Senin, 27 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    P2GP

    P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

    P2GP

    P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

    Pendekatan Holistik Disabilitas

    Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan

    Konflik Keluarga

    Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    Kesehatan Mental

    Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

    Akses bagi Penyandang Dsiabilitas

    Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    P2GP

    P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

    P2GP

    P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

    Pendekatan Holistik Disabilitas

    Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan

    Konflik Keluarga

    Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    Kesehatan Mental

    Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

    Akses bagi Penyandang Dsiabilitas

    Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Merawat Niat dalam 22 Tahun Pernikahan

Ketika kebosanan itu menghinggapi, salah satu solusinya adalah kembali pada niat awal pernikahan.

Ahsan Jamet Hamidi Ahsan Jamet Hamidi
17 Februari 2025
in Personal
0
22 Tahun Pernikahan

22 Tahun Pernikahan

1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Saya baru saja merayakan 22 tahun pernikahan. Seorang teman dekat menyampaikan ucapan selamat yang disertai dengan kata-kata menghibur. Menurutnya, ketika usia pernikahan sebuah pasangan sudah melewati angka dua puluh tahun, pintu kebahagiaan akan semakin terbuka.

Ibarat botol yang selama ini kosong, akhirnya ia menemukan tutupnya. Mengapa? Karena durasi waktu yang cukup lama itu memberikan kesempatan bagi pasangan untuk belajar menerima, memaklumi, dan menoleransi setiap perbedaan yang kadang membuat hubungan terasa tidak nyaman.

Pernikahan yang telah berlangsung selama itu sering kita sebut sebagai fase keemasan. Waktu yang cukup bagi pasangan untuk menjadi lebih dewasa, sehingga kebahagiaan mereka bisa menyempurna.

Pada fase ini, pasangan mencapai kedewasaan dalam hubungan, dengan komunikasi yang lebih baik, kesiapan lebih dalam menghadapi perubahan hidup, serta peningkatan kualitas hubungan intim yang berdasarkan pada saling menjaga rasa hormat dan kasih sayang.

Namun, ada pandangan dari teman lain yang berbeda. Dia mengatakan bahwa 20 tahun adalah waktu yang cukup bagi pasangan pernikahan untuk memutuskan hal-hal penting dalam hubungan mereka. Masa belajar memahami, menerima, dan menoleransi kebiasaan serta karakter negatif pasangan dianggap sudah cukup.

“Masak sudah belajar selama itu, kebiasaan buruk yang sama tetap tak bisa diubah? Berarti, perlu ada metode lain untuk mengubah perilaku pasangan. Mungkin perlu terapi kejutan!” kata seorang teman perempuan yang setengah frustrasi dengan perilaku negatif pasangannya.

Meski tak ada patokan pasti, 20 tahun adalah waktu yang cukup lama untuk seseorang belajar mewujudkan perubahan dalam dirinya. Pada fase itulah, pasangan harus menentukan sikap secara tegas, apakah akan melanjutkan ikatan pernikahan atau mengakhiri. Jika selama itu tak ada perubahan seperti yang disepakati, maka kesabaran pun harus ada batasnya.

Perubahan

Menjalani 22 tahun pernikahan, saya menyadari bahwa saya tidak pernah berada dalam satu situasi yang tetap. Saya lebih banyak berada dalam situasi yang samar, di antara dua kondisi kebatinan yang telah saya sebutkan sebelumnya. Tidak selalu dalam kegembiraan menyambut kebahagiaan, dan pun sebaliknya, saya—amit-amit—tidak pernah berada dalam situasi yang menginginkan mengakhiri pernikahan karena tidak tahan dengan amarah atau kejengkelan.

Tentu saya harus bersyukur karena berada di antara keduanya. Setiap keberhasilan kecil dalam usaha saya untuk menemukan kebahagiaan hidup patut saya syukuri. Saya pun tidak boleh lelah untuk terus berjuang, bersabar, serta memahami, menerima, dan menoleransi setiap sikap dan perilaku pasangan yang kadang membuat jengkel.

Seperti roda yang terus berputar, begitulah hubungan saya dan pasangan. Ketika hari ini saya yang membuat pasangan jengkel, esok atau lusa, pasangan saya pun bisa melakukan hal yang sama. Peristiwa itu terus berulang dengan berganti-ganti.

Saya berkesimpulan bahwa perubahan adalah hal yang paling konsisten dalam relasi pernikahan. Manusia terus berubah. Dari yang kasar bisa menjadi lembut, dari yang penuh perhatian menjadi abai, dari berantakan menjadi lebih rapi dan bersih, dari yang pendiam bisa berubah menjadi cerewet dan membosankan, atau sebaliknya.

Apakah perubahan itu akhirnya menjadi baik atau buruk, menyenangkan atau menjengkelkan? Masing-masing orang akan punya alasan sendiri untuk menilai dan merasakannya. Pola perubahan itu tak berlaku umum dan tidak selalu cocok untuk semua pasangan. Namun, berusaha mewujudkan dan menerima setiap perubahan adalah keniscayaan bagi setiap pasangan.

Kembali Pada Niat

Kebosanan adalah kenyataan lain dalam relasi pernikahan. Ada yang mengatakan bahwa kebosanan sejatinya hanyalah akibat. Ia muncul karena seseorang telah menodai komitmen pernikahan atau melakukan tindakan lain yang melukai perasaan pasangan. Kebosanan tidak terjadi hanya karena terjebak dalam rutinitas yang monoton.

Rasa bosan bisa muncul karena pasangan—mungkin—gemar membandingkan pasangannya dengan orang lain yang dianggap lebih baik, atau dalam kasus yang lebih ekstrem, seseorang telah mengalihkan perhatiannya kepada orang lain selain pasangannya.

Ketika kebosanan itu menghinggapi, salah satu solusinya adalah kembali pada niat awal pernikahan. Ada pepatah Arab yang mengatakan, “Buah dari setiap pekerjaan itu tergantung pada niat.” Itulah saatnya saya harus kembali pada niat pernikahan.

Jika niat saya menikahi pasangan hanya karena fisiknya yang menarik, maka saya harus siap menghadapi kekecewaan, karena kecantikan itu pasti akan memudar seiring waktu. Standar kecantikan yang dulu begitu istimewa, akan segera digantikan oleh karakter dan sifat asli yang tercermin dalam perilaku keseharian.

Jika saya menikahi pasangan hanya untuk melampiaskan hasrat seksual secara sah, saya pun harus siap menerima kenyataan bahwa dalam kehidupan sehari-hari, aktivitas seksual tidak akan mendominasi.

Jika niat saya menikahi pasangan hanya karena ingin memperoleh harta, jabatan, atau karir, saya harus siap menghadapi kenyataan bahwa semua itu tidak ada jaminannya. Tidak ada yang abadi di dunia ini—harta, jabatan, dan kekuasaan bisa lenyap dalam sekejap.

Melakukan tinjauan ulang terhadap niat dalam pernikahan dan berusaha untuk memperbaruinya, merupakan langkah penting dalam menjaga kehidupan rumah tangga yang tidak hanya menggembirakan, tetapi juga membahagiakan.

Ada dua hal yang akan selalu terjadi dalam perjalanan pernikahan, yaitu perubahan dan keunikan. Keduanya melekat pada kepribadian manusia dan akan senantiasa ada dalam setiap proses perjalanan rumah tangga yang kita jalani bersama, layaknya perahu kecil yang kita dayung bersama menuju pulau impian. []

 

Tags: 22 Tahun PernikahanCintaKesalinganRelasirumah tangga
Ahsan Jamet Hamidi

Ahsan Jamet Hamidi

Ketua Ranting Muhammadiyah Legoso, Ciputat Timur, Tangerang Selatan

Terkait Posts

Pendekatan Holistik Disabilitas
Publik

Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan

26 Oktober 2025
Perundungan
Publik

Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

23 Oktober 2025
Moral Solidarity
Publik

Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

21 Oktober 2025
Keterbukaan Rumah Tangga
Hikmah

Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

19 Oktober 2025
Keterbukaan
Hikmah

Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

18 Oktober 2025
Rumah Tangga dalam
Hikmah

Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

18 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Hj Hanifah Muyasaroh

    Ibu Nyai Hj Hanifah Muyasaroh, Teladan yang Membanggakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan
  • P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan
  • Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan
  • Ibu Nyai Hj Hanifah Muyasaroh, Teladan yang Membanggakan
  • Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID