Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Mesra Bisa Kapan Saja

Napol by Napol
19 Desember 2022
in Kolom
A A
0
1
SHARES
33
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Mesra bisa kapan saja. Simak cerita berikut:

“Dia jatuh cinta padamu bukan karena kamu mengingat hari ulang tahunnya, atau karena kamu memberinya bunga di Hari Kasih Sayang. Dia mencintaimu karena, ketika kamu bangun pagi, kamu katakan, “Selamat pagi” padanya, sebelum kamu mengecek handphone-mu.

Dia mencintaimu karena, ketika kamu membuka kulkas untuk mengambil minuman, kamu mengambil minuman untuknya juga, bahkan tanpa diminta. Dia jatuh cinta padamu karena, ketika kamu melewati hari yang menyenangkan di tempat kerja, dan dia pulang—setelah melewati hari yang buruk di tempat kerjanya, kamu tidak berkata, “Sini, sini. Biarkan aku bercerita tentang hariku.”

Kamu duduk, dan mendengarkan dia menceritakan hari sialnya, dan kamu tidak mengungkit soal harimu yang menyenangkan, sama sekali. Itulah alasan mengapa dia mencintaimu; bukan karena hari tertentu, bukan karena hal istimewa yang kamu lakukan, tapi akumulasi dari semua perlakukan kecil itu. Bukan soal momen khusus, bukan soal intensitas, tapi soal konsistensi.” – Simon Sinek

Salah satu cara ampuh untuk merawat hubungan suami-istri adalah dengan menjaga keakraban dan kemesraan di antara keduanya. Karena, seperti yang kita tahu, kemesraan selalu bisa menjadi pupuk yang tepat untuk menumbuhkan cinta.

Hanya,yang perlu digarisbawahi, kemesraan tidak melulu harus ditunjukkan pada momen-momen tertentu saja, seperti piknik bersama, cincin di saat anniversary, atau dengan tindakan-tindakan yang bagi sebagian orang, lebay jika dilakukan di tempat umum.

Seperti bergandengan tangan/merangkul pasangan di mana pun dan kapan pun, memanggil pasangan dengan panggilan-panggilan yang menggelikan. Kemesraan bisa dimunculkan dari hal-hal sederhana di sekitar kita, bahkan tanpa biaya sepeser pun.

Suatu hari, seorang Habasyah (negro) sedang menari adat, dan anak-anak di sekitar melihatnya. Rasulullah pun memanggil, “Wahai Aisyah, kemarilah. Lihatlah.” Aisyah pun bersegera datang, lantas ia menaruh dagunya di pundak Rasulullah. Ia pun ikut serta melihat tarian orang Habasyah itu, di antara pundak dan kepala Rasulullah. Rasul pun berkata, “Belum selesai melihatnya?”, Aisyah pun menjawab, “Belum, belum.” (HR. Al-Bukhari dan At-Tirmidzi).

Bang Miqo, di dalam bukunya yang berjudul Sebelum Cahaya (2015), meyakini bahwa potret saat Aisyah dipanggil oleh Rasulullah untuk melihat pertunjukan menarik bersama-sama adalah suatu bentuk perhatian dari Rasulullah untuk sang istri.

Dan di waktu yang sama, itu juga bentuk kemesraan yang ditunjukkan dan dicontohkan oleh seorang suamiyang cerdas: hanya dengan melihat bersama, menonton bersama, juga bisa menjadi momen berharga untuk menunjukkan kemesraan.

Jadi kita nggak harus mengajak pasangan hidup kita untuk nonton bioskop bersama dengan biaya lagi. Bahkan menonton TV bersama di ruang tengah rumah pun bisa menjadi media untuk menunjukkan dan memunculkan kemesraan.

Lalu ketika Aisyah menempelkan dagunya pada pundak Rasulullah, tentu bisa kita bayangkan betapa so sweet-nya pasangan paling bahagia itu. Aisyah mendekati, dan Sang Suami menyambut hangat. Hanya dengan gerakan kecil saja, Aisyah sanggup menunjukkan sikap romantis seorang istri, yang tentu bisa melanggengkan keharmonisan di antara keduanya.

Hal ini tak jauh dengan sebuah kisah, ketika Shafiyyah binti Huyyay, salah seorang istri Rasul lainnya, yang mendapatkan perlakuan romantis dari Nabi. Ketika itu Shafiyyah akan menaiki untanya, dan Rasulullah pun duduk agar Shafiyyah menginjakkan kakinya pada lutut Rasul, agar ia lebih mudah menaiki untanya.

Subhanallah, seperti ini Rasulullah menunjukkan rasa cinta dan perhatian pada Sang Istri: tidak berlebihan, tapi terlihat begitu besar perhatian beliau kepada istrinya.

Intinya, memanfaatkan kesempatan yang ada untuk memunculkan keromantisan, akan membuat relasi suami-istri makin ajeg, rekat, dan tentuakan memudahkan keduanya mencapai impian tiap keluarga: sakinah, mawaddah, wa rahmah.

Kalau kita sudah menyadari bahwa kemesraan tidak harus dimunculkan dari sesuatu yang mahal, maka kita bisa mempunyai banyak momen untuk menunjukkan kemesraan itu di tengah indah kehidupan berkeluarga.

Bagaimana jika suami membukakan pintu untuk istri saat datang dari perjalanan bersamanya?

Atau ketika suami memegang tangan istri untuk membantunya naik saat akan memboncengnya di sepeda motor?

Atau saat suami/istri mengatakan pada pasangannya, “jangan terlalu lelah untuk hari ini, aku khawatir dengan kesehatanmu.”

Atau membelikan sebuah hadiah sederhana untuk pasangan, dan katakan bahwa itu benar-benar dari hatimu, untuknya.

Wah, masih banyak lagi contoh sederhana untuk menunjukkan rasa mesra pada pasangan tercinta kita. Dan jangan lupa, bahwa itu adalah hal yang juga diajarkan dan dicontohkan Rasulullah SAW untuk kita.

Jadi, suami tak perlu merasa ‘tak jantan’ ketika harus menunjukkan kemesraan pada istri. Istri juga tak perlu malu saat ingin menunjukkan sisi romantis kepada suami. Semakin besar rasa cinta yang tumbuh di antara keduanya, semakin langgeng pula rumah tangga yang dibina bersama. Wallahu a’lam.[]

Tags: mesraMesra bisa kapan sajamesra dengan suami dan istri
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Karena Aku Mencintainya

Next Post

Fatwa Tanpa Pamrih

Napol

Napol

Related Posts

No Content Available
Next Post
Fatwa Tanpa Pamrih

Fatwa Tanpa Pamrih

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental
  • MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra
  • QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar
  • Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi
  • Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0