
in Hikmah, Rekomendasi
0
Meramaikan Masjid

Meramaikan Masjid

1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kisah-kisah dari kampung atau desa selalu menarik untuk dibaca-perhatikan. Wujud suasana desa bisa kita baca lewat novel Kambing dan Hujan (2015) karya Mahfud Ikhwan. Dalam sebuah babak Mahfud bercerita soal masa kecil Mat dan Is dalam menimba ilmu.

Saban hari, mereka serta kawan lainnya menghabiskan waktu di langgar/musala/surau. Siang bermain, sore sampai malam mengkaji kitab kuning; mendalami agama Islam. Selesai mengaji, mereka tak pulang ke rumah melainkan menginap di langgar.

Kisah kecil itu—tak bisa mungkir—menjadi bagian dari kenyataan sekian orang. Cerita sama pun terkisahkan pula oleh kakek dan paman saya. Bagaimana mereka—sewaktu kecil—saban hari selalu menginap di langgar saat pulang mengaji.

Kedekatan anak-anak dengan pengajian dan tempat ibadah itu sangat lekat. Bagaimana meramaikan masjid atau langgar bukan semata hanya menjadi tempat ibadah tapi juga berperan menjadi tempat sosial, ruang keilmuan, dan rumah bagi umat pada umumnya.

Umat Islam sudah sepantasnya melihat masjid bukan hanya sebagai tempat ibadah semata, namun perlu juga teranggap sebagai tempat intelektualitas, perdebatan, dan musyawarah. Laku-laku demikian wujud Upaya umat meramaikan dan memakmurkan masjid. Dalam sebuah syiiran, balasan bagi mereka yang lekat hatinya dengan masjid di Hari Akhir bakal terpayungi Arasy (makhluk Allah yang paling besar).

Etos Merawat

Azan berkumandang. Orang-orang mendengar khidmat atau acuh. Saat berkunjung ke desa/kampung, kala azan selesai terkumandang akan terdengar suara-suara pepujian. Seorang bocah, dengan lengking suaranya, melantunkan pepujian berupa selawat atau syair. Menggetarkan relung udara di langit. Ayun cengkoknya menggema lewat pelantang-pelantang suara terpajang di mercusuar masjid.

Pepujian menjadi satu dari sekian kebudayaan masyarakat Nahdlatul Ulama. Tujuannya sederhana, mengafirmasi kumandang azan menjadi pengingat waktu salat telah tiba. Atau memanggil jemaat untuk segera merapat dalam barisan berjamaah, atau untuk menunggu imam.

Saat pepujian melantun, sebetulnya orang terberi kesempatan untuk lekas ke masjid sebelum imam mendirikan jamaahnya. Begitupun orang yang sudah di masjid, misalnya, ia mendapat waktu untuk melaksanakan salat sunah bakdiyah atau tahiyatul masjid. Membaca pujian sebenarnya baik karena ia mengulur waktu sejenak demi kesempatan datang dan menunaikan ibadah sunah.

Lantunan Suara Anak

Di kampung saya, saat muazin rampung melantangkan azan, anak-anak berebut mik demi ingin melantunkan pepujian. Terutama di waktu-waktu Magrib dan Isya, waktu anak-anak belajar di langgar.

Suasana itu saya rasakan juga saat menetap beberapa bulan di Kampung Inggris Pare, Kediri. Waktu Magrib, anak-anak unjuk kebolehan melantunkan pepujian yang ia hafal. Saya perlahan memerhatikan makna pepujian yang kerap terlantun di Masjid Nurul Ulum Tulungrejo, Pare ini.

Pepujian diawali doa berlanjut pada syair berbahasa Jawa, berbunyi: “Allahumagfirli…dzunubi waliwadiyya…warhamhuma warhamhuma…kama robbayani soghiro. Duh gusti kulo nyuwun ngapuro/ sekatahe dosa kulo// Lan dosane tiang sepuh kalih kulo/ ugi umat Islam sedoyo.” Artinya, Ya Tuhan saya minta maaf/ dari banyaknya dosa saya/ dan dosanya orang tua saya/ serta dosa umat Islam semuanya.

Ajakan dan Ancaman

Peristiwa lain yang masih saya ingat saat sekian sebuah pepujian sering terlantunkan berjudul “Dikentongi”. Pepujian memakai bahasa Jawa Cirebonan, “Dikentongi diazani ora teka, iku wong bakal cilaka…” artinya diingatkan kentongan dan azan tidak datang, orang itu bakal celaka. Sepenggal pepujian memberi ajakan agar segera melakoni sembahyang di masjid, musala, surau, atau langgar.

Di pepujian termaksud, saat kentongan dan bedug ditabuh, azan melantun setelahnya, orang-orang acuh atas panggilan itu konon bakal “celaka”. Azan itu panggilan Allah agar segera melakoni ibadah, menjeda segala kegiatan. Bukankan segala hal di dunia ini, termasuk bekerja, adalah jeda dari serentetan perjalanan ibadah kepada Allah?

Di lain wilayah, tepatnya di kampung bapak saya di Kedung Buni, Majalengka sana, ada pepujian sederhana menyoal salat lima waktu. Pepujian itu disesuaikan makna dan pesannya sesuai waktu salat.

Bahasa yang terpakai dalam pepujian adalah Sunda, berbunyi: Eling-eling umat/ muslimin-muslimat/ hayu urang berjamaah salat Subuh/ eta kawajiban urang keur di dunia/ pikeun pibekelen jaga di akhirat.

Artinya, Wahai umat muslim dan muslimat/ kalian harus ingat dan sadar/ mari berjamaah salat Subuh/ itu menjadi kewajiban kita saat di dunia/ untuk bekal di akhiran nanti.

Siratan Pesan

Pepujian berupa syair kerap menyelipkan sebaris ancaman. Tentu lengkap pula maksud pengampunan. Sejalan dengan ucapan Gus Dur dalam sebuah tayangan di televisi. Gus Dur menyukai pepujian ini, berjudul “Ilahilastulil Firdaus” atau masyhur orang menyebutnya syiir Abu Nawas.

Arti dari beberapa bait pepujian berbunyi, “Wahai Tuhan, aku bukanlah orang yang pantas masuk surga/ dan aku tidak kuat dengan api neraka/ maka berikan kepadaku kemampuan untuk bertobat dari dosa-dosa yang besar/ karena hanya Engkaulah yang dapat memaafkan dosa-dosa yang besar.”

Sampai detik ini, pepujian masih terlantun di masjid, surau, langgar, atau musala. Baik oleh anak-anak atau orang dewasa. Kata demi kata, bait demi bait, dan makna demi makna terhapal begitu saja di ingatan. Suaranya terus melantun. Menggema di sudut-sudut kampung. Merayap di dinding tembok rumah-rumah. Mengingatkan lawatan tujuan manusia di dunia yakni ibadah. []

Tags: BudayaislammasjidPepujianTradisi
M. Baha Uddin

M. Baha Uddin

Lahir di Majalengka. Bergiat di Komunitas Serambi Kata Kartasura. Pernah Nyantri di Pon-Pes Raudlatul Mubtadiin Rimbo.

Terkait Posts

Disabilitas
Publik

Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

6 November 2025
Perempuan Haid yang
Keluarga

Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

5 November 2025
Perempuan Haid bukan
Keluarga

Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

4 November 2025
Haid dalam
Keluarga

Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

4 November 2025
Haidh
Keluarga

Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

3 November 2025
Feminisme Sufistik
Publik

Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

2 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan dalam Luka Sejarah: Membaca Novel Dendam Karya Gunawan Budi Susanto
  • Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan
  • Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID