Sabtu, 25 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

    Konferensi Nasional KUPI 2025

    Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

    Perempuan Disabilitas

    Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

    Moral Solidarity

    Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

    Konferensi Nasional KUPI 2025

    Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

    Perempuan Disabilitas

    Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

    Moral Solidarity

    Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Mesra Bisa Kapan Saja

Napol Napol
19 Desember 2022
in Kolom
0
22
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Mesra bisa kapan saja. Simak cerita berikut:

“Dia jatuh cinta padamu bukan karena kamu mengingat hari ulang tahunnya, atau karena kamu memberinya bunga di Hari Kasih Sayang. Dia mencintaimu karena, ketika kamu bangun pagi, kamu katakan, “Selamat pagi” padanya, sebelum kamu mengecek handphone-mu.

Dia mencintaimu karena, ketika kamu membuka kulkas untuk mengambil minuman, kamu mengambil minuman untuknya juga, bahkan tanpa diminta. Dia jatuh cinta padamu karena, ketika kamu melewati hari yang menyenangkan di tempat kerja, dan dia pulang—setelah melewati hari yang buruk di tempat kerjanya, kamu tidak berkata, “Sini, sini. Biarkan aku bercerita tentang hariku.”

Kamu duduk, dan mendengarkan dia menceritakan hari sialnya, dan kamu tidak mengungkit soal harimu yang menyenangkan, sama sekali. Itulah alasan mengapa dia mencintaimu; bukan karena hari tertentu, bukan karena hal istimewa yang kamu lakukan, tapi akumulasi dari semua perlakukan kecil itu. Bukan soal momen khusus, bukan soal intensitas, tapi soal konsistensi.” – Simon Sinek

Salah satu cara ampuh untuk merawat hubungan suami-istri adalah dengan menjaga keakraban dan kemesraan di antara keduanya. Karena, seperti yang kita tahu, kemesraan selalu bisa menjadi pupuk yang tepat untuk menumbuhkan cinta.

Hanya,yang perlu digarisbawahi, kemesraan tidak melulu harus ditunjukkan pada momen-momen tertentu saja, seperti piknik bersama, cincin di saat anniversary, atau dengan tindakan-tindakan yang bagi sebagian orang, lebay jika dilakukan di tempat umum.

Seperti bergandengan tangan/merangkul pasangan di mana pun dan kapan pun, memanggil pasangan dengan panggilan-panggilan yang menggelikan. Kemesraan bisa dimunculkan dari hal-hal sederhana di sekitar kita, bahkan tanpa biaya sepeser pun.

Suatu hari, seorang Habasyah (negro) sedang menari adat, dan anak-anak di sekitar melihatnya. Rasulullah pun memanggil, “Wahai Aisyah, kemarilah. Lihatlah.” Aisyah pun bersegera datang, lantas ia menaruh dagunya di pundak Rasulullah. Ia pun ikut serta melihat tarian orang Habasyah itu, di antara pundak dan kepala Rasulullah. Rasul pun berkata, “Belum selesai melihatnya?”, Aisyah pun menjawab, “Belum, belum.” (HR. Al-Bukhari dan At-Tirmidzi).

Bang Miqo, di dalam bukunya yang berjudul Sebelum Cahaya (2015), meyakini bahwa potret saat Aisyah dipanggil oleh Rasulullah untuk melihat pertunjukan menarik bersama-sama adalah suatu bentuk perhatian dari Rasulullah untuk sang istri.

Dan di waktu yang sama, itu juga bentuk kemesraan yang ditunjukkan dan dicontohkan oleh seorang suamiyang cerdas: hanya dengan melihat bersama, menonton bersama, juga bisa menjadi momen berharga untuk menunjukkan kemesraan.

Jadi kita nggak harus mengajak pasangan hidup kita untuk nonton bioskop bersama dengan biaya lagi. Bahkan menonton TV bersama di ruang tengah rumah pun bisa menjadi media untuk menunjukkan dan memunculkan kemesraan.

Lalu ketika Aisyah menempelkan dagunya pada pundak Rasulullah, tentu bisa kita bayangkan betapa so sweet-nya pasangan paling bahagia itu. Aisyah mendekati, dan Sang Suami menyambut hangat. Hanya dengan gerakan kecil saja, Aisyah sanggup menunjukkan sikap romantis seorang istri, yang tentu bisa melanggengkan keharmonisan di antara keduanya.

Hal ini tak jauh dengan sebuah kisah, ketika Shafiyyah binti Huyyay, salah seorang istri Rasul lainnya, yang mendapatkan perlakuan romantis dari Nabi. Ketika itu Shafiyyah akan menaiki untanya, dan Rasulullah pun duduk agar Shafiyyah menginjakkan kakinya pada lutut Rasul, agar ia lebih mudah menaiki untanya.

Subhanallah, seperti ini Rasulullah menunjukkan rasa cinta dan perhatian pada Sang Istri: tidak berlebihan, tapi terlihat begitu besar perhatian beliau kepada istrinya.

Intinya, memanfaatkan kesempatan yang ada untuk memunculkan keromantisan, akan membuat relasi suami-istri makin ajeg, rekat, dan tentuakan memudahkan keduanya mencapai impian tiap keluarga: sakinah, mawaddah, wa rahmah.

Kalau kita sudah menyadari bahwa kemesraan tidak harus dimunculkan dari sesuatu yang mahal, maka kita bisa mempunyai banyak momen untuk menunjukkan kemesraan itu di tengah indah kehidupan berkeluarga.

Bagaimana jika suami membukakan pintu untuk istri saat datang dari perjalanan bersamanya?

Atau ketika suami memegang tangan istri untuk membantunya naik saat akan memboncengnya di sepeda motor?

Atau saat suami/istri mengatakan pada pasangannya, “jangan terlalu lelah untuk hari ini, aku khawatir dengan kesehatanmu.”

Atau membelikan sebuah hadiah sederhana untuk pasangan, dan katakan bahwa itu benar-benar dari hatimu, untuknya.

Wah, masih banyak lagi contoh sederhana untuk menunjukkan rasa mesra pada pasangan tercinta kita. Dan jangan lupa, bahwa itu adalah hal yang juga diajarkan dan dicontohkan Rasulullah SAW untuk kita.

Jadi, suami tak perlu merasa ‘tak jantan’ ketika harus menunjukkan kemesraan pada istri. Istri juga tak perlu malu saat ingin menunjukkan sisi romantis kepada suami. Semakin besar rasa cinta yang tumbuh di antara keduanya, semakin langgeng pula rumah tangga yang dibina bersama. Wallahu a’lam.[]

Tags: mesraMesra bisa kapan sajamesra dengan suami dan istri
Napol

Napol

Terkait Posts

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Metode Mubadalah

    Aplikasi Metode Mubadalah dalam Memaknai Hadits Bukhari tentang Memerdekakan Perempuan Budak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mbah War Sudah Kaya Sebelum Santri Belajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum
  • Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP
  • Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam
  • Aplikasi Metode Mubadalah dalam Memaknai Hadits Bukhari tentang Memerdekakan Perempuan Budak
  • Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID